Minggu, 14 Juli 2013

Surah al-Ahzab 1-10

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH  al-Ahzab>>
Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha bijaksana,(QS. 33:1)
Al Ahzab 1 
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (1) 
Ayat ini memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw dan kaum Muslimin agar bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan semua perintah-perintah-Nya dan menghentikan semua larangan-larangannya, serta melarang Nabi dan kaum Muslimin agar jangan menuruti keinginan-keinginan orang-orang kafir yang pernah menganjurkan kepada beliau agar mengusir dari majelisnya orang-orang mukmin yang lemah dan miskin , demikian pula ayat ini melarang Nabi dan orang-orang mukmin mengikuti orang-orang munafik yang lahirnya mengaku sebagai seorang mukmin, tetapi hatinya tetap kafir, bahkan selalu berusaha dan bekerja sama dengan orang-orang kafir yang lain untuk menghancurkan Islam dan kaum Muslimin. 
Sebab turunnya ayat menurut suatu riwayat, bahwa Abu Sofyan, Ikrimah bin Abu Jahal, Abul A'war As Sulami datang ke Madinah setelah perang Uhud. Mereka ditemani oleh Abdullah bin Ubay, Abdullah bin Sa'ad bin Abu Sarah dan Tu'mah bin Ubairiq. Mereka datang ke Madinah setelah mendapat jaminan keamanan dari Nabi Muhammad saw. Mereka berkata kepada Rasulullah saw yang di sisinya duduk Umar bin Khatab: "Hendaklah kamu hentikan mencela tuhan-tuhan kami Al Lata, Al Uzza dan Manat dan katakanlah: "Sesungguhnya tuhan-tuhan itu dapat memberi syafaat dan manfaat kepada orang-orang yang menyembahnya, agar kami membiarkan kamu menyembah tuhanmu". Rasulullah saw sangat merasa berat untuk menerima permintaan mereka itu. Maka Umar bin Khatab berkata: "Izinkanlah aku Ya Rasulullah membunuh mereka itu". Rasulullah saw berkata: "Sesungguhnya aku telah memberikan jaminan keamanan kepada mereka". berkata Umar: "Masukkanlah mereka ke dalam laknat dan kemarahan Allah". Maka Rasulullah saw memerintahkan kepada mereka agar keluar dari Madinah dan turunlah ayat ini (Al Wahidi, Asbabunnuzul, hal 236). 
Berdasarkan ayat ini dan sebab turunnya, yang dimaksud dengan "menurutkan keinginan orang-orang kafir dan munafik", ialah "menurutkan keinginan mereka agar kaum Muslimin mengakui kepercayaan dan tuhan-tuhan mereka, mempercayai bahwa tuhan-tuhan mereka dapat memberi syafaat dan manfaat kepada orang-orang yang menyembahnya, mengakui syariat-syariat mereka sebagaimana mengakui syariat yang diturunkan Allah". Hendaklah kaum Muslimin waspada terhadap segala usaha orang-orang kafir dan munafik yang sengaja mengaburkan dan merusak agama dan kepercayaan mereka, sehingga pemahaman mereka terhadap agama mereka menjadi menyimpang dari paham yang sebenarnya. 
Akhir ayat ini memperingatkan bahwa Allah Maha Mengetahui segala yang dikatakan, yang dianjurkan, yang disampaikan dan yang disembunyikan dalam hati orang kafir itu, serta segala yang mereka maksudkan dan inginkan. Karena itu Dia akan menetapkan hukuman yang adil bagi mereka dan Dia Maha Bijaksana dalam mengatur segala urusan Nabi dan para sahabat-sahabatnya.

dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,(QS. 33:2)
Al Ahzab 2 
وَاتَّبِعْ مَا يُوحَى إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا (2) 
Setelah Allah SWT melarang kaum Muslimin memenuhi keinginan-keinginan orang-orang kafir itu, lalu Allah memerintahkan agar kaum Muslimin mengamalkan dan melaksanakan semua yang telah diwahyukan Tuhan, yaitu Alquran, yaitu dengan menjadikan isi Alquran sebagai pedoman dalam berbuat dari bertindak dan menentukan sikap dalam menetapkan pilihan. Yang sesuai dengan petunjuk Alquran tetap dilaksanakan, sedang yang tidak sesuai segera dihentikan dan dijauhi. Dengan demikian mereka akan hidup berbahagia, dan dakwah Islamiyah akan berhasil dengan gemilang, dan terhindarlah mereka dari segala kemungkinan menurut keinginan orang-orang kafir dun terhindar pula dari kemungkinan salah dalam memahami agama. 
Kemudian Allah SWT memperingatkan bahwa Dia mengetahui segala yang diperbuat Nabi dan para sahabatnya; tidak ada sesuatupun yang tersembunyi bagi-Nya, karena itu Dia akan memberikan balasan sesuai dengan yang telah dijanjikan-Nya dan akan mewahyukan kepada Muhammad saw segala yang diperlukannya, segala yang bermanfaat dalam menyampaikan risalah dan dalam membina masyarakat Islam.

dan bertakwalah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pemelihara.(QS. 33:3)
Al Ahzab 3 
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (3) 
Pada ayat ini Allah memperingatkan bahwa apabila Muhammad telah mengikuti apa yang telah diwahyukan-Nya kepada Nabi-Nya dan tidak mengikuti keinginan orang-orang kafir, hendaklah kaum Muslimin berserah diri kepada Allah, menyerahkan segala urusan kepada Nya saja, berpegang dengan agama-Nya dengan sungguh-sungguh, karena Dia cukup sebagai pemelihara hamba-hamba-Nya. Tidak seorangpun yang dapat menghalangi, apabila Allah berkehendak memberikan manfaat dan syafaat kepada seseorang, demikian pula tidak seorangpun yang sanggup melindungi, apabila Allah berkehendak memberikan cobaan dan pengajaran yang berupa mudarat dan kesengsaraan kepada seseorang.

Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenar-benarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).(QS. 33:4)
Al Ahzab 4 
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) 
Pada ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua buah hati dalam satu tubuh; tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentulah di dalam hatinya tidak ada kekafiran atau kemunafikan, walaupun sedikit, dan tentulah ia mengikuti Alquran dan Sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukumnya dan tentulah ia hanya kepada Allah saja berserah diri. Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentulah di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dun Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakkal kepada Allah. Dengan perkataan yang lain; mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua buah hati di dalam tubuh manusia. 
Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud tertentu, dan dengan ucapan tertentu pula mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila diucapkannya kepada istrinya ucapan tertentu itu jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya. 
Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah itu apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya: "Anti `alay ya kazahri ummi" (punggungmu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman jahiliah itu disebut "zihar". 
Akibat zihar di masa Jahiliah itu suami istri masih terikat dengan tali perkawinan, tetapi mereka haram bercampur untuk selama-lamanya, sebab dari segi ini mereka memandang zihar itu sebagai talak, oleh karena itu, maka istri yang dizihar itu tidak dicampurinya lagi. Karena itu istri yang dizihar suaminya hidup terkatung-katung. Ia tidak lagi dicampuri suaminya, bahkan tidak lagi diberi nafkah sampai ia meninggal dunia. Akan kawin dengan laki-laki lain tidak dapat, karena ia masih terikat dengan perkawinan suaminya. 
Para suami bangsa Arab di masa Jahiliah biasanya menzihar istrinya itu jika mereka sangat marah dan benci kepadanya, maka istri itu dengan suaminya tertalaklah menurut mereka, tetapi mempunyai akibat yang sangat buruk pada diri istrinya, yaitu ia tertalak, tetapi tidak dapat melepaskan diri dari ikatan suaminya. Perbuatan zihar itu sangat dicela oleh Allah SWT, karena: 
1. Perbuatan itu berakibat sangat buruk pada istrinya, ia tidak dapat kawin lagi dengan laki-Iaki lain, sedang suaminya tidak menggauli dan tidak mengacuhkannya lagi untuk selama-lamanya. 
2. Zihar itu merupakan pernyataan atau pengakuan yang tidak mempunyai dasar. Suami mengatakan istrinya seperti ibunya. Istrinya yang halal dicampurinya dinyatakan haram dicampurinya, seperti haramnya mencampuri ibunya. Padahal ibunya menjadi mahramnya, adalah karena ada hubungan nasab dan ibunyalah yang melahirkannya. Sedang istrinya tidak mempunyai hubungan nasab dengan dia dan tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu maka perbuatan seorang suami menzihar istrinya oleh Alquran dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang mungkar dan dusta (Surah 58 Al Mujadalah) ayat 2. 
Dengan turunnya ayat 3 Surah 58 Al Mujadalah, maka hapuslah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya; yaitu kepada si istri disuruh menunggu empat bulan. Apabila ia telah lewat waktu empat bulan, suami harus memberikan keputusan apakah ia akan tetap diziharnya itu, atau ia harus menceraikan istrinya. Kalau tidak diceraikan suaminya, maka istrinya dibolehkan mengajukan gugatan perceraian kepada hakim (pengadilan). Adapun suami ingin mencampuri istrinya kembali ia wajib membayar kifarat, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa. 
Dari keterangan di atas ditetapkan bahwa pada asasnya agama Islam tidak menyetujui adanya zihar itu, bahkan memandangnya sebagai perbuatan mungkar dan dosa, karena perbuatan zihar itu adalah perbuatan yang tidak mempunyai dasar, mengatakan sesuatu yang bukan-bukan. Tetapi karena zihar itu adalah suatu kebiasaan bangsa Arab Jahiliah, sedang untuk menghapus kebiasaan itu dalam waktu yang singkat akan menimbulkan kegoncangan pada masyarakat Islam yang baru tumbuh itu, sedang masyarakat itu berasal dari orang-orang Arab masa Jahiliah, maka agama Islam tidak langsung menghapuskan kebiasaan tersebut, tetapi menghilangkan semua akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan zihar. itu, dengan menetapkan waktu menunggu empat bulan yang dalam waktu empat bulan itu, suami boleh mencerai istrinya atau membayar kifarat bagi yang ingin mencampuri istrinya kembali, yakni mencabut kembali ucapan zihar yang telah diucapkan itu. Jadi zihar itu berasal dari hukum Arab masa jahiliah yang telah dihapuskan oleh Islam. Karena itu bagi negara-negara atau umat Islam yang tidak mengenal zihar tersebut, tidak perlu mencantumkan hukum zihar itu, apabila mereka membuat suatu undang-undang perkawinan. 
Kemudian dalam ayat ini Allah SWT mencela kebiasaan orang-orang Arab di masa jahiliah yang lain, karena kebiasaan itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Arab Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris mewarisi, hubungan mahram dan sebagainya. 
Kebiasaan bangsa Arab jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad saw sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin Harisah menjadi anak angkatnya. 
Zaid ini adalah putra Harisah bin Syarahil berasal dari Bani Tai di Syam. Maka terjadilah peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Tai dan dalam peperangan itu Zaid masih kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan Khalil ini menjualnya kepada Hakim bin Hazm bin Khuwailid. Hakim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. 
Setelah Khadijah kawin dengan Nabi Muhammad dan beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu. Harisah ayah Zaid, setelah mendengar kabar bahwa Zaid anaknya berada pada Muhammad, maka beliaupun pergi dengan saudaranya ke Mekah bermaksud menebus anaknya yang tercinta itu. Iapun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid, jika Zaid sendiri menetapkannya, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepada Zaid, maka Zaid tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. Berkatalah Harisah dan saudaranya kepada Zaid: "Celakalah engkau Zaid, engkau memilih perbudakan dari kemerdekaan". Zaid menjawab: "Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya. 
Maka keluarlah Nabi saw menemui orang banyak dan berkata: "Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku..". Melihat yang demikian senanglah hati Harisah dan saudaranya, maka dipanggilah Zaid dengan "Zaid bin Muhammad, sampai turun ayat ini. 
Menunut Qurtubi: "Seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhunungan dengan Zaid bin Harisah itu. 
Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, At Turmuzi, An Nasa'i dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu Umar, ia berkata: "Kami tidak pernah memanggil "Zaid bin Harisah", tetapi kami memanggilnya "Zaid bin Muhammad", hingga turunnya ayat ini (Al Ahzab ayat 5)". Sebab turunnya ayat ini Nabi saw berkata: "Engkau Zaid bin Harisah". 
Pada akhir ayat ini Allah SWT menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya, sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak, sehingga anak yang diangkat itu sama kedudukannya dengan anak sendiri adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Karena ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikitpun. Allah SWT mengatakan yang benar, karena itu mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri; semua anak itu membangsakan dirinya kepada ayahnya yang menurunkannya dan kepada ibu yang melahirkannya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika orang itu tidak menurunkannya, sebagai tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkan anak itu. Karena itu Allah SWT mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan Allah dan turutlah jalan yang lurus yang telah dibentangkan-Nya. 
Dengan turunnya ayat ini, maka hapuslah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya melakukan pengangkatan anak yang menjadikan anak yang diangkat itu mempunyai hukum yang sama dengan yang dipunyai anak kandungnya yang dilahirkan dari si ibu sendiri. Adapun memelihara anak orang lain, sebagai amal Sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris mewarisi dan tanpa menjadikannya sebagai mahram, artinya tidak menimbulkan hukum hukum yang dipunyai oleh anak kandung, dan masih dibangsakan kepada orang tuanya, maka tidaklah haram hukumnya, bahkan mendapat pahala. 

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 4 
مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ (4) 
(Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya) firman ini sebagai sanggahan terhadap sebagian orang-orang kafir yang mengatakan, bahwa dia memiliki dua hati; yang masing-masingnya mempunyai kesadaran yang lebih utama daripada kesadaran yang dimiliki oleh Muhammad (dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang) lafal allaa-iy dapat pula dibaca allaa-i (kalian zihari) dapat dibaca tuzhhiruuna dan tuzhaahiruuna (mereka itu) misalnya seseorang berkata kepada istrinya, "Menurutku kamu bagaikan punggung ibuku," (sebagai ibu kalian) yakni mereka diharamkan oleh kalian seperti terhadap ibu kalian sendiri, hal ini di zaman jahiliah dianggap sebagai talak. Zihar hanya mewajibkan membayar kifarat dengan persyaratannya yang akan disebutkan di dalam surah Al-Mujadilah (dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkat kalian) lafal ad'iyaa adalah bentuk jamak dari lafal da'iyyun, artinya adalah anak angkat (sebagai anak kandung kalian sendiri) yakni anak yang sesungguhnya bagi kalian. (Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian saja.) Sewaktu Nabi saw. menikahi Zainab binti Jahsy yang dahulunya adalah bekas istri Zaid bin Haritsah, anak angkat Nabi saw., orang-orang Yahudi dan munafik mengatakan, "Muhammad telah mengawini bekas istri anaknya sendiri." Maka Allah swt. mendustakan mereka. (Dan Allah mengatakan yang sebenarnya) (dan Dia menunjukkan jalan) yang benar.

Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 33:5)
Al Ahzab 5 
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (5) 
Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT memerintahkan agar kaum Muslimin menasabkan (membangsakan,) seseorang anak hanya kepada bapak dan ibunya, karena anak itu berasal dari tulang sulbi bapaknya, kemudian dikandung dan dilahirkan oleh ibunya. Membangsakan anak kepada orang tuanya itu adalah hukum Allah yang wajib di taati oleh seluruh kaum Muslimin. Sebaliknya membangsakan anak kepada orang lain yang bukan orang tuanya bukanlah hukum Allah, tetapi adalah hukum yang dibuat-buat oleh manusia sendiri, karena itu haram hukumnya. 
Pendapat ini disepakati oleh kebanyakan ulama, yang mengatakan: "Mengangkat anak, sehingga kedudukan anak angkat itu sama hukumnya dengan kedudukan anak sendiri, seperti berhak mewarisi menjadikan hubungan mahram dan sebagainya termasuk dosa besar berdasarkan hadis: 

فقد اخرج الشيخان عن سعيد بن أبي وقاص رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى غير مواليه فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين لا يقبل الله منه صرفا ولا عدلا. 
Artinya: 
Maka sesungguhnya Bukhari dan Muslim telah mengeluarkan hadis dari Said bin Abu Waqas r.a, bahwasanya Rasulullah saw bersabda: "Barang, siapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya atau membangsakan budak kepada selain tuannya, maka ia berhak mendapatkan laknat Allah,; para malaikat dan manusia seluruhnya, Allah Ta'ala tidak menerima pemalingan dosa tebusan padanya. (Muhammad Ali As Sabuni, Tafsir Ayatil Ahkam, Jilid II, hal 263) 
Dan hadis Nabi saw beliau bersabda: 

ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلم إلا كفر. 
Artinya: 
Tidak ada seorangpun laki-laki yang menasabkan kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui melainkan dia telah kafir. (H.R. Bukhari dan Muslim) 
Pada lafal yang lain, juga diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda: 

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام 
Artinya: 
Barangsiapa yang menasabkan anak kepada selain bapaknya, sedang ia mengetahui bahwa laki-laki itu bukan bapaknya, maka haram atas surga. (Al Alusi, Rukhul Ma'ani) 
Dalam pada itu tidak haram hukumnya menggandengkan sebutan nama seorang dengan nama anak laki-laki yang lain yang bukan bapaknya, apabila penggandengan nama tersebut bukan dengan maksud menjadikan anak angkat, tetapi semata-mata karena panggilan saja, dan orang banyak telah biasa memanggil anak itu dengan nama itu. Hal yang seperti ini pernah terjadi pada zaman Nabi saw. Seorang bernama Miqdad bin Amr, tetapi namanya yang terkenal ialah Miqdad bin Aswad, karena Aswad telah mengangkat Miqdad ini sebagai anakuya pada masa jahiliah, sehingga Miqdad terkenal dengan nama tersebut. Waktu ayat ini diturunkan, Miqdad berkata: "Saya ini anak Amr. Sekalipun Miqdad telah mengatakan demikian, tetapi orang banyak memanggilnya juga Miqdad bin Aswad: Pemanggilan Miqdad ini dengan nama demikian tidak dilarang oleh Rasulullah dan para sahabat, karena nama itu Iebih dikenal. 
Menurut Al Alusi 437) menurut bunyi ini yang diharamkan ialah, sengaja menasabkan anak kepada selain dari bapaknya, sebagaimana yang berlaku pada masa Jahiliah. Akan tetapi jika tidak demikian halnya, seperti seorang laki-laki karena sayangnya kepada seorang anak, ia memanggil dan memperlakukan anak itu seperti anaknya sendiri dan tidak menyatakan bahwa sama kedudukannya dalam hukum dengan anak sendiri, maka Allah tidak mengharamkannya. 
Pengangkatan anak tidak sama dengan pengakuan anak. Pengangkatan anak dilakukan oleh seseorang laki-laki terhadap seorang anak, sehingga anak itu sama hukumnya dengan anaknya sendiri, seperti mempunyai hak waris mewarisi, mempunyai hubungan mahram dan mempunyai hubungan kerabat dengan kerabat-kerabat bapak angkatnya sedang pengakuan anak ialah pengakuan yang dinyatakan oleh seseorang atas seorang anak kandungnya Pengakuan ini disertai dengan alat-alat bukti. Hakim memberikan keputusan sesuai dengan keyakinan hatinya terhadap alat-alat bukti yang dikemukakan itu. 
Ayat ini menerangkan, jika seorang anak tidak diketahui ayahnya, dan anak itu dipelihara oleh seorang muslim yang lain, maka dalam keadaan demikian hubungan pemeliharaan dengan anak itu adalah hubungan saudara seagama atau hubungan tuan dengan maulanya (hamba yang telah dimerdekakannya), maka dia harus memanggil anak itu dengan sebutan "saudara" atau "maula", umpamanya: "hai saudaraku" atau "hal maulaku". Orang lainpun demikian pula hendaknya menyebutnya, umpamanya" "Salim maula Huzaifah", karena Salim ini sebelum datangnya agama Islam adalah budak Huzaifah yang tidak dikenal bapaknya. 
Kemudian Allah SWT menutup ayat ini dengan menyatakan bahwa semua perbuatan dosa yang berupa membangsakan (manasabkan) seorang anak kepada yang bukan ayahnya yang dilakukan sebelum turunnya ayat ini, diampuni Allah, jika perbuatan ini dihentikan setelah turunnya ayat ini karena Allah SWT Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya.

Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).(QS. 33:6)
Al Ahzab 6 
النَّبِيُّ أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ وَأُولُو الْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ أَوْلَى بِبَعْضٍ فِي كِتَابِ اللَّهِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ إِلَّا أَنْ تَفْعَلُوا إِلَى أَوْلِيَائِكُمْ مَعْرُوفًا كَانَ ذَلِكَ فِي الْكِتَابِ مَسْطُورًا (6) 
Ayat ini menerangkan kedudukan Nabi Muhammad saw di antara umatnya. Diterangkan bahwa sekalipun orang-orang yang beriman itu mengutamakan diri mereka, tetapi Nabi Muhammad lebih banyak memperhatikan , mementingkan dan mengutamakan mereka. Nabi selalu menolong dan membantu mereka, selalu berkeinginan agar mereka menempuh jalan yang lurus yang dapat menyampaikan mereka kepada kebahagiaan yang abadi. Karena itu sebenarnya Nabi lebih berhak atas diri mereka sendiri, cinta Nabi kepada kaum Muslimin melebihi cinta beliau terhadap makhluk Allah manapun. 
Karena itu hendaklah kaum Muslimin mengikuti segala perintahnya. Nabi adalah pemimpin kaum Muslimin yang memimpin mereka dalam kehidupan duniawi dan pemimpin mereka ke jalan Tuhan. Apabila beliau mengajak kaum Muslimin berperang di jalan Allah, hendaklah segera mereka ikuti, tidak perlu menunggu izin dari ibu bapak. 
Hendaklah kaum Muslimin selalu bersedia ,menjadi tebusan, perisai dan pemelihara Nabi. 
Mengenai sebab turunnya ayat ini diriwayatkan sebagai berikut 

أن النبي صلى الله عليه وسلم لما أراد غزوة تبوك أمر الناس بالتجهير والخروج فقال أناس منهم نستأذن أباءنا وأمهاتنا, فأنزل الله تعالى فيهم هذه الآية. 
Artinya: 
Bahwasannya Nabi saw, tatkala beliau bermaksud pergi berperang ke perang Tabuk, beliau menyuruh manusia menyiapkan segala yang diperlukan dan berangkat pergi berperang. Maka berkata sebagian manusia: "Kami akan minta izin lebih dahulu kepada bapak-bapak dan ibu-ibu kami. Maka Allah SWT menurunkan ayat ini. (Alusi, Rukhul Ma'ani Jilid 2, hal 151) 
Pada hadis yang lain diterangkan tentang kepemimpinan Nabi terhadap kaum Muslimin: 

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما من مؤمن إلا وأنا أولى الناس به في الدنيا والآخرة اقرءوا إن شئتم: (النبي أولى بالمؤمنين من أنفسهم) فأيما مؤمن ترك مالا, فالترثه عصبته من كانوا ومن ترك دينا أو ضياعا (عيالا) فاليأتني فأنا مولاه. 
Artinya: 
Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: "Tidak seorangpun dan orang-orang yang beriman, kecuali akulah yang paling dekat kepadanya di dunia dan di akhirat. Bacalah firman Allah, jika kamu sekalian menghendaki: "Nabi itu lebih diutamakan oleh orang-orang yang beriman dari diri mereka sendiri. Maka barangsiapa di antara orang-orang yang beriman (mati) dan meninggalkan harta, maka harta itu hendaknya diwarisi 'asabahnya (ahli warisnya). Dan barang siapa yang meninggalkan utang atau keluarga, maka hendaklah datang kepadaku, maka akulah orang yang akan mengurus keadaannya". (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah) 
Berdasarkan ayat dan hadis di atas maka para ulama sependapat bahwa setelah Rasulullah meninggal dunia, maka imamlah yang menggantikan kedudukan beliau. Karena itu imam wajib membayar utang orang-orang fakir yang meninggal dunia, sebagaimana Rasulullah saw telah melakukannya. Imam membayar utang itu dengan mengambil dari Baitul Mal dari Kas Negara. 
Karena itu Rasulullah saw adalah bapak dari kaum Muslimin, maka istri-istri beliaupun adalah ibu dari seluruh kaum Muslimin. Yang dimaksud dengan ibu di sini ialah menempati kedudukan ibu, dalam kewajiban memuliakan dan menghormatinya, dan haram menikahinya (hubungan mahram). Sedang dalam hal yang lain seperti hubungan waris mewarisi hukum melihat auratnya atau berkhalwat dengan dia, sama hukumnya dengan wanita lain yang ada hubungan mahram. 
Prinsip ini tidaklah bertentangan dengan firman Allah: 

ما كان محمد أبا أحد من رجالكم 
Artinya: 
Muhammad bukanlah bapak dari salah seorang laki-lakimu. (Q.S. Al Ahzab: 40) 
Karena yang dimaksud ialah bahwa Nabi Muhammad itu adalah bapak dari seluruh orang-orang yang beriman, bukan bapak angkat dari seseorang. 
Kemudian ayat ini menerangkan bahwa hubungan kerabat lebih berhak untuk menjadi sebab bagi mendapatkan warisan dari pada hubungan persaudaraan keagamaan atau karena berhijrah. 
Sebagaimana diketahui para kaum Muslimin pada permulaan Islam di Madinah waris mewarisi dengan jalan persaudaraan yang dijalin oleh Nabi, bukanlah dengan dasar hubungan kerabat, karena itu seorang dari Muhajirin memperoleh pusaka dari seorang Ansar , sekalipun mereka tidak ada hubungan kerabat. Mereka itu pusaka mempusakai adalah semata-mata karena hubungan persaudaraan yang telah dijalin oleh Nabi. Hubungan semacam itu dilakukan Nabi adalah karena orang-orang Muhajirin yang baru pindah dari Mukah ke Madinah dalam keadaan miskin, karena mereka tidak sempat membawa harta benda mereka dari Mekah, sedangkan orang-orang Ansar sebagai penduduk asli Madinah tentu sewajarnya menjadi penolong-penolong kaum Muhajirin yang miskin ini. Waktu itu tugas utama kaum Muslimin ialah memperkuat persatuan antara kaum Muhajirin dengan kaum Ansar untuk menghadapi musuh yang selalu mencari kesempatan untuk menghancurkan mereka. Memperkuat hubungan antara Muhajirin dan Ansar adalah salah satu jalan untuk memperkuat persatuan itu. Maka Nabi saw memperkuat hubungan itu dengan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Ansar. Persaudaraan itu dijadikannya sama dengan persaudaraan yang berdasar atas pertalian kerabat, sehingga antara Muhajirin dan Ansar dapat waris mewarisi. Karena itu Nabi mempersaudarakan Abu Bakar As Sidik, seorang Muhajirin dengan Khairiyah bin Zaid, seorang Ansar. Demikian pula Zubair dipersaudarakan dengan Ka'ab bin Malik dan Umar bin Khattab dengan Utbah bin Malik Ansary, Abu 'Ubaidan dengan Saad bin Muaz dan lain-lain. 
Diriwayatkan oleh Hisyam bin Urwah dari bapaknya, dari Zubair ia berkata: 
Sesungguhnya kami seluruh orang Quraisy yang datang ke Madinah tanpa harta yang kami miliki mendapati golongan Ansar sebagai teman yang paling baik, maka kami mengadakan ikatan persaudaraan dengan mereka, dan saling berhak waris mewarisi. Maka Rasulullah saw mempersaudarakan Abu Bakar dengan Khairiyah bin Zaid, aku dengan Kaab bin Malik. 
Setelah kaum Muslimin menjadi kuat dan orang Muhajirin serta orang-orang Ansar mempunyai kehidupan yang baik, maka turunlah ayat yang mengatakan hapusnya hukum persaudaraan seagama dan hijrah sebagai dasar waris mewarisi itu. Allah menetapkan hubungan kerabat sebagai dasar hukum warisan, sedang hubungan antara kaum Muslimin dikembalikan kepada kedudukan semula, yaitu hubungan seagama, sekeyakinan, tolong menolong yang tidak membawa kepada waris mewarisi. 
Sebagaimana diterangkan dalam ayat: 

إنما المؤمنون إخوة 
Artinya: 
Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara. (Q.S. Al Hujurat: 10) 
Dalam hadis: 

لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه. 
Artinya: 
Tidak beriman salah seorang kamu hingga ia menginginkan pada saudaranya apa yang diinginkannya pada dirinya sendiri. (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Nasai dari Anas r.a) 
Selanjutnya Allah SWT menerangkan bahwa tidaklah berdosa seorang mukmin membuat suatu kebaikan kepada orang mukmin yang lain, yang telah terdapat antara, mereka hubungan kasih sayang, hubungan seagama dan sebagainya Kebaikan itu ialah berupa wasiat untuk mereka, karena tidak lagi berhak waris mewarisi dengan turunnya ayat ini. Kadar wasiat ini telah ditetapkan oleh hadis, yaitu tidal: lebih dari sepertiga harta peninggalan. 
Menetapkan "ulul-arham" (kerabat) sebagai dasar hukum war's mewarisi itu adalah keputusan Allah yang ditetapkan di dalam Al Qur'an . Karena itu hukum tersebut tidak boleh ditukar atau diganti oleh siapapun.

Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil perjanjian dari nabi-nabi dan dari kamu (sendiri), dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putera Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh,(QS. 33:7)
Al Ahzab 7 
وَإِذْ أَخَذْنَا مِنَ النَّبِيِّينَ مِيثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُوحٍ وَإِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَأَخَذْنَا مِنْهُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (7) 
Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT mengingatkan kepada Nabi Muhammad saw bahwa Dia telah menerima janji dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa bahwa mereka benar-benar akan menyampaikan agama Allah kepada manusia. dan bahwa mereka akan saling tolong menolong dalam menyampaikan risalab itu, yaitu dengan cara mengakui Nabi-nabi yang terdahulu dari mereka sebagai Nabi-nabi Allah. 
Ayat ini senada dengan firman Allah SWT: 

أخذ الله ميثاق النبيين لما ءاتيتكم من كتاب وحكمة ثم جاءكم رسول مصدق لما معكم لتؤمنن به ولتنصرنه قال ءأقررتم وأخذتم على ذلكم إصري قالوا أقررنا قال فاشهدوا وأنا معكم من الشاهدين 
Artinya: 
Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para Nabi: "Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadmu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang Rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian Ku terhadap yang demikian itu?". Mereka menjawab: "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para Nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu".(Q.S. Ali Imran: 81) 
Dalam ayat ini hanya disebutkan para Nabi yang termasuk "Ulul azmi", yaitu Muhammad, Nuh, Ibrahim, Musa, Isa, karena merekalah yang mempunyai syariat dan kitab. 
Janji yang diberikan oleh para Nabi itu adalah janji yang kuat dan berat yang harus ditepati, karena di akhirat nanti Allah SWT akan menanyakan kepada umat-umatnya yang telah diutus kepadanya Rasul-rasul, dan Rasul-rasul sendiri akan ditanya pula kepada mereka tentang pelaksanaan tugas yang telah mereka janjikan itu. 
Dalam ayat yang lain Allah SWT berfirman: 

فلنسئلن الذين أرسل إليهم ولنسئلن المرسلين 
Artinya: 
Maka sesungguhnya Kami akan menanyai umat-umat yang telah diutus Rasul-rasul kepada mereka dan sesungguhnya Kami akan menanyai (pula) Rasul-rasul (kami). (Q.S. Al A'raf: 6)

agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka dan Dia menyediakan bagi orang-orang kafir siksa yang pedih.(QS. 33:8)
Al Ahzab 8 
لِيَسْأَلَ الصَّادِقِينَ عَنْ صِدْقِهِمْ وَأَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا أَلِيمًا (8) 
Pada ayat ini Allah SWT menerangkan apa sebab Dia mengambil janji yang kuat dari para Nabi untuk menyampaikan agama Allah kepada manusia, dan untuk saling menolong di antara mereka. 
Dengan saling mengatakan kepada umatnya bahwa mereka semua adalah Rasul Allah. Sebabnya ialah agar Allah dapat menanyakan kepada para Nabi itu di akhirat nanti tugas yang diberikan kepada mereka, apakah mereka telah menjalankannya dengan baik, atau belum, dan bagaimana sambutan umat-umat mereka terhadap seruan mereka itu. 
Demikian pula agar Allah dapat menanyakan kepada umat-umat itu sendiri di akhirat nanti, tentang sikap mereka terhadap seruan para Rasul. 
Dengan demikian Allah menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang yang mengingkari seruan para Rasul, sebagaimana Dia menyediakan pahala yang besar bagi orang-orang yang memperkenankan seruan para Rasul itu.

Hai orang-orang yang beriman, ingatlah akan nikmat Allah (yang telah dikurniakan) kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan adalah Allah Maha Melihat akan apa yang kamu kerjakan.(QS. 33:9)
Al Ahzab 9 
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَمْ تَرَوْهَا وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا (9) 
Pada ayat ini Allah SWT mengingatkan kepada kaum Muslimin akan nikmat yang besar yang telah dilimpahkan Nya kepada mereka pada perang Ahzab, yaitu ketika mereka dikepung rapat oleh tentara yang bersekutu yang terdiri dari tentara kaum Quraisy, Bani Gatfan, Bani Nadir yang telah dibuang Rasulullah ke Khaibar dan tentara-tentara yang lain yang datang menyerang mereka ke Madinah. Setelah sebulan mereka terkepung maka Allah menghalau musuh-musuh mereka itu dengan tentara malaikat dan topan yang amat dingin dan kencang di malam yang sangat dingin pula, sehingga menerbangkan kemah-kemah tentara itu. Pada waktu itu timbullah kegentaran dan ketakutan dalam hati musuh-musuh itu, sehingga salah seorang pemimpin mereka yang bernama Tulaihah bin Khawailid Al Asadi berkata: "Muhammad telah menyihir kamu, maka selamatkan dirimu, selamatkan dirimu!". 
Dengan demikian maka perang Ahzab ini dimenangkan oleh kaum Muslimin tanpa terjadi pertempuran, karena musuh telah di halau oleh tentara malaikat dan topan angin dingin yang amat kencang itu. 
Pada akhir ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa Dia melihat dan mengetahui segala yang dikerjakan kaum Muslimin dalam perang Ahzab itu, seperti menggali parit, menyusun taktik dan strategi peperangan untuk menegakkan agama Nya, demikian pula segala penderitaan yang mereka alami selama sebulan dikepung musuh, tetapi semua penderitaan itu mereka hadapi dengan tabah dan sabar. Terhadap semua yang dikerjakan kaum Muslimin itu. Allah SWT akan memberi balasan yang berlipat ganda. 
Pada ayat berikut ini digambarkan keadaan kaum Muslimin dan tentara yang bersekutu yang saling berhadap-hadapan itu.

(Yaitu) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika tidak tetap lagi penglihatan (mu) dan hatimu naik menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam purbasangka.(QS. 33:10)
Al Ahzab 10 
إِذْ جَاءُوكُمْ مِنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ أَسْفَلَ مِنْكُمْ وَإِذْ زَاغَتِ الْأَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّونَ بِاللَّهِ الظُّنُونَ (10) 
Ayat ini menerangkan bahwa Allah SWT mengetahui ketika tentara yang bersekutu datang dari bawah lembah, yaitu dari sebelah timur yang terdiri dari golongan Gatfan, penduduk Nejed dan ikut pula beserta mereka Bani Quraizah dan Bani Nadir, dan Allah SWT mengetahui pula kedatangan golongan yang bersekutu yang lain yang datang dari atas lembah dari sebelah barat yang terdiri dari orang-orang Quraisy dan pengikut-pengikutnya dari bermacam-macam suku dengan Bani Kinanah dan penduduk Tihamah. Dalam keadaan musuh mulai mengepung itu timbullah rasa takut dan gentar terutama dalam hati orang-orang munafik yang ikut bersama-sama kaum Muslimin. Mata mereka terbelalak dan kerongkongan mereka terasa tersumbat akibat ketakutan, dan timbul dalam hati mereka waswas, ragu-ragu dan berbagai prasangka. Bahkan di antara mereka ada yang telah menduga bahwa kaum Muslimin akan dikalahkan oleh tentara sekutu yang bersekutu, mengingat jumlah mereka yang jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah kaum Muslimin. 
Adapun orang-orang yang beriman mereka percaya benar akan terjadi janji Allah, bahwa Rasulullah saw dan kaum Muslimin akan memenangkan peperangan itu, dan pertolongan Allah pasti datang, serta mereka percaya benar akan kekuasaan dan kebesaran Allah. Sedang orang-orang munafik berprasangka bahwa kaum Muslimin dan agama Islam akan hancur dan binasa. Kaum musyrik Mekah akan menaklukkan kota Madinah dan mengembalikannya kepada keadaan masa Jahiliah.


<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH   al-Ahzab >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar