Senin, 26 Maret 2012

Al Baqarah 226 s/d 230

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 226
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/680-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-226.html

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ  
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti: "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi," sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). 
Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami istri, atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik; tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah yang baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui.
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 227
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/679-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-227.html

لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Ayat ini berhubungan dengan seseorang yang bersumpah tidak akan mencampuri istrinya, seperti: "Demi Allah, aku tidak akan bersetubuh dengan engkau lagi," sumpah seperti ini disebut ila'. Dalam hal ini istri tentu akan tersiksa dan menderita, karena tidak digauli dan tidak pula dicerai (ditalak). 
Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, sebab perbuatan semacam ini perbuatan zalim. Bila sudah dekat empat bulan lamanya sesudah bersumpah itu, suami harus mengambil keputusan apakah ia akan kembali bergaul sebagai suami istri, atau bercerai. Kalau suami mengambil keputusan kembali berbaik dengan istrinya, maka itulah yang lebih baik; tetapi dia harus membayar kafarat sumpah. Dia harus mengatur rumah tangganya kembali, mendidik anaknya dan tidak boleh diulangi lagi sumpah yang seperti itu. Tapi kalau dia bermaksud untuk menceraikan, maka ceraikanlah yang baik, jangan sampai istri itu teraniaya, sebab Allah Maha Mendengar Maha Mengetahui.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 228
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/672-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-228.html

Ilustrasi dari pa-tuban.net
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ  
Di dalam ayat ini dijelaskan hukum talak sebagai penyempurnaan bagi hukum-hukum yang tersebut pada ayat-ayat sebelumnya. 
Apabila istri-istri yang mempunyai masa haid, dicerai oleh suaminya, maka hendaklah dia bersabar menunggu tiga kali quru' baru boleh kawin dengan laki-laki yang lain. 
Tiga kali quru' ialah tiga kali suci menurut pendapat Jumhur ulama. Ini dinamakan masa idah, yaitu masa harus menunggu. Selama dia masih dalam masa idah, ia tidak boleh menyembunyikan apa yang telah terjadi dalam kandungannya, apakah dia telah hamil ataukah dalam haid kembali. Setiap istri beriman kepada Allah dan hari kiamat, dia harus jujur, mengakui terus terang apa yang telah terjadi dalam rahimnya. 
Sering terjadi pada masa jahiliah di kalangan istri-istri yang tidak jujur, dia malu-malu mengatakan bahwa dia telah hamil. Setelah idahnya habis dia kawin lagi dengan laki-laki lain. Kemudian tidak lama sesudah kawin, lahirlah anaknya; terjadilah perselisihan dan pertengkaran antara kedua suami istri. Apabila suami tidak mengakui bahwa yang lahir itu anaknya, maka teraniayalah bayi yang tidak bersalah itu, disebabkan dulu ibunya tidak jujur ketika masih dalam masa idah. Adapula terjadi pada masa itu, istri tidak mau terus terang bahwa idahnya sudah habis, dia mengatakan masih dalam haid, maksudnya dia berbohong itu supaya suaminya tetap memberi belanja kepadanya selama dia dalam idah. Maka turunlah ayat ini melarang istri yang dicerai untuk menyembunyikan apa yang terjadi dalam rahimnya. Selama perempuan yang ditalak itu masih dalam idah, kalau suami hendak rujuk itulah yang lebih baik. Jika niat rujuknya ingin membina kembali rumah tangganya yang baik. Cukuplah waktu idah itu bagi suami untuk berpikir apakah ia akan rujuk kembali (lebih-lebih sudah ada anak) atau akan bercerai. 
Tetapi kalau rujuk itu bukan didorong oleh maksud yang baik tapi hanya untuk membalas dendam atau untuk menyusahkan dan menyakiti istri, maka perbuatan seperti ini dilarang Allah dan itu namanya merampas hak asasi perempuan. 
Talak yang dijatuhkan kepada istri seperti ini bernama talak raj`i, yaitu talak yang masih boleh dirujuk sebelum habis masa idah. 
Kemudian firman Allah yang mengatakan bahwa perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan laki-laki dan laki-laki mempunyai kelebihan satu tingkat dari istrinya adalah menjadi dalil bahwa dalam membuat amal kebajikan mencapai kemajuan dalam segala aspek kehidupan lebih-lebih dalam lapangan ilmu pengetahuan, perempuan dan laki-laki sama mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun demikian hak dan kewajiban itu disesuaikan dengan fitrahnya baik fisik maupun mental. Umpamanya seorang istri mempunyai kewajiban mengurus rumah tangga, mendidik anak-anak dan memelihara kesehatannya, menjaga kebersihan dan rahasia rumah tangga dan lain-lain. Sedang suami bekerja dan berusaha membanting tulang untuk mencari nafkah yang halal guna membelanjai istri dan anak-anak. 
Dalam masyarakat, perempuan boleh berlomba dengan laki-laki untuk mencari kemajuan dan berbuat amal kebajikan. Kalau ada orang menuduh bahwa Islam tidak memberi kemerdekaan asasi kepada perempuan itu adalah tuduhan yang tidak benar. Islamlah yang mula-mula mengangkat derajat perempuan setinggi-tingginya sebelum dunia yang maju sekarang ini sanggup berbuat demikian. Sudah hampir 14 abad Islam memberikan hak dan kewajiban kepada perempuan dan laki-laki sedangkan dunia lain pada waktu itu masih dalam gelap-gulita. 
Tetapi seorang suami mempunyai kelebihan sederajat dari istrinya, yaitu suami sebagai kepala rumah tangga bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keselamatan rumah tangga itu dengan memberikan biaya rumah tangga yang diperoleh dengan jalan halal. 
Demikian Allah mengatur hubungan suami istri dengan cara-cara yang harmonis untuk mencapai kebahagiaan hidup dalam berumah tangga. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 229
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/671-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-229.html


الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ  

Dalam ayat ini dijelaskan bahwa talak raj'i itu hanya berlaku dua kali. Kalau talak sudah tiga kali, tidak boleh rujuk lagi dan dinamakan talak ba'in. Para ulama berpendapat bahwa seseorang yang menjatuhkan talak tiga kali sekaligus, maka talaknya dihitung jatuh tiga. 
Pada masa jahiliah, orang Arab menjatuhkan talak itu menurut kehendak hatinya, tidak terbatas. Kemudian mereka rujuk sekehendak hatinya pula. Pekerjaan seperti itu mempermainkan perempuan dan menghina mereka padahal mereka adalah hamba Allah yang harus dihormati dan dimuliakan, seperti halnya laki-laki. Maka turunnya ayat ini adalah untuk merubah dan memperbaiki keadaan yang buruk itu, untuk mengatur urusan pernikahan, urusan talak dan rujuk dengan sebaik-baiknya. 
Selama masih dalam talak satu atau talak dua, suami boleh rujuk dengan baik-baik, atau tetap bercerai dengan cara yang baik pula. Yang dimaksud dengan yang baik ialah selama dalam idah perempuan masih dapat belanja, masih boleh tinggal menumpang di rumah suaminya, kemudian diadakan pembagian harta perceraian dengan cara yang baik pula, sehingga perempuan itu sudah diberikan haknya menurut semestinya. 
Kalau sudah cerai benar-benar, suami tidak boleh mengambil kembali apa yang sudah diberikan kepada istrinya seperti mahar dan lain-lain, bahkan sebaliknya ditambah lagi dengan pemberian itu, supaya terjamin hidupnya sesudah diceraikan. 
Apabila suami istri itu dikhawatirkan tidak akan dapat menjalankan ketentuan-ketentuan Allah, jika hal ini disebabkan oleh pihak suami, maka ia tidak dibenarkan mengambil kembali apa yang telah diberikannya kepada istrinya. Tetapi kalau hal itu disebabkan oleh istri karena kebencian kepada suaminya atau takut ia tidak akan berlaku adil terhadapnya, maka istri boleh memberikan kembali harta yang telah diberikan suaminya kepadanya untuk melepaskan dirinya dari ikatan perkawinan, agar suaminya mau menceraikannya. Dan suaminya tidaklah berdosa mengambil pemberiannya itu kembali. Perbuatan seorang istri yang seperti ini yaitu rela memberikan sebahagian hartanya kepada suaminya asal dapat diceraikan, dinamakan khuluk. 
Diriwayatkan oleh Bukhari, Ibnu Majah dan Nasai
dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang wanita bernama Jamilah saudara Abdullah bin Ubay bin Salul, istri Sabit bin Qais datang menghadap Rasulullah saw. dan berkata: "Ya Rasulullah, suamiku Sabit bin Qais tidak akan kupatuhi perintahnya lagi karena aku marah melihat tingkah lakunya yang tidak baik, aku takut kalau aku jadi orang kafir kembali karena berkhianat dan durhaka kepada suamiku itu." Lalu Rasulullah saw. bertanya: "Apakah engkau bersedia memberikan kembali kebun yang sudah diberikan suamimu sebagai maskawin dulu dan dengan demikian engkau akan dicerainya?" Jamilah menjawab: "Saya bersedia mengembalikannya asal aku diceraikannya ya Rasulullah." Maka Rasulullah saw. berkata: "Hai Sabit terimalah kembali kebunmu itu dan ceraikanlah dia kembali." 
Memberikan kembali dengan rela hati kebun yang sudah menjadi miliknya, asal dia diceraikan, itu namanya menebus diri. Perceraian itu dinamakan "khuluk", tidak boleh rujuk lagi kecuali dengan akad dan mahar yang baru. Dan tebusan itu disebut "`iwad." 
Ketentuan tersebut ketetapan Allah yang mengatur kehidupan rumah tangga yang tidak boleh dilanggar, supaya terwujud rumah tangga yang bahagia. Maka siapa-siapa yang tidak mau mematuhinya, mereka itu adalah orang-orang yang zalim. 

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 230
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/709-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-230.html

dari zillow.com

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْرِي نَفْسَهُ ابْتِغَاءَ مَرْضَاةِ اللَّهِ وَاللَّهُ رَءُوفٌ بِالْعِبَادِ

Setelah selesai menjelaskan sifat-sifat orang-orang munafik yang kotor dan menjijikkan itu, Allah menjelaskan sifat-sifat orang-orang mukmin yang mukhlis. 
Berkata Ibnu Abbas, Anas, Said bin Musayyab dan beberapa sahabat yang lain bahwa ayat tersebut diturunkan berhubungan dengan peristiwa Suhaib bin Sinan Ar-Rumi, yang akan mengikuti Nabi saw. berhijrah ke Madinah. Oleh orang-orang Quraisy ia dilarang berhijrah dengan membawa kekayaannya. Suhaib tidak mengindahkan larangan orang-orang Quraisy itu bahkan dengan segala senang hati dan penuh keikhlasan ia menyerahkan semua kekayaannya asal ia dibolehkan berhijrah ke Madinah, maka turunlah ayat tersebut. 
Setelah itu Sayyidina Umar bin Khattab beserta beberapa orang sahabat pergi menemui Suhaib dan berkata, "Daganganmu benar-benar beruntung." Berkata Suhaib, "Semoga dagangan saudara-saudara tidak rugi. Kedatangan saudara-saudara ini untuk apakah sebenarnya?" Sayyidina `Umar r.a. memberitahukan bahwa Allah swt. telah menurunkan ayat ini berhubung dengan peristiwa saudara. 
Golongan kedua, yaitu orang-orang mukhlis seperti halnya Suhaib yang selalu sama ucapan dan perbuatannya, kata-katanya sesuai dengan apa yang ada di dalam hatinya, bukan lain di mulut lain di hati, tidak bermuka dua. Mereka dengan penuh ikhlas mau menjual dan mengorbankan dirinya dan semua yang ada padanya, demi untuk memperoleh rida Allah swt. 
Demikian hendaknya setiap orang yang berjuang di jalan Allah. Ia harus berani mengorbankan apa yang ada padanya biarpun tenaga, harta kekayaan atau kedua-duanya menurut kemampuannya, demi untuk berhasilnya perjuangan, sebagai pencerminan dari iman dan takwa yang ada di dalam hati masing-masing. 
Dengan demikian mereka akan termasuk dalam firman Allah swt.: 


إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ وَمَنْ أَوْفَى بِعَهْدِهِ مِنَ اللَّهِ فَاسْتَبْشِرُوا بِبَيْعِكُمُ الَّذِي بَايَعْتُمْ بِهِ وَذَلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

Artinya: 
Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah lalu mereka membunuh atau terbunuh (itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah dalam Taurat, Injil dan Alquran. Siapakah yang lebih menepati janjinya daripada Allah. Sebab itu bergembiralah dengan jual-beli yang telah kamu lakukan itu, dan itulah kemenangan yang besar. (Q.S At Taubah: 111)

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar