Rabu, 28 Maret 2012

An Nisaa' 21 - 40

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                           DAFTAR SURAH AN NISAA'>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=4#Top
21 Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.(QS. 4:21)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 21
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا (21)
. Bagaimanakah suami akan mengambil kembali harta-harta, tersebut karena perpisahan itu semata-mata memperturutkan hawa nafsunya belaka, bukan untuk menurut aturan-aturan yang digariskan Allah, sedangkan antara suami istri telah terjalin Suatu ikatan yang kokoh, telah bergaul sebagai suami istri sekian lamanya dan tak ada pula kesalahan yang diperbuat oleh istri.

Di samping istri telah pula menjalankan tugasnya dan memberikan hak-hak suami dengan baik dan telah lama pula ia mendampingi suami dengan segala suka dukanya. Jadi tidaklah ada alasan bagi suami untuk menuntut yang bukan-bukan dari harta yang telah diberikannya kepada istrinya itu.


22 Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).(QS. 4:22)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 22
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا (22)
. Adapun sebab turun ayat ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ibnu Sa'ad dari Muhammad bin Ka'ab pada masa dulunya apabila seorang meninggal dunia maka anak berhak menguasai istri (janda) bapaknya. Jika ia mau, maka ia dapat mengawininya asalkan bukan ibunya. Demikianlah tatkala Abu Qais bin Aslat wafat, maka anaknya Mihsan mewarisi istri bapaknya dan tidak diberinya nafkah atau harta warisan, maka bekas istri bapaknya itu mengadukan halnya kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw menjawab: "Pulanglah dahulu mudah-mudahan Allah akan menetapkan hukumnya", maka turunlah ayat ini. Di dalam ayat ini, Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak kecuali terhadap perbuatan yang telah lalu sebelum turunnya ayat ini, maka hal itu dimaafkan oleh Allah SWT. Allah melarang perbuatan tersebut karena sangat keji bertentangan dengan akal yang sehat, sangat buruk karena dimurkai Allah dan sejahat-jalan jalan menurut adat istiadat manusia yang tinggi peradabannya.


23 Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusukan kamu; saudara perempuan sepesusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 4:23)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
. Kemudian Allah memerinci lagi perempuan lain yang juga haram dinikahi yang terdiri dari:
1. Dari segi nasab (keturunan):
a. Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas,
b Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah,
c. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja,
d. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu,
e. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan.
2. Dari segi penyusuan
a. Ibu yang menyusui (ibu susuan).
b. Saudara-saudara wanita sesusuan,
c. Dan selanjutnya wanita-wanita yang haram dikawini karena senasab haram pula di kawini karena susuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.

يحرم من الرضاع كما يحرم من النسب
Artinya:
Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab.
(Tafsir Al-Maragi jilid 4 hal. 218)
Dapat ditambahkan di sini masalah berapa kali menyusu yang dapat mengharamkan perkawinan itu ada beberapa pendapat:
1. Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasab, Az Zuhri, Qatadah. Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia, anak susuan. Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat, di mana ayat tidak menyebutkan tentang batasan susuan
2. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan. ini didasarkan pada suara riwayat yang artinya: "Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan".
3. Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Zubair. Syafii dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu. Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu dalam hal ini para ulama mempunyai pendapat:
1. Umur Si anak tidak boleh lebih dari dua tahun.
Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah SWT:

والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة
Artinya:
"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" 51) Juga sabda Rasulullah saw yang artinya. "Tidak dianggap sepersusuan kecuali pada umur dua tahun" 52) Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Syafii, Ahmad, Abu Tasawuf dan Muhammad.
2. Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih (berhenti menyusu). Jika Si anak sudah disapih walau belum cukup umurnya dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan. Sebaliknya walau umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih maka jika ia disusukan tetaplah berlaku hukum sepersusuan. Pendapat ini dipegang oleh Az Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu 'Abbas.
3. Dari segi perkawinan:
a. Ibu dari istri (mertua) dan seterusnya ke atas.
b. Anak dan istri (anak tiri) yang ibunya telah dicampuri, dan Seterusnya ke bawah.
c. Istri anak (menantu) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu.
Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, Allah menyebutkan "yang ada dalam pemeliharaanmu" bukanlah berarti bahwa Yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi. Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu wanita yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya. Kemudian Allah menambahkan apabila Si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut.
4. Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya Suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya. Yaitu seperti menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara. Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya.
Yang terakhir ini berdasarkan hadis Rasulullah saw.
Berdasarkan kepada ayat dan hadis ini, Ulama Fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang di antaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya.
Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduannya, bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan musaharah saja, Hukum ini berlaku sejak diturunkannya ayat. ini dan apa-apa yang telah I diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian, Allah menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat-Nya yang Maha Pengasih lagi Maha Pemberi ampun.
Ia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba Nya pada masa-masa dahulu sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampun kepada hamba Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 23
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).


24 Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:24)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
Kata "Al Muhsanat" di dalam Alquran mempunyai empat pengertian yaitu:
1. Wanita yang bersuami, itulah yang dimaksud dalam ayat ini.
2. Wanita yang merdeka, seperti yang tercantum dalam firman Allah:

ومن لم يستطع منكم طولا أن ينكح المحصنات المؤمنات فمن ما ملكت أيمانكم من فتياتكم المؤمنات
Artinya:
"Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi perempuan merdeka, lagi beriman ia boleh menikahi perempuan yang beriman dari hamba-hamba sahaya yang kamu miliki"
(Q.S. An Nisa': 25)
3. Perempuan yang terpelihara akhlaknya, seperti dalam firman Allah:

محصنات غير مسافحات
Artinya:
"wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina"
(Q.S. An Nisa': 25)
4. Wanita-wanita yang Islam seperti dalam firman Allah:

فإذا احصن
Artinya:
"dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin"
(Q.S. An Nisa': 25)
Sebab turunnya ayat ini, ialah sebagai yang diriwayatkan dari Abi Sa'id Al Khudri beliau berkata: "Kami memperoleh tawanan-tawanan perang ketika perang autas sedang tawanan-tawanan perang itu mempunyai suami. Kami segan untuk mencampurinya, lalu kami bertanya kepada Rasulullah saw, maka turunlah ayat ini". (Menurut Mujahid ayat ini diturunkan berhubungan dengan nikah mut'ah)
Dengan demikian dibolehkan seorang . muslim mencampuri seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dahulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan Suaminya di daerah musuh, dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya.
Oleh beberapa ulama disyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersama dia Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain.
Allah menghalalkan bagi kaum Muslimin, selain yang diharamkan itu, yaitu mencari istri-istri dengan harta mereka, untuk dinikahi dengan maksud menyusun rumah tangga yang bahagia, memelihara keturunan yang baru dan bukan untuk berzina. Maka kepada istri-istri yang telah kamu campuri itu, berikanlah kepada mereka maharnya yang sempurna sebagai suatu kewajiban dengan niat menjaga kehormatan dan sekali-kali tidak berniat untuk membuat perzinaan. Maskawin yang diberikan itu bukanlah semata-mata imbalan dan laki-laki atau kerelaan wanita untuk menjadi istrinya, tetapi juga sebagai tanda cinta dan keikhlasan. Oleh karena itu dalam ayat lain (An Nisa': 4) Allah menyebutkan mahar itu sebagai Suatu pemberian. Dan bila terjadi perbedaan antara jumlah mahar yang dijanjikan dengan yang diberikan, maka tidak mengapa bila pihak istri merelakan sebagian mahar itu. Allah mengetahui apa yang terkandung dalam hati masing-masing tentang niatnya yang baik itu. Maka berikanlah mahar mereka yang telah disepakati itu dengan sukarela. Mahar itu wajib dibayar setelah akad nikah atau setelah bercampur, bahkan menurut mazhab Hanafi wajib dibayar asal mereka berdua telah berkhalwat (mengasingkan diri dalam sebuah tempat yang tertutup).
Sebagian ulama menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk menetapkan hukum "nikah mut'ah" yaitu menikahi seorang perempuan dengan batas waktu yang tertentu seperti sehari. seminggu, sebulan atau lebih yang tujuannya untuk bersenang-senang. Pada permulaan Islam diperbolehkan atau diberi kelonggaran oleh Nabi saw melakukannya. Beliau mula-mula memberi kelonggaran kepada sahabat-sahabatnya yang pergi berperang di jalan Allah untuk kawin dengan batas waktu yang tertentu, karena dikhawatirkan mereka jatuh ke dalam perzinaan, sebab telah berpisah sekian lama dengan keluarganya. Kelonggaran itu termasuk:
ارتكاب أخف الضررين
Artinya:
"Memilih yang paling ringan di antara dua kemudaratan" Kemudian "nikah mut'ah" itu diharamkan. berdasarkan hadis-hadis yang sahih yang menjelaskan haramnya nikah mut'ah itu sampai hari kiamat.
Khalifah Umar pun pernah menyinggung soal haramnya mut'ah itu pada suatu pidato beliau di atas mimbar, dan tidak ada seorang sahabatpun yang membantahnya.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (24)
(Dan) diharamkan bagimu (wanita-wanita yang bersuami) untuk dikawini sebelum bercerai dengan suami-suami mereka itu, baik mereka merdeka atau budak dan beragama Islam (kecuali wanita-wanita yang kamu miliki) yakni hamba-hamba sahaya yang tertawan, maka mereka boleh kamu campuri walaupun mereka punya suami di negeri perang, yakni setelah istibra' atau membersihkan rahimnya (sebagai ketetapan dari Allah) kitaaba manshub sebagai mashdar dari kata dzaalika; artinya telah ditetapkan sebagai suatu ketetapan dari Allah (atas kamu, dan dihalalkan) ada yang membaca uhilla bentuk pasif ada pula ahalla bentuk aktif (bagi kamu selain yang demikian itu) artinya selain dari wanita-wanita yang telah diharamkan tadi (bahwa kamu mencari) istri (dengan hartamu) baik dengan maskawin atau lainnya (untuk dikawini bukan untuk dizinahi) (maka istri-istri) dengan arti faman (yang telah kamu nikmati) artinya campuri (di antara mereka) dengan jalan menyetubuhi mereka (maka berikanlah kepada mereka upah mereka) maksudnya maskawin mereka yang telah kamu tetapkan itu (sebagai suatu kewajiban. Dan kamu tidaklah berdosa mengenai sesuatu yang telah saling kamu relakan) dengan mereka (setelah ditetapkan itu) baik dengan menurunkan, menambah atau merelakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui akan ciptaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam mengatur kepentingan mereka.


25 Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuannya, dan berilah maskawinnya menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 4:25)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (25)
. Menikahi seorang wanita yang merdeka itu, membawa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak suami, seperti memberi nafkah dan sebagainya. Maka jika seorang yang tidak mempunyai perbelanjaan yang cukup untuk menikahi seorang perempuan merdeka yang suci lagi beriman, maka dia diperbolehkan menikahi hamba sahaya-yang beriman. Kemampuan untuk memberikan perbelanjaan itu berbeda-beda menurut keadaan orangnya. Kadang-kadang seorang laki-laki itu mampu untuk menikahi seorang perempuan merdeka dan ia memiliki harta yang cukup untuk membayar maharnya, tetapi karena ada cacat pada dirinya atau tabiatnya, maka perempuan merdeka itu mau nikah dengan dia atau kadang-kadang ia tidak mampu untuk membayar maharnya, karena menikahi perempuan merdeka lebih berat persyaratannya dari pada menikahi seorang hamba sahaya.
Oleh sebab itu ia dibolehkan menikahi hamba sahaya yang beriman yang bukan miliknya dengan persetujuan tuannya. Dan bila terjadi perkawinan itu, janganlah sekali-kali ia memandang rendah kepada kedudukan hamba sahaya yang telah dijadikan istrinya itu. Ia harus memandang dari segi keimanannya yang bersemayam di dalam hatinya. Orang yang paling mulia di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa kepada Nya. Dan maskawin itu harus diberikan menurut yang wajar dengan persetujuan tuannya. Budak yang dinikahi itu haruslah seorang wanita yang terpelihara dirinya, bukan pezina dan bukan perempuan yang disediakan untuk dijadikan sumber pencaharian harta dengan jalan berzina.
Apabila seorang hamba sahaya mengerjakan zina, maka kepadanya harus dilaksanakan hukuman dera separo dari hukuman dera bagi perempuan yang merdeka yang berzina yang sedang atau pernah bersuami, yaitu 50 kali dera. Sebabnya ialah karena hamba sahaya itu lebih rendah martabatnya dari pada seorang perempuan yang merdeka, maka kepadanya diberikan keringanan. Tetapi bila seorang dapat menahan diri dan mengekang nafsunya dari perbuatan zina, sehingga tak perlu menikahi seorang hamba sahaya, itulah yang lebih baik baginya. Menikahi seorang hamba sahaya itu walaupun diperbolehkan dengan syarat-syarat yang tersebut di atas, tetapi ada segi tidak baiknya. Di antaranya jika dari perkawinan itu diperoleh anak, maka anaknya itu termasuk kategori hamba sahaya yang dikuasai oleh tuannya.
Orang-orang yang menikahi hamba sahaya yang mukmin dan memperlakukan dengan baik serta sabar menahan cemoohan dan ejekan, kalau dia khilaf dan tersalah selama dia melayarkan bahtera rumah tangganya, maka Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah An Nisaa' 25
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (25)
(Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya. Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara terang-terangan (serta tidak pula mengambil gundik) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi. (Maka jika mereka telah menjaga diri) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin (lalu mereka melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina (maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka) yakni yang masih perawan jika mereka berzina (berupa hukuman) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun. Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki. Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan. Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat (di antara kamu). Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu. Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka. Pendapat ini juga dianut oleh Syafii. Hanya dalam firman Allah, "...di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat. (Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.


26 Allah hendak menerangkan (hukum syariat-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu (para nabi dan shalihin) dan (hendak) menerima taubatmu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.(QS. 4:26)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 26
يُرِيدُ اللَّهُ لِيُبَيِّنَ لَكُمْ وَيَهْدِيَكُمْ سُنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ وَيَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (26)
. Allah menerangkan kepada kaum Muslimin apa-apa yang belum jelas baginya dan memberinya petunjuk kepada jalan-jalan yang ditempuh oleh para Nabi dan salihin sebelumnya, yaitu hukum yang tersebut dalam ayat 19, 20 dan 21 di antaranya yang mengenai hubungan rumah tangga di antara suami-istri, seperti bergaul dengan istri dengan cara yang sebaik-baiknya dan mahar istri yang dicerai tidak boleh diambil kembali karena mahar itu sudah menjadi hak sepenuhnya. Jika mereka mengikuti petunjuk Allah itu, dengan melaksanakan perintah Nya dan berbuat amal kebajikan, niscaya amal itu dapat menghapus dosa-dosanya.


27 Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).(QS. 4:27)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 27
وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا (27)
. Allah bermaksud untuk memberi ampunan kepada mereka dengan melaksanakan perintah-perintah Nya dan menjauhi larangan-larangan Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir bathin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang-orang mukmin supaya ikut terjerumus bersama mereka ke lembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka. Allah melarang menikahi perempuan-perempuan yang tersebut pada ayat 22, 23 dan 24 adalah karena menikahi perempuan-perempuan tersebut akan mengakibatkan kesusahan masyarakat dan mengacau balaukan hubungan nasab dan hubungan keluarga, sedang keluarga itu adalah menjadi pokok dan tiang bagi kebahagiaan masyarakat. Perempuan-perempuan selain yang tersebut itu boleh dinikahi untuk memelihara kelanjutan keturunan, menghindarkan masyarakat dari kekacauan dan terperosok ke dalam jurang perzinaan dan lain sebagainya.


28 Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.(QS. 4:28)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 28
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا (28)
. Allah menghendaki keringanan bagi kaum muslimin, karena itu Allah membolehkan mereka yang kurang sanggup memberi belanja untuk menikahi seorang hamba sahaya, dan Dia memberitahukan pula bahwa manusia itu diciptakan dalam keadaan lemah, terutama dalam menghadapi godaan hawa nafsunya. Oleh karenanya hendaklah kaum muslimin menjaga dirinya agar jangan sampai melakukan pelanggaran, seperti berzina dan lain sebagainya. Ini semuanya dalam rangka membentengi manusia dari pengaruh-pengaruh setan dan hawa nafsu yang dapat menjerumuskannya. Maka harus menyadari sendiri bahwa dia dijadikan bersifat lemah, karena itu perlu membentengi dirinya dengan iman yang kuat dan perlu mengetahui tuntunan Allah dan cara-cara mengatasi godaan hawa nafsunya.


29 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. 4:29)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29)
. Allah SWT melarang mengambil harta orang lain dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka. Menurut ulama tafsir, larangan memakan harta orang lain dalam ayat ini mengandung pengertian yang luas dan dalam, antara lain:
a. Agama Islam mengakui adanya hak milik perseorangan yang berhak mendapat perlindungan dan tidak boleh diganggu gugat.
b. Hak milik perseorangan itu apabila banyak, wajib dikeluarkan zakatnya dan kewajiban lainnya untuk kepentingan agama, negara dan sebagainya.
c. Sekalipun seseorang mempunyai harta yang banyak dan banyak pula orang yang memerlukannya dari golongan-golongan yang berhak menerima zakatnya, tetapi harta orang itu tidak boleh diambil begitu saja tanpa seizin pemiliknya atau tanpa menurut prosedur yang sah.
Kemudian Allah menerangkan bahwa mencari harta, dibolehkan dengan cara berniaga atau berjual beli dengan dasar suka sama suka tanpa suatu paksaan. Karena jual beli yang dilakukan secara paksa tidak sah walaupun ada bayaran atau penggantinya.
Selanjutnya Allah melarang membunuh diri. Menurut bunyi ayat, yang dilarang dalam ayat ini ialah membunuh diri sendiri, tetapi yang dimaksud ialah membunuh diri sendiri dan membunuh orang lain. Membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri, sebab setiap orang yang membunuh akan dibunuh, sesuai dengan hukum kisas.
Dilarang membunuh diri sendiri karena perbuatan itu termasuk perbuatan putus asa, dan orang yang melakukannya adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat Allah.
Kemudian ayat 29 ini diakhiri dengan penjelasan; bahwa Allah melarang orang-orang yang beriman memakan harta yang batil dan membunuh orang lain atau membunuh diri sendiri itu adalah karena kasih sayang Allah kepada hamba Nya demi kebahagiaan hidup mereka di dunia dan di akhirat.


30 Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.(QS. 4:30)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 30
وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30)
. Pada ayat ini Allah mengancam orang-orang yang melanggar hak dan menganiaya orang lain, akan memasukkannya kelak ke dalam api neraka. Untuk melaksanakan hal yang demikian itu sangat mudah bagi Allah, karena tidak ada sesuatu yang dapat membantah, merintangi atau menghalang-halangi Nya.


31 Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (syurga).(QS. 4:31)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 31
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا (31)
. Pada ayat ini Allah memerintahkan supaya orang-orang yang beriman menjauhi dan meninggalkan semua dosa-dosa besar yang dilarang Allah melaksanakannya. Meninggalkan dosa besar itu bukan saja sekadar menghindarkan diri dan siksa Nya, tetapi juga merupakan suatu amal kebajikan yang dapat menghapuskan dosa-dosa kecil yang telah diperbuat.
Mengenai apa yang dianggap sebagai dosa besar dan berapa jumlahnya para ulama mempunyai pendapat yang berbeda-beda karena adanya beberapa hadis, di antaranya sabda Rasulullah saw:

اجتنبوا السبع الموبقات ! قالوا: وما هي يا رسول الله? قال:الشرك بالله وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق والسحر وأكل مال اليتيم وأكل الربا والتولي يوم الزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
Artinya:
"Jauhilah olehmu tujuh macam perbuatan yang membahayakan. Para sahabat yang mendengar bertanya: "Apakah itu ya Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Mempersekutukan Allah, membunuh diri seseorang yang diharamkan Allah membunuhnya kecuali dengan alasan yang benar, menggunakan sihir, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan peperangan di waktu pertempuran dan menuduh perempuan-perempuan mukmin yang terhormat berzina"
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan sabda Rasulullah saw:

ألا أنبئكم بأكبر الكبائر? قلنا بلى يا رسول الله قال : الشرك بالله وعقوق الوالدين وكان متكئا فجلس وقال: لا أقول الزور وشهادة الزور فما يزال يكررها حتى قلنا ليته سكت
Artinya:
"Apakah belum aku kabarkan kepadamu tentang dosa-dosa yang paling besar?" Kami menjawab: "Benar ya Rasulullah". Lalu Rasulullah berkata: "Mempersekutukan Allah; durhaka kepada ibu bapak ketika itu Rasulullah sedang bertelekan, kemudian ia duduk lalu berkata-ketahuilah, juga berkata bohong, dan saksi palsu. Beliau senantiasa mengulang-ulang perkataannya itu sehingga kami mengatakan: "Kiranya Rasulullah saw. diam"
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Ibnu 'Abbas sewaktu ditanya: "Apakah dosa-dosa besar itu hanya 7 macam saja?" Beliau menjawab dengan ringkas: "Hampir tujuh puluh macam banyaknya. Bila dosa-dosa kecil bila terus menerus dikerjakan dia akan menjadi dosa besar dan dosa-dosa besar akan hapus bila yang mengerjakannya tobat dan minta ampun Menurut keterangan Syaikhul Islam Al Barizi yang dinukil oleh Al Alusi, dia mengatakan: "Bahwa dosa besar itu ialah setiap dosa yang disertai dengan ancaman hukuman had (hukuman siksa di dunia) atau disertai dengan laknat yang dinyatakan dengan jelas di dalam Alquran atau Hadis.
Demikianlah ringkasnya pengertian tentang dosa-dosa besar dan macam-macamnya. Selain dari itu adalah dosa-dosa kecil. Kemudian pada ayat ini Allah menjanjikan akan memberikan kelak tempat yang mulia yaitu surga, bagi orang-orang yang menjauhi (meninggalkan) dosa-dosa besar itu.


32 Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.(QS. 4:32)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا (32)
. Banyak riwayat yang menceritakan sebab turunnya ayat ini, tetapi yang termasyhur ialah yang diriwayatkan dari Mujahid, yang menceritakan bahwa, Ummi Salamah berkata: "Ya Rasulullah! laki-laki ikut berperang, kami perempuan tidak, kami hanya menerima separuh warisan (dari bagian laki-laki)". Maka turunlah ayat ini.
Pada ayat ini Allah melarang orang-orang yang beriman merasa iri hati terhadap orang-orang yang lebih banyak memperoleh karunia dari Allah, karena Allah telah mengatur alam ini sedemikian rupa satu sama lain tidak sama, tetapi terjalin dengan hubungan yang rapi. Manusiapun tidak sama jenis kemampuannya, sehingga masing-masing memiliki keistimewaan dan kelebihan. Bukan saja antara laki-laki dengan perempuan, tetapi juga antar sesama laki-laki atau sesama perempuan. Selanjutnya ayat ini menerangkan bahwa laki-laki mempunyai bahagian dari apa yang mereka usahakan, demikian juga perempuan mempunyai bagian dari apa yang mereka usahakan. sesuai dengan hasil usaha dan kemampuan mereka masing-masing.
Oleh karena itu Allah melarang in hati terhadap orang yang lebih banyak memperoleh karunia dari Allah, dan menyuruh supaya memohon kepada Nya disertai dengan usaha yang sungguh-sungguh agar Allah melimpahkan pula karunia Nya yang lebih banyak kepadanya tanpa iri hati kepada orang lain.
Ayat ini diakhiri dengan menyatakan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, baik tentang permohonan yang dipanjatkan kepada Nya, maupun tentang apa-apa yang lebih sesuai diberikan kepada hamba Nya. Setiap orang yang merasa tidak senang terhadap karunia yang di anugerahkan Allah kepada seseorang, atau ia ingin supaya karunia itu hilang atau berpindah dari tangan orang yang memperolehnya, maka hal itu adalah iri hati yang dilarang dalam ayat ini.
Akan tetapi apabila seseorang ingin memiliki sesuatu seperti yang di miliki orang lain, atau ingin kaya seperti kekayaan orang lain menurut pendapat yang termasyhur. hal yang demikian tidaklah termasuk iri hati yang terlarang.


33 Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.(QS. 4:33)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 33
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا (33)
. Secara umum ayat ini menerangkan bahwa semua ahli waris baik ibu bapak dan karib kerabat maupun orang-orang yang terikat dengan sumpah setia, harus mendapat bagian dari harta peninggalan menurut bagiannya masing-masing.
Akan tetapi ada beberapa hal yang ada baiknya disebutkan di sini, antara lain:
1. Kata "mawalia" yang diterjemahkan dengan "ahli waris" adalah bentuk jamak dari "maula" yang mengandung banyak arti, antara lain:
a) Tuan yang memerdekakan hamba sahaya (budak) b) Hamba sahaya yang dimerdekakan. c) Ahli waris asabah atau bukan.
2. Asabah, ialah ahli waris yang berhak menerima sisa dari harta warisan, setelah dibagikan kepada ahli waris lainnya yang mempunyai bagian tertentu atau berhak menerima semua harta warisan apabila tidak ada ahli waris lainnya.
Yang paling tepat maksud dari kata-kata "mawalia" dalam ayat ini adalah ahli, waris asabah" sesuai dengan sabda Rasulullah saw:

الحقو الفرائض بأهلها فما بقى فهو لاولي رجل ذكر
Artinya:
"Berikanlah olehmu harta warisan itu kepada masing-masing yang berhak. Yang masih tinggal berikanlah kepada laki-laki, karib kerabat yang terdekat" Dan sabda Rasulullah saw:

جاءت امرأة سعد بن الربيع إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم بابنتيها من سعد فقالت : يا رسول الله هاتان بنتا سعد بن الربيع قتل أبوهما معك في أحد شهيدا وإن عمهما أخذ مالهما فلم يدع لهما مالا ولا تنكحان إلا بمال فقال : يقضي الله في ذلك فنزلت آية الميراث فأرسل رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى عمهما فقال : أعط ابنتي سعد الثلثين وأمهما الثمن وما بقى فهو لك (رواه الخمسة إلا النسائي)
Artinya:
"Janda Sa'ad bin Rabi' datang kepada Rasulullah saw bersama-sama dua orang anaknya perempuan dari Sa'ad, lalu ia berkata: "Ya Rasulullah! ini dua orang anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang mati syahid sewaktu perang Uhud bersama-sama dengan engkau. Dan sesungguhnya paman dua anak ini telah mengambil semua harta peninggalan anak mereka, sehingga tidak ada yang tinggal lagi. Kedua anak ini tidak akan dapat kawin, kecuali jika mempunyai harta". Rasulullah menjawab: "Allah akan memberikan penjelasan hukumnya pada persoalan ini". Kemudian turunlah ayat mawaris, lalu Rasulullah memanggil paman dan anak perempuan Sa'ad dan berkata: "Berikanlah 2/3 kepada kedua anak perempuan Sa'ad itu, seperdelapan untuk ibu mereka, dan apa yang masih tinggal itulah untukmu"
(H.R. Abu Daud, Tirmizi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Hukum-hukum telah ditetapkan Allah dalam ayat ini hendaklah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Barang siapa yang tidak melaksanakannya atau menyimpang dari hukum-hukum tersebut, maka ia telah melanggar ketentuan Allah dan akan mendapat balasan atas pelanggarannya itu. Sesunguhnya Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba Nya.


34 Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri di balik pembelakangan suaminya oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah diri dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.(QS. 4:34)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (34)
. Pada ayat ini Allah menjelaskan bahwa kaum laki-laki adalah pemimpin, pemelihara, pembela dan pemberi nafkah; bertanggung jawab penuh terhadap kaum wanita yang menjadi istri dan yang menjadi keluarganya. Oleh karena itu wajib bagi setiap istri menaati suaminya. Dan apabila suami tidak memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka istri berhak mengadukannya kepada hakim yang berwenang menyelesaikannya.
Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim bahwa

جاءت امرأة إلى النبي صلى الله عليه وسلم تشكو أن زوجها لطمها فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : القصاص
Artinya:
Seorang perempuan mengadu kepada Rasulullah saw bahwa suaminya telah memukulnya. Rasulullah saw bersabda: "Ia akan dikenakan hukum kisas.
(H.R. Hasan Al Basri dari Muqatil)
Diriwayatkan pula bahwa wanita itu kembali ke rumahnya dan suaminya tidak mendapat hukuman kisas sebagai balasan terhadap tindakannya, karena ayat ini membolehkan memukul istri yang tidak taat kepada suaminya.
Yang dimaksud dengan istri yang saleh dalam ayat ini ialah istri yang disifatkan dalam sabda Rasulullah saw:

خير النساء التي إذا نظرت إليها سرتك وإذا أمرتها أطاعاتك وإذا غبت عنها حفظتك في مالك وفي نفسها
Artinya:
"Sebaik-baik perempuan ialah apabila engkau melihatnya menyenangkan hatimu, dan apabila engkau menyuruhnya ia mengikuti perintahmu, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya ia memelihara hartamu dan menjaga dirinya"
(H.R. Ibnu Jarir dan Baihaqy dari Abu Hurairah)
Inilah yang dinamakan istri yang saleh, sedang yang selalu membangkang dinamakan istri yang nusyuz (yang tidak taat). Selanjutnya Allah menerangkan bagaimana seharusnya suami berlaku terhadap istri yang tidak taat kepadanya (nusyuz), yaitu menasihatinya dengan baik Kalau nasihat itu tidak berhasil, maka suami berpisah dari tempat tidur istrinya, dan kalau tidak berubah juga, barulah memukulnya dengan pukulan yang enteng yang tidak mengenai muka dan tidak meninggalkan bekas.
Setelah itu Allah memperingatkan para suami, bila istri sudah kembali taat kepadanya, janganlah lagi Si suami mencari-cari jalan untuk menyusahkan istrinya, seperti membongkar-bongkar kesalahan-kesalahan yang sudah lalu, tetapi bukalah lembaran hidup baru yang mesra dan melupakan hal-hal yang sudah lalu. Bertindaklah dengan baik dan bijaksana, karena Allah Maha Mengetahui lagi Maha Besar.


35 Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.(QS. 4:35)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 35
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)
. Pada ayat ini Allah menambahkan lagi, bahwa jika kamu khawatir akan terjadi syiqaq (persengketaan) antara suami istri, sesudah melakukan usaha-usaha yang tersebut di atas, maka kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga perempuan dan seorang hakam dari keluarga laki-laki. Kedua hakam itu dikirim oleh yang berwajib atau oleh suami istri, atau oleh keluarga suami istri.
Dua orang hakam itu sebaiknya seorang dari keluarga Suami dan seorang dari keluarga istri, dan boleh dari orang lain. Tugas hakam itu ialah untuk mengetahui persoalan perselisihan yang terjadi dan sebab-sebabnya, kemudian berusaha mendamaikannya. Tugas serupa itu tepat dilaksanakan oleh orang yang bijaksana meskipun bukan dari keluarga suami istri yang mungkin lebih mengetahui rahasia persengketaan itu dan lebih mudah bagi keduanya untuk menyelesaikannya.
Jika usaha kedua orang hakam dalam mencari islah antara kedua suami istri yang bersengketa pada tahap pertama itu tidak berhasil maka diusahakan lagi penunjukkan dua hakam yang sifatnya sebagai wakil dari suami istri yang bersengketa dalam batas-batas kekuasaan yang diberikan kepadanya. Kalaupun ini belum berhasil, maka untuk ketiga kalinya dicari lagi dua orang hakam yang akan mengambil keputusan, dan keputusan itu mengikat.


36 Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,(QS. 4:36)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 36
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا (36)
. Mengabdi dan menyembah kepada Allah dinamakan ibadah. Beribadah dengan penuh keikhlasan hati, mengakui keesaan Nya dan tidak mempersekutukan Nya dengan sesuatu, itulah kewajiban seseorang kepada Allah. Melakukan ibadah kepada Allah nampak dalam amal perbuatan setiap hari seperti mengerjakan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah dan telah dicontohkannya, seperti salat, puasa, zakat. naik haji dan lain-lain yang dinamakan ibadah khusus. Kemudian ibadah umum, yaitu semua pekerjaan yang baik yang dikerjakan dalam rangka patuh dan taat kepada Allah saja, bukan karena yang lainnya, seperti membantu fakir miskin, menolong dan memelihara anak yatim, mengajar orang, menunjukkan jalan kepada orang yang sesat dalam perjalanan, menyingkirkan hal-hal yang dapat mengganggu orang di tengah jalan dan sebagainya. Dalam mengerjakan ibadah itu, harus dengan ikhlas, memurnikan ketaatan kepada Nya dan tidak mempersekutukan Nya dengan yang lain. Ada bermacam-macam pekerjaan manusia yang menyebabkan dia menjadi musyrik, di antaranya ialah, menyembah berhala sebagai perantara agar permohonannya disampaikan kepada Allah. Mereka bersembah sujud dihadapan berhala-hala itu untuk menyampaikan hajat dan maksud mereka. Perbuatan manusia yang seperti itu banyak disebutkan Allah dalam Alquran.
Firman Allah SWT:

ويعبدون من دون الله ما لا يضرهم ولا ينفعهم ويقولون هؤلاء شفعاؤنا عند الله قل أتنبئون الله بما لا يعلم في السموات ولا في الأرض سبحانه وتعالى عما يشركون
Artinya
Dan mereka menyembah selain dari pada Allah apa yang tidak dapat mendatangkan kemudaratan kepada mereka dan tidak (pula) kemanfaatan, dan mereka berkata: "Mereka itu adalah pemberi syafaat kepada kami di sisi Allah" Katakanlah: "Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui Nya baik di langit dan tidak (pula) di bumi ?. Maha Suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka mempersekutukan (itu)"
(Q.S. Yunus: 18)
Ada pula golongan lain yang termasuk musyrik juga. sebagaimana yang disebutkan Allah dalam Alquran, yaitu orang-orang Nasrani yang menyembah Nabi Isa as, putra Maryam. Di samping mereka menyembah Allah, juga mereka mengakui Isa as sebagai Tuhan mereka.
Firman Allah SWT

اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله والمسيح ابن مريم وما أمروا إلا ليعبدوا إلها واحدا لا إله إلا هو سبحانه عما يشركون
.
Artinya:
"Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada Tuhan selain Dia, Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan"
Ada lagi semacam orang musyrik dan macam seperti ini banyak terdapat pada masa sekarang, yaitu orang yang memohon dan meminta syafaat dengan perantaraan orang-orang yang dianggapnya suci dan keramat, baik orang-orang yang dianggapnya suci itu masih hidup maupun sudah mati. Mereka mendatangi kuburannya, di sanalah mereka menyampaikan hajat dan doa, bahkan mereka sampai bermalam-malam di sana. Mereka berwasilah kepadanya dan dengan berwasilah itu, maksudnya akan berhasil dan doanya akan makbul. tidak jarang pula terjadi manusia berdoa meminta kepada batu, pohon kayu, roh nenek moyang, jin, hantu dan sebagainya. Semua ini digolongkan perbuatan syirik.
Maka kewajiban seseorang kepada Allah, ialah menyembah Nya dan tidak mempersekutukan Nya dengan yang lain-lain. Sabda Rasulullah saw:

عن معاذ بن جبل : أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال له: يا معاذ أتدري ما حق الله على العباد وما حق العباد على الله ? قلت: الله ورسوله أعلم قال : حق الله على العباد أن يعبدوه ولا يشركوا به شيئا وحق العباد على الله ألا يعذب من لا يشرك به شيئا
Artinya
"Dari Mu'az bin Jabal, Rasulullah saw bersabda: "Ya Mu'az, tahukah engkau apakah hak Allah atas hamba Nya, dan apa pula hak hamba atas Allah?" Saya menjawab: "Allah dan Rasul Nya yang lebih tahu". Rasulullah berkata: "Hak Allah atas hamba N) dialah supaya hamba-Nya menyembah Nya dan jangan mempersekutukan-Nya dengan sesuatu. Hak hamba atas Allah ialah bahwa Allah tidak akan mengazab hamba Nya yang tidak mempersekutukan Nya dengan sesuatu"
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Kemudian dalam ayat .ini Allah mengatur tentang kewajiban terhadap sesama manusia. Sesudah Allah memerintahkan agar menyembah dan beribadah kepada Nya saja dengan tidak mempersekutukan Nya dengan yang lain, selanjutnya Allah memerintahkan agar berbuat baik kepada ibu-bapak. Berbuat baik kepada ibu bapak adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Perintah mengabdi kepada Allah diiringi dengan perintah berbuat baik kepada ibu bapak adalah suatu peringatan bahwa jasa ibu bapak itu sungguh besar dan tidak dapat dinilai harganya dengan benda. Selain ayat ini ada lagi beberapa ayat dalam Alquran yang memerintahkan supaya berbuat baik kepada ibu bapak seperti Firman Allah SWT:

ووصينا الإنسان بوالديه حملته أمه وهنا على وهن وفصاله في عامين ان اشكر لي ولوالديك إلي المصير
Artinya:
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada Ku lah kembalimu
(Q.S. Luqman: 14)
Dan firman Nya:

وقضى ربك ألا تعبدوا إلا إياه وبالوالدين إحسانا إما يبلغن عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لهما أف ولا تنهرهما وقل لهما قولا كريما
Artinya:
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.
(Q.S. Al-Isra': 23)
Berbuat baik kepada ibu bapak itu mencakup segala-galanya, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan yang dapat membikin senang hati mereka keduanya. Berlaku lemah lembut dan sopan santun kepada keduanya termasuk berbuat baik kepadanya. Mengikuti nasihatnya, selama tidak bertentangan dengan ajaran Allah juga termasuk berbuat baik. Andaikata keduanya memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Allah, perintahnya boleh tidak dipatuhi, tetapi terhadap keduanya tetap dijaga hubungan yang baik.
Firman Allah SWT:

وإن جاهداك على أن تشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما وصاحبهما في الدنيا معروفا واتبع سبيل من أناب إلي ثم إلي مرجعكم فأنبئكم بما كنتم تعملون
Artinya
"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Ku beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan"
(Q.S. Luqman: 15)
Termasuk pula berbuat baik mendoakan keduanya supaya Allah mengampuni dosanya sebab keduanya telah berjasa banyak, mendidik, memelihara dan mengasuh semenjak kecil.
Sesudah Allah menyuruh agar selalu berbuat. baik kepada ibu bapak selama hayat masih di kandung badan, karena ibu bapak itu adalah manusia yang paling berjasa, Allah menyuruh pula agar berbuat baik kepada karib kerabat. Karib kerabat adalah orang yang paling dekat hubungannya dengan seseorang sesudah ibu bapak, biasa juga disebut famili, baik karena ada hubungan darah maupun karena yang lainnya.
Kalau seseorang telah dapat menunaikan kewajibannya kepada Allah dengan sebaik-baiknya dan dengan sempurna, maka dengan sendirinya akidah orang itu akan bertambah kuat dan amal perbuatannya akan bertambah baik. Kemudian bila dia telah menunaikan pula kewajibannya kepada kedua ibu bapaknya dengan ikhlas dan setia, akan terwujudlah rumah tangga yang aman dan damai dan akan berbahagialah seluruh rumah tangga itu.
Bilamana rumah tangga telah aman dan damai akan timbullah kekuatan. Kemudian dengan keluarga dan rumah tangga yang kuat itu, ia dapat melanjutkan berbuat baik kepada karib kerabat dan sanak famili. Maka akan terhimpunlah suatu kekuatan besar dalam masyarakat. Dari masyarakat yang seperti ini akan mudahlah terwujud sifat tolong-menolong dan bantu-membantu, berbuat baik kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin.
Berbuat baik kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin, bukan didorong oleh karena ada hubungan darah dan famili, tapi. semata-mata karena dorongan perikemanusiaan yang ditumbuhkan oleh rasa iman kepada Allah.
Iman kepada Allahlah yang menumbuhkan kasih sayang menyantuni anak-anak yatim dan orang-orang miskin, sebab banyak terdapat perintah-perintah Allah di dalam Al Qur'an yang menyuruh berbuat baik kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin itu. Tangan siapakan lagi yang dapat diharapkan oleh mereka itu untuk menolongnya, selain dari orang-orang yang penuh dadanya dengan sifat kasih sayang, yaitu orang-orang yang beriman yang mempunyai perikemanusiaan.
Anak-anak yatim itu tidak mempunyai bapak lagi yang akan mengurus dan membelanjainya dan orang-orang miskin itu tidak mempunyai daya lagi untuk membiayai hidupnya sehari-hari. Mungkin karena lemah badannya atau oleh karena tidak cukup pendapatannya dari sehari ke sehari. Supaya mereka tetap menjadi anggota masyarakat yang baik jangan sampai terjerumus ke lembah kehinaan dan nista, setiap manusia yang mempunyai perikemanusiaan dan mempunyai rasa kasih sayang, haruslah bersedia turun tangan membantu dan menolong mereka, sehingga lambat laun derajat hidup mereka dapat dinaikkan setingkat demi setingkat.
Selain dari itu Allah juga menyuruh berbuat baik kepada tetangga yang dekat. dan tetangga yang jauh, kepada teman sejawat, ibnusabil dan hamba sahaya. Yang dimaksud dengan tetangga dekat dan yang jauh ialah orang-orang berdekatan rumahnya, sering berjumpa setiap hari, nampak setiap hari keluar masuk rumahnya.
Berbuat baik kepada tetangga adalah penting, karena pada hakikatnya tetangga itulah yang menjadi saudara dan famili. Kalau terjadi apa-apa, dialah yang paling dahulu datang memberikan pertolongannya baik siang hari, lebih-lebih di waktu malam hari.
Saudara-saudara dan sanak famili yang sebenarnya berjauhan tempat tinggalnya, belum tentu dapat diharapkan dengan cepat memberikan pertolongan di waktu di perlukan, seperti halnya tetangga itu harus dijaga hubungan yang baik dengan tetangga, jangan sampai terjadi perselisihan dan pertengkaran, walaupun tetangga itu orang beragama lain. nabi Muhammad saw pernah melayat anak tetangganya orang Yahudi. Ibnu Umar pernah menyembelih seekor kambing, lalu dia berkata kepada bujangnya: "Sudahkah engkau berikan hadiah kepada tetangga kita orang Yahudi itu ? Saya mendengar Rasulullah saw bersabda:

ما زال جبريل يوصيني بالجار حتى ظننت أنه سيورثه
Artinya:
"Malaikat Jibril tidak henti-henti menasihati aku, agar berbuat baik kepada tetangga. sehingga aku menyangka bahwa tetangga itu akan mewarisi aku"
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Banyak hadis yang menerangkan kewajiban bertetangga secara baik di antaranya:

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فاليحسن إلى جاره
Artinya:
"Siapa-siapa yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat, maka hendaklah dia berbuat baik kepada tetangganya"
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Dan hadis

عن جابر بن عبد الله قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الجيران ثلاثة : جار له حق واحد وهو أدنى الجيران حقا وجار حقان وجار له ثلاثة حقوق وهو أفضل الجيران حقا فأما الجار الذي له حق واحد فجار مشرك لا رحم له له حق الجوار وأما الجار الذي له حقان فجار مسلم له حق الإسلام وحق الجوار وأما الجار الذي له ثلاثة حقوق فجار مسلم ذو رحم له حق الجوار وحق الإسلام وحق الرحم
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah dia berkata; Telah bersabda Rasulullah saw: "Tetangga itu ada tiga macam, yaitu Tetangga yang mempunyai satu hak saja, merupakan hak yang paling ringan. Ada tetangga yang mempunyai dua hak dan ada tetangga yang mempunyai tiga hak, inilah tetangga yang paling utama haknya. Adapun tetangga yang hanya mempunyai satu hak saja, ialah tetangga musyrik, tidak ada hubungan darah dengan dia, dia mempunyai hak bertetangga. Adapun tetangga yang mempunyai dua hak, ialah tetangga muslim, baginya ada hak sebagai muslim dan hak sebagai tetangga. Tetangga yang mempunyai tiga hak ialah tetangga muslim dan ada pula hubungan darah. Baginya ada hak sebagai tetangga, hak sebagai muslim dan hak sebagai famili"
(H.R. Abu Bakar Al-Bazzar dari Jabir bin Abdullah)
Dan sabdanya:

والله لا يؤمن والله لا يؤمن والله لا يؤمن قيل: ومن يا رسول الله? قال : الذي لا يأمن جاره بوائقه
Artinya:
"Demi Allah, tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah, tidak beriman "Rasulullah ditanya orang, ,Siapa ya Rasulullah?" Rasulullah menjawab: "Ialah orang yang tidak aman tetangganya dari kejahatannya"
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Sabda Rasulullah Saw:

يا أبا ذر إذا طبخت مرقة فاكثر ماءها وتعاهد جيرانك"
Artinya:
"Ya Abu Zar, kalau engkau membuat gulai (sop) banyakkanlah kuahnya, kemudian berilah tetanggamu"
Yang dimaksud berbuat baik kepada teman sejawat, ialah teman yang sama-sama dalam perjalanan, atau sama-sama dalam belajar. atau sama-sama dalam pekerjaan yang mereka mengharapkan pertolongan. Maka kepada mereka harus diberikan pertolongan, sehingga hubungan berkawan dan berteman tetap terpelihara. Setia-kawan adalah lambang ukhuwah Islamiah. lambang persaudaraan dalam Islam.
Yang dimaksud dengan berbuat baik kepada ibnus sabil. ialah menolong orang yang sedang dalam perjalanan, atau dalam perantanan yang jauh dari sanak famili dan memerlukan pertolongan, di saat dia ingin kembali ke negerinya. Termasuk ibnus sabil ini, anak yang diketemukan yang tidak diketahui ibu bapaknya. Maka kewajiban seseorang yang berimanlah menolong anak tersebut, memeliharanya atau mencarikan di mana tempat orang tuanya atau familinya. supaya anak itu jangan terlunta-lunta hidupnya yang akibatnya akan menjadi anak yang rusak rohani dan jasmaninya.
Berbuat baik kepada hamba sahaya, ialah dengan jalan memerdekakan. Apakah tuannya sendiri yang memerdekakannya atau orang lain dengan membelinya kepada tuannya, kemudian dimerdekakan, Pada zaman sekarang ini tidak terdapat lagi hamba sahaya, sebab perbudakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia. Agama Islampun tidak menginginkan adanya perbudakan itu. Karena itu semua hamba sahaya yang bertemu sebelum Islam datang, berangsur-angsur mereka dimerdekakan dari tuannya, sehingga akhirnya habislah perbudakan itu.
Yang dimaksud dengan orang yang sombong dan membanggakan diri dalam ayat ini, ialah orang-orang yang takabur yang dalam gerak-geriknya memperlihatkan kebesaran dirinya, begitu juga dalam pembicaraannya nampak kesombongannya, melebihi orang lain, dialah yang tinggi dan mulia, orang lain rendah dan hina. Orang yang sombong dan membanggakan diri itu tidak disukai Allah, sebab orang-orang yang seperti itu termasuk manusia yang tak tahu diri, lupa daratan dan akhirnya akan menyesal. Sifat takabur itu adalah hak Allan, bukan hak manusia. Siapa yang mempunyai sifat sombong dan takabur berarti menantang Allah. Biasanya orang yang sombong dan takabur itu kasar budi pekertinya dan busuk hatinya. Dia tidak dapat menunaikan kewajiban dengan baik dan ikhlas, baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban terhadap sesama manusia.
Banyak hadis-hadis yang mencela orang-orang yang sombong dan takabur, di antaranya: Sabda Rasulullah Saw:

لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر فقال رجل : إن الرجل يجب أن يكون ثوبه حسنا ونعله حسنة قال إن الله جميل يحب الجمال الكبر بطر الحق وغمط الناس
Artinya:
"Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat takabur walaupun sedikit". Berkata seorang sabahat: "Seseorang itu ingin memakai pakaian yang bogus dan sandal yang bagus". Berkata Rasulullah saw: "Sesungguhnya Allah itu indah dan senang kepada keindahan. Sifat takabur itu ialah menolak yang benar dan memandang rendah kepada orang lain". Apakah yang akan disombongkan manusia itu, padahal semua yang ada padanya adalah kepunyaan Allah yang dititipkan kepadanya buat sementara. Lambat laun semuanya itu akan diambil Allah kembali, berikut nyawa dan tubuhnya yang kasar itu dan semuanya itu akan dipertanggung jawabkan kepada Allah nantinya.
(H.R. Abu Daud, Tirmizi, dari Ibnu Mas'ud)


37 (yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan.(QS. 4:37)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 37
الَّذِينَ يَبْخَلُونَ وَيَأْمُرُونَ النَّاسَ بِالْبُخْلِ وَيَكْتُمُونَ مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (37)
. Kemudian dalam ayat ini dijelaskan siapakah orang-orang yang sombong dan takabur itu dan bagaimana perbuatannya. Mereka adalah orang-orang yang bakhil, tidak mau berbuat kebaikan sebagaimana yang telah diperintahkan Allah. Mereka tidak mau memberikan pertolongan dengan harta, tenaga dan pikiran untuk kemaslahatan sesama manusia. Di samping bakhil mereka mempengaruhi pula orang lain untuk berlaku bakhil, supaya orang lain itu juga jangan suka mengeluarkan hartanya untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong. Di dalam hati mereka tersimpan sifat loba dan tamak kepada harta benda. Biar orang lain hidup melarat dan sengsara, asal mereka dapat hidup, senang dan bermegah-megah. Mereka menyembunyikan karunia yang telah diberikan Allah kepadanya. Mereka berpura-pura seperti orang yang selalu dalam kesempitan dan berkekurangan. Mereka yang seperti itu termasuk manusia yang tidak bersyukur kepada Allah, mereka adalah orang yang kafir atas nikmat Allah. Bagi orang-orang yang kafir itu Allah menyediakan siksa yang menghinakan, baik di dunia ini maupun di akhirat nanti.


38 Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.(QS. 4:38)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 38
وَالَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاءَ قَرِينًا (38)
. Pada ayat ini dijelaskan lagi sifat dan perbuatan orang-orang yang sombong dan takabur itu, yaitu mereka menafkahkan hartanya karena ria' saja. Mereka mau memberikan pertolongan kepada seseorang dengan hartanya. karena ingin dilihat orang, dibesarkan dan dipuji orang, bukan karena ingin membayarkan kewajiban sesama manusia.
Pada hakikatnya mereka sama saja dengan orang yang bakhil cuma bedanya. orang yang bakhil tidak mau sama sekali mengeluarkan hartanya untuk berbuat kebaikan sesama manusia, malahan selalu loba dan tamak mengumpulkan harta benda dan kadang-kadang tidak mempedulikan dari mana diperolehnya harta itu, apakah dari jalan yang halal ataukah dari jalan yang haram, sedangkan orang ria', kadang-kadang mau berbuat kebaikan sesama manusia dengan mengeluarkan hartanya, asal saja dia mendapat pujian dan sanjungan. Bahkan untuk yang tidak baik sekalipun dia mau mengeluarkan hartanya, asal dia dapat pujian dari manusia.
Jadi orang ria' itu mengeluarkan hartanya bukan karena bersyukur kepada Allah atas karunia-Nya yang banyak dan bukan pula karena kesadarannya dalam membayarkan kewajibannya sesama manusia, tetapi hanya semata-mata karena hendak dipuji saja.
Perbuatan seperti itu adalah perbuatan orang-orang yang tidak percaya kepada Allah dan tidak percaya kepada hari akhirat. Orang yang percaya kepada Allah, mau mengeluarkan hartanya dengan ikhlas, tidak untuk mencari pujian, tetapi hanya mengharapkan balasan nanti.
Yang mendorong orang-orang itu berbuat demikian, tidak lain hanya karena menurut ajaran setan saja, tidak mau mengikuti petunjuk Allah. Memang ajaran setan itu selalu membawa manusia kepada perbuatan yang keji dan terlarang. Maka dengan sendirinya manusia yang seperti itu telah menjadi teman dan pengikut Setan, sedang setan itu adalah sejahat-jahat teman. Maka akan celakalah akhirnya manusia itu bila telah berteman dengan setan. Dia akan terjauh dari jalan yang benar yang akan membawa kepada kebahagiaan di dunia dan selamat di akhirat nanti. Teman mempunyai pengaruh besar dalam kehidupan manusia. Berapa banyaknya orang yang baik-baik bisa rusak karena berteman dengan orang-orang yang jahat. Dan berapa banyaknya pula orang-orang yang jadi baik karena berteman dengan orang yang baik-baik. Maka berhati-hatilah .mencari teman, jangan berteman dengan sembarang orang. Seperti halnya pada masa Rasulullah saw orang-orang Ansar disuruh berhak hati berteman dengan orang-orang Yahudi, karena ternyata orang-orang Yahudi itu selalu mempengaruhi orang-orang mukmin agar jangan mau mengeluarkan harta untuk. membantu seseorang, nanti bisa jatuh miskin, atau bisa mengakibatkan sengsara di hari depan.


39 Apakah kemudharatannya bagi mereka, kalau mereka beriman kepada Allah dan hari kemudian dan menafkahkan sebahagian rezki yang telah diberikan Allah kepada mereka? Dan adalah Allah Maha Mengetahui keadaan mereka.(QS. 4:39)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 39
وَمَاذَا عَلَيْهِمْ لَوْ آمَنُوا بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَنْفَقُوا مِمَّا رَزَقَهُمُ اللَّهُ وَكَانَ اللَّهُ بِهِمْ عَلِيمًا (39)
Ayat ini merupakan pertanyaan yang mengandung peringatan kepada manusia, yang mempunyai sifat dan perbuatan seperti tersebut dalam ayat di atas. Sudah jelas, mereka akan beruntung dan berbahagia serta selamat sejahtera di dunia dan di akhirat bila mereka beriman kepada Allah dan hari akhir serta mau memberikan sebagian rezeki yang telah Allah berikan kepadanya untuk kemaslahatan sesama manusia. Sifat orang-orang yang sombong dan takabur dan mereka yang bakhil dan ria itu sudah jelas akan mendatangkan kerugian dan bahaya bagi mereka, dan mereka akan mendapat siksa nanti di akhirat. Tetapi kenapa mereka tidak mau sadar dan insaf, tidak mau juga mengikuti ajaran Allah dan Rasul. Sungguh mengherankan sekali. Apakah mungkin karena kebodohan mereka atau mungkin karena hati mereka sudah tertutup untuk menerima kebenaran. Mengharapkan pujian dan balasan dari manusia akan banyak mendatangkan kekecewaan dan putus asa. Apalagi kalau sudah ditimpa pula oleh musibah, maka timbullah kegoncangan-kegoncangan dan kegelisahan-kegelisahan dalam pikiran dan jiwa yang mengakibatkan putus asa dan hilang harapan. Berapa banyaknya korban yang terjadi akibat putus asa dan hilang harapan di mana manusia berani bunuh diri karenanya. Seandainya mereka orang yang beriman, tentu tidak akan ada sifat putus asa dan hilang harapan pada mereka. Mereka tentu akan sabar dan berserah diri kepada Allah. Kalau mendapat karunia dan nikmat mereka bersyukur kepada Allah dan mempergunakan karunia itu untuk mengerjakan amal yang diridai Nya. Tapi sebaliknya, kalau dia mendapat musibah, dia sabar dan tawakal kepada Allah.
Malahan musibah itu dianggapnya sebagai ujian dari Allah untuk memperkuat imannya. Iman yang kuat dan kepercayaan yang membaja adalah senjata yang ampuh untuk mempengaruhi hidup yang beraneka ragam corak dan bentuknya, kadang-kadang menjadikan hati riang dan gembira dan kadang-kadang sedih, duka nestapa, kadang-kadang menjadikan seseorang gelak tertawa dan kadang-kadang menangis mengucurkan air mata. Tetapi di dalam hati orang-orang yang beriman itu tetap ada keyakinan, bahwa Allah mengetahui setiap perbuatan manusia. Allah mengetahui mana manusia yang ikhlas beramal dan mana manusia yang beramal karena mengharapkan pujian manusia. Dan Allah akan memberikan balasan kepada seseorang sesuai dengan niatnya.


40 Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar.(QS. 4:40)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah An Nisaa' 40
إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضَاعِفْهَا وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْرًا عَظِيمًا (40)
. Pada ayat ini Allah memerintahkan supaya orang suka berbuat baik. Setiap kebaikan yang dikerjakan seseorang tidak akan dikurangi Allah pahalanya. sebab mengurangi itu artinya menganiaya. Mustahil Allah akan bersifat aniaya kepada hamba-Nya, sebab Allah bersifat sempurna lagi Maha Pemurah. Setiap kebaikan yang dikerjakan seseorang. asal dia mengerjakan karena Allah, akan diberi pahala, bahkan pahalanya itu berlipat-ganda, sampai sepuluh kali lipat atau lebih.
Firman Allah SWT:

من جاء بالحسنة فله عشر أمثالها ومن جاء بالسيئة فلا يجزى إلا مثلها وهم لا يظلمون
Artinya:
Barangsiapa membawa amal yang baik maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya; dan barang siapa yang membawa perbuatan yang jahat, maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).
(Q.S. Al-An'am: 160)
Itulah sebagai tanda bahwa Allah Maha Pemurah dan karunia-Nya sangat luas dan banyak, Dia memberikan pahala kepada setiap orang yang berbuat baik jangan berlipat ganda yang disebut dalam ayat ini dengan pahala yang besar.

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                           DAFTAR SURAH AN NISAA'>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar