Jumat, 31 Agustus 2012

Al-Hajj 21 - 30


SURAH AL-HAJJ
<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH AL -HAJJ>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=22
Dan untuk mereka cambuk-cambuk dari besi.(QS. 22:21)
Setiap kali mereka hendak ke luar dari neraka lantaran kesengsaraan mereka, niscaya mereka dikembalikan ke dalamnya. (Kepada mereka dikatakan): `Rasailah azab yang membakar ini`.(QS. 22:22)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Hajj 19 - 22 
هَذَانِ خَصْمَانِ اخْتَصَمُوا فِي رَبِّهِمْ فَالَّذِينَ كَفَرُوا قُطِّعَتْ لَهُمْ ثِيَابٌ مِنْ نَارٍ يُصَبُّ مِنْ فَوْقِ رُءُوسِهِمُ الْحَمِيمُ (19) يُصْهَرُ بِهِ مَا فِي بُطُونِهِمْ وَالْجُلُودُ (20) وَلَهُمْ مَقَامِعُ مِنْ حَدِيدٍ (21) كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا مِنْ غَمٍّ أُعِيدُوا فِيهَا وَذُوقُوا عَذَابَ الْحَرِيقِ (22) 
Ayat ini menerangkan bahwa yang enam tersebut pada ayat di atas dapat dibagi kepada dua golongan saja, yaitu golongan kafir dan golongan mukmin. Yang termasuk gologan kafir ialah orang-orang Yahudi, orang-orang Sabi'in, orang-orang Nasrani, orang-orang Majusi dan orang-orang yang mempersekutukan Allah. Kelima golongan ini mempunyai asas-asas kepercayaan yang berbeda, golongan yang satu tidak mengakui bahkan mengingkari pokok-pokok kepercayaan golongan yang lain, sehingga antara mereka terjadi pertikaian pikiran dan pendapat yang kadang-kadang meningkat menjadi permusuhan. Golongan kedua ialah golongan mukmin yaitu golongan yang taat kepada Allah. Antara golongan pertama dan golongan kedua sering terjadi perdebatan dan permusuhan, sebagaimana yang dilukiskan hadis Nabi Muhammad saw. juga merupakan sebab turunnya ayat ini: 
اخرج ابن جرير وابن مردويه عن ابن عباس أنه قال: تخاصم المؤمنون واليهود فقالت اليهود: نحن أولى بالله تعالى وأقدم منكم كتابا ونبينا قبل نبيكم وقال المؤمنون نحن أحق بالله تعالى: آمنا بمحمد صلى الله عليه وسلم وآمنا بنبيكم بما انزل الله تعالى من كتاب وأنتم تعرفون كتابنا ونبينا ثم تركتموه وكفرتم به حسدا, فنزلت الآية. 
Artinya: 
Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia berkata, "Telah berbantahan orang-orang mukmin dengan orang-orang Yahudi, maka berkata orang-orang Yahudi, "Kami lebih utama di sisi Allah Taala, Kitab kami lebih dahulu diturunkan dari pada kitabmu, Nabi kami lebih dahulu diturunkan dari pada Nabimu". Berkata orang-orang mukmin, "Kami lebih berhak dengan Allah Taala, kami beriman kepada Muhammad saw, beriman kepada Nabimu, beriman kepada kitab-kitab yang telah diturunkan Allah, sedang kamu mengenal kitab kami dan Nabi kami, kemudian kamu meninggalkannya dan kafir kepadanya karena dengki". Maka turunlah ayat ini. (H.R. Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas) 
Hadis yang lain menerangkan 

ويروي جماعة من الصحابة والتابعين وهم أعرف من غيرهم أسباب النزول أن المراد بالخصمين هنا هم الذين برزوا يوم بدر فمن المؤمنين حمزة وعلي وعبيدة ومن الكافرين عتبة وشيبة أبناء ربيعة والوليد بن عتبة. 
Artinya: 
Jemaah sahabat dan tabiin meriwayatkan sebab turunnya ayat ini. Dan mereka lebih mengetahui dari yang lain. Yang dimaksud dua golongan yang bermusuhan dalam ayat ini, ialah dua golongan yang terlibat dalam perang Badar dan golongan mukmin ialah Hamzah, Ali dan Ubaidah dan dari golongan kafir, yaitu `Utbah dan Sayibah keduanya putra Rabi'ah dan Walid bin Utbah. (H.R. Bukhari dan Muslim) 
Menurut riwayat Bukhari dan imam-imam hadis yang lain dari Ali, ia berkata "Ayat ini diturunkan berhubungan dengan kami dan kamilah orang yang mula-mula diperiksa yang berhubungan dengan permusuhan di hadapan Allah pada hari kiamat. 
Melihat kepada riwayat hadis Ali maka yang diriwayatkan Bukharilah yang kuat, yang menerangkan bahwa golongan yang bertentangan itu ialah golongan-golongan yang berperang pada perang Badar. Namun demikian ayat inipun mencakup semua pertentangan dan permusuhan antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir sejak masa Ali dan sahabat-sahabatnya itu sampai kepada pertentangan-pertentangan antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir masa kini. Semua pertentangan dan permusuhan itu akan diadili Allah pada hari kiamat. Dan kepada mereka akan diberi keputusan yang seadil-adilnya akan diberi hukuman dan ganjaran yang tepat pula. 
Dalam ayat ini dan ayat berikutnya akan digambarkan bentuk-bentuk hukuman dan azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir serta bentuk-bentuk nikmat yang akan diterima oleh orang-orang mukmin kelak. 
Azab yang akan diterima oleh orang-orang kafir diterangkan Allah sebagai berikut: 
1. Orang-orang kafir itu akan dimasukkan ke dalam api neraka yang panas menyala-nyala, sehingga api itu meliputi seluruh badan mereka, seperti pakaian yang membungkus dan meliputi seluruh badan orang yang memakainya. Pada ayat lain diterangkan pula keadaan orang-orang kafir di dalam neraka; mereka diliputi api neraka sampai meliputi seluruh badan mereka. Allah berfirman: 

لهم من جهنم مهاد ومن فوقهم غواش وكذلك نجزي الظالمين 
Artinya: 
Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim. (Q.S. Al A'raf: 41) 
Sebagian ulama berpendapat bahwa pakaian yang menutupi seluruh badan mereka itu, terbuat dari pelangkin sangat panas, sebagai firman Allah: 

سرابيلهم من قطران وتغشى وجوههم النار 
Artinya: 
Pakaian mereka adalah dari pelangkin (ter) dan muka mereka ditutup oleh api neraka. (Q.S. Ibrahim: 50) 
2. Dituangkan ke atas kepala mereka air yang mendidih yang sangat panas. Hadis Nabi Muhammad saw. menjelaskan pula hal ini. 

عن أبي هريرة أنه تلا هذه الآية فقال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول أن الحميم ليصب على رءوسهم فينفذ من الجمجمة حتى يخلص إلى جوفه فيسلت ما في جوفه حتى يبلغ قدميه وهو الصهر ثم يعاد كما كان 
Artinya: 
Dari Abu Hurairah, sesugguhnya dia membaca ayat ini, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya air panas mendidih dituangkan ke atas kepala mereka (orang-orang kafir), lalu air panas itu menembus tenggorokannya sampai ke rongga perutnya, maka dihancurkannya apa yang berada dalam rongga perut itu, hingga sampailah air panas itu ke tumitnya yang dalam keadaan cair, kemudian (tubuh orang itu) kembali seperti semula. (H.R. Tirmizi) 
3. Mereka dicambuk dengan cemeti-cemeti yang terbuat dari besi, hingga mengenai muka, kepala dan seluruh tubuhnya. 
4. Setiap mereka mencoba-coba lari ke luar dari neraka, mereka dihalau dan dicambuk dengan cemeti itu, seraya dikatakan kepada mereka, "Rasakanlah olehmu azab yang sangat ini, sebagai balasan bagi keingkaran dan kedurhakaan. 
Inilah gambaran azab ukhrawi yang diterangkan Allah SWT. kepada manusia, sesuai dengan gambaran manusia di dunia terhadap azab atau siksaan yang ditakutinya, serta berat dan pedih dirasakannya Dengan keterangan itu manusia dapat membayangkan bagaimana hebat dan pedihnya azab yang diterima orang-orang kafir di hari kiamat nanti, sehingga gambaran itu merupakan khabar yang menakutkan baginya. Hal ini adalah sebagai salah satu cara Alquran meyakinkan manusia dan menyadarkannya dari keingkaran dan kedurhakaan yang telah diperbuatnya Bagaimana hakikat yang sebenarnya dari azab ukhrawi itu, adalah termasuk pengetahuan yang gaib, hanya Allah sajalah yang Maha Mengetahui, mungkin sesuai dengan yang dilukiskan itu yang berupa azab jasmani atau mungkin pula berupa azab jasmani dan azab rohani.

Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam syurga-syurga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai. Di syurga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.(QS. 22:23)
Dan mereka diberi petunjuk kepada ucapan-ucapan yang baik dan ditunjuki (pula) kepada jalan (Allah) yang terpuji.(QS. 22:24)
Surah Al Hajj 23 - 24 
إِنَّ اللَّهَ يُدْخِلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ (23) وَهُدُوا إِلَى الطَّيِّبِ مِنَ الْقَوْلِ وَهُدُوا إِلَى صِرَاطِ الْحَمِيدِ (24) 
Pada ayat ini Allah SWT. menerangkan balasan atau ganjaran yang akan diterima oleh orang-orang yang beriman dan beramal saleh yang membersihkan diri dan hatinya serta selalu berusaha mendekatkan diri kepada Allah. 
Balasan itu ialah: 
1. Mereka akan dimasukkan ke dalam surga yang penuh kenikmatan, yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. 
2. Mereka diberi perhiasan yang indah, seperti gelang-gelang dari emas, mahkota yang bertahtakan permata dan mutiara yang indah. 
3. Bagi mereka disediakan pakaian sutera yang indah. 
4. Mereka diberi petunjuk dan pelajaran, sehingga mereka mengucapkan perkataan yang sopan dan sedap di dengar, mengerjakan perbuatan yang menyenangkan hati orang dapat bergaul dengan baik dengan penduduk surga yang lain, hidup bersaudara, saling kasih mengasihi. 
Sebagaimana keterangan Allah tentang azab di atas, maka gambaran kenikmatan dan kesenangan yang digambarkan pada ayat ini, sebagai balasan yang akan diterima orang-orang yang beriman dan beramal saleh di akhirat nanti adalah sama dengan kenikmatan dan kesenangan yang selalu diimpikan oleh manusia selama mereka hidup di dunia. Pada umumnya manusia waktu hidup di dunia menginginkan kekayaan yang berlimpah-limpah, mempunyai kedudukan yang terhormat dan kekuasaan yang tidak terbatas, mempunyai istri-istri yang cantik dan perkakas rumah tangga yang serba mewah. 
Sekalipun Allah SWT. telah menjelaskan dalam ayat-ayat-Nya hal-hal yang demikian itu, namun masalah surga dan juga masalah neraka itu termasuk hal yang gaib bagi manusia, hanya Allah sajalah yang mengetahui hakikat yang sebenarnya, tetapi kaum Muslimin wajib percaya bahwa surga dan neraka itu pasti ada. Gambaran yang diberikan Allah itu, merupakan sebagian saja dari kesenangan yang dijanjikan itu. Kesenangan yang sebenarnya lebih dari itu, karena bagi manusia sendiri tidak ada sesuatu yang dapat dijadikan sebagai perbandingan. Yang jelas ialah bahwa orang-orang yang beriman akan mengalami kesenangan dan kenikmatan yang tiada taranya, belum pernah di rasakan selama hidup di dunia, semua menyenangkan hati, perasaan, pikiran, penglihatan, pendengaran dan sebagainya.

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan Masjidil Haram yang telah Kami jadikan untuk semua manusia, baik yang bermukim di situ maupun di padang pasir siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.(QS. 22:25)

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِي وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (25) 
Ayat ini menerangkan bahwa semua orang yang mengingkari ke-Esaan dan kekuasaan Allah, mendustakan Rasul dan mengingkari agama yang dibawanya, menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan menegakkan kalimat Allah, menghalang-halangi kaum Muslimin masuk Masjidilharam untuk beribadat, baik orang-orang penduduk Mekah asli maupun datang dari negeri lain dan menghalang-halangi orang beribadat di dalamnya, niscaya Allah akan menimpakan kepada mereka azab yang sangat pedih. 
Menurut riwayat Ibnu Abbas r.a. ayat ini sesungguhnya diturunkan berhubungan dengan Abu Sofyan bin Harb dan kawan-kawannya. Mereka itu menghalang-halangi Rasulullah saw. dan para sahabat memasuki Masjidilharam untuk melakukan ibadah umrah di tahun "perdamaian Hudaibiyah". Karena itu Rasulullah saw. mengancam akan memerangi mereka jika mereka tetap menghalangi beliau dari mengerjakan umrah itu. Waktu itu Rasulullah berada dalam keadaan ihram. Kemudian terjadilah kesepakatan yang melahirkan perjanjian Hudaibiyah, yang di dalamnya tercantum bahwa Rasulullah tidak jadi umrah di tahun itu, akan tetapi ditangguhkan sampai tahun depan dan mereka tidak akan menghalangi masuk Masjidilharam mengerjakan ibadah, pada tahun yang akan datang itu. 
Dari ayat di atas dipahamkan bahwa Masjidilharam adalah suatu daerah yang terletak di sekitar Kakbah. Tempat tersebut adalah tempat kaum Muslimin mengerjakan ibadah haji, umrah serta ibadah-ibadah yang lain, seperti tawaf, salat, iktikaf, zikir, dan sebagainya baik mereka berasal dari Mekah sendiri maupun yang berasal dari negara-negara yang lain di luar negeri Mekah. Dengan perkataan lain Bahwa semua kaum Muslimin berhak melakukan ibadah di tempat itu, dari manapun mereka datang. Allah SWT. mengancam dengan azab yang keras orang-orang yang mencegah dan menghalang-halanginya. Karena itu ada para ulama yang mempersoalkan kedudukan tanah yang berada di sekitar Masjidilharam itu, apakah tanah itu dapat dimiliki oleh perorangan atau pemerintah, atau tanah itu merupakan hak seluruh kaum Muslimin Untuk pengaturannya sekarang diserahkan kepada negara Arab Saudi, karena negara itulah yang paling dekat dengan Masjidilharam itu, selama negara tersebut melaksanakan perintah-perintah Allah. 
Menurut Imam Mujahid dan Malik: Masjidilharam itu adalah milik kaum Muslimin seluruhnya, tidak seorangpun atau sesuatu negarapun yang boleh memilikinya. Pendapat ini juga diikuti oleh Imam Abu Hanifah, alasan mereka ialah: perkataan baik "yang bermukim maupun yang berkunjung" berarti Masjidilharam dijadikan bagi manusia, agar mereka menghormatinya, beribadat padanya baik bagi orang-orang Mekah maupun orang-orang yang berasal dari luar Mekah. 
Karena itu tiadalah dapat dikatakan bahwa penduduk Mekah lebih berhak atas Masjidilharam itu dari penduduk dari luar Mekah. 
Alasan-alasan mereka yang lain ialah: 
1. Menurut riwayat, bahwa Umar, Ibnu Abbas dan Jemaah sahabat berpendapat: para pengunjung Masjidilharam boleh menempati rumah-rumah yang didapatinya kosong, belum berpenghuni di Mekah, dan orang-orang Mekah sendiri yang empunya rumah kosong itu, hendaklah mengizinkannya. 
2. Hadis Nabi Muhammad saw: 

عن عبد الله ابن عمر قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم مكة مناح لا تباع رباعها وتؤاجر بيوتها. 
Artinya: 
Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, "Berkata Rasulullah saw. "Mekah itu pemberian, tidak boleh dijual hasilnya dan tidak boleh disewakan rumahnya. (H.R. Daruqutni) 
3. Dan hadis Nabi saw. lagi: 

عن عائشة رضي الله عنها قالت, قلت يا رسول الله ألا أبني لك بمنى بيتا أو بناء يظلك من الشمس, قال لا, إنما هو مناح من سبق إليه. 
Artinya: 
Dari Aisyah ra. ia berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku buatkan untukmu rumah di Mina atau rumah yang dapat melindungi engkau dari terik panas matahari? Beliau menjawab, "Tidak, sesungguhnya tanah itu adalah hadiah bagi orang yang lebih dahulu mendapatkannya" (H.R. Abu Daud) 
4. Menurut suatu riwayat: pada permulaan Islam, Masjidilharam tidak mempunyai pintu-pintu masuk, sehingga sampai pada suatu masa, yang pada waktu itu telah banyak pencuri berdatangan, lalu seorang laki-laki membuat pintu-pintu, tetapi Umar melarangnya dan berkata, "Apakah kamu menutup pintu-pintu orang-orang berhaji ke Baitullah? Laki-laki itu menjawab : Aku membuat pintu-pintu untuk memelihara barang-barang pengunjung dari pencuri". Karena itu Umar r.a. membiarkannya. 
Dalam pada itu Imam Syafii berpendapat bahwa tanah sekitar Masjidilharam itu boleh dimiliki dan diperjual-belikan, asal tidak menghalangi kaum Muslimin beribadat di sana. 
Perbedaan pendapat ini berpangkal pada persoalan; Apakah Nabi Muhammad dan para sahabat menaklukkan Mekah dari orang-orang musyrik Mekah waktu fathu Mekah dengan cara kekerasan atau dengan cara damai? Jika direbut dari tangan orang-orang musyrik dengan kekerasan, tentulah tanah sekitar Masjidilharam itu merupakan harta rampasan bagi kaum Muslimin yang harus dibagi-bagi sesuai dengan ketentuan agama. Tetapi Rasulullah tidak membagi-baginya, sehingga tetaplah tanah itu merupakan milik bagi kaum Muslimin sampai saat ini. hal yang seperti ini pernah pula dilakukan oleh Sayidina `Umar pada suatu daerah yang telah direbutnya dari orang-orang kafir. Pendapat kedua menyatakan bahwa tanah Mekah itu direbut Nabi Muhammad saw. dengan cara damai, karena itu ia bukan merupakan barang rampasan, dan tetap menjadi milik empunya waktu itu. Kemudian diwariskan atau dijual oleh pemiliknya yang dahulu, sehingga menjadi milik dari yang empunya pada saat ini. 
Sekalipun ada perbedaan pendapat yang demikian, namun para ulama sependapat bahwa Masjidilharam merupakan tempat beribadat bagi seluruh kaum Muslimin di manapun mereka berada. Mereka boleh datang kapan saja mereka kehendaki, tanpa seorangpun yang boleh mengganggu dan menghalanginya. Jika berlawanan kepentingan pribadi atau golongan dengan kepentingan agama Islam, maka kepentingan agama Islam yang harus diutamakan dun diprioritaskan. Tentu saja kaum Muslimin yang telah bermukim dan menjadi penduduk Mekah itu berhak dan boIeh mencari nafkah dari hasil usaha mereka melayani dan mengurus jemaah haji yang datang dari segenap penjuru dunia Sekalipun demikian, usaha mengurus dan melayani jemaah haji itu, tidak boleh dikomersilkan, semata-mata dilakukan untuk mencari keuntungan yang besar. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 25 
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ الَّذِي جَعَلْنَاهُ لِلنَّاسِ سَوَاءً الْعَاكِفُ فِيهِ وَالْبَادِي وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ (25) 
(Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah) dari ketaatan kepada-Nya (dan) dari (Masjidilharam yang telah Kami jadikan ia) sebagai manasik dan tempat beribadah (untuk semua manusia, baik yang bermukim) yang tinggal (di situ maupun di padang pasir) yakni pendatang (dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan) huruf Ba di sini adalah Zaidah (secara zalim) yang menyebabkan orang yang bersangkutan zalim, seumpamanya ia mengerjakan perbuatan yang terlarang, sekalipun dalam bentuk mencaci pelayan (niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih)" yang menyakitkan. Berdasarkan pengertian ini maka Khabar Inna diambil daripadanya. Maksudnya, sesungguhnya orang-orang yang kafir dan menghalangi manusia dari jalan Allah dan dari Masjidilharam, niscaya Kami akan rasakan kepada mereka sebagian siksa yang pedih.

Dan (ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): `Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku dan sujud.(QS. 22:26)

وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (26) 
Pada ayat ini Allah SWT. memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw. agar mengingatkan kepada orang-orang musyrik Mekah yang menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan masuk Masjidilharam tentang peristiwa yang pernah terjadi dahulu, ialah pada waktu Allah SWT. menunjukkan kepada Nabi Ibrahim a.s. letak Baitullah yang akan dibina itu dan waktu ia memaklumkan kepada seluruh manusia di dunia atas perintah Allah bahwa Baitullah menjadi pusat peribadatan bagi seluruh manusia. Dengan mengingatkan peristiwa-peristiwa itu diharapkan orang-orang musyrik Mekah ingat kembali dan memikirkannya, tentulah mereka tidak lagi menghalang-halangi manusia masuk agama Islam dan masuk Masjidilharam, karena agama Islam itu adalah agama nenek moyang mereka Ibrahim dan Masjidilharam itu didirikan oleh nenek moyang mereka itu. 
Menurut zahir ayat ini lbrahimlah orang yang pertama kali membangun Kakbah. Tetapi menurut suatu riwayat bahwa Ibrahim hanyalah bertugas membangun Kakbah itu kembali bersama putranya Ismail as. Sebelumnya telah didirikan Kakbah itu, kemudian runtuh dan bekasnya tertimbun oleh pasir. Menurut riwayat tersebut, setelah Ismail putra Ibrahim dari istrinya Hajar yang ditinggalkannya di Mekah menjadi dewasa maka Ibrahim datang ke Mekah dari Suriah, untuk melaksanakan perintah Allah mendirikan Kakbah bersama putranya Ismail itu. Allah SWT. memberitahukan kepada Ibrahim bekas tempat berdirinya Kakbah yang telah runtuh itu dengan meniupkan angin kencang ke tempat itu, sehingga tempat itu menjadi bersih, lalu Ibrahim a.s. dan putranya Ismail a.s. mendirikan Kakbah di tempat itu. 
Kemudian Allah SWT. memerintahkan kepada Ibrahim a.s. dan umatnya agar mentauhidkan Allah; tidak mempersekutukannya dengan sesuatupun, membersihkan Kakbah dari segala macam perbuatan yang mengandung unsur-unsur syirik, menyucikannya dari segala macam najis dan kotoran, menjadikan Kakbah itu sebagai pusat peribadatan bagi orang-orang yang beriman, seperti mengerjakan tawaf (Tawaf ialah berjalan mengelilingi Kakbah, menurut ketentuan-ketentuan syarak dalam rangka menunaikan ibadah haji atau umrah), rukuk dan sujud. 
Perkataan "salat, rukuk dan sujud", merupakan isyarat bahwa Kakbah itu didirikan untuk umat Islam, Nabi Muhammad saw, yang mana ibadat salat, rukuk dan sujud itu, merupakan ciri khas ibadat mereka dan ibadat itu dilakukan ^ dengan menghadap Kakbah. Bahkan sujud itu tampak di kening kaum Muslimin dan sebagai tanda bagi mereka. Hal ini disebut di dalam Taurat, sebagaimana 

محمد رسول الله والذين معه أشداء على الكفار رحماء بينهم تراهم ركعا سجدا يبتغون فضلا من الله ورضوانا سيماهم في وجوههم من أثر السجود ذلك مثلهم في التوراة 
Artinya: 
Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka; kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka di dalam Taurat. (Q.S. Al Fath: 29) 
Demikianlah Allah SWT. telah melimpahkan karunia-Nya yang besar kepada kaum Muslimin, umat Muhammad, yang telah mempersiapkan pusat peribadatan mereka sejak lama sebelum diutus Rasul mereka yang membawa risalah Islamiyah. Dengan perkataan yang lain dapat dikatakan bahwa pendirian Kakbah yang dilaksanakan Nabi lbrahim atas perintah Allah SWT. itu, merupakan persiapan penyampaian risalah Islamiyah. Karena kemudian hari Kakbah itu dijadikan Allah sebagai kiblat salat kaum Muslimin dan tempat mereka mengerjakan ibadah haji dan umrah.

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh,(QS. 22:27)

وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) 
Pada ayat ini Allah SWT. memerintahkan kepada Nabi Ibrahim a.s. agar menyeru manusia mengerjakan ibadah haji ke Baitullah dan menyampaikan kepada mereka bahwa ibadat haji itu termasuk ibadat yang diwajibkan bagi kaum Muslimin. 
Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa perintah Allah SWT. dalam ayat ini ditujukan kepada Nabi Ibrahim a.s. yang baru saja selesai membangun Kakbah. Pendapat ini sesuai dengan ayat ini, terutama jika diperhatikan hubungannya dengan ayat-ayat yang sebelumnya. Pada ayat-ayat yang sebelum ayat ini disebutkan perintah Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. agar mengingatkan kepada orang-orang musyrik Mekah akan peristiwa waktu Allah memerintahkan Ibrahim supaya membangun Kakbah, sedang ayat-ayat ini menyuruh orang-orang musyrik itu mengingat peristiwa ketika Allah SWT. memerintahkan Ibrahim menyeru manusia agar menunaikan ibadah haji. 
Pendapat ini sesuai pula dengan riwayat Ibnu Abbas dari Jubair yang menerangkan, bahwa tatkala Ibrahim as. selesai membangun Kakbah, Allah SWT. memerintahkan kepadanya, "Serulah manusia untuk mengerjakan ibadah haji". 
Ibrahim as. menjawab, "Wahai Tuhan, apakah suaraku akan sampai kepada mereka?", Allah berkata, "Serulah mereka, Aku akan menyampaikannya". Maka Ibrahim naik ke atas bukit Abi Qubaisy, lalu mengucapkan dengan suara yang keras: Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah benar-benar telah memerintahkan kepadamu sekalian mengunjungi rumah ini, supaya Dia memberikan kepadamu surga dan melindungi kamu dari azab neraka, karena itu tunaikanlah olehmu ibadat haji itu. Maka suara itu diperkenankan oleh orang-orang yang berada dalam tulang sulbi laki-laki dan orang-orang yang telah berada dalam rahim wanita, dengan jawaban, "Labbaika, Allahumma labbaika" (Maha Suci Engkau Wahai Tuhan, Maha Suci Engkau"). Maka berlakulah "talbiyah" dengan cara yang demikian itu. (Talbiyah ialah doa yang diucapkan orang yang sedang mengerjakan ibadah haji atau umrah, doa itu ialah, "Labbaika Allahuma Labbaika") 
Hasan berpendapat bahwa perintah Allah dalam ayat ini ditujukan kepada Nabi Muhammad saw. Alasan beliau ialah: Semua perkataan dan pembicaraan dalam ayat-ayat Alquran itu ditujukan kepada Nabi Muhammad saw, termasuk di dalamnya perintah melaksanakan ibadah haji ini. Perintah ini telah dilaksanakan oleh Rasulullah bersama para sahabat dengan mengerjakan haji wada' (haji yang penghabisan), sebagaimana tersebut dalam hadis: 

وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال خطبنا رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال يا أيها الناس, إن الله قد فرض عليكم الحج فحجوا 
Artinya: 
Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah telah berkhutbah di hadapan kami; beliau berkata, "Wahai sekalian manusia Allah telah mewajibkan atasmu ibadah haji, maka laksanakanlah olehmu". (H.R. Ahmad dari Ishaq) 
Jika diperhatikan, maka sebenarnya kedua pendapat ini tidaklah berlawanan. Karena perintah menunaikan ibadah haji itu ditujukan kepada Nabi Ibrahim dan umatnya di waktu beliau selesai membangun Kakbah. Kemudian setelah Nabi Muhammad saw. diutus, maka perintah itu diberikan pula kepadanya, sehingga Nabi Muhammad saw. dan umatnya diwajibkan pula menunaikan ibadah haji itu, bahkan ditetapkan sebagai rukun Islam yang kelima. 
Dalam ayat ini terdapat perkataan, "..niscaya mereka akan datang kepadamu..". Dari perkataan ini dipahamkan: Seakan-akan Tuhan mengatakan kepada Ibrahim a.s. bahwa jika kamu hai Ibrahim menyeru manusia untuk menunaikan ibadah haji, niscaya manusia akan memenuhi panggilanmu itu, mereka akan berdatangan dari segenap penjuru dunia walaupun dengan menempuh perjalanan yang sulit dan sukar. Barang siapa yang memenuhi panggilan itu, baik waktu ini maupun kemudian hari, maka berarti ia telah datang memenuhi panggilan-Ku seperti kamu dahulu telah memenuhinya pula. Kamu dahulu pernah Aku perintah datang ke Mekah yang masih sepi, kamu memenuhinya walaupun perjalanannya sukar, melalui terik panas padang pasir yang terbentang antara Mekah dan Suriah. Perintah itu telah kamu laksanakan dengan baik, bahkan kamu bersedia menyembelih anak kandungmu Ismail, semata-mata untuk melaksanakan perintah-Ku, karena itu Aku akan menyediakan pahala yang besar untukmu, dan pahala yang seperti itu akan Aku berikan pula kepada siapa yang berkunjung ke Baitullah ini, terutama bagi orang yang sengaja datang ke Mekah ini untuk melaksanakan ibadah haji. Perkataan ini merupakan penghormatan bagi Ibrahim dan menunjukkan betapa besarnya pahala yang disediakan Allah bagi orang-orang yang menunaikan ibadah haji semata-mata karena Allah. 
Para ulama sependapat bahwa datang ke Baitullah mengerjakan ibadah haji dibolehkan mempergunakan kendaraan dan cara-cara apa saja yang dihalalkan, seperti dengan berjalan kaki, dengan kapal melalui laut atau dengan pesawat udara atau dengan kendaraan melalui darat dan sebagainya. Tetapi Imam Malik dan Imam Asy Syafii berpendapat bahwa: pergi menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kendaraan melalui perjalanan darat itu lebih baik dan lebih besar pahalanya, karena cara yang demikian itu mengikuti perbuatan Rasulullah. Dengan cara yang demikian diperlukan perbelanjaan yang banyak, menempuh perjalanan yang sukar serta menambah syiar ibadah haji, terutama di waktu melalui negara-negara yang ditempuh selama dalam perjalanan. Sebagian ulama berpendapat bahwa berjalan kaki lebih utama dari berkendaraan, karena berjalan dengan kaki lebih banyak ditemui kesulitan-kesulitan daripada dengan berkendaraan. 
Sebenarnya dengan cara dan kendaraan apapun seseorang menunaikan ibadah haji, pasti akan memperoleh pahala yang besar dari Allah, jika ibadah itu semata-mata dilaksanakan karena Allah. Yang dinilai adalah niat dan keikhlasan seseorang serta cara cara melaksanakannya. Sekalipun sulit perjalanan yang ditempuh, tetapi niat mengerjakan haji itu bukan karena Allah maka ia tidak akan memperoleh sesuatupun dari Allah, bahkan sebaliknya ia akan diazab dengan azab yang sangat pedih karena niatnya itu. 
Jika seseorang telah sampai di Mekah dan melihat Baitullah, disunahkan mengangkat tangan, sebagaimana tersebut dalam hadis: 

روى ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال ترفع الأيدي في سبع مواطن افتتاح الصلاة واستقبال البيت والصفا والمروة والموقفين والجمرتين. 
Artinya: 
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra dari Nabi saw, beliau bersabda: Diangkat kedua tangan pada tujuh tempat, yaitu pada pembukaan salat, waktu menghadap Baitullah, waktu menghadap bukit Safa dan bukit Marwah, waktu wukuf dan melempar kedua jumrah" (H.R. Ahmad dari Ishaq) 
Hadis ini diamalkan oleh Ibnu Umar ra. 


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 27 
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ (27) 
(Dan berserulah) serukanlah (kepada manusia untuk mengerjakan haji) kemudian Nabi Ibrahim naik ke puncak bukit Abu Qubais, lalu ia berseru, "Hai manusia! Sesungguhnya Rabb kalian telah membangun Baitullah dan Dia telah mewajibkan kalian untuk melakukan haji, maka sambutlah seruan Rabb kalian ini". Lalu Nabi Ibrahim menolehkan wajahnya ke kanan dan ke kiri serta ke arah Timur dan ke arah Barat. Maka menjawablah semua orang yang telah ditentukan baginya dapat berhaji dari tulang-tulang sulbi kaum lelaki dan rahim-rahim kaum wanita, seraya mengatakan, "Labbaik allaahumma Labbaika", artinya: Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu, Ya Allah, kami penuhi panggilan-Mu. Sedangkan Jawab dari Amar yang di muka tadi ialah (niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki) lafal Rijaalan adalah bentuk jamak dari lafal Raajilun, wazannya sama dengan lafal Qaaimun yang bentuk jamaknya adalah Qiyaamun; artinya berjalan kaki (dan) dengan berkendaraan (dengan menaiki unta yang kurus) karena lamanya perjalanan; lafal Dhamirin dapat ditujukan kepada jenis jantan dan betina (mereka datang) yakni unta-unta kurus itu yang dimaksud adalah orang-orang yang mengendarainya (dari segenap penjuru yang jauh) dari daerah yang perjalanannya sangat jauh.

supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.(QS. 22:28)

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) 
Ayat ini menerangkan tujuan disyariatkan ibadah haji, yaitu untuk memperoleh kemanfaatan. Tidak disebutkan dalam ayat ini bentuk bentuk manfaat itu hanya disebut secara umum saja. Penyebutan Secara umum kemanfaatan-kemanfaatan yang akan diperoleh orang mengerjakan ibadah haji dalam ayat ini, menunjukkan banyaknya macam dan jenis kemanfaatan yang akan diperoleh itu. Kemanfaatan-kemanfaatan itu sukar menerangkannya secara terperinci, hanya yang dapat menerangkan dan merasakannya ialah orang yang pernah mengerjakan ibadah haji dan melaksanakannya dengan niat ikhlas. 
Kemanfaatan itu ada yang berhubungan dengan rohani dan ada pula dengan jasmani, dan yang langsung dirasakan oleh individu yang melaksanakannya dan ada pula yang dirasakan oleh masyarakat, ada yang berhubungan dengan dunia dan ada pula yang berhubungan dengan akhirat. 
Para ulama banyak yang mencoba melukiskan bentuk-bentuk manfaat yang mungkin diperoleh oleh para haji, setelah mereka mengalami dan mempelajarinya kebanyakan mereka itu menyatakan bahwa mereka belum sanggup melukiskan semua manfaat itu. Di antara manfaat yang dilukiskan itu ialah. 
1. Melatih diri dengan mempergunakan seluruh kemampuan mengingat Allah dengan khusyuk pada hari-hari yang telah ditentukan dengan memurnikan kepatuhan dan ketundukan hanya kepada-Nya saja. Pada waktu seseorang berusaha mengendalikan hawa nafsunya dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan-Nya walau apapun yang menghalangi dan merintanginya. Latihan-latihan yang dikerjakan selama mengerjakan ibadah haji itu diharapkan berbekas di dalam sanubari kemudian dapat diulangi lagi mengerjakannya setelah kembali dari tanah suci nanti, sehingga menjadi kebiasaan yang baik dalam penghidupan dan kehidupan. 
2. Menimbulkan rasa perdamaian dan rasa persaudaraan di antara sesama kaum Muslimin. Sejak seseorang calon haji mengenakan pakaian ihram, pakaian yang putih yang tidak berjahit, sebagai tanda telah mengerjakan ibadah haji, maka sejak itu ia telah menanggalkan pakaian duniawi, pakaian kesukaannya, pakaian kebesaran, pakaian kemewahan dan sebagainya. Semua manusia kelihatan sama dalam pakaian ihram itu; tidak dapat dibedakan antara si kaya dengan si miskin, antara penguasa dengan rakyat jelata, antara yang pandai dengan yang bodoh, antara tuan dengan budak, semuanya sama tunduk dan menghambakan diri kepada Tuhan semesta alam, sama tawaf, sama-sama berlari antara bukit Safa dan bukit Marwa, sama-sama berdesakan melempar Jumrah, sama-sama tunduk dan tafakkur di tengah tengah padang Arafah. Dalam keadaan demikian terasalah bahwa diri itu sama saja dengan orang yang lain. Yang membedakan derajat antara seorang dengan yang lain hanyalah tingkat ketakwaan dan ketaatan kepada Allah. Karena itu timbullah rasa ingin tolong menolong, rasa seagama, rasa senasib dan sepenanggungan, rasa hormat menghormati sesama manusia. 
3. Mencoba mengalami dan membayangkan kehidupan di akhirat nanti, yang pada waktu itu tidak seorangpun yang dapat memberikan pertolongan kecuali Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Wukuf di Arafah di tempat berkumpulnya manusia yang hanyak merupakan gambaran kehidupan di Mahsyar nanti demikian pula melempar Jumrah di panas terik di tengah padang pasir dalam keadaan haus dan dahaga. Semua itu menggambarkan saat-saat ketika manusia berdiri di hadapan Mahkamah Allah di akhirat nanti. 
4. Menghilangkan rasa harga diri yang berlebih-lebihan. Seseorang waktu berada di negerinya, biasanya terikat oleh adat istiadat yang biasa mereka lakukan sehari-hari dalam pergaulan mereka. Sedikit saja terasalah dapat menimbulkan kesalah pahaman perselisihan dan pertentangan. Pada waktu melaksanakan ibadah haji, bertemulah kaum Muslimin yang datang dari segala penjuru dunia, dari negeri yang berbeda-beda, masing-masing mempunyai adat istiadat dan kebiasaan hidup dan tata cara yang berbeda-beda pula maka terjadilah persinggungan antara adat istiadat dan kebiasaan hidup itu. Seperti cara berbicara. cara makan, cara berpakaian, cara menghormati tamu dan sebagainya. Di waktu menunaikan ibadah haji terjadi persinggungan dan perbenturan badan antara jama' ah dari suatu negeri, dengan jemaah dari negara yang lain, seperti waktu tawaf, waktu sai, waktu wukuf di Arafah. Waktu melempar jumrah dan sebagainya. Waktu salat di Masjidilharam, tubuh seorang yang duduk dilangkahi oleh temannya yang lain karena ingin mendapatkan saf yang paling di depan, demikian pula persoalan bahasa dan isyarat, semua itu muduh menimbulkan kesalah pahaman dan perselisihan. Bagi seorang yang sedang melakukan ibadah haji, semuanya itu harus dihadapi dengan sabar, dengan dada yang lapang, harus dihadapi dengan berpangkal kepada dugaan: bahwa semua jemaah haji itu melakukan yang demikian itu bukanlah untuk menyakiti temannya dan bukan untuk menyinggung perasaan orang lain, tetapi semata-mata untuk mencapai tujuan maksimal dari ibadah haji. Semua mereka ingin memperoleh haji mabrur, apakah ia seorang kaya atau seorang miskin dan sebagainya. 
5. Menghayati kehidupan dan perjuangan Nabi Ibrahim beserta putranya Nabi Ismail dan Nabi Muhammad beserta para sahabatnya. Waktu Ibrahim pertama kali datang di Mekah bersama istrinya Hajar dan putranya Ismail yang masih kecil, kota Mekah masih merupakan padang pasir yang belum didiami oleh seorang manusiapun. Dalam keadaan demikianlah Ibrahim meninggalkan istri dan putranya di sana, sedang ia kembali ke Syria. Dapat dirasakan Hajar dan putranya yang masih kecil, tidak ada manusia tempat mengadu dan minta tolong kecuali hanya kepada Tuhan saja. Sesayup-sayup mata memandang, terbentang padang pasir yang luas, tanpa tumbuh-tumbuhan yang dapat dijadikan tempat berlindung. Dapat dirasakan kesusahan Hajar berlari antara Safa dan Marwa mencari setetes air untuk diminum anaknya. Dapat direnungkan dan dijadikan teladan tentang ketaatan dan kepatuhan Ibrahim kepada Allah. Beliau bersedia menyembelih putranya tercinta, Ismail a.s. semata-mata untuk memenuhi dan melaksanakan perintah Allah. Kaum Muslimin selama mengerjakan ibadah haji dapat melihat bekas-bekas dan tempat-tempat yang ada hubungannya dengan perjuangan Nabi Muhammad saw. beserta sahabatnya dalam menegakkan agama Allah. Sejak dari Mekah disaatsaat beliau mendapat halangan, rintangan bahkan siksaan dari orang-orang musyrik Mekah, kemudian beliau hijrah ke Madinah, berjalan kaki, dalam keadaan dikejar-kejar orang-orang kafir. Demikian pula usaha-usaha yang beliau lakukan di Madinah, berperang dengan orang kafir, menghadapi kelicikan dan fitnah orang Yahudi. Semuanya itu dapat diingat dan dihayati selama menunaikan ibadah haji dan diharapkan dapat menambah iman ketakwaan kepada Allah Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. 
6. Sebagai Muktamar Islam seluruh dunia. Pada musim haji berdatanganlah kaum Muslimin dari seluruh dunia. Secara tidak langsung terjadilah pertemuan antara seorang dengan seorang, antara suku bangsa dengan suku bangsa dan antara bangsa dengan bangsa yang beraneka ragam coraknya itu. Antara mereka itu dapat berbincang dan bertukar pengalaman dengan yang lain, sehingga pengalaman dan pikiran seseorang dapat diambil dan dimanfaatkan oleh yang lain, terutama setelah masing-masing mereka sampai di negeri mereka nanti. Jika pertemuan yang seperti ini diorganisir dengan baik, tentulah akan besar manfaatnya, akan dapat memecahkan masalah-masalah yang sulit yang dihadapi oleh umat Islam di negara mereka masing-masing. Semuanya itu akan berfaedah pula bagi individu, masyarakat dan agama. Alangkah baiknya jika pada waktu itu diadakan pertemuan antara kepala negara yang menunaikan ibadah haji, pertemuan para ahli, para ulama, para pemuka masyarakat, para usahawan dan sebagainya. 
Amatlah banyak manfaat yang lain lagi yang akan diperoleh oleh orang yang mengerjakan ibadah haji, tetapi hanyalah Allah, SWT. yang dapat mengetahui dengan pasti semua manfaat itu, Dalam pada itu, dari orang-orang yang pernah mengerjakan haji didapat keterangan bahwa keinginan mereka menunaikan ibadah haji bertambah setelah mereka selesai menunaikan ibadah haji yang pertama, makin sering seseorang menunaikan ibadah haji, makin bertambah pula keinginan tersebut. Rahasia dan manfaat dari ibadah haji itu dapat dipahamkan pula dari doa Nabi Ibrahim kepada Allah, sebagaimana yang tersebut dalam firman-Nya: 

فاجعل أفئدة من الناس تهوى إليهم 
Artinya: 
Maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka. (Q.S. Ibrahim: 37) 
Selanjutnya disebutkan pula manfaat yang lain dari ibadah haji, yaitu agar manusia menyebut nama Allah pada hari-hari yang ditentukan dan melaksanakan kurban dengan menyebut nama Allah untuk menyembelih binatang kurban itu. 
Yang dimaksud dengan hari-hari yang ditentukan ialah hari raya haji dan hari-hari tasyriq, yaitu tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari ini dilakukan penyembelihan binatang kurban. 
Waktu menyembelih bintang kurban ialah setelah masuk waktu mengerjakan salat Idul Adha sampai dengan waktu terbenam matahari tanggal 13 Zulhijah. Rasulullah saw. bersabda: 

من ذبح قبل الصلاة فإنما ذبح لنفسه ومن ذبح بعد الصلاة فقد أتم نسكه وأصاب سنة المسلمين. 
Artinya: 
Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum salat Idul Adha maka sesungguhnya ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat Idul Adha dan setelah membaca dua Khutbah maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadatnya dan telah melaksanakan sunah kaum Muslimin. (H.R. Bukhari) 
Yang dimaksud dengan salat hari raya dalam hadis ini, ialah waktu salat hari raya, bukanlah salatnya, karena salat hari raya itu bukanlah menjadi syarat penyembelihan kurban. 
Dan sabda Rasulullah saw: 

أيام التشريق كلها ذبح 
Artinya: 
Semua hari-hari tasyriq adalah waktu dilakukannya penyembelihan kurban (H.R. Ahmad dari Juber bin Muthni) 
Setelah binatang kurban itu disembelih, maka dagingya boleh dimakan oleh yang berkurban dan sebagiannya disedekahkan kepada orang-orang fakir dan miskin. Menurut jumhur ulama, sebaiknya orang-orang yang berkurban memakan daging kurban sebagian kecil saja, sedang sebagian besarnya disedekahkan kepada fakir miskin. Dalam pada itu tidak mengapa jika orang yang berkurban menyedekahkan seluruh daging kurbannya itu kepada fakir miskin. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 28 
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28) 
(Supaya mereka mempersaksikan) yakni mendatangi (berbagai manfaat untuk mereka) dalam urusan dunia mereka melalui berdagang, atau urusan akhirat atau untuk keduanya. Sehubungan dengan masalah ini ada berbagai pendapat mengenainya (dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari-hari yang telah ditentukan) yakni tanggal sepuluh Zulhijah, atau hari Arafah, atau hari berkurban hingga akhir hari-hari Tasyriq; mengenai masalah ini pun ada beberapa pendapat (atas rezeki yang telah Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) unta, sapi dan kambing yang disembelih pada hari raya kurban dan ternak-ternak yang disembelih sesudahnya sebagai kurban. (Maka makanlah sebagian daripadanya) jika kalian menyukainya (dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir) yakni sangat miskin.

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).(QS. 22:29)

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) 
Ayat ini menerangkan bahwa setelah orang yang mengerjakan ibadah haji selesai menyembelih binatang kurban, hendaklah mereka melakukan tiga hal: 
1. Menghilangkan dengki atau kotoran yang ada pada diri mereka, yaitu dengan menggunting misai, menggunting rambut, mengerat kuku dan sebagainya. Hal ini diperintahkan karena perbuatan-perbuatan itu dilarang melakukannya selama mengerjakan ibadah haji. Perbuatan ini dinamakan "tahalul". 
2. Melaksanakan nazar yang pernah diikrarkan, karena pada waktu, tempat dan keadaan inilah yang paling baik menyempurnakan nazar. 
3. Melakukan tawaf di Baitul Atik. Yang dimaksud dengan tawaf dalam ayat ini adalah tawaf ifadah. Ada tiga macam, yaitu tawaf qudum, tawaf atau berjalan mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali pada waktu pertama kali datang ke Mekah. Tawaf wada' yaitu tawaf yang dilakukan waktu akan meninggalkan Mekah, selesai menunaikan ibadah haji. Tawaf Ifadah, yaitu tawaf yang dilakukan dalam rangka mengerjakan ibadah haji. Tawaf ifadah termasuk salah satu dari rukun haji. 
Dalam ayat ini Baitullah disebut Baitul Atik, yang berarti "rumah tua" karena Baitullah adalah rumah ibadah pertama kali didirikan oleh Nabi Ibrahim a.s. beserta putranya Nabi Ismail as. kemudian barulah di dirikan Baitulmakdis oleh Nabi Daud a.s. beserta Nabi Sulaiman as. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 29 
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ (29) 
(Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka) maksudnya hendaklah mereka merapihkan ketidakrapihan diri mereka seperti memotong rambut dan kuku yang panjang (dan hendaklah mereka menunaikan) dapat dibaca Walyuufuu dan Walyuwaffuu (nazar-nazar mereka) dengan menyembelih hewan ternak sebagai hewan kurban (dan hendaklah mereka melakukan tawaf) tawaf ifadah (sekeliling rumah yang tua itu) yakni rumah kuno, karena ia adalah rumah pertama yang dibuat untuk ibadah manusia.

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,(QS. 22:30)

ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30) 
Ayat ini menerangkan bahwa semua yang tersebut pada ayat-ayat yang lalu, seperti mencukur rambut, mengerat kuku, memenuhi nazar, tawaf mengelilingi Kakbah, termasuk fardu haji yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menunaikan ibadah haji. Barang siapa yang melaksanakan semua yang diperintahkan itu selama mereka berihram, karena ingin mengagungkan dan mencari keridaan Allah, maka perbuatan itu adalah perbuatan yang paling baik di sisi Allah dan akan dibalasinya dengan pahala yang berlipat ganda serta yang penuh kenikmatan. 
Menurut Ibnu Abbas yang dimaksud dengan "hurumatillah", ialah semua yang dilarang melakukannya oleh orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji, seperti berlaku fasik, bertengkar, bersetubuh dengan istri, berburu dan sebagainya. Menghormati "hurumatillah", ialah menjauhi semua larangan itu. Sedang menurut riwayat Zaid bin Aslam, yang dimaksud dengan "hurumatillah", ialah Al Masyarilharam, Masjidilharam, Baitulharam, Syahrul Haram dan Tanah Haram. Menghormati "hurumatillah" itu adalah perbuatan yang paling baik pada sisi Allah dari perbuatan lain selama seseorang mengerjakan ibadah haji. 
Dalam ibadah haji terdapat dua macam ibadat, yaitu ibadat yang berhubungan dengan anggota badan, disebut ibadat badaniyah", seperti tawaf, sai, melempar jumrah dan sebagainya. Yang kedua ialah ibadat yang berhabungan dengan harta, disebut maliyah", seperti menyembelih binatang kurban dan sebagainya. Dalam ayat ini disebutkan makanan yang dihalalkan, perintah menjauhi perkataan dusta. Sekalipun perintah itu ditujukan kepada semua kaum Muslimin, tetapi orang-orang yang sedang menunaikan ibadah haji sangat diutamakan melaksanakannya. Di samping perintah-perintah itu ada lagi perintah yang lain ditujukan kepada orang-orang muslim, khususnya orang-orang yang mengerjakan ibadah haji. Semua perintah itu ada yang termasuk ibadah badaniyah dan ada pula termasuk maliyah. 
Allah SWT menerangkan bahwa dihalalkan bagi orang-orang yang beriman memakan dan menyembelih unta, lembu dan sebagainya, kecuali binatang-binatang yang telah ditetapkan keharamannya, sebagaimana tersebut dalam firman Allah SWT: 

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب 
Artinya: 
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai. darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik. yang dipukul, yang jatuh. yang ditanduk. dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.....". (Q.S. Al Maidah: 3)
Dan firman Allah SWT: 

قل لا أجد في ما أوحى إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به 
Artinya: 
Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya itu adalah kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (Q.S. Al An'am: 145) 
Allah SWT tidak pernah mengharamkan memakan daging binatang seperti yang diharamkan oleh kaum musyrik Mekah, perbuatan itu adalah perbuatan yang mereka ada-adakan saja. Mereka mengharamkan bahirah, sa'ibah, wasilah, hamiyah dan sebagainya, sebagaimana firman Allah SWT: 

ما جعل الله من بحيرة ولا سائبة ولا وصيلة ولا حام ولكن الذين كفروا يفترون على الله الكذب وأكثرهم لا يعقلون 
Artinya: 
Allah sekali kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah. sa'ibah, wasilah, dan ham. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah. dan kebanyakan mereka tidak mengerti. (Q.S. Al Maidah: 103) 
Dalam ayat ini Allah SWT pernah menyebutkan dua macam perintah, yaitu: 
1. Perintah menjauhi perbuatan menyembah patung atau berhala, karena perbuatan itu adalah perbuatan yang menimbulkan kekotoran dalam diri dan sanubari seseorang yang mengerjakannya dan perbuatan itu berasal dari perbuatan setan. Setan selalu berusaha mengotori jiwa dan diri manusia. 
2. Perintah menjauhi perkataan dusta dan mengadakan persaksian yang palsu. 
Dalam ayat ini digandengkan penyebutan persaksian palsu dan penyembahan berhala, karena kedua perbuatan itu pada hakikatnya adalah sama, semua sama berdusta dan mengingkari kebenaran. Dalam pada itu dapat dipahami pula betapa besar dosanya mengadakan persaksian palsu itu karena oleh Allah SWT digandengkan dengan perbuatan mempersekutukannya. 
Dalam hadis Nabi Muhammad saw pun diterangkan bahwa persaksian palsu itu sama beratnya dengan memperserikatkan Allah SWT: 

عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه صلى الصبح قائما واستقبل الناس بوجهه وقال عدلت شهادة الزور الإشراك بالله عدلت شهادة الزور الإشراك بالله, عدلت شهادة الزور الإشراك بالله. 
Artinya 
Dari Nabi saw bahwa (pada suatu ketika) beliau salat Subuh, setelah selesai memberi salam, beliau berdiri dan menghadap kepada manusia dan berkata: "Persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah, persaksian palsu sama beratnya dengan memperserikatkan sesuatu dengan Allah". (H.R. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan Tabrabi) 


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Hajj 30 
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ (30) 
(Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang keberadaannya diperkirakan sebelumnya, yakni perintah Allah itu sebagaimana yang telah disebutkan (dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu hal-hal yang tidak boleh dirusak (maka itu adalah) mengagungkannya (lebih baik baginya di sisi Rabbnya) di akhirat kelak. (Dan telah dihalalkan bagi kamu sekalian binatang ternak) untuk memakannya sesudah disembelih terlebih dahulu (kecuali yang diterangkan kepada kalian) keharamannya di dalam firman yang lainnya yaitu, "Diharamkan bagi kalian memakan bangkai..." (Q.S. Al-Maidah, 3). Dengan demikian berarti Istitsna di sini bersifat Munqathi'. Dan dapat pula dikatakan Muttashil, sedangkan barang yang diharamkan adalah ditujukan kepada hewan yang mati dengan sendirinya dan oleh penyebab-penyebab lainnya (maka jauhilah oleh kalian berhala-berhala yang najis itu) huruf Min di sini menunjukkan arti Bayan atau keterangan, maksudnya barang yang najis itu adalah berhala-berhala (dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) perkataan yang mengandung kemusyrikan terhadap Allah di dalam bacaan Talbiyah kalian, atau yang dimaksud adalah kesaksian palsu.

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH AL-HAJJ>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar