Selasa, 29 Mei 2012

Al-Israa' 21 - 40

Surah Al-Isra'
Kembali ke Daftar Surah                               Kembali ke Surah Al-Israa'
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=17#Top
21. Perhatikanlah bagaimana Kami lebihkan sebagian dari mereka atas sebagian (yang lain). Dan pasti kehidupan akhirat lebih tinggi tingkatnya dan lebih besar keutamaannya.(QS. 17:21)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Israa' 21
انْظُرْ كَيْفَ فَضَّلْنَا بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَلَلْآخِرَةُ أَكْبَرُ دَرَجَاتٍ وَأَكْبَرُ تَفْضِيلًا (21)
Sesudah itu Allah SWT memerintahkan kepada seluruh manusia agar memperhatikan kemurahan Allah SWT yang telah diberikan kepada kedua golongan tersebut. Dari masing-masing golongan Allah SWT melebihkan sebagian dari mereka atas sebagian yang lain. Dari masing-masing mereka itu, manusia akan mendapat pelajaran, karena meskipun masing-masing mereka itu berusaha untuk mencari rezeki dan kenikmatan dunia, namun akibatnya berbeda-beda. Nikmat Allah yang diberikan kepada mereka yang mengutamakan kehidupan dunia menyebabkan mereka bertambah ingkar kepada Zat yang memberikan nikmat itu. Sebaliknya nikmat yang diberikan kepada mereka yang mengutamakan kehidupan akhirat menyebabkan mereka semakin mensyukuri Zat yang memberikan nikmat itu.
Allah SWT berfirman:

وَرَفَعَ بَعْضَكُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَبْلُوَكُمْ فِي مَا آتَاكُمْ
Artinya:
Dan Dia meninggikan sebagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan Nya kepadamu. (Q.S. Al An'am: 165)
Dan firman Nya lagi:

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ لِيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا
Artinya:
Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain." (Q.S. Az Zukhruf: 32)
Demikianlah seseorang harus mengutamakan kehidupan akhirat karena kehidupan akhirat adalah lebih tinggi derajatnya dan lebih utama dari kehidupan dunia. Mengenai kehidupan di akhirat ini digambarkan dalam hadis:

أهل الدرجات العلى ليرون عليين كما ترون الكوكب الغابر في السماء
Artinya:
"Bersabda Nab saw: "Sesungguhnya orang yang merasa tinggi derajatnya itu akan melihat orang-orang yang mulia itu di akhirat, seperti engkau melihat bintang di ketinggian langit". (H.R. Bukhari dan Muslim)
22. Janganlah kamu adakan tuhan yang lain di samping Allah, agar kamu tidak menjadi tercela dan tidak ditinggalkan (Allah).(QS. 17:22)
Surah Al Israa' 22
لَا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتَقْعُدَ مَذْمُومًا مَخْذُولًا (22)
Allah SWT melarang manusia, mengada-adakan tuhan yang lain selain Allah, seperti menyembah patung dan arwah nenek moyang dengan maksud supaya dapat mendekatkan diri kepada Nya. Termasuk yang dilarang itu ialah meyakini adanya tuhan selain Allah mengakui adanya kekuatan-kekuatan yang lain selain Allah yang dapat mempengaruhi dirinya, atau melakukan perbuatan nyata, seperti memuja benda-benda alam, ataupun kekuatan gaib yang lain, yang mereka anggap sebagai Tuhan, atau mereka angan-angankan. Larangan ini ditujukan kepada seluruh manusia, agar mereka tidak tersesat dan tidak menyesatkan karena melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan terhadap Penciptanya Pada hal mereka seharusnya mensyukuri nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada mereka, tidak mengada-adakan tuhan yang lain, yang sebenarnya tidak berkuasa sedikitpun untuk memberikan pertolongan kepada mereka, dan tidak berdaya pula untuk memberikan mudarat.
Allah SWT berfirman:

وَإِنْ يَخْذُلْكُمْ فَمَنْ ذَا الَّذِي يَنْصُرُكُمْ مِنْ بَعْدِهِ
Artinya:
Jika Allah membiarkan kamu (tidak memberi pertolongan), maka siapakah gerangan dapat menolong kamu (selain) dari Allah sesudah itu?. (Q.S. Ali Imran: 160)
23. Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan `ah` dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.(QS. 17:23)
Surah Al Israa' 23
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (23)
Kemudian Allah SWT menyatakan, bahwa Dia telah memerintahkan kepada seluruh manusia, agar mereka memperhatikan beberapa perkara yang menjadi pokok keimanan. Perkara-perkara itu ialah:
Pertama:
Agar mereka tidak menyembah tuhan-tuhan yang lain selain Dia. Termasuk pada pengertian menyembah Tuhan selain Allah, ialah mempercayai adanya kekuatan lain yang dapat mempengaruhi jiwa dan raga, selain kekuatan yang datang dari Allah. Semua benda yang ada, yang kelihatan ataupun yang tidak, adalah makhluk Allah.
Oleh sebab itu yang berhak mendapat penghormatan tertinggi, hanyalah yang menciptakan alam dan semua isinya. Dia lah yang memberikan kehidupan dan kenikmatan pada seluruh makhluk Nya. Maka apabila ada manusia yang memuja-muja benda-benda alam ataupun kekuatan gaib yang lain, berarti ia telah sesat, karena kesemua benda-benda itu adalah makhluk Allah, yang tak berkuasa memberikan manfaat dan tak berdaya untuk menolak kemudaratan, serta tak berhak disembah.
Kedua:
Agar mereka berbuat baik kepada kedua ibu-bapak mereka, dengan sikap yang sebaik-baiknya Allah SWT memerintahkan kepada manusia, agar berbuat baik kepada ibu bapak, sesudah memerintahkan kepada mereka beribadah hanya kepada-Nya, dengan maksud agar manusia memahami betapa pentingnya berbuat baik terhadap ibu-bapak itu dan agar mereka mensyukuri kebaikan mereka, seperti betapa beratnya penderitaan yang telah mereka rasakan pada saat melahirkan, betapa pula banyaknya kesulitan dalam mencari nafkah dan di dalam mengasuh serta mendidik putra-putra mereka dengan penuh kasih sayang. Maka pantaslah apabila berbuat baik kepada kedua ibu-bapak itu, dijadikan sebagai kewajiban yang paling penting di antara kewajiban-kewajiban yang lain, dan diletakkan Allah dalam urutan kedua sesudah kewajiban manusia beribadah hanya kepada Allan Yang Maha Kuasa.
Allah berfirman:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya:
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak. (Q.S. An Nisa: 36)
Sebaliknya anak yang durhaka kepada kedua orang tuanya, dinyatakan sebagai orang yang berbuat maksiat, yang dosanya diletakkan pada urutan kedua sesudah dosa orang yang mempersekutukan Allah dengan tuhan-tuhan yang lain.
Allah SWT berfirman:

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Artinya:
Katakanlah: Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak." (Q.S. Al An'am: 151)
Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tua mereka dengan alasan sebagai berikut:
1. Kasih sayang kedua ibu bapak yang telah dicurahkan kepada anak-anaknya dan segala macam usaha yang telah diberikan agar anak-anaknya menjadi anak-anak yang saleh, terjauh dari jalan yang sesat. Maka sepantasnya lah apabila kasih sayang yang tiada taranya itu, dan usahanya yang tak mengenal payah itu mendapat balasan dari anak-anak mereka dengan berbuat baik kepada mereka dan mensyukuri jasa baik mereka itu.
2. Anak-anak adalah bagian tulang dari kedua ibu bapak, seperti disebutkan dalam riwayat:

فاطمة بضعة مني
Artinya:
"Fatimah adalah bagian tulang diriku"
3. Anak-anak sejak masih bayi hingga dewasa, baik makanan ataupun pakaiannya menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya, maka sepantasnyalah apabila tanggung jawab itu mendapat imbalan budi dari anak-anaknya.
Secara singkat dapat dikatakan, bahwa nikmat yang paling banyak diterima oleh manusia ialah nikmat Allah, sesudah itu nikmat yang diterima dari kedua ibu-bapak. Itulah sebabnya maka Allah SWT meletakkan kewajiban berbuat baik kepada ibu bapak pada urutan kedua sesudah kewajiban manusia beribadat hanya kepada Allah.
Sesudah itu Allah SWT menetapkan bahwa apabila salah seorang di antara kedua ibu bapak atau kedua-duanya telah berumur lanjut, sehingga mereka itu mengalami kelemahan jasmani, dan tak mungkin lagi untuk berusaha mencari nafkah, karena itu mereka harus hidup bergaul dengan anak-anakuya, agar mendapatkan nafkah dan perlindungannya, maka menjadi kewajibanlah bagi anak-anaknya menggauli mereka dengan penuh kasih sayang dan menghormati mereka sebagai rasa syukur terhadap nikmat yang pernah diterima dari kedua ibu bapaknya.
Di dalam ayat ini nampak adanya beberapa ketentuan dan sopan santun yang harus diperhatikan anak terhadap kedua ibu bapaknya antara lain:
1. Tidak boleh anak mengucapkan kata "ah" kepada kedua orang ibu bapaknya, hanya karena sesuatu sikap atau perbuatan mereka yang kurang disenangi, akan tetapi dalam keadaan serupa itu hendaklah anak-anaknya berlaku sabar, sebagaimana perlakuan kedua ibu bapaknya ketika mereka merawat dan mendidiknya di waktu anak-anak itu masih kecil.
2. Tidak boleh anak-anak menghardik atau membentak kedua orang ibu bapaknya sebab dengan bentakan itu kedua ibu bapaknya akan terlukai perasaannya. Menghardik kedua iba bapak, ialah mengeluarkan kata-kata kasar pada saat si anak menolak pendapat kedua orang tua atau menyalahkan pendapat mereka, sebab pendapat mereka tidak sesuai dengan pendapat si anak. Larangan menghardik dalam ayat ini adalah sebagai penguat dari larangan mengatakan "ah" yang biasanya diucapkan oleh seorang anak terhadap kedua ibu bapaknya pada saat ia tidak menyetujui kedua ibu bapaknya.
3. Hendaklah anak mengucapkan kepada kedua ibu bapak kata-kata yang mulia. Kata-kata yang mulia ialah kata-kata yang diucapkan dengan penuh khidmat dan hormat, yang menggambarkan tata adab yang sopan santun dan penghargaan yang penuh terhadap orang lain.
24. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: `Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil`.(QS. 17:24)
Surah Al Israa' 24
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (24)
Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin agar merendahkan diri kepada kedua orang tua, dengan penuh kasih sayang. Yang dimaksud dengan merendahkan diri dalam ayat ini ialah menaati apa yang mereka perintahkan selama perintah itu tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan syarak. Taat anak kepada kedua orang tuanya merupakan tanda kasih sayangnya kepada orang tuanya yang sangat diharapkan, terutama pada saat-saat kedua orang ibu bapak itu sangat memerlukan pertolongannya.
Ditegaskan bahwa sikap rendah diri itu haruslah dilakukan dengan penuh kasih sayang, agar tidak sampai terjadi sikap rendah diri yang dibuat-buat, hanya untuk sekadar menutupi celaan orang lain atau untuk menghindari rasa malu pada orang lain, akan tetapi agar sikap merendahkan diri itu betul-betul dilakukan, karena kesadaran yang timbul dari hati nurani.
Di akhir ayat Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin untuk mendoakan kedua ibu bapak mereka, agar diberi limpahan kasih sayang Allah sebagai imbalan dari kasih sayang kedua ibu bapak itu dengan mendidik mereka ketika masih kanak-kanak.
Adapun hadis-hadis Nabi yang memerintahkan agar kaum Muslimin berbakti kepada kedua ibu bapaknya adalah sebagai berikut:
Pertama:

أن رجلا جاء إلى النبي صلى الله عليه وسلم يستأذنه في الجهاد فقال : أحي والداك؟ قلت نعم، قال ففيها فجاهد
Artinya:
Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Nabi saw meminta izin kepadanya, agar diperbolehkan ikut berperang bersamanya, lalu Nabi bersabda: "Apakah kedua orang tuamu masih hidup?". Orang laki-laki itu menjawab: "Ya". Nabi bersabda: "Maka berbaktilah kepada kedua orang tuanmu".
Kedua:
Disebut juga dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan lainnya:

لا يجزي ولد والده إلا أن يجده مملوكا فيشتريه ويعتقه
Artinya:
"Seorang anak belumlah dianggap membalas jasa kedua itu bapaknya, kecuali apabila ia menemukan mereka dalam keadaan menjadi budak, kemudian ia menebus mereka dan memerdekakannya."
Ketiga:
Dalam hadis yang lain, seperti diriwayatkan oleh Ibnu Mas'ud ia berkata:

سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم أي العمل أحب إلى رسول الله ؟ قال الصلاة على وقتها قلت ثم أي؟ قال بر الوالدين
Artinya:
Saya bertanya kepada Rasulullah saw: "Amal yang manakah yang paling dicintai Allah dan Rasul Nya?". Rasulullah menjawab: "Melakukan salat pada waktunya". Saya bertanya: "Kemudian amal yang mana lagi?" Rasulullah menjawab: "Berbuat baik kepada kedua ibu bapak." (H.R. Ibnu Mas'ud)
Keempat:
Di dalam ayat yang ditafsirkan di atas tidak diterangkan siapakah yang harus didahulukan mendapat kebaktian antara kedua ibu bapak. Akan tetapi dalam hadis dijelaskan bahwa berbakti kepada ibu didahulukan dari pada berbakti kepada bapak, seperti dariwayatkan dalam sahih Bukhari dan Muslim:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل من أحواج الناس بحسن صحابتي؟ قال أمك. قال ثم من؟ قال أمك، قال ثم من؟ قال أمك قال ثم من؟ قال أبوك
Artinya:
Bahwa Rasulullah saw ditanya: "Siapakah yang paling berhak mendapat pergaulan yang paling baik dari padaku?". Rasulullah menjawab: "Ibumu". Orang itu bertanya: "Siapa lagi?". Rasulullah menjawab: "Ibumu". Orang itu bertanya lagi: "Siapa lagi". Rasulullah menjawab: "Ibumu". Orang itu bertanya lagi: "siapa lagi". Rasulullah menjawab: "Ayahmu". (H.R. Bukhari dan Muslim)
Kelima:
Kebaktian kepada kedua orang tua, tidaklah dicukupkan pada saat mereka masih hidup, akan tetapi kebaktian itu haruslah diteruskan meskipun kedua ibu bapak itu sudah meninggal dunia, sedang caranya disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah:

روى أحمد عن أنس بن مالك أنه قال: أتى رجل من بني تميم إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله إني ذو مال كثير وذو ولد وحاضرة فأخبرني كيف أنفق وكيف أصنع؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تخرج الزكاة من مالك إن كان فإنها طهرة تطهرك وتصل أقرباءك وتعرف حق السائل والجار والمسكين. فقال يا رسول الله؟: أقلل لي: فقال فأت ذا القربى حقه والمسكين وابن السبيل ولا تبذر تبذيرا. فقال : حسبي يا رسول الله إذا أديت الزكاة إلى رسولك فقد برئت منها إلى الله ورسوله فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: نعم إذا أديتها إلى رسولي فقد برئت منها ولك أجرها وإثمها على من بدل لها
Artinya:
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan Anas bin Malik bahwa ia berkata: "Datang seorang laki-laki dari Bani Tamim kepada Rasulullah saw seraya berkata: "Hai Rasulullah! Saya adalah seorang yang berharta dan banyak keluarga, banyak anak serta banyak tamu yang selalu hadir, maka terangkanlah kepadaku bagaimana saya harus membelanjakan harta, dan bagaimana saya harus berbuat". Maka Rasulullah saw bersabda: "Hendaklah kamu mengeluarkan zakat dari hartamu jika kamu mempunyai harta, karena sesungguhnya zakat itu menyucikan harta dan menyucikan kamu peliharalah silaturahmi dengan kaum kerabatmu, dan hendaklah kamu ketahui hak orang yang meminta pertolongan, hak tetangga dan hak orang miskin. Kemudian lelaki itu berkata: "Hai Rasulullah! Dapatkah engkau mengurangi kewajiban itu kepadaku". Rasulullah saw membacakan:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
(Berikanlah kepada karib kerabat haknya, orang miskin dan Ibnu Sabil dan janganlah mubazir).
Sesudah itu lelaki itu berkata: "Cukupkah bagiku hai Rasulullah, apabila aku telah menunaikan zakat kepada amil zakatmu, lalu aku telah bebas dari pada kewajiban zakat yang harus dibayarkan kepada Allah dan Rasul-Nya, lalu Rasulullah saw bersabda: "Ya, apabila engkau telah membayar zakat itu kepada amilku, engkau telah bebas dari kewajiban itu dan engkau akan menerima pahalanya, dan orang yang menggantikannya dengan yang lain akan berdosa".
Keenam :
Di samping itu diterangkan pula dalam hadis yang lain:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سئل : هل بقي من بر أبوي شيئ أبرهما بعد موتهما؟ قال نعم، حصال أربع: الدعاء والإستغفار لهما والوفاء بعهدهما وإكرام صديقهما وصلة الرحم التي لا رحم لك إلا من قبلهما، فهذا الذي بقي عليك من برهما بعد موتهما
Artinya:
Bahwa Rasulullah saw, ditanya: Masih adakah kebaktian kepada kedua orang tuaku, setelah mereka meninggal dunia?. Rasulullah saw menjawab: "Ya, masih ada empat perkara, mendoakan ibu bapak itu kepada Allah dan memintakan ampun bagi mereka, menunaikan janji mereka, menghormati teman-teman mereka serta menghubungkan tali persaudaraan dengan orang-orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga dengan kamu kecuali dari pihak mereka. Maka inilah kebaktian yang masih tinggal yang harus kamu tunaikan, sebagai kebaktian kepada mereka setelah mereka meninggal dunia". (H.R. Ibnu Majah)
25. Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.(QS. 17:25)
Surah Al Israa' 25
رَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَا فِي نُفُوسِكُمْ إِنْ تَكُونُوا صَالِحِينَ فَإِنَّهُ كَانَ لِلْأَوَّابِينَ غَفُورًا (25)
Sesudah itu Allah SWT memperingatkan kepada kaum Muslimin agar, mereka benar-benar memperhatikan urusan kebaktian kepada kedua ibu bapak dan tidak menganggapnya sebagai urusan yang remeh, dengan menjelaskan bahwa Tuhanlah yang lebih mengetahui apa yang tergerak dalam hati mereka, apakah mereka benar-benar mendambakan kebaktiannya kepada kedua iba bapak dengan rasa kasih sayang dan penuh kesadaran, ataukah kebaktian mereka hanyalah pernyataan lahiriyah saja, sedang di dalam hati mereka sebenarnya durhaka dan membangkang. Itulah sebabnya Allah menjanjikan bahwa apabila mereka benar-benar orang-orang yang berbuat baik, yaitu benar-benar menaati tuntutan Allah, berbakti kepada kedua ibu bapak dalam arti yang sebenar benarnya, maka Allah akan memberi ampunan kepada mereka atas perbuatan yang melampaui batas-batas ketentuan Tuhan, Allah Maha Pengampun kepada siapa saja yang mau bertobat dan kembali menaati perintah-Nya.
Di dalam ayat ini terdapat janji baik yang ditujukan kepada orang-orang yang hatinya terbuka untuk mendambakan kebaktiannya kepada ibu bapaknya, dan sebaliknya terdapat ancaman keras yang ditujukan kepada orang-orang yang meremehkan kebaktian kepada kedua ibu bapaknya, apalagi yang sengaja mendurhakai kedua ibu bapaknya.
26. Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(QS. 17:26)
Surah Al Israa' 26
وَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا (26)
Kemudian Allah SWT memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menunaikan hak kepada keluarga-keluarga yang dekat, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Hak yang harus ditunaikan itu ialah: "Mempererat tali persaudaraan dan hubungan kasih sayang, mengunjungi rumahnya dan bersikap sopan santun, serta membantu meringankan penderitaan-penderitaan yang mereka alami. Kalau umpamanya ada di antara keluarga-keluarga yang dekat, ataupun orang-orang miskin dan orang-orang yang ada dalam perjalanan itu memerlukan biaya yang diperlukan untuk keperluan hidupnya maka hendaklah diberi bantuan secukupnya untuk memenuhi kebutuhan mereka. Orang-orang yang dalam perjalanan yang patut diringankan penderitaannya, ialah orang yang melakukan perjalanan karena tujuan-tujuan yang dibenarkan oleh agama. Orang yang demikian keadaannya perlu dibantu dan ditolong agar segera tercapai apa yang menjadi maksud dan tujuannya.
Di akhir ayat Allah SWT melarang kaum muslimin membelanjakan harta bendanya secara boros. Larangan ini bertujuan agar kaum muslimin mengatur perbelanjaannya dengan perhitungan yang secermat-cermatnya, agar apa yang dibelanjakannya sesuai dan tepat dengan keperluannya; tidak boleh membelanjakan harta kepada orang-orang yang tidak berhak menerimanya, atau memberikan harta melebihi dari yang seharusnya.
Sebagai keterangan lebih lanjut, bagaimana seharusnya kaum muslimin membelanjakan hartanya, disebutkan firman Allah SWT:

وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا (67)
Artinya:
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian." (Q.S. Al Furqan: 67)
Adapun keterangan yang dapat menjelaskan makna yang terkandung dalam ayat yang ditafsirkan, yang dapat dari hadis-hadis Nabi adalah sebagai berikut:

وعن عبد الله ابن عمر قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم بسعد وهو يتوضأ، فقال: ما هذا السرف يا سعد؟ قال أو في الوضوء سرف؟ قال نعم وإن كنت على نهر جار
Artinya:
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar, ia berkata: "Rasulullah saw, bertemu dengan Saad pada saat berwudu', lalu Rasulullah bersabda: "Alangkah borosnya wudu-mu itu hai Saad!". Saad berkata: "Apakah di dalam berwudu' ada pemborosan.? "Rasulullah saw bersabda: meskipun kamu berada di tepi sungai yang mengalir".
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(QS. 17:27)
Surah Al Israa' 27
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا (27)
Kemudian Allah SWT menyatakan bahwa pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan. Ungkapan serupa ini biasa dipergunakan oleh orang-orang Arab. Orang yang membiasakan diri mengikuti sesuatu peraturan dan sesuatu kaum atau mengikuti jejak langkahnya, disebut saudara-saudara kaum itu. Jadi orang-orang yang memboroskan hartanya, berarti orang-orang yang mengikuti langkah setan. Dan yang dimaksud pemboros-pemboros dalam ayat ini ialah orang-orang yang menghambur-hamburkan harta bendanya dalam perbuatan maksiat dan perbuatan itu tentunya di luar perintah Allah. Orang-orang yang serupa inilah yang disebut kawan-kawan setan. Di dunia mereka itu tergoda oleh setan, dan di akhirat mereka akan dimasukkan ke dalam neraka Jahanam bersama-sama setan itu pula.
Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يَعْشُ عَنْ ذِكْرِ الرَّحْمَنِ نُقَيِّضْ لَهُ شَيْطَانًا فَهُوَ لَهُ قَرِينٌ (36)
Artinya:
Barang siapa yang berpaling dari pengajaran Tuhan Yang Maha Pemurah (Alquran) Kami adakan baginya setan (yang menyesatkannya), maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya. (Q.S. Az Zukhruf: 36)
Dan firman Allah SWT:

احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ وَمَا كَانُوا يَعْبُدُونَ
Artinya:
(Kepada malaikat diperintahkan): "Kumpulkanlah orang-orang yang lalim beserta teman sejawat mereka dan sembahan-sembahan yang selalu mereka sembah." (Q.S. As Saffat: 22)
Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan bahwa setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya, maksudnya sangat ingkar kepada nikmat Allah yang diberikan kepadanya, dan tidak mau mensyukurinya, bahkan setan itu membangkang tidak mau menaati perintah Allah, malah menggoda manusia agar berbuat maksiat. Maka apabila setan itu dinyatakan kafir (sangat ingkar), tentulah teman-temannya, yaitu orang-orang yang mengikuti ajakan setan itu akan menjadi kayu bakar api neraka.
Al Karkhi menjelaskan bahwa demikian pulalah keadaan orang yang diberi limpahan harta dan kemuliaan, kemudian apabila orang itu memanfaatkan harta dan kemuliaan itu di luar batas-batas yang diridai Allah, maka orang itu mengingkari nikmat Allah. Orang yang berbuat seperti itu, baik sifat ataupun perbuatannya, dapat disamakan dengan perbuatan setan.
Ayat ini diturunkan Allah dalam rangka menjelaskan perbuatan orang-orang Jahiliah. Telah jadi kebiasaan orang-orang Arab menumpuk harta yang mereka peroleh dari harta rampasan perang. Perampokan-perampokan dan penyamunan, kemudian harta itu mereka pergunakan untuk foya-foya, untuk dapat kemasyhuran. Orang-orang musyrik Quraisy pun menggunakan harta untuk menghalangi tersebarnya agama Islam, melemahkan pemeluk-pemeluknya, dan membantu musuh-musuh Islam, maka turunlah ayat itu untuk menyatakan betapa jeleknya usaha mereka.
28. Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas.(QS. 17:28)
Surah Al Israa' 28
وَإِمَّا تُعْرِضَنَّ عَنْهُمُ ابْتِغَاءَ رَحْمَةٍ مِنْ رَبِّكَ تَرْجُوهَا فَقُلْ لَهُمْ قَوْلًا مَيْسُورًا (28)
Dalam pada itu Allah SWT menjelaskan bagaimana sikap yang baik, yang harus diperlakukan kepada orang-orang yang sangat menghajatkan pertolongan, padahal orang yang berhajat itu tidak mempunyai kemampuan untuk menolongnya. Allah SWT menjelaskan bahwa apabila seorang terpaksa harus berpaling, atau tidak mempunyai kemampuan untuk membantu dan meringankan beban derita keluarga-keluarga yang dekat, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, padahal ia malu menyatakan penolakan itu, karena mengharapkan kelapangan dari pada Allah, maka hendaklah ia mengatakannya kepada orang-orang yang memerlukan pertolongan itu dengan perkataan yang pantas, yaitu perkataan yang lemah lembut. Dan andai kata ia mempunyai kesanggupan di waktu yang lain, maka hendaklah berjanji dengan janji yang dapat memuaskan hati mereka.
29. Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.(QS. 17:29)
Surah Al Israa' 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (29)
Kemudian Allah SWT menjelaskan cara-cara yang baik dalam membelanjakan harta, yaitu Allah SWT melarang orang menjadikan tangannya terbelenggu pada leher. Ungkapan ini adalah lazim dipergunakan oleh orang-orang Arab, yang berarti larangan berlaku bakhil. Allah melarang orang-orang yang bakhil, sehingga enggan memberikan harta kepada orang lain, walaupun sedikit. Sebaliknya Allah juga melarang orang yang terlalu mengulurkan tangan, ungkapan serupa ini berarti melarang orang yang berlaku boros membelanjakan harta, sehingga belanja yang dihamburkannya melebihi kemampuan yang dimilikinya. Akibat orang yang semacam itu akan menjadi tercela, dan dicemoohkan oleh handai-tolan serta kerabatnya dan menjadi orang yang menyesal karena kebiasaannya itu akan mengakibatkan dia tidak mempunyai apa-apa.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa cara yang baik dalam membelanjakan harta ialah membelanjakannya dengan cara yang layak dan wajar, tidak terlalu bakhil dan tidak terlalu boros.
Adapun keterangan-keterangan yang didapat dari hadis-hadis Nabi dapat dikemukakan sebagai berikut:
Diriwayatkan dari Imam Ahmad dan ahli hadis yang lain, dari Ibnu Abbas ia berkata: "Rasulullah saw bersabda:

ما عال من اقتصد
Artinya:
"Tidak akan menjadi miskin orang yang berhemat".
Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah hadis dari Ibnu Abbas, Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah saw bersabda:

الإقتصاد في النفقة نصف المعيشة
Artinya:
Berlaku hemat dalam membelanjakan harta, separoh dari penghidupan.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Israa' 29
وَلَا تَجْعَلْ يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَى عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا (29)
(Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu) artinya janganlah kamu menahannya dari berinfak secara keras-keras; artinya pelit sekali (dan janganlah kamu mengulurkannya) dalam membelanjakan hartamu (secara keterlaluan, karena itu kamu menjadi tercela) pengertian tercela ini dialamatkan kepada orang yang pelit (dan menyesal) hartamu habis ludes dan kamu tidak memiliki apa-apa lagi karenanya; pengertian ini ditujukan kepada orang yang terlalu berlebihan di dalam membelanjakan hartanya.
30. Sesungguhnya tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya.(QS. 17:30)
Surah Al Israa' 30
إِنَّ رَبَّكَ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَشَاءُ وَيَقْدِرُ إِنَّهُ كَانَ بِعِبَادِهِ خَبِيرًا بَصِيرًا (30)
Kemudian Allah SWT menghibur Rasul Nya dan kaum Muslimin bahwa keadaan mereka tidak mampu itu hanyalah bersifat sementara. Dan sifat itu bukanlah hina di hadapan Allah, akan tetapi semata-mata karena kehendak Allah yang memberi dan mengatur rezeki. Allah SWT menjelaskan bahwa Dia lah yang melapangkan rezeki kepada siapa yang dikehendaki Nya di antara hamba Nya, dan Dia pulalah yang menyempitkannya. Kesemuanya berjalan menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah terhadap hamba-hamba Nya dalam usaha mencari harta dan cara memperkembangkannya, yang sangat erat hubungannya dengan alat dan pengetahuan tentang pengolahan harta itu. Yang demikian itu adalah ketentuan Allah yang bersifat umum yang berlaku bagi seluruh hambanya. Namun demikian Allah jualah yang menentukan menurut kehendak Nya.
Di akhir ayat ini Allah SWT menegakkan bahwa Dia Maha Mengetahui akan hamba-hamba-Nya, siapakah di antara mereka yang memanfaatkan kekayaan demi kemaslahatan dan siapakah yang menggunakannya untuk kemudaratan. Dan siapakah di antara hamba-hamba-Nya yang dalam kemiskinan tetap bersabar dan tawakal kepada Allah, dan siapa di antara hamba-hamba-Nya, karena kemiskinannya kemudian menjadi orang-orang yang berputus asa, jauh dari rahmat Allah. Dan Allah Maha Melihat akan hamba-hamba-Nya, bagaimana mereka mengurusi dan mengatur harta benda, apakah mereka itu membelanjakan harta pemberian Allah itu dengan boros ataukah dia itu bakhil.
Oleh sebab itulah maka kaum Muslimin hendaknya tetap berpegang kepada ketentuan-ketentuan Allah, dengan menaati segala perintah Nya dan menjauhi larangan Nya. Dalam membelanjakan harta hendaklah berlaku wajar. Hal itu termasuk sunah di antara sunah-sunah Allah.
31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.(QS. 17:31)
Surah Al Israa' 31
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا (31)
Kemudian Allah SWT melarang kaum Muslimin membunuh anak-anak mereka, seperti yang telah dilakukan oleh beberapa suku dari suku-suku bangsa Arab Jahiliah. Mereka ini menguburkan anak-anak perempuan mereka hidup-hidup, karena anak-anak perempuan itu tidak mampu untuk berusaha mencari rezeki. Menurut anggapan mereka anak-anak perempuan itu hanyalah akan menjadi beban hidup saja. Mereka takut mengalami kepapaan dan kemiskinan karena mempunyai anak perempuan itu. Berbeda dengan anak laki-laki. Mereka menganggap bahwa anak laki-laki mempunyai kemampuan untuk mencari harta dengan jalan menyamun, merampas dan merampok. Anak perempuan dipandang hanya memberi malu kepada mereka, karena anak perempuan itu akan menyebabkan kemiskinan, dan kemiskinan menyebabkan turunnya martabat mereka, sehingga nantinya anak itu akan dikawinkan dengan orang yang tidak sederajat dengan mereka. Keadaan serupa itu dipandang memberi malu kepada mereka. Juga di dalam peperangan itu tentu akan dijadikan tawanan. Dan tidak mustahil anak-anak perempuan itu akan mengalami nasib yang hina lantaran menjadi budak. Maka Allah SWT melarang kaum muslimin meniru kebiasaan Jahiliah itu, dengan memberikan alasan, bahwa rezeki itu berada dalam kekuasaan Allah. Allah yang memberikan rezekinya kepada mereka. Maka apabila Allah memberikan rezeki kepada anak laki-laki, Dia berkuasa pula untuk memberikan rezeki kepada anak perempuan mereka. Allah membatalkan pendapat mereka bahwa kemiskinan itu bukanlah alasan untuk membunuh anak-anak perempuan mereka.
Di akhir ayat ini Allah SWT menegaskan bahwa, tidakkah mereka membunuh anak-anak itu adalah dosa besar, karena tindakan serupa itu menghalangi tujuan hidup manusia. Tidak membiarkan anak itu hidup berarti memutus keturunan, yang berarti pula menumpas kehidupan manusia itu sendiri dari muka bum.
Untuk mendapat keterangan yang lebih luas betapa besarnya dosa seseorang membunuh anaknya, dapatlah diikuti hadis Nabi sebagai berikut:
Tersebut dalam kitab As Sahihain sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata:

قلت يا رسول الله أي ذنب أعظم؟ قال أن تجعل لله ندا وهو الذي خلقك. ثم أي؟ قال أن تقتل ولدك خشية أن يطعم معك. قلت ثم أي؟ قال أن تزاني حليلة جارك
Artinya:
"Saya bertanya: "Hai Rasulullah, dosa manakah yang paling besar? Rasulullah menjawab: "Bila engkau menjadikan sekutu bagi Allah, padahal Allah itulah yang menciptakanmu". Saya bertanya lagi: "Kemudian dosa yang mana lagi? "Rasulullah saw menjawabnya kembali: "Bila engkau membunuh anakmu karena takut anak itu makan bersamamu. Saya bertanya juga: "Kemudian dosa yang mana lagi? Rasulullah saw menjawabnya: "Bila engkau berzina dengan istri tetanggamu."
Di samping itu dapat dikatakan pula bahwa tindakan membunuh sebagai akibat takut kelaparan, adalah termasuk sangka buruk kepada Allah, dan bila tindakan itu dilakukan karena takut malu, maka tindakan itu bertentangan nilai-nilai kemanusiaan, karena mengarah kepada kehancuran manusia seutuhnya.
Kecuali ayat ini mengungkapkan kebiasaan jahat yang dilakukan oleh orang Arab di masa Jahiliah, juga pengungkapan tabiat mereka yang sangat bakhil.
32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS. 17:32)
Surah Al Israa' 32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (32)
Kemudian Allah SWT melarang para hamba Nya mendekati perbuatan zina. Yang dimaksud mendekati perbuatan zina ialah melakukan zina itu. Larangan melakukan zina diungkapkan dengan mendekati zina, tetapi termasuk pula semua tindakan yang merangsang seseorang melakukan zina itu. Ungkapan semacam ini untuk memberikan kesan yang tandas bagi seseorang, bahwa jika mendekati perbuatan zina itu saja sudah terlarang, apa lagi melakukannya. Dengan pengungkapan seperti ini, seseorang akan dapat memahami bahwa larangan melakukan zina adalah larangan yang keras, oleh karenanya zina itu benar-benar harus dijauhi.
Yang dimaksud dengan perbuatan zina dalam ayat ini ialah hubungan kelamin yang dilakukan oleh pria dengan wanita di luar pernikahan, baik pria ataupun wanita itu sudah pernah melakukan hubungan kelamin yang sah, ataupun belum di luar ikatan perkawinan yang sah dan bukan karena sebab kekeliruan.
Sesudah itu Allah memberikan alasan mengapa zina itu dilarang. Alasan yang disebut di akhir ayat ini ialah karena zina itu benar-benar perbuatan yang keji yang mengakibatkan kerusakan yang banyak, di antaranya:
1. Mencampur-adukkan keturunan, yang mengakibatkan seseorang akan menjadi ragu-ragu terhadap anaknya, apakah anak yang lahir itu keturunannya atau hasil perzinaan. Dugaan suami bahwa istrinya berzina dengan laki-laki lain, mengakibatkan timbulnya kesulitan-kesulitan, kesulitan dalam pendidikannya dan kedudukan hukumnya. Keadaan serupa itu menyebabkan terhambatnya kelangsungan keturunan dan menghancurkan tata kemasyarakatan.
2. Menimbulkan keguncangan dan kegelisahan di antara anggota masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyakakat yang disebabkan karena kelancangan anggota masyakakat itu melakukan zina.
3. Merusak ketenangan hidup berumah tangga. Seorang wanita yang telah berbuat zina ternodalah nama baiknya di tengah-tengah masyarakat. Maka ketenangan hidup berumah tangga tidak akan pernah terjelma, dan retaklah hubungan kasih sayang antara suami istri.
4. Menghancurkan rumah tangga. Istri bukanlah semata-maja sebagai pemuas hawa nafsu, akan tetapi sebagai teman hidup dalam berumah tangga dan dalam membina kesejahteraan berumah tangga. Oleh sebab itu, maka apabila suami adalah sebagai penanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, maka si istri adalah sebagai penanggung jawab dalam memeliharanya, baik harta maupun anak-anak dan ketertiban rumah tangga itu. Jadi jika si istri ternoda karena kelakuan zina, kehancuran rumah tangga itu sukar untuk dielakkan lagi.
Secara singkat dapat dikemukakan, bahwa perbuatan zina, adalah perbuatan yang sangat keji, yang bukan saja menyebabkan pencampur adukan keturunan, menimbulkan keguncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, merusak ketenangan hidup berumah tangga dan menghancurkan rumah tangga itu sendiri akan tetapi juga merendahkan martabat manusia itu sendiri karena sukar sekali membedakan antara manusia dan binatang, jikalau perbuatan itu dibiarkan merajalela di tengah-tengah masyarakat.
Kecuali ayat ini mengandung larangan berbuat zina, juga mengandung isyarat akan perilaku akan orang-orang Arab Jahiliah yang berlaku boros. Dan perzinaan adalah penyebab adanya keborosan.
33. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(QS. 17:33)
Surah Al Israa' 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
Sesudah itu Allah SWT melarang hamba Nya membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya. Maksud "membunuh jiwa" ialah menghilangkan jiwa manusia. Sedang yang dimaksud dengan "yang diharamkan Allah membunuhnya" ialah tidak dengan alasan yang sah,.
Adapun sebab mengapa Allah SWT melarang para hamba-Nya membunuh jiwa dengan alasan yang tidak sah ialah:
1. Pembunuhan itu menimbulkan kerusakan. Islam melarang setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan itu. Larangan itu berlaku umum untuk segala macam tindakan yang menimbulkan kerusakan, maka pembunuhanpun termasuk tindakan yang terlarang. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya:
"...., dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya." (Q.S. Al A'raf: 85)
2. Pembunuhan itu membahayakan orang lain. Ketentuan pokok dalam agama ialah semua tindakan yang menimbulkan mudarat itu terlarang.
Allah SWT berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kusukaran bagimu. (Q.S. Al Baqarah: 185)
Rasulullah saw bersabda:

لا ضرر ولا ضرار
Artinya:
Tidak boleh terjadi mudarat dan tidak boleh terjadi saling memudaratkan.
3. Mengganggu keamanan masyarakat yang membawa kepada musnahnya masyarakat itu: Karena apabila pembunuhan itu diperbolehkan tidak mustahil akan terjadi tindakan saling membunuh di antara manusia, yang pada akhirnya manusia itu akan binasa.
Dalam ayat ini Allah SWT memberikan pengecualian siapa-siapakah yang boleh dibunuh, dengan firman-Nya "melainkan dengan sesuatu alasan yang sah", yaitu antara lain pria atau wanita yang berzina setelah terikat dalam hukum dengan akad pernikahan dan orang yang membunuh orang yang beriman yang dilindungi hukum dengan sengaja.
Pengecualian seperti tersebut di atas, disebutkan dalam hadis Nahi: Diriwayatkan oleh As Sahihain (Bukhari dan Muslim) dan ahli hadis lain dari Ibnu Masud:

لا يحل دم امرئ يشهد ان لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله إلا بإحدى ثلاث: النفس بالنفس، والثيب الزاني والتارك لدينه المفارق للجماعة
Artinya:
Tidak halal darah orang yang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, kecuali karena salah satu dari tiga perkara: Orang yang harus dibunuh karena membunuh jiwa, janda/duda yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari kaum muslimin".
Kemudian Allah SWT menjelaskan tindakan apa yang harus dilakukan oleh waris dari yang terbunuh, dan siapa yang harus melaksanakan tindakan itu, apabila secara kebetulan si terbunuh itu tidak mempunyai ahli waris.
Allah SWT menetapkan, bahwa barang siapa yang membunuh secara lalim, yakni tanpa alasan yang benar, maka Allah telah memberikan kekuasaan kepada ahli warisnya, untuk menentukan pilihannya di antara dua hal: hukum kisas atau menerima diat (tebusan) seperti yang telah ditetapkan dalam firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh." (Q.S. Al Baqarah: 178)
Dan sabda Nabi Muhammad saw yang disabdakan pada penaklukan kota Mekah:

من قتل قتيلا فأهله بين خيرتين، إن أحبو قتلوا وإن أحبوا أخذو الدية
Artinya:
Barang siapa membunuh, maka keluarga siterbunuh diberi hak memilih antara dua hal, apabila ia ingin menuntut balas hukuman bunuh, lakukanlah, dan bila ia ingin menuntut diat (tebusan), lakukanlah.
Kemudian apabila secara kebetulan siterbunuh itu tidak mempunyai ahli waris, maka yang bertindak menggantikan kedudukannya dalam menentukan pilihan ialah penguasa, yang di dalam hukum Islam terkenal dengan Sultan atau Al-Imamul A'zam atau Al Khalifatul `Ulya. Dalam hal ini Sultan boleh melimpahkan kekuasaannya kepada para kadi (hakim) setempat, apabila dipandang perlu.
Sesudah itu Allah SWT menentukan pula bagaimana cara melaksanakan kisas itu, yaitu agar para penguasa yang diberi wewenang untuk melaksanakan kisas itu jangan melampaui batas-batas yang ditentukan, seperti yang telah terjadi di zaman Jahiliah Orang-orang di zaman Jahiliah tidak puas dengan hanya menuntut balas dengan kematian orang yang membunuh, akan tetapi menuntut pula matinya orang lain, apabila si terbunuh itu dari kalangan bangsawan. Dan kalau kebetulan yang terbunuh itu orang bangsawan, sedang yang membunuh dari kalangan biasa, maka yang dituntut kematiannya ialah dari kalangan bangsawan juga, sebagai pengganti si pembunuh.
Pada ayat 178 Surah Al-Baqarah terdapat isyarat yang kuat, bahwa yang paling utama bagi keluarga si terbunuh, hendaknya jangan menuntut balas kematian, akan tetapi hendaknya merasa puas apabila menuntut diat atau memaafkan saja.
Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan mengapa para wali (ahli waris) atau penguasa dalam melaksanakan hukuman kisas tidak boleh melampaui batas, ialah karena baik wali atau penguasa itu mendapat pertolongan Allah, berupa pembalasan untuk memilih hukuman kisas, atau hukuman diat. Oleh sebab itu maka para hakim hendaknya berpedoman pada ketentuan tersebut dalam memutuskan perkara jangan sampai memutuskan perkara yang bertentangan dengan ketentuan tersebut atau melebihi ketentuan itu.
Ayat ini tergolong ayat Makiyah, yang termasuk dalam bagian ayat hukum yang pertama dituturkan, maka wajarlah apabila ayat ini mengatur tentang hukum bagi pembunuhan secara garis besarnya saja. Adapun keterangan secara terperinci di atur dalam ayat-ayat yang lain, yang penafsirannya telah dikemukakan pada jilid 1.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Israa' 33
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا (33)
(Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya (tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain. (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.)
34. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.(QS. 17:34)
Surah Al Israa' 34
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا (34)
Kemudian Allah SWT melarang para hamba-Nya mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang baik. Yang dimaksud dengan "mendekati harta anak yatim" ialah mempergunakan harta anak-anak yatim tidak pada tempatnya. Larangan mempergunakan harta anak yatim dalam ayat ini mengandung arti bahwa tidak memberikan perlindungan kepada harta anak yatim itu, supaya jangan habis sia-sia. Allah SWT memberikan perlindungan pada harta itu, karena harta itu sangat diperlukan oleh manusia, dan manusia yang paling memerlukannya ialah anak yatim, karena keadaannya yang belum dapat mengurusi hartanya, dun belum dapat mencari nafkah sendiri.
Dalam pada itu Allah SWT memberikan pengecualian dari larangannya, yaitu apabila untuk pemeliharaan harta itu diperlukan biaya, atau dengan maksud untuk memperkembangkan harta anak yatim itu, maka dalam hal ini tidaklah termasuk larangan apabila mengambil sebagian harta anak yatim itu untuk kepentingan tersebut atau diperkembangkan sebagai modal dengan maksud agar harta itu bertambah.
Oleh sebab itu diperlukan orang yang bertanggung jawab untuk mengurus harta anak yatim itu. Orang yang bertugas untuk memelihara harta anak yatim disebut Wasy (pengampu) dan diperlukan pula badan yang mengurusi harta anak yatim. Badan tersebut hendaknya diawasi oleh pemerintah, agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan.
Kemudian dalam ayat ini ditentukan batas, sampai kapan saatnya harta itu di serahkan oleh pengampu kepada anak yatim itu, ialah apabila anak yatim itu telah dewasa, dan mempunyai kemampuan untuk mengurus dan memperkembangkan harta itu.
Setelah ayat itu turun, maka para sahabat Rasulullah yang mengasuh anak-anak yatim merasa takut kembali, sehingga mereka tidak mau makan bersama sama anak yatim dan tidak pula mau bergaul dengan mereka. Oleh sebab itu maka Allah menurunkan ayat ini:

وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
Artinya:
Dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu, dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dan yang mengadakan perbaikan. (Q.S. Al Baqarah: 220)
Dari ayat ini jelaslah, bahwa membelanjakan harta anak yatim dilarang apabila digunakan untuk kepentingan pribadi. Tetapi apabila harta anak yatim itu dibelanjakan untuk pemeliharaan harta itu sendiri, atau untuk keperluan anak yatim itu sendiri, maka tidaklah dilarang.
Kecuali itu, terdapat pula kebolehan mengambil sebagian harta anak yatim itu bagi orang yang menjadi pengampunya, apabila si pengampu itu memerlukan untuk pembiayaan dirinya dalam rangka mengurus harta anak yatim itu, kalau si pengampu itu betul-betul orang yang tidak mampu. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَأْكُلُوهَا إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَنْ يَكْبَرُوا وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
Artinya:
Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barang siapa (di antara pemeliharaan itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. (Q.S. An Nisa: 6)
Allah SWT memerintahkan kepada hamba Nya agar mamenuhi janji, baik janji Allah yang harus dipenuhi oleh para hamba Nya ataupun janji yang dibuat dengan manusia, yaitu akad jual beli, sewa menyewa yang termasuk dalam bidang muamalah.
Az-Zajjad menjelaskan bahwa; Semua perintah Allah dan larangan-larangan Nya adalah janji Allah yang harus dipenuhi, termasuk pula janji Allah yang harus diikrarkan kepada Tuhannya, dan janji yang dibuat antara hamba dengan hamba.
Yang dimaksud dengan memenuhi janji, ialah melaksanakan apa yang telah ditentukan dalam perjanjian itu, dengan tidak menyimpang dari ketentuan syarak dan hukum yang berlaku.
Di akhir ayat Allah SWT menandaskan, bahwa sesungguhnya janji itu pasti dipertanggungjawabkan. Maka orang-orang yang mengkhianati janji, ataupun membatalkan janji secara sepihak akan mendapat pembalasan yang setimpal.
35. Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS. 17:35)
Surah Al Israa' 35
وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (35)
Sesudah itu Allah memerintahkan kepada kaum Muslimin agar menyempurnakan takaran bila menakar barang. Yang dimaksud dengan menyempurnakan takaran ialah: pada waktu menakar barang hendaknya dilakukan dengan setepat-tepatnya dan secermat-cermatnya, tidak boleh mengurangi takaran atau melebihkannya. Karena itu maka seseorang yang menakar barang yang akan diterimakan kepada orang lain, demikianlah pula kalau seseorang menakar barang orang lain, tidak boleh dikurangi, sebab tindakan serupa itu merugikan orang lain. Demikianlah pula kalau seseorang menakar barang orang lain yang akan ia terima untuk dirinya, tidak boleh dilebihkan, sebab tindakan serupa itu juga merugikan orang lain. Akan tetapi apabila seseorang menakar barang miliknya sendiri, dengan maksud dipergunakannya sendiri, maka tidaklah berdosa apabila ia mengurangi takaran atau menambahnya menurut sekehendak hatinya, sebab perbuatan serupa ini tidak ada yang dirugikan dan tidak ada pula yang merasa beruntung.
Dalam pada itu Allah SWT juga memerintahkan kepada mereka agar menimbang barang dengan neraca yang benar. Neraca yang benar ialah neraca yang dibuat seteliti mungkin, sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada orang yang melakukan jual beli, dan tidak memungkinkan terjadinya penambahan dan pemgurangan.
Allah SWT mengancam orang-orang yang mengurangi takaran dan timbangan ini dengan ancaman keras. Allah SWT berfirman:

وَيْلٌ لِلْمُطَفِّفِينَ (1) الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ (2) وَإِذَا كَالُوهُمْ أَوْ وَزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ (3)
Artinya:
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. (Q.S. Al Mutaffifin: 1-3)
Di akhir ayat Allah SWT menjelaskan, bahwa menakar barang atau menimbangnya dengan teliti, adalah lebih baik bagi mereka, lebih baik akibatnya karena di dunia mereka itu mendapat kepercayaan dari anggota masyarakatnya dan di akhirat nanti akan mendapat pahala dari Allah dan keridaan Nya, serta terhindar dari api neraka.
36. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.(QS. 17:36)
Surah Al Israa' 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)
Kemudian Allah SWT melarang kaum Muslimin mengikuti perkataan ataupun perbuatan yang mereka tidak mengetahui kebenarannya. Larangan ini mencakup seluruh kegiatan manusia itu sendiri dari perkataan dan perbuatan.
Untuk mendapat keterangan lebih jauh dari kandungan ayat ini, perlulah dikemukakan pendapat-pendapat dari kalangan mufassirin sebagai berikut:
1. Ibnu Abbas berkata: "Jangan memberi kesaksian, kecuali apa yang telah engkau lihat dengan kedua mata kepalamu, dan apa yang kau dengar dengan telingamu, dan apa yang diketahui oleh hati dengan penuh kesadaran.
2. Qatadah berkata: "Jangan kamu berkata: "Saya telah mendengar" padahal kamu belum mendengar, dan jangan berkata: "Saya telah melihat" padahal kamu belum melihat, dan jangan kamu berkata: "Saya telah mengetahui" padahal kamu belum mengetahui."
3. Pendapat lain mengatakan: "Yang dimaksud dengan larangan mengatakan sesuatu yang tidak diketahui, ialah dengan pengetahuan yang benar, akan tetapi hanya dengan prasangka dan dugaan, seperti tersebut dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa." (Q.S. Al Hujrat: 12)
Dan seperti tersebut dalam hadis:

إياكم والظن فإن الظن أكذب الحديث
Artinya:
Jauhilah olehmu sekalian prasangka, maka sesungguhnya prasangka itu adalah ucapan yang paling dusta.
4. Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud ialah: larangan kepada kaum musyrikin mengikut kepercayaan nenek moyang mereka, dengan bertaklid buta dan dengan mengikuti keinginan hawa nafsu seperti keadaan mereka mengikuti kepercayaan nenek moyang mereka terhadap berhala, dan memahami berhala itu dengan macam-macam nama, seperti tersebut dalam firman Allah:

إِنْ هِيَ إِلَّا أَسْمَاءٌ سَمَّيْتُمُوهَا أَنْتُمْ وَآبَاؤُكُمْ
Artinya:
"Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapak kamu mengada-adakannya." (Q.S. An Najm: 23)
Dalam pada itu Allah SWT mengancam, bahwa sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan ditanya, apakah yang dikatakan oleh seseorang itu sesuai dengan apa yang di dengar suara hatinya. Maka apabila yang dikatakan itu bersesuaian dengan pendengaran, penglihatan dan suara hatinya, selamatlah ia dari ancaman api neraka, dan dia akan menerima pahala dan keridaan Allah. Tetapi apabila tidak sesuai, tentulah mereka tersungkur ke dalam api neraka.
Allah SWT berfirman:

يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Artinya:
pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. (Q.S. An Nur: 24)
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Syahal bin Humaid ia berkata:

أتيت البي صلى الله عليه وسلم فقلت يا نبي الله علمني تعويذا أتعوذ به فأخذ بيدي ثم قال: قل أعوذ بك من شر سمعي وشر بصري وشر قلبي وشر منيى (يريد الزنا)
Artinya:
"Saya mengunjungi Nabi saw, kemudian saya berkata: "Hai Nabi, ajarilah aku doa minta perlindungan yang akan aku baca untuk memohon perlindungan kepada Allah. Maka Nabi memegang tanganku seraya bersabda: "Katakanlah: "Aku berlindung kepadamu (Ya Allah) dari kejahatan telingaku, dan kejahatan mataku dan dari kejahatan hatiku, dan kejahatan maniku (zina)".

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Israa' 36
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)
(Dan janganlah kamu mengikuti) menuruti (apa yang kami tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati) yakni kalbu (semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya) pemiliknya akan dimintai pertanggungjawabannya, yaitu apakah yang diperbuat dengannya?
37. Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.(QS. 17:37)
Surah Al Israa' 37
وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الْأَرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولًا (37)
Sesudah itu Allah SWT melarang kaum muslimin berjalan di muka bumi dengan sombong. Orang yang berjalan dengan sombong di muka bumi bukanlah bersikap wajar, karena bagaimanapun juga kerasnya derap kaki yang ia hentakkan di atas bumi, tidak akan menembus permukaannya dan bagaimanapun juga tingginya ia mengangkat kepalanya, tidaklah ia dapat melampaui tinggi gunung. Bahkan kalau ditinjau dari segi ilmu jiwa, orang yang biasa berjalan dengan penuh kesombongan, di dalam jiwanya terdapat kelemahan. Ia merasa rendah, maka sebagai imbangannya, ia berjalan dengan sombong dan berlagak, dengan maksud menarik perhatian orang lain agar memperhatikannya.
Maka apabila Allah SWT menegaskan bahwa mereka sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan tidak akan setinggi gunung, bertujuan agar kaum Muslimin menyadari terhadap kelemahan-kelemahan yang terdapat pada diri mereka, dan supaya ia bersikap rendah hati, jangan bersikap takabur, karena sebagai manusia tidak akan sanggup mencapai sesuatu yang di luar kemampuan yang dimilikinya.
Di dalam ayat ini terdapat juga celaan bagi orang-orang musyrikin yang suka bermegah-megah dan menyombongkan diri karena harta kekayaannya, serta menghambur-hamburkan harta kekayaan itu, banyak bermabuk-mabuk dan berzina.
38. Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.(QS. 17:38)
Surah Al Israa' 38
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (38)
Kemudian Allah SWT menjelaskan bahwa semua larangan-larangan Allah yang disebutkan sebelum ayat ini seperti mengadakan tuhan yang lain dari Allah, mendurhakai kedua ibu bapak, berlaku boros, membunuh anak perempuan; berbuat zina, membunuh jiwa yang diharamkan membunuhnya, memakan harta anak yatim, mengicuhkan takaran dan timbangan, mengikuti perkataan dan perbuatan yang tidak diketahui kebenarannya dan berjalan di muka bumi dengan sombong semua perbuatan itu adalah merupakan perbuatan-perbuatan yang sangat dibenci di sisi Tuhan. Para pelakunya patut diancam dengan ancaman yang keras sebagai imbalan yang harus dirasakannya di dunia, dan di akhiratpun mereka akan mendapat siksaan yang pedih.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Israa' 38
كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (38)
(Semua itu) hal telah disebutkan itu (Kejahatannya amat dibenci di sisi Rabbmu)
39. Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah).(QS. 17:39)
Surah Al Israa' 39
ذَلِكَ مِمَّا أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ وَلَا تَجْعَلْ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ فَتُلْقَى فِي جَهَنَّمَ مَلُومًا مَدْحُورًا (39)
Sesudah itu Allah SWT menjelaskan bahwa bimbingan Allah yang berupa perintah-perintah-Nya yang harus diikuti, dan semua larangan-larangan Nya yang harus dijauhi, yang disebutkan dalam ayat-ayat yang lalu itu, karena itu adalah sebagian dari hikmah yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya, yang berupa peraturan-peraturan agama, yang apabila ditaati niscaya akan membimbing manusia kepada kesejahteraan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Dalam pada itu Allah SWT mengulang lagi larangan mengadakan tuhan yang lain di samping Allah. Pengulangan larangan mempersekutukan tuhan-tuhan yang lain dengan Allah, yang berarti pula perintah kepada seluruh manusia agar beragama tauhid, menunjukkan kepada pengertian, bahwa tauhid adalah dari semua agama samawi, dan sebagian titik pangkal dan tujuan akhir dari segala macam urusan dari seluruh makhluk yang ada, yaitu bahwa semua makhluk milik Allah dan kepada-Nya pula ia kembali.
Di akhir ayat Allah SWT menegaskan bahwa sebagai akibat yang akan dirasakan oleh kaum musyrikin ialah mereka akan dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela, baik celaan itu datang dari pihak lain, ataupun datang dari dirinya sendiri, serta mereka dijauhkan dari rahmat Allah, karena mereka tidak akan dapat pertolongan lagi.
40. Maka apakah patut Tuhan memilihkan bagimu anak-anak laki-laki sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara para malaikat? Sesungguhnya kamu benar-benar mengucapkan kata-kata yang besar (dosanya).(QS. 17:40)
Surah Al Israa' 40
أَفَأَصْفَاكُمْ رَبُّكُمْ بِالْبَنِينَ وَاتَّخَذَ مِنَ الْمَلَائِكَةِ إِنَاثًا إِنَّكُمْ لَتَقُولُونَ قَوْلًا عَظِيمًا (40)
Allah SWT membantah anggapan kaum musyrikin Mekah bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah, dengan menanyakan apakah patut bagimu anak laki-laki, sedang Dia sendiri mengambil anak-anak perempuan di antara malaikat. Pertanyaan ini mengandung arti penyangkalan terhadap anggapan mereka bahwa Allah SWT mempunyai anak-anak perempuan yang berupa malaikat. Bantahan Allah dalam ayat ini ialah dengan menunjukkan kesalahan pikiran mereka sendiri, agar mereka dapat memahami kesalahan mereka. Bagaimana mungkin Allah SWT yang menciptakan langit dan bumi serta benda-benda yang berada pada langit dan bumi itu dikatakan mempunyai anak-anak perempuan yang berupa malaikat, mereka sendiri suka mempunyai anak-anak laki-laki dan membenci perempuan, bahkan mereka itu menguburkan anak perempuan itu hidup-hidup. Dalam hal ini mereka itu memberi sifat kepada Allah sesuatu sifat yang mereka sendiri tidak menyukainya. Jalan pikiran mereka benar-benar kacau balau. Mereka menyifati Zat Yang Maha Esa dan Mulia dengan sifat yang lebih rendah menurut pandangan mereka sendiri. Anggapan mereka serupa itu mengakibatkan tiga macam kesalahan.
1. Mereka menganggap bahwa malaikat-malaikat itu anak-anak perempuan.
2. Mereka beranggapan bahwa malaikat itu arak-anak perempuan Allah.
3. Mereka menyembah malaikat-malaikat itu.
Allah SWT berfirman:

فَاسْتَفْتِهِمْ أَلِرَبِّكَ الْبَنَاتُ وَلَهُمُ الْبَنُونَ (149) أَمْ خَلَقْنَا الْمَلَائِكَةَ إِنَاثًا وَهُمْ شَاهِدُونَ (150) أَلَا إِنَّهُمْ مِنْ إِفْكِهِمْ لَيَقُولُونَ (151) وَلَدَ اللَّهُ وَإِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ (152)
Artinya:
Tanyakanlah (ya Muhammad) kepada mereka (orang-orang kafir Mekah): "Apakah untuk Tuhanmu anak-anak perempuan dan untuk mereka anak-anak laki-laki, atau apakah Kami menciptakan malaikat-malaikat berupa perempuan dan mereka menyaksikan (nya)? Ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka dengan kebohongannya benar-benar mengatakan: "Allah beranak." Dan sesungguhnya mereka benar-benar adalah orang yang berdusta." (Q.S. Saffat: 149-152)
Dalam pada itu Allah SWT menegaskan, bahwa kaum musyrikin dengan ucapan itu telah mengatakan ucapan yang besar dosanya, karena mereka itu telah mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, dan karenanya diancam dengan siksaan yang pedih. Dan mereka telah menyia-nyiakan akal pikiran mereka sendiri, karena mereka memutar balikkan kebenaran yang semestinya harus mereka junjung tinggi.

وَقَالُوا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا (88) لَقَدْ جِئْتُمْ شَيْئًا إِدًّا (89) تَكَادُ السَّمَاوَاتُ يَتَفَطَّرْنَ مِنْهُ وَتَنْشَقُّ الْأَرْضُ وَتَخِرُّ الْجِبَالُ هَدًّا (90) أَنْ دَعَوْا لِلرَّحْمَنِ وَلَدًا (91) وَمَا يَنْبَغِي لِلرَّحْمَنِ أَنْ يَتَّخِذَ وَلَدًا (92)
Artinya:
Dan mereka berkata: "Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak". Sesungguhnya kamu telah mendatangkan sesuatu perkara yang sangat mungkar, hampir-hampir langit pecah karena ucapan itu, dan bumi belah, dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwa Allah Yang Maha Pemurah mempunyai anak. Dan tidak layak bagi Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil (mempunyai) anak." (Q.S. Maryam: 88-92)
Surah Al-Isra'
Kembali ke Daftar Surah                               Kembali ke Surah Al-Israa'

Tidak ada komentar:

Posting Komentar