Minggu, 14 Juli 2013

Surah al Ahzab 41-50

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH  al-Ahzab>>

41 Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama Allah), zikir yang sebanyak-banyaknya.(QS. 33:41)
 42 Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.(QS. 33:42)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 41 - 42
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا (41) وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا (42)
Pada ayat ini Allah menganjurkan kepada sekalian orang-orang yang beriman yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya supaya banyak zikir mengingat Allah dengan menyebut nama-Nya sebanyak-banyaknya dengan hati dan lidahnya pada setiap keadaan dan setiap waktu. Karena Allah-lah yang melimpahkan segala nikmat kepada mereka yang tidak terhingga banyaknya, maka diperintahkan bertasbih kepada-Nya dengan pengertian membersihkan dan menyucikan Allah dari segala sesuatu yang tidak pantas baginya.
Berzikir dan bertasbih ini dilakukan di pagi hari ketika baru bangun dari tidur, sebab bangun dari tidur ini seakan-akan seseorang hidup lagi setelah ia mati, untuk menghadapi masa hidup yang baru. Dan diperintahkan bertasbih pada sore hari karena pada saat itu seseorang telah selesai mengerjakan bermacam-macam pekerjaan sepanjang hari, dan zikir pada waktu itu merupakan tanda bersyukur kepada Allah atas limpahan taufik dun hidayah Nya sehingga dapat melaksanakan amal perbuatannya dengan baik, dan dapat memperoleh rezeki Nya untuk keperluan hidupnya dan nafkah bagi keluarganya. Dengan banyak zikir itu ia dapat menghambakan diri kepada Allah dan untuk menghadapi alam akhirat. Di samping itu ia dapat pula meneliti amal perbuatannya yang sudah dilaksanakan sehingga dapat mengusahakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan bagi hari-hari yang akan datang.

43 Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan malaikat-Nya (memohonkan ampun untukmu), supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya (yang terang). Dan adalah Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman.(QS. 33:43)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 43
هُوَ الَّذِي يُصَلِّي عَلَيْكُمْ وَمَلَائِكَتُهُ لِيُخْرِجَكُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِينَ رَحِيمًا (43)
Sesungguhnya Tuhanmu yang selalu kamu ingat dan bertasbih kepada-Nya, Dialah yang memberikan rahmat kepadamu dan menguji kamu di hadapan malaikat yang berada di langit dan para malaikat pun memohonkan ampun untukmu supaya Allah mengeluarkan kamu dengan taufik, hidayah dan rahmat-Nya dari kegelapan kekafiran kepada cahaya keimanan. Dan Dia Maha Penyayang di dunia dan di akhirat kepada seluruh kaum Muslimin. Adapun di dunia ialah Allah memberi petunjuk kepada mereka pada jalan yang benar, dan di akhirat diselamatkan dari kegoncangan dan malapetaka yang hebat.

44 Salam penghormatan kepada mereka (orang-orang mukmin itu) pada hari mereka menemui-Nya ialah: `Salam`; dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka.(QS. 33:44)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 44
تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهُ سَلَامٌ وَأَعَدَّ لَهُمْ أَجْرًا كَرِيمًا (44)
Apabila orang-orang mukmin masuk halaman surga, para malaikat memberi penghormatan kepada mereka dengan ucapan "salam" seperti dalam firman Allah:

والملائكة يدخلون عليهم من كل باب سلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار
Artinya:
Sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu (sambil mengucapkan): "Salamun `alaikum bima Sabartum". Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu. (Q.S. Ar Ra'd: 23-24)
Dan Allah menyediakan pahala bagi mereka di akhirat yang datangnya tanpa diminta terlebih dahulu. Mereka merasakan nikmat dari kelezatan makanan. minuman, pakaian dan tempat-tempat kediaman di dalam surga yang luas sekali yang kenikmatannya belum pernah dilihat oleh mata, didengar oleh telinga ataupun terlintas dalam hati.

45 Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan,(QS. 33:45)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 45
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا (45)
Pada ayat ini Allah menjelaskan kepada Nabi-Nya bahwa ia diutus untuk menjadi saksi terhadap orang-orang (umat) yang pernah mendapat risalahnya. Dan Allah mengutusnya sebagai pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang membenarkan risalahnya dan mengamalkan petunjuk-petunjuk yang dibawanya bahwa mereka akan dimasukkan ke dalam surga. Dan sebagai pemberi perintah kepada mereka yang mengingkari risalahnya, bahwa mereka akan diazab dengan siksa api neraka.

46 dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi.(QS. 33:46)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 46
وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُنِيرًا (46)
Dan sebagai juru dakwah agama Allah untuk seluruh umat manusia agar mereka mengakui keesaan Allah dan segala sifat-sifat kesempurnaan-Nya dan agar mereka beribadat kepada-Nya dengan tulus ikhlas; memberi penerangan laksana sebuah lampu yang terang benderang yang dapat mengeluarkan mereka dari kegelapan dan kekafiran kepada cahaya keimanan dan menyinari jalan-jalan yang akan ditempuh oleh orang-orang yang beriman agar mereka berbahagia di dunia dan di akhirat. Dan semua tugasnya itu dilaksanakannya dengan izin dan perintah Allah SWT.

47 Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah.(QS. 33:47)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 47
وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ بِأَنَّ لَهُمْ مِنَ اللَّهِ فَضْلًا كَبِيرًا (47)
Pada ayat ini Allah menyuruh Nabi-Nya supaya menyampaikan berita gembira kepada orang-orang mukminin bahwa sesungguhnya Allah telah menyediakan bagi mereka karunia yang amat besar yang melebihi karunia yang diberikan kepada umat-umat lainnya, karena mereka diberi kemampuan untuk memperbaiki akhlak masyarakat dari berbagai-bagai kelaliman kepada keadilan dan kemaslahatan. Dan mereka dapat mengubah wajah umat-umat yang dihadapinya dari sikap membangkang kepada sikap yang tunduk dan patuh demi untuk perbaikan nasibnya di dunia dan di akhirat kelak. Ibnu Jarir dan Ikrimah telah meriwayatkan sebuah hadis dari Al Hasan yang menerangkan bahwa ketika turun ayat ini:

ليغفر لك الله ما تقدم من ذنبك وما تأخر
Artinya:
Supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang. (Q.S. Al Fath: 2)
Mereka bertanya: "Ya Rasulullah! Kami telah mengetahui apa yang Allah telah perbuat untuk engkau, maka apakah yang Allah akan perbuat untuk kami! Maka turunlah ayat ini.

48 Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah kamu hiraukan gangguan mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung.(QS. 33:48)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 48
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (48)
Pada ayat ini Allah menjelaskan tentang apa-apa yang dapat menimbulkan kemudaratan. Allah melarang orang-orang yang beriman untuk menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang yang munafik. Dan janganlah menghiraukan gangguan mereka terhadap berlangsungnya dakwah kepada jalan Allah, dan hadapilah mereka dengan penuh kesabaran dan tawakal karena Dialah yang harus dipandang cukup sebagai pelindung di dalam melaksanakan tugas berdakwah guna semaraknya syiar Islam.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Ahzab 48
وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ وَدَعْ أَذَاهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ وَكَفَى بِاللَّهِ وَكِيلًا (48)
(Dan janganlah kamu menuruti orang-orang yang kafir dan orang-orang munafik itu) dalam hal-hal yang bertentangan dengan syariatmu (dan janganlah kamu hiraukan) artinya biarkanlah (gangguan mereka) janganlah kamu mengadakan pembalasan terhadap mereka, sampai dengan adanya perintah tentang apa yang harus kamu lakukan terhadap mereka (dan bertawakallah kepada Allah) Dialah Yang mencukupimu. (Dan cukuplah Allah sebagai Pelindung) maksudnya, serahkanlah semua urusanmu kepada-Nya.

49 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.(QS. 33:49)

Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 49
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا (49)
Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa jika terjadi perceraian antara seorang mukmin dan istrinya yang belum pernah dicampurinya, maka perempuan yang telah diceraikannya itu tidak mempunyai masa idah dan perempuan itu langsung bisa kawin lagi dengan lelaki yang lain. Bekas suami menceraikan itu hendaklah memberi mutah, yaitu suatu pemberian untuk menghibur dan menyenangkan hati istri yang diceraikan sebelum dicampurinya itu. Besar dan kecilnya mutah itu tergantung kepada kesanggupan suami sesuai dengan firman Allah:

لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتدر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين
Artinya:
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mutah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya, dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula) yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. (Q.S. Al Baqarah: 236)
Patut diperhatikan bahwa jika perempuan itu harus meninggalkan rumahnya maka cara mengeluarkannya hendaklah dengan sopan santun sehingga tidak menyebabkan sakit hatinya. Kepadanya harus diberikan ongkos dan bekal yang wajar, sehingga pemberian itu benar-benar merupakan hiburan yang meringankan penderitaan hatinya akibat perceraian yang dialaminya. Diriwayatkan dari Sahal bin Saad dan Abu Usaid:

تزوج النبي صلى الله عليه وسلم أميمة بنت شراحيل فلما أدخلت عليه بسط يده إليها فكأنها كرهت ذلك فأمر أبا أسيد أن يجهزها ويكسوها ثوبين رازقيين.
Artinya:
Nabi saw telah mengawini Umaimah binti Syarahil. Ketika Umaimah dimasukkan ke dalam rumah (Nabi). Nabi mengulurkan tangan kepadanya, namun dia seakan-akan tidak menyukai (cara penyambutan Nabi tersebut). Maka Nabi menyuruh Abu Usaid agar memberikan dua potong baju yang baik yang terkenal pada waktu itu (sebagai hadiah perceraian). (H.R. Bukhari)

50 Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba-sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari sudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 33:50)


Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Ahzab 50
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ اللَّاتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِي أَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (50)
Pada ayat ini Allah SWT secara jelas telah menghalalkan bagi Nabi Muhammad saw mencampuri wanita-wanita yang dinikahi dan berikan kepada mereka mas kawin, dan hamba sahaya (jariyah-jariyah) yang diperoleh dalam peperangan, seperti Siti Sofiyah binti Huyaiy bin Akhtab yang diperoleh waktu perang Khaibar yang oleh Nabi saw dimerdekakan dan kemerdekaannya itu dijadikan mas kawin., dan Siti Juwariyah binti Al Haris dari Bani Mustalaq yang dimerdekakan dan dinikahi Nabi saw. Adapun hamba sahaya (jariyah) yang dihadiahkan kepada Nabi adalah Siti Raihanah binti Syam'un dan Mariah Qibtiyah yang melahirkan putra Nabi yang bernama Ibrahim. Demikian pula Allah menghalalkan kepada Nabi untuk mengawini anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapaknya dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapaknya, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibunya, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibunya yang turut hijrah bersama Rasulullah dan perempuan makmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi saw kalau Nabi mau mengawininya.
Kelonggaran-kelonggaran ini hanya khusus bagi Nabi dan tidak untuk semua mukmin dengan pengertian bahwa jika ada seorang wanita menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh seorang muslim, walaupun dengan menyerah sukarela, tetap wajib dibayar mas kawinnya. Berlainan dengan jika perempuan itu menyerahkan dirinya untuk dinikahi oleh Nabi saw, maka ia boleh dinikahi tanpa mas kawin. Mas kawin itu jika tidak disebutkan bentuk (nilainya) ketika melangsungkan akad nikah, maka bentuknya itu dapat ditetapkan dengan mahar misil, yaitu mahar yang nilainya sama dengan nilai mahar yang biasa diberikan keluarganya. Ketetapan untuk membayar mahar misil itu setelah terjadi percampuran di antara keduanya atau setelah suaminya meninggal dunia tetapi belum sempat bercampur. Jika terjadi perceraian antara suami istri sebelum bercampur maka yang wajib dibayar adalah separoh dari mas kawinnya, yang telah ditentukan dan dapat dibebaskan dan membayar mas kawin itu bila istrinya merelakannya. Allah mengetahui apa yang telah diwajibkan kepada kaum mukminin terhadap istrinya dan terhadap hamba sahaya yang mereka miliki seperti syarat-syarat akad nikah dan lainnya, dan tidak boleh mengawini seorang wanita dengan cara hibah atau tanpa saksi-saksi. Mengenai soal hamba sahaya yang dibeli atau yang bukan dibeli haruslah hamba sahaya yang halal dicampuri oleh pemiliknya, seperti hamba sahaya ahli kitab. bukan hamba sahaya yang musyrik atau beragama majusi. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang terhadap hamba-Nya yang beriman, jika mereka bertobat dari dosa-dosa mereka sebelum mereka mendapat petunjuk.



<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                         DAFTAR SURAH   al-Ahzab >>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar