<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH DAFTAR SURAH AT-TAUBAH>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=1&SuratKe=9#Top
1. (Inilah penyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka).(QS. 9:1)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 1
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (1)
Banyak masalah pokok yang diterangkan di dalam surat Al-Anfal diterangkan pula dalam surat ini dengan mengungkapkan persoalannya lebih luas dan mendalam yang adakalanya lebih nyata terperinci, sehingga surat ini dalam beberapa hal banyak menambah kesempurnaan surat Al-Anfal. Allah mengutus Nabi Muhammad saw. ke dunia ini sebagai rasul yang terakhir untuk mengembangkan agama Islam dengan dakwah yang berlandaskan dalil-dalil yang dapat meyakinkan kebenarannya, tidak dengan paksa yang berlandaskan kekuatan senjata dan harta benda. Akan tetapi kaum musyrikin terus menentangnya dengan segala macam cara, mulai dari perkataan-perkataan sampai kepada perbuatan-perbuatan yang di luar batas-batas perikemanusiaan, sehingga banyak kaum muslimin terpaksa hijrah ke negeri Habsyah (Ethiopia) dan tempat-tempat yang lain. Oleh karena Nabi Muhammad saw. dan sebagian sahabatnya masih bertahan di Mekah untuk melanjutkan dakwah, maka kaum musyrikin Quraisy mengadakan musyawarah di suatu tempat yang bernama "DARUN NADWAH" untuk mengambil suatu keputusan apakah Muhammad dibunuh atau dikurung atau dibuang saja. Akhirnya mereka memutuskan bahwa Muhammad dibunuh. Di dalam keadaan yang gawat ini, Allah memerintahkan Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah, yang kemudian diikuti oleh para sahabatnya yang mampu datang ke Madinah yang disebut kaum Muhajirin. Di Madinah Nabi dan para sahabatnya yang turut berhijrah disambut penduduk kaum muslimin yang kemudian dinamakan Al-Ansar dengan sambutan luar biasa baiknya, seperti yang diterangkan Allah dalam firman-Nya:
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
Artinya:
Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).
(Q.S. Al-Hasyr: 9)
Ketika itu kaum Muslimin dengan kaum musyrikin dalam keadaan perang, menurut cara yang berlaku di masa itu. Dan di dalam perkembangan selanjutnya, Nabi saw. mengadakan perjanjian damai dan tolong-menolong dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), tetapi mereka berkhianat dan melanggar janji dengan menolong orang musyrikin. Dalam pada itu permusuhan dari kaum musyrikin bertambah meningkat, bahkan mereka bermaksud hendak menghancurkan agama Islam itu, maka disyariatkanlah berperang. Kemudian Nabi mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrikin di Hudaibiyah untuk masa sepuluh tahun dengan syarat-syarat yang sangat lunak yang seakan-akan menguntungkan kaum musyrikin, tetapi kaum musyrikin melanggar perjanjian itu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Nabi Muhammad dan kaum Muslimin selain menghadapi tantangan itu dengan penuh keimanan dan keberanian. Akhirnya pada tahun ke 8 hijrah, kota Mekah dapat ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Dengan demikian lemahlah kekuatan kaum musyrikin, akan tetapi mereka masih mengadakan perlawanan dengan segala cara yang masih bisa mereka lakukan sehingga turunlah surat ini untuk pembatalan perjanjian perdamaian dan pemutusan hubungan dengan kaum musyrikin.
Ayat ini menyatakan pembatalan perjanjian-perjanjian damai dengan kaum musyrikin dengan cara yang lebih tegas dan positif dari yang sudah diterangkan Allah dalam firman-Nya:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
Artinya:
Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
(Q.S. Al-Anfal: 58)
Banyak pendapat ahli tafsir tentang perjanjian apa yang dibatalkan di dalam ayat ini. Menurut Ibnu Kasir dan Ibnu Jarir bahwa pendapat yang terbaik dan terkuat ialah perjanjian yang ditentukan waktunya, sedang perjanjian yang memakai waktu harus ditunggu sampai habis waktunya, sesuai dengan ayat keempat dari surat yang akan diterangkan kemudian ini.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 1
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (1)
Inilah pernyataan (Pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya) yang ditunjuk (kepada orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka) yakni perjanjian yang bersifat mutlak, atau perjanjian yang berlaku kurang dari empat bulan, atau lebih dari empat bulan kemudian perjanjian itu dirusak sebagaimana yang akan disebut pada ayat berikutnya.
وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ
Artinya:
Dan mereka mengutamakan (orang-orang Muhajirin) atas diri mereka sendiri sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).
(Q.S. Al-Hasyr: 9)
Ketika itu kaum Muslimin dengan kaum musyrikin dalam keadaan perang, menurut cara yang berlaku di masa itu. Dan di dalam perkembangan selanjutnya, Nabi saw. mengadakan perjanjian damai dan tolong-menolong dengan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), tetapi mereka berkhianat dan melanggar janji dengan menolong orang musyrikin. Dalam pada itu permusuhan dari kaum musyrikin bertambah meningkat, bahkan mereka bermaksud hendak menghancurkan agama Islam itu, maka disyariatkanlah berperang. Kemudian Nabi mengadakan perjanjian damai dengan kaum musyrikin di Hudaibiyah untuk masa sepuluh tahun dengan syarat-syarat yang sangat lunak yang seakan-akan menguntungkan kaum musyrikin, tetapi kaum musyrikin melanggar perjanjian itu, sehingga tidak ada pilihan lain bagi Nabi Muhammad dan kaum Muslimin selain menghadapi tantangan itu dengan penuh keimanan dan keberanian. Akhirnya pada tahun ke 8 hijrah, kota Mekah dapat ditaklukkan oleh kaum Muslimin. Dengan demikian lemahlah kekuatan kaum musyrikin, akan tetapi mereka masih mengadakan perlawanan dengan segala cara yang masih bisa mereka lakukan sehingga turunlah surat ini untuk pembatalan perjanjian perdamaian dan pemutusan hubungan dengan kaum musyrikin.
Ayat ini menyatakan pembatalan perjanjian-perjanjian damai dengan kaum musyrikin dengan cara yang lebih tegas dan positif dari yang sudah diterangkan Allah dalam firman-Nya:
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ
Artinya:
Dan jika kamu mengetahui pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.
(Q.S. Al-Anfal: 58)
Banyak pendapat ahli tafsir tentang perjanjian apa yang dibatalkan di dalam ayat ini. Menurut Ibnu Kasir dan Ibnu Jarir bahwa pendapat yang terbaik dan terkuat ialah perjanjian yang ditentukan waktunya, sedang perjanjian yang memakai waktu harus ditunggu sampai habis waktunya, sesuai dengan ayat keempat dari surat yang akan diterangkan kemudian ini.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 1
بَرَاءَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ (1)
Inilah pernyataan (Pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya) yang ditunjuk (kepada orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka) yakni perjanjian yang bersifat mutlak, atau perjanjian yang berlaku kurang dari empat bulan, atau lebih dari empat bulan kemudian perjanjian itu dirusak sebagaimana yang akan disebut pada ayat berikutnya.
2. Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir.(QS. 9:2)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 2
فَسِيحُوا فِي الْأَرْضِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَأَنَّ اللَّهَ مُخْزِي الْكَافِرِينَ (2)
Pada ayat ini Allah menerangkan supaya kaum Muslimin memberi kesempatan kepada kaum musyrikin yang selalu mengkhianati janji untuk berjalan di muka bumi selama empat bulan dengan bebas dan aman tanpa diganggu oleh siapa pun dari kaum Muslimin, supaya mereka dapat berpikir lebih tenang untuk menentukan sikap mereka, mau masuk Islam atau tetap menentang kaum Muslimin.
Adapun mulai berlakunya masa empat bulan itu, menurut pendapat yang masyhur ialah dari tanggal 10 Zulhijah tahun ke 9 Hijrah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir ke 10 Hijrah. Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Abu Masyar Al-Madany dari Muhammad bin Ka'ab Al-Qurazi dan lain-lain yang maksudnya: "Rasulullah saw. mengutus Abu Bakar sebagai Amir haji tahun ke 9 Hijrah dan mengutus pula Ali bin Abu Talib dengan membawa 30 atau 40 ayat Bara'ah untuk dibacakan kepada manusia di Mina.
Adapun pendapat yang lain dari itu akan tetapi agar tidak bersimpang-siur perlu dibedakan antara empat yang dimaksud di sini dengan empat bulan yang diharamkan berperang secara umum seperti yang disebut dalam hadis yang sahih yang berbunyi:
إن الزمان قد استدار كهيئة يوم خلق الله السموات والأرض السنة اثنا عشر شهرا أربعة حرم ثلاثة متواليات ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان
Artinya:
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan (bentuknya) pada hari yang diciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, empat bulan daripadanya diharamkan berperang, tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab bulan yang terjepit yang terletak di antara Jumadil (Akhir) dan Syakban.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Dan empat bulan yang di dalam hadis ini pulalah yang dimaksud dalam surat-surat Al-Baqarah ayat 217, surat Al-Maidah ayat 2 dan lain-lainnya yang dilarang berperang secara umum. Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa jika orang-orang musyrikin itu masih menentang dan memusuhi Allah dan Rasul, maka mereka harus mengerti bahwa mereka tidak akan dapat melemahkan Allah dan mereka sendirilah yang memikul segala akibatnya dengan kehinaan. Hal serupa itu sudah menjadi sunnatullah terhadap orang-orang kafir sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:
كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَأَتَاهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ فَأَذَاقَهُمُ اللَّهُ الْخِزْيَ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Artinya:
Orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (Rasul-rasul), maka datanglah kepada mereka azab dari arah yang tidak mereka sangka. Maka Allah merasakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari kiamat (akhirat) lebih besar kalau mereka mengetahuinya.
(Q.S. Az Zumar: 25, 26)
Adapun mulai berlakunya masa empat bulan itu, menurut pendapat yang masyhur ialah dari tanggal 10 Zulhijah tahun ke 9 Hijrah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir ke 10 Hijrah. Sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Abu Masyar Al-Madany dari Muhammad bin Ka'ab Al-Qurazi dan lain-lain yang maksudnya: "Rasulullah saw. mengutus Abu Bakar sebagai Amir haji tahun ke 9 Hijrah dan mengutus pula Ali bin Abu Talib dengan membawa 30 atau 40 ayat Bara'ah untuk dibacakan kepada manusia di Mina.
Adapun pendapat yang lain dari itu akan tetapi agar tidak bersimpang-siur perlu dibedakan antara empat yang dimaksud di sini dengan empat bulan yang diharamkan berperang secara umum seperti yang disebut dalam hadis yang sahih yang berbunyi:
إن الزمان قد استدار كهيئة يوم خلق الله السموات والأرض السنة اثنا عشر شهرا أربعة حرم ثلاثة متواليات ذو القعدة وذو الحجة والمحرم ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان
Artinya:
Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana keadaan (bentuknya) pada hari yang diciptakan langit dan bumi. Setahun ada dua belas bulan, empat bulan daripadanya diharamkan berperang, tiga bulan berturut-turut yaitu Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab bulan yang terjepit yang terletak di antara Jumadil (Akhir) dan Syakban.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Dan empat bulan yang di dalam hadis ini pulalah yang dimaksud dalam surat-surat Al-Baqarah ayat 217, surat Al-Maidah ayat 2 dan lain-lainnya yang dilarang berperang secara umum. Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa jika orang-orang musyrikin itu masih menentang dan memusuhi Allah dan Rasul, maka mereka harus mengerti bahwa mereka tidak akan dapat melemahkan Allah dan mereka sendirilah yang memikul segala akibatnya dengan kehinaan. Hal serupa itu sudah menjadi sunnatullah terhadap orang-orang kafir sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:
كَذَّبَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَأَتَاهُمُ الْعَذَابُ مِنْ حَيْثُ لَا يَشْعُرُونَ فَأَذَاقَهُمُ اللَّهُ الْخِزْيَ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Artinya:
Orang-orang yang sebelum mereka telah mendustakan (Rasul-rasul), maka datanglah kepada mereka azab dari arah yang tidak mereka sangka. Maka Allah merasakan kepada mereka kehinaan pada kehidupan dunia. Dan sesungguhnya azab pada hari kiamat (akhirat) lebih besar kalau mereka mengetahuinya.
(Q.S. Az Zumar: 25, 26)
3. Dan (inilah suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,(QS. 9:3)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 3
وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (3)
Pada ayat ini Allah menerangkan pula suatu permakluman pada hari Haji Akbar yang isinya ialah menyatakan bahwa Allah dan Rasul-Nya membebaskan diri dari kaum musyrikin dan memutuskan hubungan dan perjanjian-perjanjian dengan mereka serta membersihkan agama mereka dari semua khurafat dan kesesatan.
Banyak hadis-hadis sahih yang diriwayatkan bertalian dengan permakluman ini antara lain bahwa Abu Hurairah berkata:
بعثني أبو بكر في تلك الحجة في مؤذنين بعثهم يوم النحر يؤذنون بمنى أن لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف في البيت عريان، ثم أردف رسول الله صلى الله عليه وسلم بعلي بن أبي طالب فأمر أن يؤ ذن ببراة وأن لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان
Artinya:
Saya (Abu Hurairah) diutus oleh Abu Bakar pada hari raya haji bersama dengan orang-orang yang ditugaskan untuk memaklumkan di Mina bahwa orang musyrik tidak diperbolehkan naik haji sesudah tahun ini dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang. Kemudian Rasulullah saw. menyusuli dengan mengutus Ali bin Abu Talib dan memerintahkannya untuk memaklumkan (membaca ayat) Bara'ah dan orang musyrik tidak dibolehkan haji lagi sesudah tahun itu dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang (sebagaimana kebiasaan kaum musyrikin).
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan berkata Abu Hurairah lagi:
كنت نع علي بن أبي طالب حين بعثه رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أهل مكة ببراءة فقال: ما كنتم تنادون؟ قال: كنا ننادي أنه لا يدخل الجنة إلا نفس مؤمنة ولا يطوف بالبيت عريام ومن كان بينه وبين رسول الله صلى الله عليه وسلم عهد فإن أجله أو مدته إلى أربعة أشهر فإذا مضت الأربعة فإن الله بريء من المشركين ورسوله ولا يحج هذا البيت بعد عامنا هذا مشرك
Artinya:
Saya bersama-sama dengan Ali bin Abu Talib ketika ia diutus Rasulullah saw. kepada penduduk Mekah dengan (membacakan) ayat Bara'ah lalu ia bertanya: "Apakah yang kamu serukan (umumkan)?" Ali menjawab: "Kami serukan bahwa tidak ada yang masuk surga melainkan orang-orang mukmin, tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang, barang siapa yang ada janji dengan Rasulullah saw. maka temponya atau masanya sampai empat bulan dan apabila selesai empat bulan, maka Allah dan Rasul-Nya membebaskan diri dari orang-orang musyrikin, dan tidak dibolehkan orang musyrikin naik haji ke Baitullah ini sesudah tahun kita ini (tahun ke 9 Hijrah)."
(H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)
Para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan haji akbar, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Abdullah bin Haris, Ibnu Sirin dan Syafii bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Arafah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah.
b. Menurut Ibnu Qayyim dan lain-lainnya bahwa yang dimaksud dengan hari haji akbar ialah hari Nahar (10 Zulhijah) berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
c. Al-Qadi (Iyad) mengatakan: Apabila kita meneliti pendapat-pendapat itu, maka pendapat yang tersaring (terpilih) bahwa haji akbar itu ialah hari-hari mengerjakan manasik haji sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid. Tetapi apabila kita membahas tentang hari raya Haji Akbar, maka tidak diragukan lagi ialah wukuf di Arafah karena haji adalah Arafah. Barangsiapa yang dapat wukuf di Arafah, maka ia haji, dan barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah, maka ia tidak memperoleh haji. Maka yang dimaksud dengan haji akbar dalam surat ini dan diucapkan Nabi saw. dalam khutbahnya ialah hari Nahar.
Adapun sebab dinamakan haji akbar yang berarti Haji Besar, maka sebagian ulama mengatakan ialah untuk membedakannya dengan umrah yang disebut haji kecil. Dan ada yang mengatakan karena amal-amal yang dikerjakan pada masa Haji itu lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan amal-amal yang dikerjakan pada masa-masa yang lain. Ada pula yang mengatakan, karena pada waktu itulah tampak kemuliaan yang lebih besar bagi kaum Muslimin dan kehinaan bagi orang-orang musyrikin. Masih banyak lagi pendapat lain.
Menurut ayat ini kelanjutan dari permakluman itu ialah jika kaum musyrikin itu bertobat menyesali kesesatan mereka dari berbuat syirik, melanggar janji dan sebagainya, dan kembali kepada jalan yang benar, yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan menghilangkan permusuhan dengan kaum Muslimin, itulah yang paling baik bagi mereka untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, maka tetapi jika mereka berpaling, tidak mau menerima kebenaran dan petunjuk tetapi tetap membangkang maka mereka tidak akan dapat melemahkan kekuasaan Allah dan tidak akan dapat menghilangkan pertolongan yang dijanjikan Allah kepada Rasulullah saw. dan kepada orang-orang mukmin, yaitu kemenangan mereka dalam mengalahkan orang-orang musyrik dan munafik. Mereka bukan saja menderita kekalahan dan kehinaan di dunia bahkan Rasulullah pun diperintahkan Allah untuk menyampaikan berita bahwa mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih di akhirat.
Banyak hadis-hadis sahih yang diriwayatkan bertalian dengan permakluman ini antara lain bahwa Abu Hurairah berkata:
بعثني أبو بكر في تلك الحجة في مؤذنين بعثهم يوم النحر يؤذنون بمنى أن لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف في البيت عريان، ثم أردف رسول الله صلى الله عليه وسلم بعلي بن أبي طالب فأمر أن يؤ ذن ببراة وأن لا يحج بعد العام مشرك ولا يطوف بالبيت عريان
Artinya:
Saya (Abu Hurairah) diutus oleh Abu Bakar pada hari raya haji bersama dengan orang-orang yang ditugaskan untuk memaklumkan di Mina bahwa orang musyrik tidak diperbolehkan naik haji sesudah tahun ini dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang. Kemudian Rasulullah saw. menyusuli dengan mengutus Ali bin Abu Talib dan memerintahkannya untuk memaklumkan (membaca ayat) Bara'ah dan orang musyrik tidak dibolehkan haji lagi sesudah tahun itu dan tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang (sebagaimana kebiasaan kaum musyrikin).
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan berkata Abu Hurairah lagi:
كنت نع علي بن أبي طالب حين بعثه رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى أهل مكة ببراءة فقال: ما كنتم تنادون؟ قال: كنا ننادي أنه لا يدخل الجنة إلا نفس مؤمنة ولا يطوف بالبيت عريام ومن كان بينه وبين رسول الله صلى الله عليه وسلم عهد فإن أجله أو مدته إلى أربعة أشهر فإذا مضت الأربعة فإن الله بريء من المشركين ورسوله ولا يحج هذا البيت بعد عامنا هذا مشرك
Artinya:
Saya bersama-sama dengan Ali bin Abu Talib ketika ia diutus Rasulullah saw. kepada penduduk Mekah dengan (membacakan) ayat Bara'ah lalu ia bertanya: "Apakah yang kamu serukan (umumkan)?" Ali menjawab: "Kami serukan bahwa tidak ada yang masuk surga melainkan orang-orang mukmin, tidak dibolehkan tawaf di Baitullah dengan telanjang, barang siapa yang ada janji dengan Rasulullah saw. maka temponya atau masanya sampai empat bulan dan apabila selesai empat bulan, maka Allah dan Rasul-Nya membebaskan diri dari orang-orang musyrikin, dan tidak dibolehkan orang musyrikin naik haji ke Baitullah ini sesudah tahun kita ini (tahun ke 9 Hijrah)."
(H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)
Para ulama banyak mengemukakan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan haji akbar, antara lain sebagai berikut:
a. Menurut Abdullah bin Haris, Ibnu Sirin dan Syafii bahwa yang dimaksud dengan haji akbar ialah hari Arafah, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi, Nasai dan Ibnu Majah.
b. Menurut Ibnu Qayyim dan lain-lainnya bahwa yang dimaksud dengan hari haji akbar ialah hari Nahar (10 Zulhijah) berdasarkan hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim.
c. Al-Qadi (Iyad) mengatakan: Apabila kita meneliti pendapat-pendapat itu, maka pendapat yang tersaring (terpilih) bahwa haji akbar itu ialah hari-hari mengerjakan manasik haji sebagaimana yang dikatakan oleh Mujahid. Tetapi apabila kita membahas tentang hari raya Haji Akbar, maka tidak diragukan lagi ialah wukuf di Arafah karena haji adalah Arafah. Barangsiapa yang dapat wukuf di Arafah, maka ia haji, dan barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah, maka ia tidak memperoleh haji. Maka yang dimaksud dengan haji akbar dalam surat ini dan diucapkan Nabi saw. dalam khutbahnya ialah hari Nahar.
Adapun sebab dinamakan haji akbar yang berarti Haji Besar, maka sebagian ulama mengatakan ialah untuk membedakannya dengan umrah yang disebut haji kecil. Dan ada yang mengatakan karena amal-amal yang dikerjakan pada masa Haji itu lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan amal-amal yang dikerjakan pada masa-masa yang lain. Ada pula yang mengatakan, karena pada waktu itulah tampak kemuliaan yang lebih besar bagi kaum Muslimin dan kehinaan bagi orang-orang musyrikin. Masih banyak lagi pendapat lain.
Menurut ayat ini kelanjutan dari permakluman itu ialah jika kaum musyrikin itu bertobat menyesali kesesatan mereka dari berbuat syirik, melanggar janji dan sebagainya, dan kembali kepada jalan yang benar, yaitu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan menghilangkan permusuhan dengan kaum Muslimin, itulah yang paling baik bagi mereka untuk kebahagiaan dunia dan akhirat, maka tetapi jika mereka berpaling, tidak mau menerima kebenaran dan petunjuk tetapi tetap membangkang maka mereka tidak akan dapat melemahkan kekuasaan Allah dan tidak akan dapat menghilangkan pertolongan yang dijanjikan Allah kepada Rasulullah saw. dan kepada orang-orang mukmin, yaitu kemenangan mereka dalam mengalahkan orang-orang musyrik dan munafik. Mereka bukan saja menderita kekalahan dan kehinaan di dunia bahkan Rasulullah pun diperintahkan Allah untuk menyampaikan berita bahwa mereka akan mendapat siksa yang sangat pedih di akhirat.
4. kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian) mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.(QS. 9:4)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 4
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4)
Pada ayat ini Allah menerangkan bahwa waktu yang diberikan kaum Muslimin kepada kaum musyrikin untuk menentukan sikap, tidak boleh lebih empat bulan, terkecuali terhadap mereka yang ada perjanjian dengan kaum Muslimin, dan terhadap mereka yang tidak mengurangi sesuatu pun dari syarat-syarat perjanjian itu tidak membantu orang-orang yang memusuhi kaum Muslimin, maka perjanjian itu harus dipelihara dan disempurnakan sesuai dengan isinya sampai kepada batas waktunya. Ibnu Abu Hatim meriwayatkan bahwa Nabi menyempurnakan janjinya dengan suku Bani Damrah dan Bani Kinanah.
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang masih berlaku, wajib dipenuhi dan disempurnakan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian itu walaupun perjanjian itu dengan kaum musyrikin selama mereka memenuhi semua syarat-syarat perjanjian itu.
Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah swt. menyukai orang-orang yang bertakwa. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara dan menyempurnakan janji itu termasuk takwa. Karena memelihara perjanjian artinya memelihara pertanggungjawaban terhadap keadilan antara manusia yang membawa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 4
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4)
(Kecuali orang-orang musyrik yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak merusak sedikit pun) syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian itu (dan tidak pula mereka membantu) bersekongkol dengan (seseorang untuk memusuhi kalian) dari kalangan orang-orang kafir (maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai) habis (batas waktunya.) yang telah kalian tentukan dalam perjanjian itu (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) yakni mereka yang memenuhi janjinya.
Ayat-ayat ini dan ayat-ayat yang lainnya menunjukkan bahwa setiap perjanjian yang masih berlaku, wajib dipenuhi dan disempurnakan sesuai dengan syarat-syarat perjanjian itu walaupun perjanjian itu dengan kaum musyrikin selama mereka memenuhi semua syarat-syarat perjanjian itu.
Akhir ayat ini menerangkan bahwa Allah swt. menyukai orang-orang yang bertakwa. Hal ini menunjukkan bahwa memelihara dan menyempurnakan janji itu termasuk takwa. Karena memelihara perjanjian artinya memelihara pertanggungjawaban terhadap keadilan antara manusia yang membawa kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 4
إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (4)
(Kecuali orang-orang musyrik yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka dan mereka tidak merusak sedikit pun) syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian itu (dan tidak pula mereka membantu) bersekongkol dengan (seseorang untuk memusuhi kalian) dari kalangan orang-orang kafir (maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai) habis (batas waktunya.) yang telah kalian tentukan dalam perjanjian itu (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) yakni mereka yang memenuhi janjinya.
5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 9:5)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 5
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ كُلَّ مَرْصَدٍ فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (5)
Pada ayat ini Allah menerangkan apabila telah selesai bulan-bulan yang diharamkan memerangi kaum musyrikin yaitu selama empat bulan terhitung mulai tanggal 10 Zulhijah sampai dengan tanggal 10 Rabiul Akhir tahun 9 Hijrah, maka Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk mengerjakan salah satu dari empat hal yang lebih bermanfaat bagi mereka yaitu:
1. Memerangi mereka di mana saja mereka berada, baik di tanah haram maupun di luarnya.
2. Menawan mereka.
3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
4. Mengintai gerak-gerik mereka di setiap tempat yang diperlukan.
Tentang membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Kasir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
Artinya:
Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), bunuhlah mereka.
(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Adapun tentang menawan mereka telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surat sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ
Artinya:
Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.
(Q.S. Al-Anfal: 67)
Ayat ini sesuai dengan hadis-hadis sahih antara lain sabda Nabi saw.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة
Artinya:
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan "ayatussaif" artinya "ayat-ayat pedang" karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.
Pertama: ialah ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.
Kedua: untuk memerangi ahli kitab yang disebutkan dalam firman Allah:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar fidyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(Q.S. At Taubah: 29)
Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
Artinya:
Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik.
(Q.S. At Tahrim: 9)
Keempat: ialah memerangi orang-orang Bugat (orang-orang penganiaya dan perusuh yang disebutkan dalam firman Allah:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
Artinya:
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya; jika salah seorang satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
(Q.S. Al-Hujurat: 9)
Di antara para ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
Artinya:
Sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.
(Q.S. Muhammad: 4)
Dan ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 surat Muhammad tersebut karena ayat ini turunnya kemudian. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 surat Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan pembunuhan atau peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya seperti kemampuan dan keadaan.
Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka diharuskan memberikan kebebasan yang luas, tidak dibunuh atau diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung dan tidak diintai gerak-geriknya lagi. Sebagai persaksian lahiriah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat setelah menyatakan masuk Islam. Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap orang mukmin tanpa adanya perbedaan dari segi apa pun, demikian pula salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya:
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.
(Q.S. Al-Ankabut: 45)
Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan. Firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya:
Dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.
(Q.S. Taha: 14)
Adapun yang dimaksud dengan zakat di sini ialah zakat yang difardukan dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan harta sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum. Tegasnya orang-orang musyrik itu tidak boleh dibunuh, atau diperangi dengan tiga syarat yaitu:
1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Mendirikan salat lima waktu yang difardukan.
3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sabda Rasulullah saw.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
Artinya:
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardukan tanpa uzur, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh. Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya ditakzir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambilnya dengan paksa.
1. Memerangi mereka di mana saja mereka berada, baik di tanah haram maupun di luarnya.
2. Menawan mereka.
3. Mengepung dan memenjarakan mereka.
4. Mengintai gerak-gerik mereka di setiap tempat yang diperlukan.
Tentang membunuh atau memerangi mereka di mana saja, menurut Ibnu Kasir, pendapat yang masyhur ialah bahwa ayat ini umum dan ditakhsiskan dengan firman Allah:
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
Artinya:
Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), bunuhlah mereka.
(Q.S. Al-Baqarah: 191)
Adapun tentang menawan mereka telah diperbolehkan pada ayat ini, sedang pada surat sebelumnya belum diperbolehkan seperti firman Allah:
مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ
Artinya:
Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi.
(Q.S. Al-Anfal: 67)
Ayat ini sesuai dengan hadis-hadis sahih antara lain sabda Nabi saw.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة
Artinya:
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia sehingga mereka mengakui bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasul Allah, dan mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Ayat ini adalah salah satu dari empat ayat yang dinamakan "ayatussaif" artinya "ayat-ayat pedang" karena empat ayat ini diturunkan untuk membunuh atau berperang dengan memakai kekuatan senjata.
Pertama: ialah ayat ini untuk membunuh atau memerangi kaum musyrikin.
Kedua: untuk memerangi ahli kitab yang disebutkan dalam firman Allah:
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
Artinya:
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar fidyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
(Q.S. At Taubah: 29)
Ketiga: ialah memerangi orang-orang munafik yang disebut dalam firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ جَاهِدِ الْكُفَّارَ وَالْمُنَافِقِينَ
Artinya:
Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik.
(Q.S. At Tahrim: 9)
Keempat: ialah memerangi orang-orang Bugat (orang-orang penganiaya dan perusuh yang disebutkan dalam firman Allah:
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
Artinya:
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya; jika salah seorang satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu hingga golongan itu kembali kepada perintah Allah.
(Q.S. Al-Hujurat: 9)
Di antara para ulama tafsir ada yang berpendapat bahwa ayat ini dinasakhkan oleh firman Allah:
فَإِمَّا مَنًّا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَاءً
Artinya:
Sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.
(Q.S. Muhammad: 4)
Dan ada yang berpendapat sebaliknya, yaitu ayat inilah yang menasakhkan ayat 4 surat Muhammad tersebut karena ayat ini turunnya kemudian. Dan ada pula yang berpendapat bahwa ayat ini tidaklah bertentangan dengan ayat 4 surat Muhammad dan ayat-ayat lainnya, karena semua ulama berpendapat tentang kewajiban memberantas kekufuran dan kesesatan yang semuanya tidak harus dengan pembunuhan atau peperangan tetapi hendaknya disesuaikan dengan faktor-faktor lainnya seperti kemampuan dan keadaan.
Selanjutnya pada ayat ini Allah menerangkan bahwa apabila kaum musyrikin itu bertobat dan kembali ke jalan yang benar dengan beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka kepada mereka diharuskan memberikan kebebasan yang luas, tidak dibunuh atau diperangi, tidak ditawan, tidak dikurung dan tidak diintai gerak-geriknya lagi. Sebagai persaksian lahiriah beriman itu harus dengan mengucapkan dua kalimat syahadat setelah menyatakan masuk Islam. Dan yang dimaksud dengan salat di sini ialah salat fardu lima waktu yang menjadi rukun Islam dan menunjukkan kepatuhan beriman yang dituntut bagi setiap orang mukmin tanpa adanya perbedaan dari segi apa pun, demikian pula salat ini membersihkan jiwa dan memperbaiki akhlak sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
Artinya:
Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar.
(Q.S. Al-Ankabut: 45)
Dan karena salat itu mempunyai daya kekuatan mengadakan hubungan manusia dengan Tuhan. Firman Allah:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya:
Dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.
(Q.S. Taha: 14)
Adapun yang dimaksud dengan zakat di sini ialah zakat yang difardukan dalam Islam bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya, karena zakat ini selain membersihkan harta sangat diperlukan untuk fakir miskin dan untuk kepentingan umum. Tegasnya orang-orang musyrik itu tidak boleh dibunuh, atau diperangi dengan tiga syarat yaitu:
1. Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Mendirikan salat lima waktu yang difardukan.
3. Menunaikan wajib zakat apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.
Sabda Rasulullah saw.:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ويقيموا الصلوة ويؤتوا الزكاة فإذا فعلوا ذلك عصموا مني دماءهم وأموالهم إلا بحق الإسلام وحسابهم على الله
Artinya:
Saya diperintahkan membunuh (memerangi) manusia hingga mereka bersyahadat bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan salat dan menunaikan zakat, maka apabila mereka telah berbuat demikian, niscaya darah dan harta benda mereka terpelihara dari saya, kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka terserah kepada Allah.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa orang-orang yang tidak melaksanakan salat lima waktu yang difardukan tanpa uzur, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat yang sudah cukup syarat-syaratnya, maka hukumnya wajib dibunuh. Sedang pendapat ulama lain mengatakan tidak wajib dibunuh, hanya ditakzir oleh imam (penguasa) dengan memberikan hukuman penjara dan sebagainya menurut pertimbangannya, dan orang-orang yang tidak mau menunaikan zakat, maka imam berhak mengambilnya dengan paksa.
6. Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.(QS. 9:6)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)
Pada ayat ini Allah menerangkan pada Rasul-Nya, jika ada seseorang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw. untuk mendengar kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islamiah yang disampaikan oleh Nabi, maka Allah memerintahkan Nabi untuk melindunginya dalam jangka masa yang tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk selanjutnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya buat keamanan dirinya, dan sesudah itu keadaan dalam perang kembali seperti semula.
Para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain, bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan, akan tetapi menurut pendapat yang terkuat diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Kasir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke negeri Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka diberikan perlindungan selama dia berada di negeri Islam sampai dia kembali ke negerinya.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.
Para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain, bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi. Akan tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan, akan tetapi menurut pendapat yang terkuat diserahkan kepada imam.
Dalam persoalan ini Ibnu Kasir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri Harb (kafir) ke negeri Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka diberikan perlindungan selama dia berada di negeri Islam sampai dia kembali ke negerinya.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 6
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لَا يَعْلَمُونَ (6)
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.
7. Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidilharam? Maka selama mereka berlaku lurus terhadapmu, hendaklah kamu berlaku lurus (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.(QS. 9:7)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 7
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (7)
Pada ayat ini diterangkan bahwa Allah dan Rasul-Nya tidak dapat meneruskan dan memelihara perjanjian dengan orang-orang musyrikin kecuali dengan mereka yang mengindahkan perjanjian di dekat Masjidil Haram. Oleh karena itu sebagai patokan umum yang harus dilaksanakan oleh kaum Muslimin terhadap kaum musyrikin Allah menjelaskan, bahwa jika mereka mematuhi syarat-syarat perjanjian, maka kaum Muslimin pun harus berbuat demikian pula terhadap mereka, Allah menyukai orang-orang yang bertakwa, sedang orang-orang yang tidak mengindahkan syarat-syarat perjanjian adalah orang-orang yang berkhianat dan tidak bertakwa kepada Allah swt. Yang dimaksud dengan perjanjian Masjidil Haram di sini ialah perjanjian Hudaibiyah yang terjadi sewaktu Nabi Muhammad saw. dan sejumlah besar dari para sahabat pada tahun ke 6 Hijrah berangkat dari Madinah menuju Mekah untuk mengerjakan ibadah umrah, dan setelah mereka sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, yang jaraknya 13 mil sebelah barat kota Mekah, mereka dicegat dan dihalang-halangi oleh orang-orang kafir Quraisy sehingga terjadilah perjanjian damai yang dinamakan dengan tempat itu.
Menurut riwayat Ibnu Hatim bahwa di antara suku Arab musyrikin yang mengindahkan perjanjian Hudaibiyah itu adalah suku Bani Damrah dan suku Kinanah, sehingga menurut sebagian mufassirin, Nabi dan kaum Muslimin menyempurnakan perjanjian Hudaibiyah dengan dua suku ini, meskipun telah habis jangka masa empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 7
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (7)
(Bagaimana) tidak mungkin (bisa ada perjanjian aman dari Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik) sedangkan mereka masih tetap dalam kekafirannya terhadap Allah dan Rasul-Nya lagi berbuat khianat (kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidilharam) ketika perang Hudaibiah; mereka adalah orang-orang Quraisy yang dikecualikan sebelumnya (maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian) selagi mereka menepati perjanjiannya dan tidak merusaknya (hendaklah kalian berlaku lurus pula terhadap mereka) dengan menunaikan perjanjian itu. Huruf maa pada lafal famastaqaamuu adalah maa syarthiyah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) Nabi saw. telah menepati perjanjiannya dengan mereka, sehingga mereka sendirilah yang merusak perjanjian itu, karena mereka membantu Bani Bakar untuk memerangi Bani Khuza'ah.
Menurut riwayat Ibnu Hatim bahwa di antara suku Arab musyrikin yang mengindahkan perjanjian Hudaibiyah itu adalah suku Bani Damrah dan suku Kinanah, sehingga menurut sebagian mufassirin, Nabi dan kaum Muslimin menyempurnakan perjanjian Hudaibiyah dengan dua suku ini, meskipun telah habis jangka masa empat bulan yang diberikan kepada kaum musyrikin.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 7
كَيْفَ يَكُونُ لِلْمُشْرِكِينَ عَهْدٌ عِنْدَ اللَّهِ وَعِنْدَ رَسُولِهِ إِلَّا الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ (7)
(Bagaimana) tidak mungkin (bisa ada perjanjian aman dari Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrik) sedangkan mereka masih tetap dalam kekafirannya terhadap Allah dan Rasul-Nya lagi berbuat khianat (kecuali orang-orang yang kalian telah mengadakan perjanjian dengan mereka di dekat Masjidilharam) ketika perang Hudaibiah; mereka adalah orang-orang Quraisy yang dikecualikan sebelumnya (maka selama mereka berlaku lurus terhadap kalian) selagi mereka menepati perjanjiannya dan tidak merusaknya (hendaklah kalian berlaku lurus pula terhadap mereka) dengan menunaikan perjanjian itu. Huruf maa pada lafal famastaqaamuu adalah maa syarthiyah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa) Nabi saw. telah menepati perjanjiannya dengan mereka, sehingga mereka sendirilah yang merusak perjanjian itu, karena mereka membantu Bani Bakar untuk memerangi Bani Khuza'ah.
8. Bagaimana bisa (ada perjanjian dari sisi Allah dan Rasul-Nya dengan orang-orang musyrikin), padahal jika mereka memperoleh kemenangan terhadap kamu, mereka tidak memelihara hubungan kekerabatan terhadap kamu dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Mereka menyenangkan hatimu dengan mulutnya, sedang hatinya menolak. Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (tidak menetapi perjanjian).(QS. 9:8)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 8
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَى قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ (8)
Pada ayat ini diterangkan tentang sebab pembatalan perjanjian itu ialah karena apabila kaum musyrikin memperoleh kemenangan terhadap kaum Muslimin, mereka tidak mempedulikan lagi hubungan kekerabatan dan ikatan perjanjian. Mereka cukup pandai menarik simpati kaum Muslimin dengan kata-kata yang manis sedang hati mereka tidak menerima apa yang mereka ucapkan itu. Mereka berbuat demikian karena kebanyakan mereka orang-orang fasik yang tidak dikendalikan oleh akidah yang benar dan akhlak yang baik sehingga mereka berbuat menurut dan mengikuti hawa nafsunya. Jadi orang-orang musyrikin yang sudah demikian rasa bencinya terhadap Nabi Muhammad saw. dan kaum Muslimin, tentu tidak ada gunanya perjanjian dengan mereka bagaimanapun corak dan bentuknya. Mereka pada umumnya telah menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan. Pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 8
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَى قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ (8)
(Bagaimana bisa) ada perjanjian bagi orang-orang musyrikin (padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kalian) mereka mendapat kemenangan atas kalian (mereka tidak memelihara) tidak lagi mengindahkan (hubungan kekerabatan) hubungan kefamilian (dan tidak pula mengindahkan perjanjian) bahkan mereka akan berupaya sekuat tenaga untuk menyakiti dan mengganggu kalian. Jumlah syarat merupakan hal atau kata keterangan. (Mereka menyenangkan hati kalian dengan mulutnya) yakni melalui kata-kata manis mereka (sedangkan hatinya menolak) untuk menunaikan perjanjian itu. (Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik) selalu merusak perjanjian.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 8
كَيْفَ وَإِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ لَا يَرْقُبُوا فِيكُمْ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً يُرْضُونَكُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ وَتَأْبَى قُلُوبُهُمْ وَأَكْثَرُهُمْ فَاسِقُونَ (8)
(Bagaimana bisa) ada perjanjian bagi orang-orang musyrikin (padahal jika mereka memperoleh kemenangan atas kalian) mereka mendapat kemenangan atas kalian (mereka tidak memelihara) tidak lagi mengindahkan (hubungan kekerabatan) hubungan kefamilian (dan tidak pula mengindahkan perjanjian) bahkan mereka akan berupaya sekuat tenaga untuk menyakiti dan mengganggu kalian. Jumlah syarat merupakan hal atau kata keterangan. (Mereka menyenangkan hati kalian dengan mulutnya) yakni melalui kata-kata manis mereka (sedangkan hatinya menolak) untuk menunaikan perjanjian itu. (Dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik) selalu merusak perjanjian.
9. Mereka menukarkan ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang mereka kerjakan itu.(QS. 9:9)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 9
اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (9)
Pada ayat ini Allah menjelaskan sebab kesesatan kaum musyrikin. Mereka itu menukar ayat-ayat Allah yang mengandung ajaran-ajaran tauhid, iman dan lain-lain dengan sesuatu yang sangat rendah mutu dan nilainya agar mereka dapat terus menikmati keberuntungan duniawi yang mereka kehendaki. Jadi orang musyrikin itu, demi untuk mempertahankan tradisi dan kedudukan, takut kehilangan kekuasaan dan pengaruh yang membawa keberuntungan duniawi yang mereka nikmati yang pada hakikatnya sangat sedikit dibanding dengan keberuntungan bila mereka beriman dengan ayat-ayat Allah yang membawa kebahagiaan akhirat yang kekal abadi. Tetapi kaum musyrikin itu tidak mempedulikan semuanya itu. Maka pada akhir ayat ini Allah menerangkan bahwa perbuatan-perbuatan itu sangatlah buruknya. Terutama jika hal itu dimaksudkan untuk menghalangi tersiarnya agama Islam.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 9
اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (9)
(Mereka menukarkan ayat-ayat Allah) yakni Alquran (dengan harga yang sedikit) berupa harta duniawi. Atau dengan kata lain, mereka tidak mau mengikuti Alquran demi memperturutkan hawa nafsunya dan ketamakannya (lalu mereka menghalangi manusia dari jalan Allah) dari agama-Nya. (Sesungguhnya amat buruklah) amat jeleklah (apa yang mereka kerjakan) itu, seburuk-buruk pekerjaan adalah apa yang mereka lakukan.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 9
اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِهِ إِنَّهُمْ سَاءَ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (9)
(Mereka menukarkan ayat-ayat Allah) yakni Alquran (dengan harga yang sedikit) berupa harta duniawi. Atau dengan kata lain, mereka tidak mau mengikuti Alquran demi memperturutkan hawa nafsunya dan ketamakannya (lalu mereka menghalangi manusia dari jalan Allah) dari agama-Nya. (Sesungguhnya amat buruklah) amat jeleklah (apa yang mereka kerjakan) itu, seburuk-buruk pekerjaan adalah apa yang mereka lakukan.
10. Mereka tidak memelihara (hubungan) kerabat terhadap orang-orang mukmin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian. Dan mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.(QS. 9:10)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 10
لَا يَرْقُبُونَ فِي مُؤْمِنٍ إِلًّا وَلَا ذِمَّةً وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُعْتَدُونَ (10)
Pada ayat ini Allah menerangkan, bahwa disebabkan kekufuran mereka itu, lenyaplah dari jiwa mereka perasaan dan pertimbangan yang wajar, sehingga tidak segan-segan menghantam orang-orang mukmin dengan segala macam cara yang dapat mereka lakukan tanpa menghiraukan hubungan kekerabatan dan ikatan-ikatan perjanjian. Mereka berusaha mengambil setiap kesempatan untuk menghancurkan kaum Muslimin baik secara kelompok maupun perorangan, secara terang-terangan atau sembunyi pada setiap kesempatan. Maka pada akhir ayat ini Allah menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan itu benar-benar telah melampaui batas.
Surah AT-TAUBAH
<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH DAFTAR SURAH AT-TAUBAH>>
terbaik
BalasHapusmaaf mau nambahin resensi aja nih kajian ilmu fiqih bab salat (lanjutan pengertian salat 4
BalasHapus