Senin, 03 September 2012

An-Nuur 1 - 10

SURAH AN-NUUR
<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH AN-NUUR>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=1&SuratKe=24
(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya.(QS. 24:1)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 1 
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) 
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa satu surat ini mengandung banyak macam hukum yang wajib dipatuhi seperti hukum amar makruf, nahi mungkar, zina, pergaulan menuduh wanita muhsan berzina dan lain-lain sebagainya. Juga di dalam surat ini diturunkan tanda-tanda kebesaran Allah dan ke Esaan-Nya, kesempurnaan kekuasaan-Nya dan lain sebagainya. Kesemuanya itu diturunkan untuk menjadikan manusia selalu ingat dan menyadari diri mereka, untuk dapat menyesuaikan tindak tanduk serta sepak terjang mereka dengan hukum-hukum tersebut. 
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 1 
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَا فِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (1) 
Ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan) dapat dibaca secara Takhfif, yaitu Faradhnaahaa, dapat pula dibaca secara Musyaddad, yaitu Farradhnaahaa. Dikatakan demikian karena banyaknya fardu-fardu atau kewajiban-kewajiban yang terkandung di dalamnya (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yakni jelas dan gamblang maksud-maksudnya (agar kalian selalu mengingatnya) asal kata Tadzakkaruuna ialah Tatadzakkaruuna, kemudian huruf Ta yang kedua diidgamkan kepada huruf Zal, sehingga menjadi Tadzakkaruuna, artinya mengambil pelajaran daripadanya.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.(QS. 24:2)

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.(QS. 24:3)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 3 
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3) 
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa laki-laki pezina tidak akan menikahi seorang perempuan kecuali perempuan pezina juga, atau perempuan musyrik. Begitu juga perempuan pezina itu tidak pantas dikawini kecuali oleh laki-laki pezina pula dan laki-laki musyrik. Tidak pantas sama sekali seorang laki-laki baik-baik, mengawini perempuan pezina yang akan mencemarkan dan merusak nama baiknya. Sebaliknya, seorang perempuan baik-baik, dikenal oleh masyarakat kebaikannya, tidak pantas dikawini oleh laki-laki pezina yang dikenal oleh lingkungannya sebagai laki-laki yang bejat dan tidak bermoral, karena perkawinan itu akan merendahkan derajat perempuan tersebut dan mencemarkan nama baik keluarganya. 
Diriwayatkan oleh Mujahid dan Ata bahwa pada umumnya orang-orang Muhajirin yang datang dari Mekah ke Madinah adalah orang-orang miskin yang tidak mempunyai harta dan karib kerabat, sedang pada waktu itu di Madinah banyak perempuan-perempuan tuna susila yang menyewakan dirinya, sehingga penghidupannya agak lumayan dibanding dengan orang-orang yang lain. Di pintu rumah perempuan-perempuan tersebut, ada tanda-tanda untuk memperkenalkan dirinya. Maka berdatanganlah laki-laki hidung belang memasuki rumah mereka yang kesemuanya itu tidak lain hanyalah laki-laki pezina dan orang-orang musyrik. 
Melihat kehidupan perempuan tuna susila itu agak lumayan, maka timbullah keinginan sebagian dari orang-orang muslim yang miskin itu untuk mengawini perempuan-perempuan tersebut, supaya penghidupannya pun agak lumayan. Keinginan mereka itu, seakan-akan direstui oleh Nabi Besar Muhammad saw, maka turunlah ayat ini sebagai teguran untuk tidak melaksanakan keinginannya itu. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 3 
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (3) 
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,(QS. 24:4)

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) 
Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh perempuan yang baik-baik (muhsanat) berzina, kemudian mereka itu tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhan mereka, tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang adil yang menyaksikan dan melihat sendiri dengan mata kepalanya perbuatan zina itu, maka hukuman untuk mereka ialah dera delapan puluh kali, karena mereka itu telah membuat malu dan merusak nama baik yang dituduh, begitu juga keluarga turut kebawa-bawa. Yang dimaksud dengan perempuan muhsanat di sini, ialah perempuan-perempuan muslimat yang baik sesudah akil balig dan merdeka. Mereka penuduh-penuduh itu, jangan diterima kesaksiannya dalam urusan apa saja, karena mereka itu jelas-jelas pembohong. Mereka adalah orang-orang yang fasik, telah menyeleweng dariu ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh Allah SWT. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 4 
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (4) 
(Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik) menuduh berzina wanita-wanita yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi) yang menyaksikan perbuatan zina mereka dengan mata kepala sendiri (maka deralah mereka) bagi masing-masing dari mereka (delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka) dalam suatu perkara pun (buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) karena mereka telah melakukan dosa besar.

kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 24:5)

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5) 
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa orang-orang yang menuduh itu apabila tobat dengan pengertian menarik kembali tuduhan mereka, menyesali perbuatan mereka, memperbaiki diri dari keadaan mereka, maka mereka itu dapat diterima kembali kesaksian mereka. Sebagian mufassirin berpendapat bahwa persaksian mereka tidak juga dapat diterima walaupun mereka sudah bertobat, namun tidak lagi digolongkan sebagai orang-orang fasik. Allah SWT Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi orang-orang yang tobat nasuha, tobat yang memenuhi syarat yaitu meninggalkan perbuatan jahat mereka dan menyesal serta memperbaiki diri mereka.

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar.(QS. 24:6)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nuur 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6)
Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa suami yang menuduh istrinya berzina, oleh karena tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat sendiri perbuatan zina yang dituduhkan itu. maka ia hanya diwajibkan memberikan kesaksian sendiri dengan ucapan tertentu yang diulang empat kali sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap orang yang menuduh perempuan berzina.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umaiyah menuduh istrinya di hadapan Nabi saw berzina dengan Syarik bin Syahma' Nabi saw berkata, "Engkau harus mengadakan bukti; atau engkau akan didera!" Berkata Hilal, "Wahai Rasulullah! Kalau seseorang melihat seorang laki-laki di atas perut istrinya, apa dia masih harus mencari pembuktian lagi? Nabi saw masih mengatakan, "Pembuktian atau had atas dirimu?". Berkata lagi Hilal: "Demi Yang mengutusmu dengan hak, sesungguhnya tuduhanku ini adalah benar". Kiranya Allah SWT menurunkan wahyu mengenai kasusku ini, yang membebaskan saya dari had (hukuman), maka turunlah ayat ini. Seorang suami menuduh istrinya berzina adakalanya karena ia melihal sendiri istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, atau karena istrinya hamil, atau melahirkan, padahal ia yakin bahwa janin yang ada di dalam perut istrinya atau anak yang dilahirkan istrinya itu bukanlah dari hasil senggama bersama istrinya.
Untuk menyelesaikan kasus semacam ini, suami membawa istrinya ke hadapan yang berwenang dun di sanalah dinyatakan tuduhan kepada istrinya. Maka yang berwenang menyuruh suaminya memberikan kesaksian sendiri empat kali, sebagai pengganti dari empat orang saksi yang diperlukan bagi setiap penuduh berzina, bahwa ia adalah benar dalam tuduhannya. Suami harus mengucapkan:
أشهد بالله العظيم أني لصادق فيما رميت به زوجتي "فلانة" من الزنى
Artinya:
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya saya benar di dalam tuduhanku terhadap istriku "si Anu" bahwa dia berzina)
Sumpah ini diulang empat kali.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 6
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6)
(Dan orang-orang yang menuduh istrinya) berbuat zina (padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi) atas perbuatan itu (selain diri mereka sendiri) kasus ini telah terjadi pada segolongan para Sahabat (maka persaksian orang itu) lafal ayat ini menjadi Mubtada (ialah empat kali bersumpah) lafal ayat ini dapat dinashabkan karena dianggap sebagai Mashdar (dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar) dalam tuduhan yang ia lancarkan kepada istrinya itu, yakni tuduhan berbuat zina.

Dan (sumpah) yang kelima: Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta.(QS. 24:7)

وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7)
Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa untuk memperkuat kesaksian suami yang empat kali itu, hendaklah ia mengucapkan sumpah untuk kelima kalinya bahwa laknat Allah akan ditimpakan atasnya, apabila ia berdusta dalam tuduhannya itu. Redaksinya kira-kira demikian:
وعلي لعنة الله إن كنت من الكاذبين في دعواي
Artinya:
(Laknat Allah ditimpakan atasku, apabila aku berdusta dalam tuduhanku itu)
Dengan demikian, selamatlah ia dari hukuman tuduhannya itu.

Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta,(QS. 24:8)


وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) 
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa untuk menghindarkan istri dari hukuman akibat tuduhan suaminya itu, maka ia harus mengajukan kesaksian mengangkat sumpah atas nama Allah empat kali yang menegaskan bahwa suaminya itu, adalah bohong dalam tuduhannya. Redaksi sumpah itu lebih kurang seperti berikut: 
أشهد بالله العظيم أن فلانا هذا زوجي لمن الكاذبين فيما رماني به من الزنى. 
Artinya: 
(Demi Allah Yang Maha Agung, saya bersaksi bahwa sesungguhnya si anu ini, suamiku, adalah bohong di dalam tuduhannya kepadaku bahwa saya telah berzina). Sumpah ini, diulang empat kali. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nuur 8 
وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) 
(Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.

dan sumpahnya yang kelima: Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.(QS. 24:9)

وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9) 
Pada ayat ini diterangkan bahwa untuk memperkuat kesaksian dan sumpah istrinya itu, ia harus bersumpah sekali lagi untuk kelima kalinya dengan ucapan: 
وعلي غضب الله إن كان من الصادقين 
Artinya: 
(Murka Allah ditimpakan atasku apabila suamiku itu benar dalam tuduhannya) 
Kalau suami istri telah mengucapkan sumpah kesaksiannya masing-masing empat kali tambah satu yang kelima, maka diceraikanlah antara keduanya dan tidak dibenarkan lagi rujuk kembali sebagai suami istri untuk selama-lamanya, sebagaimana dijelaskan oleh Ali dan Ibnu Mas'ud dengan katanya: 
مضت السنة ألا يجتمع المتلاعنان 
Artinya: 
(Telah berlaku Sunah Nabi saw antara suami istri yang telah saling berlian. bahwa mereka tidak boleh berkumpul lagi sebagai suami istri untuk selama -lamanya) 
Ini, didasarkan hadis: 

المتلاعنان إذا افترقا لا يجتمعان أبدا. 
Artinya: 
Suami istri yang saling berlian apabila telah bercerai keduanya tidak boleh lagi berkumpul sebagai suami istri untuk selama-lamanya. (H.R. Daruqutni dari Ibnu Umar)

Dan andaikata tidak ada kurnia Allah dan rahmat-Nya atas dirimu dan (andaikata) Allah bukan Penerima Taubat lagi Maha Bijaksana, (niscaya kamu akan mengalami kesulitan-kesulitan).(QS. 24:10)

وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ وَأَنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ حَكِيمٌ (10) 
Pada ayat ini, Allah SWT menerangkan bahwa andai kata bukan karena karunia dan rahmat-Nya kepada suami istri dengan disyariatkan lian dan Dia adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Bijaksana kepada hamba-hamba-Nya yang berbuat dosa dan maksiat, maka tentunya mereka itu akan mengalami kesulitan dan pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 
Seorang suami yang dikejutkan oleh suatu peristiwa dengan melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain di atas tempat tidurnya, kira-kira tindakan apakah yang akan dilakukan oleh suami itu? Kalau ia membunuh laki-laki itu, tentunya ia akan di bunuh juga (sebagai kisas baginya). Kalau ia diamkan saja kejadian itu, maka itu adalah satu hal yang tidak wajar. Dan kalau ia siarkan peristiwa itu dan menuduh istrinya berzina, maka ia akan di had, dikenakan hukuman dera dan tidak akan diterima kesaksiannya di antara kaum Muslimin, apabila ia tidak dapat mendatangkan empat orang saksi yang melihat dengan matanya sendiri peristiwa itu. 
Tetapi apakah mungkin yang demikian itu?. Apakah kalau seorang suami melihat istrinya berbuat mesum dengan laki-laki lain, a harus cepat-cepat pergi mencari empat orang saksi untuk diajak menyaksikan perbuatan mesum itu? Suatu hal yang tidak mungkin. Maka atas karunia dan rahmat Allah SWT Yang Maha Pengampun dan Bijaksana, suami yang melihat istrinya berzina dengan laki-laki lain itu; tidak lagi dibebani mencari empat orang saksi untak turut bersama-sama dia menyaksikan peristiwa perzinaan itu, tetapi cukuplah ia mengemukakan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali sebagaimana tersebut di atas yang dikenal dengan istilah "lian", Dengan demikian terhindarlah ia dari hukuman menuduh, yaitu hukuman dera. Dan untuk menghindarkan istri yang dituduh itu dari hukuman zina, maka ia hanya diharuskan mengadakan juga lian, yaitu mengajukan kesaksiannya dengan sumpah empat kali kemudian ditambah satu kali untuk kelima kalinya sebagaimana tersebut di atas.

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH AN-NUUR>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar