<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH DAFTAR SURAH AT-TAUBAH>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=3&SuratKe=9#Top
51. Katakanlah: `Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. Dialah Pelindung kami, dan hanyalah kepada Allah orang-orang yang beriman harus bertawakkal`.(QS. 9:51)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 51
قُلْ لَنْ يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ (51)
Pada ayat ini Allah swt. memerintahkan kepada Rasulullah saw. agar menjawab tantangan orang-orang munafik yang senang di kala beliau dan sahabat-sahabatnya ditimpa kesulitan dan bencana serta merasa sesak dada di kala beliau dan sahabat-sahabatnya memperoleh nikmat dengan ucapan: "Apa yang menimpa diri kami dan apa yang kami peroleh dan kami alami adalah hal-hal yang telah diatur dan ditetapkan oleh Allah swt., yaitu hal-hal yang telah tercatat di Lohmahfuz sesuai dengan sunah-Nya yang berlaku pada hamba-Nya, baik kenikmatan kemenangan maupun bencana kekalahan. Segala sesuatunya terjadi sesuai dengan kada dan kadar dari Allah swt. dan bukanlah menurut kemauan dan kehendak manusia mana pun. Allah swt. pelindung kami satu-satunya, dan kepada Dialah kami bertawakal dan berserah diri. Dengan demikian kami tidak pernah merasa putus asa di kala ditimpa sesuatu yang tidak menggembirakan dan tidak merasa sombong dan angkuh di kala memperoleh nikmat dan hal-hal yang menjadi cita-cita dan idaman."
Firman Allah swt.: وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Artinya:
Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya; sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Q.S. At Taubah: 3)
Dan firman Allah:
أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ دَمَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ وَلِلْكَافِرِينَ أَمْثَالُهَا ذَلِكَ بِأَنَّ اللَّهَ مَوْلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَأَنَّ الْكَافِرِينَ لَا مَوْلَى لَهُمْ
Artinya:
Maka apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi sehingga mereka dapat memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka, Allah telah menimpakan kebinasaan atas mereka dan orang-orang kafir akan menerima (akibat-akibat) seperti itu. Yang demikian itu karena sesungguhnya Allah adalah Pelindung orang-orang yang beriman dan karena sesungguhnya orang-orang kafir itu tiada mempunyai pelindung. (Q.S. Muhammad: 10, 11)
52. Katakanlah: `Tidak ada yang kamu tunggu-tunggu bagi kami, kecuali salah satu dari dua kebaikan. Dan kami menunggu-nunggu bagi bagi kamu bahwa Allah akan menimpakan kepadamu azab (yang besar) dari sisi-Nya, atau (azab) dengan tangan kami. Sebab itu tunggulah, sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersamamu`.(QS. 9:52)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 52
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ (52)
Pada ayat ini Allah swt. menerangkan bagaimana orang-orang jahil itu menunggu-nunggu kehancuran dan kebinasaan Nabi Muhammad saw. dan sahabat-sahabatnya, namun mereka tidak akan menyaksikannya kecuali salah satu dari dua hal yang menguntungkan, yaitu kemenangan atau mati syahid. Sedang Rasulullah saw. dan sahabat-sahahatnya tidak lain yang ditunggu-tunggu kecuali salah satu dari dua hal yang merugikan dan membinasakan mereka, karena mereka tetap saja terpengaruh oleh bisikan berbisa dan ajakan setan sehingga mereka selalu ingkar dan membangkang. Dua hal yang dimaksud ialah bahwa pada suatu saat nanti Allah swt. mengizinkan Rasul-Nya memerangi mereka sampai bertekuk lutut atau mengalami kehancurannya.
Orang-orang munafik yang jahil itu menunggu-nunggu apa gerangan yang akan dialami Nabi Muhammad saw. dan sahabat-sahabatnya. Sebaliknya Nabi Muhammad saw. menanti-nanti azab apa yang akan menimpa mereka selama mereka tetap saja ingkar dan tidak mau sadar.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 52
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ (52)
(Katakanlah, "Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu) asal kata tarabbashuuna adalah tatarabbashuuna, kemudian salah satu huruf ta-nya dibuang sehingga jadilah tarabbashuuna, artinya, tiada sesuatu pun yang kalian tunggu-tunggu akan terjadi (bagi kami kecuali salah satu) akibat (dari dua kebaikan) lafal husnayayni adalah bentuk kata tatsniyah dari lafal husnaa, dan sekaligus adalah bentuk muannats dari lafal ahsan; yang dimaksud ialah mendapat kemenangan atau gugur sebagai syuhada. (Dan kami menunggu-nunggu) menanti-nanti (bagi kalian bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab dari sisi-Nya) melalui azab yang turun dari langit (atau azab dengan tangan kami) melalui perintah-Nya yang mengizinkan kami untuk memerangi kalian. (Sebab itu tunggulah) hal tersebut dari kami (sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama kalian.") akibat yang akan kalian terima.
Orang-orang munafik yang jahil itu menunggu-nunggu apa gerangan yang akan dialami Nabi Muhammad saw. dan sahabat-sahabatnya. Sebaliknya Nabi Muhammad saw. menanti-nanti azab apa yang akan menimpa mereka selama mereka tetap saja ingkar dan tidak mau sadar.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 52
قُلْ هَلْ تَرَبَّصُونَ بِنَا إِلَّا إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ وَنَحْنُ نَتَرَبَّصُ بِكُمْ أَنْ يُصِيبَكُمُ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ عِنْدِهِ أَوْ بِأَيْدِينَا فَتَرَبَّصُوا إِنَّا مَعَكُمْ مُتَرَبِّصُونَ (52)
(Katakanlah, "Tidak ada yang kalian tunggu-tunggu) asal kata tarabbashuuna adalah tatarabbashuuna, kemudian salah satu huruf ta-nya dibuang sehingga jadilah tarabbashuuna, artinya, tiada sesuatu pun yang kalian tunggu-tunggu akan terjadi (bagi kami kecuali salah satu) akibat (dari dua kebaikan) lafal husnayayni adalah bentuk kata tatsniyah dari lafal husnaa, dan sekaligus adalah bentuk muannats dari lafal ahsan; yang dimaksud ialah mendapat kemenangan atau gugur sebagai syuhada. (Dan kami menunggu-nunggu) menanti-nanti (bagi kalian bahwa Allah akan menimpakan kepada kalian azab dari sisi-Nya) melalui azab yang turun dari langit (atau azab dengan tangan kami) melalui perintah-Nya yang mengizinkan kami untuk memerangi kalian. (Sebab itu tunggulah) hal tersebut dari kami (sesungguhnya kami menunggu-nunggu bersama kalian.") akibat yang akan kalian terima.
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 53
قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ (53)
Katakanlah: "Nafkahkanlah hartamu, baik dengan suka rela atau pun dengan terpaksa namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kamu. Sesungguhnya kamu adalah orang-orang yang fasik. (54) Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka melainkan dengan rasa enggan. (55) Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.
Tafsir
Pada ayat-ayat yang lalu Allah swt. menerangkan alasan yang dibuat-buat oleh orang-orang munafik untuk tidak ikut berperang, dan kebencian mereka kepada Rasulullah saw. serta orang-orang mukmin dan sahabat-sahabatnya.
Maka pada ayat-ayat berikut ini Allah swt. menerangkan bahwa nafkah yang dikeluarkan orang-orang munafik untuk membantu perjuangan orang-orang mukmin baik nafkah-nafkah itu diberikan secara sukarela atau pun terpaksa tidak akan diterima oleh Allah karena mereka menyembunyikan permusuhan di dalam hati mereka.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 53
قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ (53)
(Katakanlah, "Nafkahkanlah harta kalian) demi taat kepada Allah (baik dengan sukarela atau pun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian) harta yang telah kalian nafkahkan itu. (Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang fasik.") kalimat perintah di sini mengandung makna kalimat berita.
Tafsir
Pada ayat-ayat yang lalu Allah swt. menerangkan alasan yang dibuat-buat oleh orang-orang munafik untuk tidak ikut berperang, dan kebencian mereka kepada Rasulullah saw. serta orang-orang mukmin dan sahabat-sahabatnya.
Maka pada ayat-ayat berikut ini Allah swt. menerangkan bahwa nafkah yang dikeluarkan orang-orang munafik untuk membantu perjuangan orang-orang mukmin baik nafkah-nafkah itu diberikan secara sukarela atau pun terpaksa tidak akan diterima oleh Allah karena mereka menyembunyikan permusuhan di dalam hati mereka.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 53
قُلْ أَنْفِقُوا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا لَنْ يُتَقَبَّلَ مِنْكُمْ إِنَّكُمْ كُنْتُمْ قَوْمًا فَاسِقِينَ (53)
(Katakanlah, "Nafkahkanlah harta kalian) demi taat kepada Allah (baik dengan sukarela atau pun dengan terpaksa, namun nafkah itu sekali-kali tidak akan diterima dari kalian) harta yang telah kalian nafkahkan itu. (Sesungguhnya kalian adalah orang-orang yang fasik.") kalimat perintah di sini mengandung makna kalimat berita.
54. Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.(QS. 9:54)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ (54)
Pada ayat ini Allah swt. menerangkan, bahwa yang menyebabkan nafkah orang-orang munafik itu tidak akan diterima oleh Allah swt. ialah karena mereka tetap ingkar kepada Allah swt. dan sifat-sifat-Nya, ingkar kepada Rasulullah saw. dan petunjuk-petunjuk serta penjelasan-penjelasan yang dibawanya.
Orang-orang munafik itu kalau pun melakukan salat, mereka lakukan dengan malas. Kalau di hadapan orang mereka salat, tetapi kalau mereka hanya sendirian, salat ditinggalkan dan tidak dikerjakan.
Mereka tidak mengharapkan pahala dari salatnya itu, mereka tidak takut kepada siksaan karena meninggalkannya, karena melakukan salat bukanlah karena percaya akan kewajibannya tetapi salat dikerjakan hanya karena riya' hanya karena ingin dilihat dan diketahui bahwa ia juga turut melakukan salat.
Apabila mereka menafkahkan dan mengorbankan harta bendanya untuk membantu perjuangan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya, atau hal-hal lain mereka mengeluarkannya dengan rasa berat dan terpaksa, tidak dengan rela dan ikhlas hati karena mereka menganggap bahwa bantuannya itu akan merugikan dirinya sendiri, tetapi sebaliknya akan menguntungkan orang-orang mukmin, sedang dia bukanlah termasuk golongan orang-orang mukmin.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ (54)
(Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima) dapat dibaca yuqbala dan dapat pula dibaca tuqbala (dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka) lafal annahum menjadi fa'il/subjek sedangkan lafal an tuqbala objek/maf'ulnya (kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas) dengan berat melakukannya (dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan) untuk berinfak, karena mereka menganggapnya sebagai suatu kerugian.
Orang-orang munafik itu kalau pun melakukan salat, mereka lakukan dengan malas. Kalau di hadapan orang mereka salat, tetapi kalau mereka hanya sendirian, salat ditinggalkan dan tidak dikerjakan.
Mereka tidak mengharapkan pahala dari salatnya itu, mereka tidak takut kepada siksaan karena meninggalkannya, karena melakukan salat bukanlah karena percaya akan kewajibannya tetapi salat dikerjakan hanya karena riya' hanya karena ingin dilihat dan diketahui bahwa ia juga turut melakukan salat.
Apabila mereka menafkahkan dan mengorbankan harta bendanya untuk membantu perjuangan Rasulullah saw. dan sahabat-sahabatnya, atau hal-hal lain mereka mengeluarkannya dengan rasa berat dan terpaksa, tidak dengan rela dan ikhlas hati karena mereka menganggap bahwa bantuannya itu akan merugikan dirinya sendiri, tetapi sebaliknya akan menguntungkan orang-orang mukmin, sedang dia bukanlah termasuk golongan orang-orang mukmin.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 54
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلَا يَأْتُونَ الصَّلَاةَ إِلَّا وَهُمْ كُسَالَى وَلَا يُنْفِقُونَ إِلَّا وَهُمْ كَارِهُونَ (54)
(Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima) dapat dibaca yuqbala dan dapat pula dibaca tuqbala (dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka) lafal annahum menjadi fa'il/subjek sedangkan lafal an tuqbala objek/maf'ulnya (kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas) dengan berat melakukannya (dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan) untuk berinfak, karena mereka menganggapnya sebagai suatu kerugian.
55. Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki dengan (memberi) harta benda dan anak-anak itu untuk menyiksa mereka dalam kehidupan di dunia dan kelak akan melayang nyawa mereka, sedang mereka dalam keadaan kafir.(QS. 9:55)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 55
فَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ (55)
Pada ayat ini Allah swt. mengisyaratkan bahwa janganlah hendaknya orang mukmin terpengaruh dan terpesona oleh harta benda yang berlimpah-limpah dan anak-anak keturunan yang menjadi kebanggaan mereka karena semua yang mereka banggakan itu hanya akan menambah siksa yang mereka derita di dunia dan di akhirat kelak.
Mereka dengan susah payah mengumpulkan harta benda tanpa menghiraukan cara-cara yang ditempuhnya. Yang penting baginya harta benda dapat dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan cara apa saja, sekalipun dengan cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama karena disangkanya bahwa harta benda yang berlimpah-limpah itulah yang akan memberi kebahagiaan kepada mereka di dunia dan di akhirat.
Selain dari siksa yang dialaminya di dunia, mereka juga merasakan azab yang amat pedih pada akhir hayatnya, karena mereka akan dicabut nyawanya dengan keadaan susah payah lagi di dalam keadaan kafir. Seseorang yang meninggal dunia di dalam keadaan kafir semua amal dan usahanya akan sia-sia dan binasa sebagaimana firman Allah swt.:
ذَلِكَ جَزَاؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوا
Artinya:
Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam disebabkan kekafiran mereka.
(Q.S. 106)
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 55
فَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ (55)
(Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu) artinya jangan sekali-kali kamu menganggap baik nikmat-nikmat Kami yang telah kami limpahkan kepada mereka, karena sesungguhnya hal itu adalah istidraj (Sesungguhnya Allah bermaksud menimpakan azab kepada mereka) yakni hendak mengazab mereka (dengan memberi harta benda dan anak-anak itu di dunia) melalui jerih payah yang mereka alami di dalam mengumpulkannya, dan sekaligus di dalamnya terkandung berbagai malapetaka dan musibah (dan kelak akan melayang) yakni dicabut (nyawa mereka, sedangkan mereka dalam keadaan kafir) maka Allah akan mengazab mereka di akhirat dengan siksaan yang amat keras.
Mereka dengan susah payah mengumpulkan harta benda tanpa menghiraukan cara-cara yang ditempuhnya. Yang penting baginya harta benda dapat dikumpulkan sebanyak-banyaknya dengan cara apa saja, sekalipun dengan cara yang tidak dibenarkan oleh ajaran agama karena disangkanya bahwa harta benda yang berlimpah-limpah itulah yang akan memberi kebahagiaan kepada mereka di dunia dan di akhirat.
Selain dari siksa yang dialaminya di dunia, mereka juga merasakan azab yang amat pedih pada akhir hayatnya, karena mereka akan dicabut nyawanya dengan keadaan susah payah lagi di dalam keadaan kafir. Seseorang yang meninggal dunia di dalam keadaan kafir semua amal dan usahanya akan sia-sia dan binasa sebagaimana firman Allah swt.:
ذَلِكَ جَزَاؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوا
Artinya:
Demikianlah balasan mereka itu neraka Jahanam disebabkan kekafiran mereka.
(Q.S. 106)
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 55
فَلَا تُعْجِبْكَ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ بِهَا فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَتَزْهَقَ أَنْفُسُهُمْ وَهُمْ كَافِرُونَ (55)
(Maka janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu) artinya jangan sekali-kali kamu menganggap baik nikmat-nikmat Kami yang telah kami limpahkan kepada mereka, karena sesungguhnya hal itu adalah istidraj (Sesungguhnya Allah bermaksud menimpakan azab kepada mereka) yakni hendak mengazab mereka (dengan memberi harta benda dan anak-anak itu di dunia) melalui jerih payah yang mereka alami di dalam mengumpulkannya, dan sekaligus di dalamnya terkandung berbagai malapetaka dan musibah (dan kelak akan melayang) yakni dicabut (nyawa mereka, sedangkan mereka dalam keadaan kafir) maka Allah akan mengazab mereka di akhirat dengan siksaan yang amat keras.
56. Dan mereka (orang-orang munafik) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya mereka termasuk golonganmu; padahal mereka bukanlah dari golonganmu, akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut (kepadamu).(QS. 9:56)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 56
وَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَفْرَقُونَ (56)
Pada ayat ini Allah menerangkan kepada Nabi Muhammad saw. tentang kegelisahan dan kecemasan orang-orang munafik karena takut rahasia mereka akan diketahui oleh orang-orang mukmin. Karena itu mereka bersumpah dengan nama Allah untuk menutupi kedustaan ucapan mereka kepada orang-orang mukmin bahwa mereka berada di pihak orang-orang mukmin. Sedangkan mereka itu pada hakikatnya tidak beriman, bahkan mereka selalu diliputi oleh keragu-raguan dan kegelisahan. Mereka selalu menyatakan sesuatu yang berlainan dengan apa yang dikandung dalam hati mereka karena mereka selalu berada dalam ketakutan. Demikianlah tingkah laku orang-orang munafik ketika bertemu dengan orang-orang mukmin sebagaimana diterangkan Allah swt. dalam firman-Nya:
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Artinya:
Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman." Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok."
(Q.S. Al-Baqarah: 14)
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 56
وَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَفْرَقُونَ (56)
(Dan mereka/orang-orang munafik bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya mereka termasuk golongan kalian) yakni mengaku sebagai orang-orang mukmin (padahal mereka bukanlah dari golongan kalian akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut kepada kalian) artinya mereka takut kalian akan memperlakukan diri mereka seperti apa yang kalian lakukan terhadap kaum musyrikin. Oleh karenanya mereka berani bersumpah demi untuk melindungi dirinya/taqiyah.
وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَى شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ
Artinya:
Dan bila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka mengatakan: "Kami telah beriman." Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan: "Sesungguhnya kami sependirian dengan kamu, kami hanyalah berolok-olok."
(Q.S. Al-Baqarah: 14)
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 56
وَيَحْلِفُونَ بِاللَّهِ إِنَّهُمْ لَمِنْكُمْ وَمَا هُمْ مِنْكُمْ وَلَكِنَّهُمْ قَوْمٌ يَفْرَقُونَ (56)
(Dan mereka/orang-orang munafik bersumpah dengan nama Allah bahwa sesungguhnya mereka termasuk golongan kalian) yakni mengaku sebagai orang-orang mukmin (padahal mereka bukanlah dari golongan kalian akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sangat takut kepada kalian) artinya mereka takut kalian akan memperlakukan diri mereka seperti apa yang kalian lakukan terhadap kaum musyrikin. Oleh karenanya mereka berani bersumpah demi untuk melindungi dirinya/taqiyah.
57. Jikalau mereka memperoleh tempat perlindungan atau gua-gua atau lobang-lobang (dalam tanah) niscaya mereka pergi kepadanya dengan secepat-cepatnya.(QS. 9:57)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 57
لَوْ يَجِدُونَ مَلْجَأً أَوْ مَغَارَاتٍ أَوْ مُدَّخَلًا لَوَلَّوْا إِلَيْهِ وَهُمْ يَجْمَحُونَ (57)
Ayat ini menerangkan bahwa orang-orang munafik itu tidak ingin bergaul dengan orang mukmin karena takut dan khawatir kemunafikan mereka akan diketahui, lebih-lebih lagi bilamana mereka diajak turut berperang bersama orang-orang mukmin. Oleh sebab itu, sekiranya mereka memperoleh tempat perlindungan berupa benteng, gua-gua di bukit atau parit untuk melindungi diri mereka dari pembalasan orang-orang mukmin tentulah mereka lari bersembunyi ke tempat-tempat itu karena mereka sadar bahwa kemunafikan mereka pada suatu saat akan diketahui juga.
58. Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu tentang (pembahagian) zakat; jika mereka diberi sebahagian daripadanya, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian daripadanya, dengan serta merta mereka menjadi marah.(QS. 9:58)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 58
وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ (58)
Ayat ini menerangkan tentang adanya sebagian orang-orang munafik yang mencela Nabi Muhammad saw. mengenai kebijaksanaan beliau membagi-bagi zakat kepada orang-orang yang patut menerimanya. Dalam usaha untuk menghambat perkembangan Islam, mereka mengada-adakan tuduhan-tuduhan palsu yang mereka tujukan kepada Nabi Muhammad saw. dengan maksud mempengaruhi orang-orang Islam yang masih lemah imannya. Mereka menuduh bahwa Nabi Muhammad saw. tidak berlaku adil, berat sebelah, pilih kasih dalam membagi-bagikan zakat.
Orang-orang munafik itu jika mereka diberi zakat oleh Nabi, mereka menerimanya dan diam seribu bahasa meskipun mereka tidak termasuk golongan yang patut menerimanya disebabkan mereka berpura-pura miskin dan manakala tidak diberi oleh Nabi disebabkan tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, mereka segera menjadi marah dan membuat-buat tuduhan terhadap Nabi. Sikap demikian menunjukkan bahwa mereka hanyalah memikirkan kepentingan diri sendiri. Demikianlah antara lain kelakuan orang-orang munafik itu.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 58
وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ (58)
(Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu) mencacimu (tentang) pembagian (zakat; jika mereka diberi sebagian daripadanya mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya dengan serta merta mereka menjadi marah).
وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ (58)
Ayat ini menerangkan tentang adanya sebagian orang-orang munafik yang mencela Nabi Muhammad saw. mengenai kebijaksanaan beliau membagi-bagi zakat kepada orang-orang yang patut menerimanya. Dalam usaha untuk menghambat perkembangan Islam, mereka mengada-adakan tuduhan-tuduhan palsu yang mereka tujukan kepada Nabi Muhammad saw. dengan maksud mempengaruhi orang-orang Islam yang masih lemah imannya. Mereka menuduh bahwa Nabi Muhammad saw. tidak berlaku adil, berat sebelah, pilih kasih dalam membagi-bagikan zakat.
Orang-orang munafik itu jika mereka diberi zakat oleh Nabi, mereka menerimanya dan diam seribu bahasa meskipun mereka tidak termasuk golongan yang patut menerimanya disebabkan mereka berpura-pura miskin dan manakala tidak diberi oleh Nabi disebabkan tidak termasuk golongan yang berhak menerima zakat, mereka segera menjadi marah dan membuat-buat tuduhan terhadap Nabi. Sikap demikian menunjukkan bahwa mereka hanyalah memikirkan kepentingan diri sendiri. Demikianlah antara lain kelakuan orang-orang munafik itu.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 58
وَمِنْهُمْ مَنْ يَلْمِزُكَ فِي الصَّدَقَاتِ فَإِنْ أُعْطُوا مِنْهَا رَضُوا وَإِنْ لَمْ يُعْطَوْا مِنْهَا إِذَا هُمْ يَسْخَطُونَ (58)
(Dan di antara mereka ada orang yang mencelamu) mencacimu (tentang) pembagian (zakat; jika mereka diberi sebagian daripadanya mereka bersenang hati dan jika mereka tidak diberi sebagian daripadanya dengan serta merta mereka menjadi marah).
59. Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: `Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebahagian dari karunia-Nya, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah`, (tentulah yang demikian itu lebih baik bagi mereka).(QS. 9:59)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 59
وَلَوْ أَنَّهُمْ رَضُوا مَا آتَاهُمُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ سَيُؤْتِينَا اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَرَسُولُهُ إِنَّا إِلَى اللَّهِ رَاغِبُونَ (59)
Jika mereka beriman kepada Allah dengan sebenarnya tentulah mereka tidak akan mencela atau membuat tuduhan terhadap Rasul saw. Seharusnya mereka rida dan bersyukur kepada Allah terhadap pembagian harta itu, baik mengenai pembagian harta rampasan maupun zakat. Dengan demikian mereka akan berpendirian bahwa sesungguhnya hanya Allah dan Rasul-Nyalah yang dapat melengkapi mereka pada hari-hari yang akan datang sebagaimana menjadi harapan mereka terutama yang belum mendapat giliran karena kekurangan syarat. Mereka tentulah berpendirian pula hanya Allahlah tempat bergantungnya manusia dan hanya Allahlah yang membentangkan rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Tetapi sayang, mereka tidak beriman, mereka semakin sesat disebabkan kemunafikan mereka semakin mendalam.
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 9:60)
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah At Taubah 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Tafsir
Setelah Allah menerangkan pada ayat-ayat yang lalu tentang beberapa hal yang berhubungan dengan tingkah laku orang-orang munafik antara lain tentang keinginan mereka untuk menerima pembagian harta zakat meskipun mereka tidak berhak menerimanya, namun demikian mereka mencela Nabi dan tidak berlaku adil, maka pada ayat ini Allah menerangkan dengan tegas tentang golongan yang berhak menerima zakat itu.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.
Tafsir
Setelah Allah menerangkan pada ayat-ayat yang lalu tentang beberapa hal yang berhubungan dengan tingkah laku orang-orang munafik antara lain tentang keinginan mereka untuk menerima pembagian harta zakat meskipun mereka tidak berhak menerimanya, namun demikian mereka mencela Nabi dan tidak berlaku adil, maka pada ayat ini Allah menerangkan dengan tegas tentang golongan yang berhak menerima zakat itu.
Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah At Taubah 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (60)
(Sesungguhnya zakat-zakat) zakat-zakat yang diberikan (hanyalah untuk orang-orang fakir) yaitu mereka yang tidak dapat menemukan peringkat ekonomi yang dapat mencukupi mereka (orang-orang miskin) yaitu mereka yang sama sekali tidak dapat menemukan apa-apa yang dapat mencukupi mereka (pengurus-pengurus zakat) yaitu orang yang bertugas menarik zakat, yang membagi-bagikannya, juru tulisnya, dan yang mengumpulkannya (para mualaf yang dibujuk hatinya) supaya mau masuk Islam atau untuk memantapkan keislaman mereka, atau supaya mau masuk Islam orang-orang yang semisal dengannya, atau supaya mereka melindungi kaum Muslimin. Mualaf itu bermacam-macam jenisnya; menurut pendapat Imam Syafii jenis mualaf yang pertama dan yang terakhir pada masa sekarang (zaman Imam Syafii) tidak berhak lagi untuk mendapatkan bagiannya, karena Islam telah kuat. Berbeda dengan dua jenis mualaf yang lainnya, maka keduanya masih berhak untuk diberi bagian. Demikianlah menurut pendapat yang sahih (dan untuk) memerdekakan (budak-budak) yakni para hamba sahaya yang berstatus mukatab (orang-orang yang berutang) orang-orang yang mempunyai utang, dengan syarat bila ternyata utang mereka itu bukan untuk tujuan maksiat; atau mereka telah bertobat dari maksiat, hanya mereka tidak memiliki kemampuan untuk melunasi utangnya, atau diberikan kepada orang-orang yang sedang bersengketa demi untuk mendamaikan mereka, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (untuk jalan Allah) yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah tetapi tanpa ada yang membayarnya, sekalipun mereka adalah orang-orang yang berkecukupan (dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan) yaitu yang kehabisan bekalnya (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan) lafal fariidhatan dinashabkan oleh fi'il yang keberadaannya diperkirakan (Allah; dan Allah Maha Mengetahui) makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam penciptaan-Nya. Ayat ini menyatakan bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang-orang selain mereka, dan tidak boleh pula mencegah zakat dari sebagian golongan di antara mereka bilamana golongan tersebut memang ada. Selanjutnya imamlah yang membagi-bagikannya kepada golongan-golongan tersebut secara merata; akan tetapi imam berhak mengutamakan individu tertentu dari suatu golongan atas yang lainnya. Huruf lam yang terdapat pada lafal lilfuqaraa` memberikan pengertian wajib meratakan pembagian zakat kepada setiap individu-individu yang berhak. Hanya saja tidak diwajibkan kepada pemilik harta yang dizakati, bilamana ia membaginya sendiri, meratakan pembagiannya kepada setiap golongan, karena hal ini amat sulit untuk dilaksanakan. Akan tetapi cukup baginya memberikannya kepada tiga orang dari setiap golongan. Tidak cukup baginya bilamana ternyata zakatnya hanya diberikan kepada kurang dari tiga orang; demikianlah pengertian yang disimpulkan dari ungkapan jamak pada ayat ini. Sunah telah memberikan penjelasannya, bahwa syarat bagi orang yang menerima zakat itu, antara lain ialah muslim, hendaknya ia bukan keturunan dari Bani Hasyim dan tidak pula dari Bani Muthalib.
<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH DAFTAR SURAH AT-TAUBAH>>
izin post ya
BalasHapusizin ralat, tertulis
BalasHapusوَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Artinya:
Dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya; sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Q.S. At Taubah: 3)
yang benar adalah (Q.S. At Thalaq : 3)