Senin, 26 Maret 2012

Al-Baqarah 270 - 274


Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 


 TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 270
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/569-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-270.html
 

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Dalam ayat ini Allah swt. menyebutkan infak pada umumnya, baik infak yang diridai-Nya, maupun yang tidak. Demikian pula mengenai nazar. Lalu ditegaskan bahwa Dia mengetahui semua infak dan nazar yang dilakukan manusia, sehingga Dia akan memberikan pahala jika infak dan nazar itu baik, sebaliknya Dia akan memberikan siksa, apabila infak dan nazar itu tidak baik. Nazar adalah kewajiban kepada diri sendiri untuk berbuat sesuatu kebaikan, apabila sesuatu maksud yang baik sudah tercapai, atau selesai terlepas dari suatu hal yang tidak disenangi. Misalnya seseorang berkata :
  • "Jika aku lulus ujian, aku akan bersedekah sekian rupiah", atau, "akan berpuasa sekian hari."
  • "Bila aku sembuh dari penyakitku ini, maka aku akan menyumbangkan hartaku untuk perbaikan mesjid."
Nazar semacam ini tentu saja baik dan diperbolehkan dalam agama, karena lulus dari ujian, atau sembuh dari penyakit adalah merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri. Dan berpuasa, atau bersedekah, dan menyumbangkan harta untuk kepentingan agama dan kesejahteraan umum, adalah perbuatan-perbuatan yang baik pula, dan bermanfaat.
Akan tetapi ada pula nazar yang tidak baik, bahkan mendatangkan kerusakan. Maka nazar semacam itu tentu saja tidak diridai Allah swt. Misalnya seseorang berkata:
"Jika nanti aku berbicara dengan saudaraku itu, maka aku harus berpuasa sekian hari (maksudnya: dia tidak akan berbaikan dengan saudaranya itu)."
Nazar seperti ini tidak dibenarkan dalam agama, karena walaupun berpuasa itu baik, tetapi bermusuhan dengan saudara sendiri adalah perbuatan yang tercela.
Infak dan nazar yang bagaimanapun kita lakukan Allah senantiasa mengetahuinya, maka Ia akan memberikan balasan pahala atau azab. Jika barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang baik dan ditunaikan dengan cara-cara yang baik pula, yaitu dengan ikhlas dan mengharapkan rida Allah semata-mata, maka Allah swt. akan membalasinya dengan pahala yang berlipat ganda. Sebaliknya, apabila barang yang dinafkahkan atau yang dinazarkan itu adalah yang buruk, atau ditunaikan dengan cara-cara yang tidak baik misalnya dengan menyebut-nyebutnya, atau disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati, atau dilakukan dengan riya, maka Allah swt. tidak akan menerimanya sebagai amal saleh, dan tidak akan membalasinya dengan pahala apa pun.
Demikian pula orang-orang yang enggan menafkahkan hartanya di jalan Allah, atau ia menafkahkannya untuk berbuat maksiat atau ia tidak mau melaksanakan nazar yang telah diucapkannya, maka Allah swt. akan membalasnya dengan azab.
Pada akhir ayat ini, Allah swt. menegaskan bahwa orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya ini merupakan suatu peringatan, bahwa keengganan menafkahkan harta di jalan Allah, keengganan menunaikan nazat yang telah diucapkan atau melaksanakan infak dan nazar itu dengan cara-cara yang tidak baik, seperti tersebut di atas, semuanya itu adalah perbuatan zalim, dan Allah swt. akan membalasinya dengan azab, dan tak seorang pun dapat melepaskannya dari azab tersebut, meskipun ia menebusnya dengan pahala amalnya sendiri. Dalam hubungan ini Allah swt. juga berfirman pada ayat lain:

مَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ حَمِيمٍ وَلَا شَفِيعٍ يُطَاعُ
Artinya:
Orang-orang yang zalim itu tidak mempunyai teman setia seorang pun, dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima  syafaatnya). (Q.S Al Mu'min: 18)
Menafkahkan harta di jalan Allah, baik merupakan sedekah untuk meringankan penderitaan fakir miskin, maupun infak untuk kepentingan umum, negara dan agama, adalah merupakan kewajiban orang-orang yang mempunyai harta benda, sebagai anggota masyarakat. Apabila ia enggan menunaikannya, atau ditunaikannya dengan cara-cara yang tidak wajar, maka ia sendirilah yang akan menerima akibatnya. Sebab itu adalah wajar sekali apabila Allah swt. mengancam mereka dengan azab seperti tersebut dalam ayat-ayat di atas.


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 271
 http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/568-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-271.html

إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ  

Dalam ayat ini, Allah swt. menyebutkan orang-orang yang memberikan sedekah. Diterangkannya, bahwa apabila sedekah itu diberikan pada fakir miskin dengan terang-terangan, terlihat dan diketahui atau didengar orang lain, maka cara yang demikian adalah baik, asal tidak disertai perasaan riya. Sebab, menampakkan sedekah itu akan menghilangkan tuduhan bakhil terhadap dirinya, dan orang-orang yang mendengarnya akan turut bersyukur dan mendoakannya, dan mereka akan menghormati serta melakukannya, dan meniru perbuatannya itu. 
Selanjutnya Allah swt. menerangkan bahwa apabila sedekah itu diberikan dengan secara tertutup atau tersembunyi tidak dilihat dan diketahui atau didengar orang-orang lain, maka cara yang demikian adalah lebih baik lagi, apabila hal tersebut dilakukannya untuk menghindari perasaan riya dalam hatinya, dan agar fakir miskin yang menerimanya tidak akan merasa rendah diri terhadap orang lain, dan tidak akan dipandang hina dalam masyarakatnya sebab dengan cara kedua ini lebih baik dari cara yang pertama tadi, karena dengan memberikan sedekah dengan sembunyi, si pemberi sedekah akan menumbuhkan keikhlasan dalam beramal. Keikhlasan ini adalah jiwa bagi setiap ibadah dan amal saleh. 
Banyak hadis-hadis Rasulullah saw. yang memuji pemberian sedekah dengan cara sembunyi ini, suatu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: 

سبعة يظلهم الله في ظله يوم لا ظل إلا ظله : الإمام العادل و شاب نشأفي عبادة ربه و رجل قلبه معلق بالمساجد و رجلان تحابا في الله اجتمعا عليه و تفرقا عليه و رجل طلبته امرأة ذات منصب و جمال فقال : إني أخاف الله رب العالمين ورجل تصدق و أخفي حتي لا تعلم شماله ما تنفق يمينه و رجل ذكر الله ففاضت عيناه 
Artinya: 
Ada tujuh macam orang yang nanti akan diberi naungan oleh Allah swt. pada hari kiamat, di mana tidak ada naungan selain naungan-Nva. Mereka adalah imam (pemimpin) yang adil, dan pemuda yang sejak kecilnya telah terdidik dan suka beribadah kepada Allah, dan orang yang hatinya selalu terpaut kepada masjid, dan dua orang yang saling mengasihi dalam menjalankan agama Allah, mereka berkumpul dan berpisah untuk tujuan itu, dan seorang lelaki yang diajak oleh seorang perempuan yang memiliki kedudukan yang baik dan kecantikan untuk berbuat serong tetapi ia menolak dengan mengatakan: "Aku takut kepada Allah Tuhan seru sekalian alam. Dan seorang yang bersedekah serta merahasiakannya, sehingga tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya. Dan orang yang mengingat Allah ketika ia sendirian, lalu ia menangis." 
Imam Ahmad dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkan pula sebuah hadis dari Abu Zar yang mengatakan: 

يا رسول الله أي الصدقة أفضل؟ قال : صدقة سر إلي فقير إو جهد من مقل 
Artinya: 
Aku pernah bertanya kepada Rasulullah saw., "Ya Rasulullah, sedekah yang manakah yang paling utama?" Maka Rasulullah saw. menjawab, "Sedekah secara rahsia yang diberikan kepada fakir miskin, atau usaha keras dari orang yang sedang kekurangan." (HR Ahmad dan Ibnu Abi Hatim) 
Dalam firman selanjutnya pada ayat di atas, Allah swt. mengatakan bahwa Dia akan menutupi dan menghapuskan sebagian dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya dengan cara yang baik itu, sesuai dengan sedekah yang diberikannya, di samping pahala yang akan diterimanya kelak. 
Kemudian Allah memperingatkan, bahwa Dia senantiasa mengetahui apa saja yang diperbuat hamba-Nya, serta niat yang mendorong berbuat itu. Dan semuanya itu akan dibalas-Nya sesuai dengan amal dan niatnya itu.



TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 272
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/567-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-272.html

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلِأَنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلَّا ابْتِغَاءَ وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ 

Dalam ayat ini Allah swt. memberikan bimbingan kepada kita supaya tidak keberatan untuk memberikan pula sedekah itu kepada fakir miskin yang bukan muslim. Janganlah enggan bersedekah kepada mereka hanya dengan alasan bahwa mereka belum beriman kepada Agama Allah. Sebab, petunjuk untuk beriman itu datangnya dari Allah, sedang rasa-rasa belas kasih menghendaki agar orang-orang yang memerlukan pertolongan harus diberi tanpa memandang apakah ia beragama Islam atau bukan.
Ada beberapa riwayat menerangkan sebab turunnya ayat ini, antara lain riwayat Ibnu Abu Hatim dan Ibnu Abbas sbb:

أن النبي صلي الله عليه وسلم كان لا يأمرنا ألا نتصدق إلا علي أهل الإسلام حتي نزلت هذه الآية
Artinya:
Bahwasanya Rasulullah saw. dulu menyuruh kita untuk tidak bersedekah kecuali kepada orang-orang Islam saja, sehingga turunlah ayat ini (yang membolehkan kita untuk bersedekah kepada orang kafir yang bukan Islam). (HR Ibnu Abi Hatim dari Ibnu 'Abbas)
Apabila Allah swt. mengatakan kepada Nabi dan Rasul-Nya bahwa petunjuk (taufik) itu adalah semata-mata urusan Allah dan bukan urusan beliau, maka apalagi kita umat Muhammad, tentu saja hal itu bukan urusan kita. Kita tidak boleh menahan sedekah kepada orang-orang yang bukan Islam hanya dengan alasan perbedaan agama semata-mata. Di samping itu bersedekah kepada sesama muslim tentu lebih utama, selagi di kalangan muslimin masih terdapat orang-orang fakir-miskin yang memerlukan pertolongan.
Selanjutnya, Allah menjelaskan, bahwa sedekah itu mendapat faedah timbal-balik. Orang yang menerima sedekah itu dapat tertolong dari kesukaran, sedang orang yang memberikannya akan mendapat pahala di sisi Allah, dan dihargai pula oleh orang-orang sekitarnya, asal saja ia memberikan sedekah itu dengan cara yang baik-baik dan ikhlas karena Allah semata-mata.
Allah swt. menerangkan selanjutnya bahwa apa saja harta benda yang baik yang dinafkahkan seseorang dengan ikhlas, niscaya Allah akan membalasnya dengan pahala yang cukup dan ia tidak akan dirugikan sedikit pun karena orang-orang yang suka berinfak dengan ikhlas tentu disayangi dan dihormati oleh masyarakat terutama oleh fakir miskin dan pahalanya tidak akan dikurangi di sisi Allah.


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 273
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/566-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-273.html


لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Dalam ayat ini Allah swt. menyebutkan ciri-ciri dan hal-ihwal orang-orang yang lebih berhak untuk menerima sedekah, yaitu: 

  1. Mereka yang dengan ikhlas telah mengikatkan diri pada tugas dalam rangka jihad fisabilillah sehingga mereka tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan lain untuk mencari rezekinya. Misalnya yang menjadi kaum Muhajirin, yang pada permulaan Islam adalah termasuk fakir miskin, karena telah meninggalkan harta benda mereka di Mekah untuk dapat berhijrah ke Madinah demi mempertahankan dan mengembangkan agama Islam. Dan mereka sering bertempur di medan perang, menangkis kezaliman orang-orang kafir. 
  2. Fakir miskin yang tidak mampu berusaha, baik dengan berdagang maupun dengan pekerjaan lainnya karena mereka sudah lemah, atau sudah lanjut usia atau karena sebab-sebab lainnya. 
  3. Fakir miskin yang dikira oleh orang-orang lain sebagai orang-orang berkecukupan lantaran mereka itu sabar dan menahan diri dari meminta-minta. 

Fakir miskin tersebut dapat diketahui kemiskinan mereka dari tanda-tanda atau gejala-gelaja yang tampak pada diri mereka. Mereka sama sekali tidak mau meminta-minta atau kalau mereka minta tidak dengan sikap yang mendesak atau memaksa-maksa. Dalam hubungan ini Rasulullah saw. pernah bersabda: 

ليس المسكين الذي ترده اللقمة و اللقمتان إنما المسكين الذي يتعفف اقرءوا إن شئتم : لا يسألون الناس إلحافا 
Artinya: 

Yang dinamakan "orang miskin" itu bukanlah orang yang mau diberi sesuap atau dua suap makanan, orang miskin yang sebenarnya ialah orang yang di rumahnya senantiasa menjaga martabat dirinya. Jika kamu mau bacalah firman Allah yang mengatakan: "Mereka itu tidak mau meminta-minta kepada orang lain dengan cara mendesak." (HR Bukhari dari Abi Hurairah) 
Di dalam agama Islam, mengemis atau meminta-minta itu tidak dibolehkan, kecuali dalam keadaan darurat. Rasulullah saw. telah bersabda: 

المسألة لا تحل إلا لثلاثة : لذي فقر مدفع و لذي غرم مفظع أو لذي دم موجع 
Artinya: 
Meminta hanya diperbolehkan pada tiga keadaan; pada saat-saat orang mengalami kemiskinan yang sangat, atau mempunyai utang yang berat, atau bagi orang yang memegang diyat yang menyedihkan. (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan At Tirmizi.) 
Dalam hubungan infak, yaitu zakat dan sedekah, perlu ditegaskan di sini hal-hal sebagai berikut: 

  1. Agama Islam telah menganjurkan kepada orang-orang yang berharta agar mereka bersedekah kepada fakir miskin. Dan apabila bersedekah hendaklah diberikan barang yang baik, berupa makanan, pakaian dan sebagainya. Dan tidak boleh disertai dengan kata-kata yang menyakitkan hati. Ringkasnya, fakir miskin itu haruslah diperlakukan sebaik mungkin. 
  2. Akan tetapi dengan ketentuan-ketentuan tersebut tidaklah berarti bahwa agama Islam memperbanyak fakir miskin dan memberikan dorongan kepada mereka untuk mengemis dan selalu mengharapkan sedekah orang lain sebagai sumber rezeki mereka. Sebab, walaupun di satu pihak agama Islam mewajibkan zakat dan menganjurkan sedekah kepada orang-orang kaya untuk fakir miskin, namun di lain pihak, Islam menganjurkan kepada fakir miskin ini untuk berusaha melepaskan diri dari kemiskinan itu, sehingga hidup mereka tidak lagi tergantung kepada sedekah dan pemberian orang lain. Dalam hubungan ini kita dapati banyak ayat-ayat Alquran dan hadis-hadis Rasulullah yang memberikan anjuran-anjuran untuk giat bekerja, menghilangkan sifat malas dan lalai, serta memuji orang-orang yang dapat mencari rezekinya dengan usaha dan jerih payahnya sendiri. Allah swt. berfirman: 


إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا 
Artinya: 
Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. (Q.S Ar Ra'du: 11) 
Yang dimaksudkan dengan "apa yang terdapat pada diri mereka" itu antara lain ialah sifat-sifat yang jelek yang merupakan sebab bagi kemiskinan mereka itu. Misalnya sifat malas, lalai, tidak jujur, tidak mau belajar untuk menuntut ilmu pengetahuan dan memiliki kecakapan bekerja, dan sebagainya. Apabila mereka merubah sifat-sifat tersebut dengan sifat-sifat yang baik, yaitu rajin bekerja, maka Allah akan memberikan jalan kepadanya untuk perbaikan kehidupannya. 
Dalam ayat lain, Allah swt. berfirman: 

فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ 
Artinya: 
Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah. (Al Jum'ah: 10) 
Rasulullah saw. memuji orang-orang yang memperoleh rezekinya dari hasil jerih payah dan keringatnya sendiri. Beliau bersabda :
"Makanan yang terbaik untuk dimakan seseorang ialah dari hasil kerjanya sendiri." 
Dan untuk mempertinggi harga diri serta menjauhkannya dari meminta-minta atau mengharapkan pemberian orang lain, maka Rasulullah saw. bersabda: 

اليد العليا خير من اليد السفلي 

Artinya: 
Tangan yang di atas (yaitu tangan yang memberi) lebih baik dari tangan yang di bawah (yaitu tangan yang menerima sedekah atau pemberian orang lain). (HR Bukhari dan Muslim) 
Demikianlah, agama Islam menghendaki orang-orang yang mempunyai harta suka membantu fakir-miskin, sebaliknya, Islam menuntun fakir miskin agar berusaha keras untuk melepaskan diri dari kemiskinan itu.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 274

 الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Ayat ini merupakan yang terakhir dalam rangkaian ayat-ayat yang membicarakan masalah infak dalam surah Al-Baqarah ini. 
Allah swt. menegaskan lagi dalam ayat ini keuntungan yang akan didapat orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, baik di siang hari maupun pada waktu malam baik diberikan secara sembunyi maupun terang-terangan, bahwa mereka itu pasti akan memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka baik di dunia maupun di akhirat kelak karena di dunia ini mereka dikasihi oleh masyarakat, terutama oleh fakir miskin dan siapa saja yang pernah menerima sedekah darinya, sedang di akhirat kelak mereka akan menerima pahala yang berlipat ganda dari sisi Allah swt. 
Dan mereka pun tidak merasa sedih atas harta yang dinafkahkan itu, karena mereka yakin akan memperoleh ganti yang lebih besar dari Allah swt., baik berupa tambahan rezeki dan kelapangan hidup di dunia ini, maupun berupa rida Allah dan karunia-Nya.



Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar