TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 196
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/723-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-196.html
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Ibadah haji salah satu rukun Islam yang kelima. Haji mulai diwajibkan bagi umat Islam pada tahun keenam Hijriyah. Sebelum itu Rasulullah saw. pernah beribadah haji sebagai ibadah sunah. Di samping ibadah haji ada pula ibadah umrah. Kedua-duanya wajib dikerjakan umat Islam, sekali seumur hidup. Ibadah haji dan umrah lebih dari sekali, hukumnya sunat. Ibadah haji dan umrah tidak harus segera dikerjakan, boleh dikerjakan bila keadaan telah mengizinkan. Barang siapa yang mampu mengerjakan ibadah haji dan umrah sebaiknya ia segera menunaikannya.
Tempat mengerjakan ibadah haji dan umrah itu hanya tanah suci Mekah. Mereka yang diwajibkan pergi mengerjakan ibadah haji dan umrah ialah mereka yang dalam keadaan sanggup dan mampu, yaitu biaya cukup tersedia, keadaan jasmaniyah mengizinkan dan keamanan tidak terganggu. Perbedaan ibadah haji dengan umrah ialah, haji rukunnya lima, yaitu niat, wukuf, tawaf, sai dan tahalul, sedangkan umrah rukunnya hanya empat niat, tawaf, sai dan tahalul.
Amal-amal dalam ibadah haji ada yang berfungsi rukun dan yang berfungsi wajib dan ada yang berfungsi sunah. Amal-amal yang berfungsi rukun jika ada yang ditinggalkan maka ibadah haji dan umrah tidak sah. Amal-amal yang berfungsi wajib jika ada yang ditinggalkan, maka dikenakan denda (dam) akan tetapi haji dan umrah sah. Amal-amal yang berfungsi sunah jika ada yang ditinggalkan, maka haji dan umrah sah dan tidak dikenakan dam. Di samping itu ada larangan-larangan bagi orang yang sedang beribadah haji dan umrah. Larangan-larangan itu lazimnya disebut muharramat. Barang siapa melanggar muharramat, dikenakan dam. Besar kecilnya sepadan dengan besar kecilnya muharramat yang dilanggar itu. Bersetubuh sebelum selesai mengerjakan tawaf membatalkan haji dan umrah.
Ibadah haji dan umrah mempunyai beberapa segi hukum. Oleh karena itu barang siapa yang akan mengamalkan ibadah itu seharusnya lebih dahulu mempelajarinya. Hukum-hukum ini biasa disebut manasik. Ayat 196 ini diturunkan di waktu diadakan perdamaian Hudaibiyah pada tahun ke 6 Hijriyah sama dengan turunnya ayat 190 tentang izin berperang bagi kaum muslimin.
Ayat ini diturunkan berhubungan dengan ibadah haji dan umrah. Kaum muslimin diwajibkan mengerjakan haji dan umrah. Yang dimaksud dengan perintah Allah untuk "menyempurnakan" haji dan umrah ialah mengerjakannya secara sempurna, ikhlas karena Allah swt. Ada kemungkinan seseorang yang sudah berniat haji dan umrah terhalang oleh bermacam halangan untuk menyempurnakannya. Dalam hal ini Allah swt. memberikan ketentuan sebagai berikut: Orang yang telah terlanjur berihram haji dan umrah lalu dihalangi oleh musuh sehingga haji dan umrahnya tidak dapat diselesaikan, maka orang itu harus menyediakan sembelihan seekor unta, sapi atau kambing.
Hewan-hewan itu boleh disembelih, setelah sampai di Mekah dan mengakhiri ihramnya dengan tahallul (mencukur atau mengguntimg rambut). Mengenai tempat penyembelihan itu ada perbedaan pendapat, ada yang mewajibkan di tanah haram, ada pula yang membolehkan di tanah halal. Jika tidak menemukan hewan yang akan disembelih, maka hewan itu dapat diganti dengan makanan seharga hewan itu dan dihadiahkan kepada fakir-miskin.
Jika tidak sanggup menyedekahkan makanan, maka diganti dengan puasa tiap-tiap mud makanan itu sama dengan satu hari puasa. Orang-orang yang telah berihram haji atau umrah, kemudian dia sakit atau pada kepalanya terdapat penyakit seperti bisul, dan ia menganggap lebih ringan penderitaannya bila dicukur kepalanya, dibolehkan bercukur tetapi harus membayar fidyah dengan berpuasa 3 hari atau bersedekah makanan sebanyak 3 sha' (10,5 liter) kepada orang miskin, atau berfidyah dengan seekor kambing.
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 197
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/722-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-197.html
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Waktu untuk mengerjakan haji itu sudah ada ketetapannya yaitu di dalam bulan-bulan yang sudah ditentukan dan tidak dibolehkan pada bulan-bulan yang lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan sudah berlaku di dalam mazhab Abu Hanifah, Syafii dan Imam Ahmad, bahwa waktu mengerjakan haji itu ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah sampai dengan terbit fajar pada malam 10 Zulhijjah. Ketentuan-ketentuan waktu haji ini telah berlaku dari sejak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dan setelah agama Islam datang ketentuan-ketentuan itu tidak dirubah, malahan diteruskan sebagaimana yang berlaku itu. Orang-orang yang sedang mengerjakan haji dilarang bersetubuh, mengucapkan kata-kata keji, melanggar larangan-larangan agama, berolok-olok dan bermegah-megah, bertengkar dan bermusuhan.
Semua perhatian ditujukan untuk berbuat kebaikan semata-mata. Hati dan pikiran hanya tercurah kepada ibadah mencari keridaan Allah dan selalu mengingat-Nya. Apa saja kebaikan yang dikerjakan seorang muslim yang telah mengerjakan haji, pasti Allah akan mengetahui dan mencatatnya dan akan dibalas-Nya dengan pahala yang berlipat ganda. Supaya ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dan sempurna maka setiap orang hendaklah membawa bekal yang cukup, lebih-lebih bekal makanan, minuman, pakatan dan lain-lain. Yaitu bekal selama perjalanan dan mengerjakan haji di tanah suci dan bekal untuk kembali sampai di tempat masing-masing. Diriwayatkan oleh Bukhari, Abu Daud dan Nasai dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas, dia mengatakan, "Ada di antara penduduk Yaman, bila mereka pergi naik haji tidak membawa bekal yang cukup, mereka cukup bertawakal saja kepada Allah. Setelah mereka sampai di tanah suci, mereka akhirnya mengemis-ngemis karena kehabisan bekal." Maka bekal yang paling baik ialah bertakwa, yaitu memelihara diri jangan sampai mengemis-ngemis, hidup terlunta-lunta tidak bermalu, akhirnya ibadah haji dikerjakan tidak sempurnia dan tidak dengan hati yang tulus ikhlas.
Allah mengingatkan, supaya ibadah haji itu dikerjakan dengan penuh takwa kepada Allah dengan mengerjakan segala yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan segala yang dilarang-Nya. Dengan begitu akan dapat dicapai kebahagiaan dan keberuntungan yang penuh dengan rida dan rahmat Ilahi.
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/721-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-198.html
لَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Pada musim haji seseorang tidaklah dilarang berusaha, seperti berdagang dan lain-lain, asal jangan mengganggu tujuan yang utama, yaitu mengerjakan haji dengan sempurna. Ayat ini diturunkan sehubungan dengan keragu-raguan orang Islam pada permulaan datangnya Islam untuk berusaha mencari rezeki, sehingga banyak di antara mereka yang menutup toko-toko mereka di waktu musim haji, karena takut berdosa. Diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas dia berkata: Pada zaman Jahiliah ada 3 buah pasar, yaitu Ukaz, Majannah dan Zulmajaz.
Diwaktu musim haji orang-orang Islam merasa berdosa berdagang di pasar pasar itu, lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw., maka turunlah ayat ini. Berusaha mencari rezeki yang halal selama musim-musim mengerjakan haji adalah dibolehkan selama usaha itu dilakukan secara sambilan, bukan menjadi tujuan. Yang menjadi tujuan ialah mengerjakan ibadah haji dengan penuh takwa kepada Allah dan dengan hati yang tulus ikhlas.
Kemudian dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada setiap orang yang mengerjakan haji supaya berzikir kepada Allah bila telah bertolak daripadang Arafah menuju ke Muzdalifah, yaitu bila telah sampai di Masyaril Haram. Masyaril Haram ialah sebuah bukit di Muzdalifah yang bernama Quzah, bila telah sampai di tempat itu hendaknya diperbanyak membaca doa, takbir, dan talbiyah. Berzikirlah kepada Allah dengan hati yang penuh khusyuk dan tawaduk sebagai tanda bersyukur kepada-Nya atas kurnia dan hidayah-Nya yang telah melepaskan seseorang dari penyakit syirik pada masa dahulu, menjadi orang yang telah bertauhid murni kepada Allah swt.TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 199
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/720-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-199.html
ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Orang-orang Quraisy pada masa Jahiliyah, kalau mereka mengerjakan haji, mereka mengerjakan wukuf di Muzdalifah, sedang orang-orang Arab lainnya wuquf di Arafah. Sebabnya ialah karena orang-orang Quraisy itu merasa dirinya lebih tinggi dan mulia dari yang lain, tidak pantas berwuquf bersama-sama dengan orang-orang biasa saja di Arafah. Maka turunlah ayat ini, memerintahkan supaya bersama-sama wuquf di Arafah dan kemudian sama-sama bertolak dari Arafah ke Muzdalifah. Tegasnya, dalam masa mengerjakan haji itu tidak ada perbedaan semuanya sama-sama makhluk Allah, harus sama-sama mengerjakan wuquf di Arafah. Semua sama-sama meminta ampun kepada Allah, meninggalkan bermegah-megah dan bersifat sombong. Siapa yang meminta ampun kepada Allah, tentu Allah akan mengampuni dosanya, karena Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada hamba-Nya.TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 200
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/719-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-200.html
إِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا فَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا وَمَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ
Allah memerintahkan, kalau sudah menyelesaikan ibadah haji supaya berzikir menyebut nama Allah. Biasanya orang-orang Arab pada zaman jahiliyah, kalau sudah selesai mengerjakan haji, mereka berkumpul di Mina, antara mesjid dan bukit, sambil berdiri mereka bermegah-megah dan bersifat sombong menyebut dan membanggakan kebesaran nenek moyang mereka masing-masing. Bahkan kadang-kadang sambil menari dan bernyanyi-nyanyi dicampur dengan gelak ketawa mereka membanggakan nenek-moyang mereka masing-masing, tidak mau kalah dengan yang lain. Maka turunlah ayat ini untuk mengingatkan mereka, bahwa apa yang mereka perbuat itu, sesudah menyelesaikan ibadah haji tidaklah baik, malahan merupakan kebiasaan yang buruk.
Yang baik ialah, sesudah menyelesaikan ibadah haji, perbanyakan menyebut nama Allah sebagaimana mereka dulunya menyebut nama nenek-moyang mereka, atau diusahakan lebih banyak lagi menyebut nama Allah.
Di dalam khutbah, Nabi Muhammad saw. pada waktu mengerjakan haji wadak pada hari yang kedua dari hari-hari tasyrik, Nabi memberikan peringatan keras supaya sama-sama meninggalkan cara-cara lama itu, yaitu bermegah-megah menyebut kelebihan nenek-moyang mereka masing-masing. Antara lain, Rasulullah mengatakan: "Wahai manusia, ketahuilah, bahwa Tuhanmu adalah satu dan nenekmu adalah satu (Adam). Ketahuilah, bahwa tidak ada kelebihan bagi orang Arab atas orang yang bukan Arab, begitu juga tidak ada kelebihan bagi orang yang bukan Arab atas orang Arab. Tidak ada kelebihan orang berkulit merah atas yang berkulit hitam dan orang yang berkulit hitam atas yang berkulit merah. Kelebihan mereka di sisi Allah hanyalah diukur dengan takwanya kepada Allah." Kemudian Rasulullah menanyakan kepada mereka: "Sudahkah aku sampaikan peringatan ini?" Lalu hadirin menjawab: "Benar, Rasulullah sudah menyampaikan." Kemudian Allah membagi tingkat-tingkat manusia yang mengerjakan ibadah haji, yaitu ada orang yang hanya mendapat keuntungan dunia saja, dan tidak mendapatkan keuntungan di akhirat; yaitu orang-orang yang perhatiannya hanya tertuju untuk mencari keuntungan dunia saja, baik di dalam doanya atau di dalam zikirnya. Di dalam berdoa dia hanya meminta kemegahan, kemuliaan, kemenangan dan harta benda saja. Perhitungannya hanya laba rugi duniawi saja. Orang-orang yang seperti ini adalah disebabkan karena belum sampai pengetahuannya perihal rahasia dan hakikat haji yang sebenarnya, hatinya belum mendapat pancaran sinar hidayat dari Allah. Baginya keuntungan di dunia lebih utama daripada keuntungan di akhirat.Kembali ke Daftar Surah Kembali ke Daftar Surah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar