Minggu, 14 Juli 2013

Surah al-Ahzab 51-60

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH  al-Ahzab>>

51 Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (isteri-isterimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.(QS. 33:51)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 51
تُرْجِي مَنْ تَشَاءُ مِنْهُنَّ وَتُؤْوِي إِلَيْكَ مَنْ تَشَاءُ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ تَقَرَّ أَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَا آتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا فِي قُلُوبِكُمْ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَلِيمًا (51)
Pada ayat ini Allah SWT memberi kebebasan kepada Nabi Muhammad untuk menangguhkan siapa di antara istri-istrinya yang beliau kehendaki dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang beliau kehendaki. Dan beliau diberi kebebasan pula untuk mengawini kembali istri-istrinya yang telah dicerai mengingat kemaslahatan bagi dirinya dan masyarakatnya. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abi Razin bahwa tatkala diturunkan ayat yang menyuruh istri-istri Napi saw untuk memilih antara tetap menjadi istri Nabi dengan keadaan sederhana tanpa kemewahan atau berpisah dari Nabi saw karena mengejar kesenangan hidup yang lebih sesuai dengan keinginan hawa nafsunya, maka timbullah rasa kekhawatiran pada istri-istri Nabi saw itu dan mereka secara serentak menyatakan kerelaannya untuk tetap hidup bersama Nabi saw dalam keadaan bagaimanapun juga karena mereka lebih mengutamakan segi kehidupan agama dari pada kesenangan duniawi. Mereka berkata: "Ya Rasulullah, berikanlah kepada kami sebagian harta engkau dan kami serahkan diri kami kepada engkau, lakukanlah apa yang kamu kehendaki dan biarkanlah kami tetap seperti sediakala". (Jangan dicerai). Maka turunlah ayat ini. Lalu Nabi menangguhkan menggauli beberapa istrinya seperti Ummu Habibah, Maimunah, Sa'adah, Sofiyah dan Juwariyah. Terhadap kelima istri Nabi ini, Nabi saw tidak mengatur giliran bermalam secara teratur. Adapun terhadap istri-istrinya yang empat orang lagi yaitu 'Aisyah, Hafsah, Zainab dan Ummu Salamah beliau mengatur giliran untuk bermalam, mempersamakan pembagian pakaian dan makanan. Dengan demikian maka pemberian yang hak kepada Nabi tentang pergaulannya dengan istri-istrinya, tidak lagi akan menimbulkan rasa cemburu dan sedih dalam hati mereka, dan menerima mereka dengan rela perlakuan Nabi terhadap masing-masing mereka.
Imam Ahmad ra meriwayatkan dari Abdullah bin Yazid bahwa Aisyah pernah berkata: "Adalah kebiasaan Nabi saw untuk membagi-bagi giliran di antara istri-istrinya dengan adil, kemudian Nabi saw berdoa Ya Allah inilah pembagian saya tentang apa yang saya kuasai". (Yaitu) soal pembagian benda materi, maka janganlah engkau mencerca aku tentang apa-apa yang engkau miliki dan tidak aku kuasai yaitu soal cinta".
Hadis ini mengandung suatu anjuran supaya tetap memelihara kemurnian hati dan ancaman bagi mereka yang tidak berserah diri kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui tentang segala rahasia yang tersimpan di dalam hati, lagi Maha Penyantun selalu memberi kesempatan untuk bertobat bagi mereka yang telah menyadari akan kesesatannya dan ingin kembali ke jalan yang lurus.


52 Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.(QS. 33:52)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 52
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلَا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا (52)
Allah SWT tidak membolehkan kepada Nabi Nya untuk menikahi perempuan-perempuan lain setelah turunnya ayat ini, dan melarang pula untuk mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik perhatian Nabi saw, kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya (jariyah) yang diperoleh dari peperangan atau yang dihadiahkan kepada beliau.
Abu Daud dun Baihaqy meriwayatkan dari Anas Ibnu Malik r.a bahwa dia berkata: "Setelah Allah menyuruh memilih kepada istri-istri Nabi, lalu mereka memilih supaya tetap berada di bawah naungan rumah tangga Nabi, maka Allah Taala pun membatasi Nabi Nya saw untuk menambah istri-istrinya yang sembilan orang itu dengan tidak kawin lagit". Dan Allah adalah Maha Mengawasi segala sesuatu.

53 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu ke luar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri-isterinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.(QS. 33:53)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 53
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (53)
Pada ayat ini Allah mengajarkan suatu tata cara kesopanan di dalam etika pergaulan dalam menghadapi rumah tangga Nabi saw. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk memasuki rumah-rumah Nabi saw kecuali dengan izin beliau, untuk makan di rumahnya tanpa menunggu-nunggu waktu masak makannya. Pada masa Rasulullah saw pernah terjadi ada orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah saw. Lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah saw sambil menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah saw. Bilamana Rasulullah saw mengundang beberapa orang sahabat ke rumahnya untuk menghadiri walimah, maka mereka dilarang untuk memasuki rumah Nabi saw kecuali bila mereka sudah mengetahui bahwa makanannya sudah siap dihidangkan.
Bila hidangan belum siap dan mereka masih sibuk menyiapkan hidangan maka masuknya tamu itu akan mengganggu ketenangan keluarga Nabi saw, dan karena bilamana istri Nabi saw sedang bekerja akan terlihat sebagian anggota tubuhnya yang tidak boleh terlihat oleh para tamu. Akan tetapi, jika tamu itu diundang mereka dipersilahkan masuk dan apabila mereka telah selesai makan supaya segera keluar tanpa asyik memperpanjang percakapan, karena yang demikian itu benar-benar mengganggu Nabi saw, tetapi beliau sendiri merasa malu untuk menyuruh tamu keluar, tetapi Allah tidak segan untuk menerangkan yang benar. Allah SWT mengajarkan kesopanan di dalam permulaan rumah tangga supaya diperhatikan oleh seluruh tamu-tamu yang berkunjung ke rumah orang. Dan bilamana ada kepentingan untuk meminta sesuatu atau meminjam sesuatu barang ke rumah istri-istri Nabi saw, maka hendaklah permintaan itu dilakukan dari belakang tabir dan tidak boleh berhadapan secara langsung, karena yang demikian itu lebih menyucikan hati kedua belah pihak. Dan tidak pula menyakiti hati Rasulullah saw. Dan termasuk perbuatan yang menyakiti hati Rasulullah saw ialah menikahi istri-istrinya setelah Nabi meninggal dunia. Larangan untuk menikahi bekas istri-istri Nabi saw, adalah larangan yang berlaku untuk selama-lamanya karena perbuatan itu amat besar dosanya di sisi Allah. Imam Bukhari r.a meriwayatkan dari Anas r.a bahwa umar bin Khatab pernah berkata: "Ada tiga pendapatku yang sesuai dengan wahyu yang diturunkan oleh Allah Taala. Aku berkata kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah; alangkah baiknya bila engkau menjadikan makam Ibrahim as tempat salat, lalu Allah menurunkan ayat:

واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى
Artinya:
Dan jadikanlah sebagian makam Ibrahim tempat salat. (Q.S. Al Baqarah: 125)
Yang kedua saya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu sering didatangi tamu orang baik dan orang jahat, seandainya paduka membuat tabir untuk mereka tentu lebih baik, maka Allah menurunkan ayat hijab ini. Ketiga saya pernah berkata kepada istri-istri Nabi ketika mereka berselisih karena rasa cemburu terhadap Nabi, maka turunlah ayat ini:

عسى ربه إن طلقكن أن يبدله أزواجا خيرا منكن
Artinya:
Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari pada kamu. (Q.S. At Tahrim: 5)


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 53
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنْكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَنْ تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَنْ تَنْكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِنْ بَعْدِهِ أَبَدًا إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيمًا (53)
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan) memasukinya karena mendapat undangan (untuk makan) kemudian kalian boleh memasukinya (dengan tidak menunggu-nunggu) tanpa menunggu lagi (waktu masak makanannya) yakni sampai makanan masak terlebih dahulu; Inaa berakar dari kata Anaa Ya-niy (tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian tanpa) berdiam lagi (asyik memperpanjang percakapan) sebagian dari kalian kepada sebagian yang lain. (Sesungguhnya yang demikian itu) yakni berdiamnya kalian sesudah makan (akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepada kalian) untuk menyuruh kalian keluar (dan Allah tidak malu menerangkan yang hak) yakni menerangkan supaya kalian keluar; atau dengan kata lain Dia tidak akan mengabaikan penjelasannya. Menurut qiraat yang lain lafal Yastahyi dibaca dengan hanya memakai satu huruf Ya sehingga bacaannya menjadi Yastahiy. (Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka) kepada istri-istri Nabi saw. (yakni suatu keperluan, maka mintalah dari belakang tabir) dari belakang hijab. (Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) dari perasaan-perasaan yang mencurigakan. (Dan tidak boleh kalian menyakiti hati Rasulullah) dengan sesuatu perbuatan apa pun (dan tidak pula mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu di sisi Allah) dosanya (besar).

54 Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 33:54)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 54
إِنْ تُبْدُوا شَيْئًا أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (54)
Sebab turunnya ayat ini sebagaimana diriwayatkan oleh Juwaibar dari Ibnu Abbas r.a bahwa salah seorang telah datang kepada sebagian istri-istri Nabi saw yang menjadi anak pamannya, lalu bercakap-cakap dengan istri Nabi secara langsung. Oleh Nabi saw ditegur dengan sabdanya: "Janganlah engkau berbuat seperti ini pada kesempatan yang lain". orang itu menjawab : "Wahai Rasulullah ini adalah anak paman saya. dan saya tidak pernah mengatakan sesuatu yang mungkar dan perempuan itu tidak boleh pula berkata yang tidak baik padaku". Nabi bersabda: "Kami telah mengetahui yang demikian itu. Tidak ada yang lebih cemburu dari pada Allah: dan tidak ada seorang pun yang lebih cemburu dari pada aku. Lalu laki-laki itu terus pergi sambil berkata: "Siapa yang dapat mencegahku untuk bercakap-cakap dengan anak pamanku. aku pasti akan menikahinya setelah Muhammad wafat". Maka turunlah ayat hijab ini dan laki-laki itu merasa menyesal atas ucapannya yang telah dikeluarkannya itu dan untuk menutup kesalahannya ia mengeluarkan kifarat dengan memerdekakan seorang hamba sahaya dan memberi bekal untuk jihad dengan sepuluh ekor unta dan naik haji dengan berjalan kaki untuk menebus semua dosa-dosanya.

55 Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.(QS. 33:55)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 55
لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي آبَائِهِنَّ وَلَا أَبْنَائِهِنَّ وَلَا إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلَا أَبْنَاءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلَا نِسَائِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (55)
Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa memakai tabir dengan bapak-bapak mereka, seperti halnya ayah kandung dan ayah sesusuan, atau anak-anak mereka baik yang seketurunan maupun yang sesusuan; atau saudara-saudara mereka atau anak saudara-saudaranya baik laki laki maupun perempuan; atau wanita-wanita muslimat yang dekat maupun yang jauh; atau hamba sahaya yang mereka miliki baik laki-laki maupun perempuan. Karena dengan adanya hijab ini di antara mereka itu akan menimbulkan banyak kesulitan karena mereka selalu berkhidmat dalam urusan rumah tangga. Tapi yang pokok jangan dilupakan yaitu agar selalu bertakwa kepada Allah untuk mengikuti perintah Nya dan menjauhi larangan Nya karena Allah selalu menyaksikan segala sesuatu yang mereka perbuat.

56 Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.(QS. 33:56)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 56
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)
Sesungguhnya Allah Taala memberi rahmat kepada Nabi Muhammad saw dan para malaikat memohonkan ampunan untuk Nabi, maka Allah menganjurkan kepada seluruh umat Islam supaya berselawat pula untuk Nabi saw dan supaya mengucapkan salam dengan penuh penghormatan kepadanya. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Kaab bin Ujrah yang bertanya: "Wahai Rasulullah, adapun pemberian salam kepadamu kami telah mengetahuinya.
Bagaimana kami harus membaca selawat?". Nabi menjawab, ucapkanlah:

اللهم صل على محمد وعلى آل محمد, كما صليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم, إنك حميد مجيد. اللهم بارك على محمد وعلى آل محمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد.
Dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Abu Talhah dari ayahnya; bahwa Rasulullah saw datang pada suatu hari sedang tanda-tanda kegembiraan terlihat pada wajahnya. Lalu kami bertanya: "Kami telah melihat tanda-tanda kegembiraan di wajahmu". Nabi menjawab: "Memang Jibril telah datang kepadaku dan berkata "Wahai Muhammad sesungguhnya Tuhanmu telah menyampaikan salam kepadamu dan berfirman: "Tidakkah kamu merasa puas bahwa tidak ada seorang dari umatnya yang membaca selawat untukmu melainkan Aku membalasnya dengan sepuluh kali lipat. Dan tidak seorang yang menyampaikan salam kepadamu dari umatmu melainkan Allah membalas dengan salam sepuluh kali lipat.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 56
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا (56)
(Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi) untuk Nabi Muhammad saw. (Hai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kalian untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya) yaitu katakanlah oleh kalian, "Allaahumma Shalli 'Alaa Sayyidinaa Muhammad Wa Sallim", artinya, "Ya Allah! Limpahkanlah salawat dan Salam-Mu kepada junjungan kami Nabi Muhammad."

57 Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya. Allah akan melaknatinya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.(QS. 33:57)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 57
إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا (57)
Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dengan melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak diridai Allah, seperti kafir, atau seperti orang Yahudi yang mengatakan, bahwa tangan Allah dibelenggu, atau seperti ucapan orang-orang Nasrani, bahwa Isa itu adalah putra Allah, atau seperti kaum musyrikin yang mengatakan bahwa malaikat itu putri-putri Allah, atau mengadakan sekutu bagi Allah dan mereka yang menyakiti Rasul Nya, seperti menuduh beliau seorang penyair, atau seorang tukang sihir, atau seorang gila dan sebagainya maka mereka yang menyakiti Allah dan Rasul Nya itu dikutuk oleh Allah di dunia dan di akhirat. Di dunia mereka dijauhkan dari rahmat Allah dan karunia Nya, sehingga mereka bergelimang dalam kesesatan dan kemaksiatan dan di akhirat dijerumuskan ke dalam api neraka yang merupakan seburuk-buruknya tempat kembali, dan Allah menyediakan bagi mereka azab yang sangat ngeri dan menghinakan. Dan oleh karena menyakiti Rasulullah itu berarti menyakiti pula para pengikutnya, maka Allah SWT menjelaskan pada ayat berikutnya, bahwa:

58 Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.(QS. 33:58)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 58
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا (58)
Orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, dan hanya berdasarkan kepada fitnah dan tuduhan yang dibuat-buat, maka sungguh mereka itu telah memikul kedustaan dan dosa yang nyata sekali. Menurut Abdullah bin Abbas r.a ayat ini diturunkan sehubungan dengan tuduhan Abdullah bin Ubay terhadap Siti 'aisyah yang dituduhkan berbuat krisis moral dalam perjalanan pulang beserta Nabi Muhammad saw setelah memerangi Bani Mustaliq, yang terkenal dengan hadisul ifki. Dan menurut Abu Hurairah Rasulullah saw pernah ditanya tentang apa artinya bergunjing. Beliau menjawab: "Engkau menyebut-nyebut saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya". Nabi ditanya lagi: "Bagaimana jika yang disebut itu memang benar terdapat suatu kenyataan?". Nabi menjawab: "Bila yang diucapkan itu benar engkau telah mengumpat kepadanya, dan bila itu tidak benar maka engkau telah membuat kedustaan terhadapnya". Dan menurut riwayat `Aisyah r.a bahwa Nabi saw pernah ditanya: "Riba manakah yang paling berat di sisi Allah, beliau bersabda menghalalkan kehormatan seorang manusia, lalu Nabi membacakan ayat ini.

59 Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: `Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka`. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 33:59)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)
Allah memerintahkan Nabi Nya supaya seluruh kaum muslimat terutama istri-istri Nabi sendiri dan putri-putrinya agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Jilbab itu ialah sejenis baju kurung yang lapang, yang dapat menutup kepala, muka dan dada. Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenal dengan pakaiannya, karena pakaiannya berbeda dengan jariyah-jariyah (budak-budak wanita), agar mereka tidak diganggu oleh orang-orang yang menyalahgunakan kesempatan. Seorang perempuan yang berpakaian rapi dan sopan akan lebih mudah terhindar dari gangguan orang-orang yang jahil, dan perempuan-perempuan yang membuka auratnya di muka umum mudah dituduh atau dinilai sebagai wanita yang kurang baik kepribadiannya. Dan bagi orang di masa lampau yang kurang hati-hati tentang menutupi auratnya, lalu mengadakan perbaikan, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Pengasih. Oleh karena perbuatan yang menyakiti itu sering kali dilakukan oleh orang-orang munafik; maka pada ayat berikut ini Allah mengancam mereka dengan ancaman yang keras sekali.

60 Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), niscaya Kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar,(QS. 33:60)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 60
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا (60)
Jika orang-orang munafik dan orang-orang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang menyebar berita bohong di Madinah itu tidak berhenti mendustakan Allah, menyakiti Rasul Nya dan kaum mukminin, niscaya Allah memerintahkan Nabi Nya untuk memerangi mereka sehingga tidak akan dapat lagi untuk hidup lebih lama di Madinah bertetangga dengan Nabi saw. Mereka yang diancam akan diperangi dan dimusnahkan oleh Nabi itu adalah tiga golongan manusia:
1. Orang-orang munafik yang selalu menentang Allah secara sembunyi.
2. Orang-orang berpenyakit di dalam hatinya, yang selalu menyakiti orang mukmin seperti mengganggu wanita-wanita.
3. Orang-orang yang menyiarkan kabar bohong di Madinah sehingga menyakiti Nabi saw, dengan ocehan mereka bahwa Nabi Muhammad akan dikalahkan dan diusir dan Madinah dan sebagainya.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 60
لَئِنْ لَمْ يَنْتَهِ الْمُنَافِقُونَ وَالَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ وَالْمُرْجِفُونَ فِي الْمَدِينَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُونَكَ فِيهَا إِلَّا قَلِيلًا (60)
(Sesungguhnya jika) huruf Lam bermaksud Qasam (tidak berhenti orang-orang munafik) dari kemunafikan mereka (orang-orang yang berpenyakit dalam hati mereka) disebabkan telah melakukan perbuatan zina (dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah) terhadap orang-orang Mukmin melalui perkataan mereka, bahwa musuh telah siap menyerang kalian berikut pasukan kalian; apakah mereka akan menang atau kalah kami tidak mengetahui (niscaya Kami gerakkan kamu untuk memerangi mereka) maksudnya Kami membuatmu berkuasa atas mereka (kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu) tidak hidup berdampingan lagi denganmu (di Madinah melainkan dalam waktu sebentar) setelah itu mereka diusir daripadanya.



<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH   al-Ahzab >>

1 komentar:

  1. Salah paham Tafsir Al Ahzab 59 dan An nur 31 . Sebenarnya Jilbab itu tidak wajib bagi wanita indonesia.

    “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan wanita orang-orang mukmin, agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Itu menjadikan mereka lebih mudah dikenal, sehingga mereka tidak mudah diganggu. Dan Allah maha pengampun lagi maha Penyayang.” ...( suatu kalimat Sejarah yaitu suatu kailmat yang berhubungan dengan situasi kejadian saat itu yang menimpa umat Islam .pen ) (QS 33 Al-Ahzaab : 59)

    Ulama TEKSTUAL biasanya mengatakan wajibnya jilbab karena di Al Ahzab 59 , disebutkan kata kata / TEKS JILBAB sehingga ayat ini dimaknai sebagai ayat yang mewajibkan jilbab. Tapi ulama KONTEKSTUAL menafsirkan ayat ini berdasarkan asbabun nuzul (sebab sebab turuny a ayat ini ), sesuai sejarah saat itu . Sehingga wajib berjilbab dimaknai hanya SAAT ITU SAJA.
    Penyebab dari turunnya ayat ini dikarenakan terjadinya suatu insiden, yaitu DIGANGGUNYA istri Nabi karena DIKIRA BUDAK. BUDAK saat itu , STATUSNYA seperti halnya orang2 tidak mampu (miskin) jaman sekarang. Mereka adalah obyek yang rentan pelecehan secara hukum. Hal ini karena para budak itu tidak ada yang melindungi , belum ada sistem hukum modern , seperti undang2 , polisi, hakim, jaksa dsb . Perangkat hukum modern ini melindungi siapa saja.
    Jilbab hanya dipakai oleh para bangsawan dan wanita merdeka . Status ini tentu saja mempunyai kedudukan yang sangat kuat . Sebagai istri bangsawan yaitu istri para saudagar /keluarga/Bani yang secara finansial kuat dan berkuasa, TIDAK ADA SEORANGPUN , LELAKI ISENG YANG BERANI MENGGANGGU. Demikian juga bagi wanita merdeka , statusnya lebih terhormat dibanding budak yang bisa diperlakukan apa saja , karena hidup mereka sudah dibeli. Itulah penggalan terakhir Al Ahzab 59 : "ITU MENJADIKAN MEREKA LEBIH MUDAH DIKENAL , SEHINGGA MEREKA TIDAK MUDAH DIGANGGU" .

    Peraturan ini, BUDAK dilarang memakai jilbab dan jilbab hanya dipakai oleh para wanita bangsawan dan wanita merdeka , akibat masih berpengaruhnya "undang2 wajib jilbab " oleh negara Assyria /kerajaan penyembah berhala. Kejadian ini mirip dengan NAD atau propinsi Aceh yang mewajibkan SEMUA wanitanya memakai jilbab, karena memandang jilbab suatu yang Islami . Undang2 yang diterapkan oleh kerajaan nenek moyang mereka , yaitu kerajaan Assyria 1075 SM, atau 1700 tahun sebelum datangnya Islam ini , dapat di misalkan seperti aturan di kerajaan - kerajaan Indonesia ratusan tahun yang lalu. Sebagai misal keturunan kerajaan diwajibkan memakai gelar Raden, Raden Mas, Daeng, Teuku...dan lain sebagainya . Semua peraturan ini masih terasa pengaruhnya sampai jaman ini. Demikian pula, peraturan kerajaan Assyria ( Negara Iran/Irak sekarang) itu , masih terasa pengaruhnya di jaman Nabi .

    Selengkapnya anda dapat membuka blog saya : Blog Dokterabimanyu bagi wanita Indonesia jilbab tidak wajib, benarkah? Dan punahnya budaya Indonesia. Dan , blog Dokterabimanyu tafsir Al Ahzab 59 dan An Nur 31 jilbab tidak wajib.

    BalasHapus