Kamis, 29 Maret 2012

Surah Al Maa-idah 21 - 40

<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                           DAFTAR SURAH AL MAA-IDAH>>
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_Tafsir.asp?pageno=2&SuratKe=5#Top
21 Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.(QS. 5:21)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 21
يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ (21)
Setelah Nabi Musa a.s. mengingatkan orang-orang Yahudi dan menjelaskan nikmat-nikmat itu, kemudian memerintahkan mereka agar berani menghadapi musuh-musuh Allah dengan janji bahwa Allah swt. akan menolong mereka. Perintah Nabi Musa a.s. itu ialah, mereka harus memasuki tanah suci Palestina dan berdiam di negeri itu yang telah dijanjikan dan ditetapkan oleh Allah swt. untuk menjadi tempat tinggal mereka. Menurut riwayat Ibnu Asakir dari Muaz bin Jabal bahwa tanah suci itu di antara Tigris dan sungai Eufrat. Tanah itu disebut suci karena telah sekian banyak nabi-nabi menempatinya yang senantiasa mengajak kepada agama Tauhid, karenanya tanah itu bersih dari patung-patung dan kepercayaan yang sesat. Dan Nabi Musa a.s. melarang mereka murtad kembali menyembah berhala dan membuat keonaran dalam masyarakat dengan berbuat kelaliman dan mengikuti hawa nafsu. Jika mereka tidak mematuhi ketentuan itu mereka akan merugi, karena nikmat-nikmat yang telah diberikan kepada mereka itu akan dicabut kembali dan dibatalkan.


22 Mereka berkata: `Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka ke luar daripadanya, pasti kami akan memasukinya.`(QS. 5:22)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 22
قَالُوا يَا مُوسَى إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ (22)
Setelah Nabi Musa a.s. dan kaumnya mendekati tanah yang makmur itu, ia memerintahkan kaumnya agar mereka memasuki tanah suci itu dan siap menghadapi penduduknya. Karena kaum Nabi Musa a.s. merasa lemah, rendah dan takut, mereka tidak mau masuk ke tanah Suci itu, bahkan mereka ingin kembali ke Mesir karena penduduk tanah suci itu adalah orang-orang yang kejam dan kasar. Mereka menyatakan kepada Nabi Musa a.s. bahwa mereka tidak akan masuk tanah suci itu selama penduduknya yang kejam itu masih di sana, jika penduduknya telah meninggalkan tanah suci itu barulah mereka mau memasukinya.
Dari jawaban kaum Nabi Musa a.s. itu dapat diambil kesimpulan, bahwa mereka sangat lemah jiwanya dan tidak mempunyai keteguhan hati. Mereka tidak ingin memperoleh kebahagiaan dan mencapai kemuliaan dengan jalan berjuang. Mereka ingin memperolehnya tanpa perjuangan. Umat yang demikian sikap dan pendiriannya tidak akan memperoleh kemuliaan, kenikmatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Tentang kesuburan dan kemakmuran Palestina pada waktu itu dan keadaan penduduknya yang kuat-kuat gagah-gagah perkasa diakui oleh pengikut-pengikut Nabi Musa a.s. yang dikirimnya ke sana.


23 Berkatalah dua orang di antara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: `Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya niscaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman`.(QS. 5:23)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 23
قَالَ رَجُلَانِ مِنَ الَّذِينَ يَخَافُونَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمَا ادْخُلُوا عَلَيْهِمُ الْبَابَ فَإِذَا دَخَلْتُمُوهُ فَإِنَّكُمْ غَالِبُونَ وَعَلَى اللَّهِ فَتَوَكَّلُوا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (23)
Setelah terungkap sikap kaum Nabi Musa a.s. dalam hal memasuki tanah suci dan berdiam di dalamnya, maka dua orang utusan dari kaum Nabi Musa a.s. yang memang bertakwa kepada Allah swt. dan telah diberi kenikmatan dan memperoleh keridaan-Nya, menganjurkan kepada kaumnya agar mereka segera memasuki pintu Baitulmakdis. Apabila mereka telah memasukinya pasti mereka akan menang dalam mengusir penduduknya yang kuat itu. Kemenangan itu diperoleh atas pertolongan Allah swt. yang telah dijanjikan yang pasti akan ditepatinya. Menurut riwayat dua orang penganjur itu ialah Yusya' bin Nun dan Kahab bin Yuqanah. (Al Qurtubi, Al Jami' li Ahkamil Quran, jilid 6, hal. 127)


24 Mereka berkata: `Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja`.(QS. 5:24)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 24
قَالُوا يَا مُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَا هُنَا قَاعِدُونَ (24)
Anjuran dua orang utusan itu tidak dapat mempengaruhi kaumnya dan tidak merubah semangat mereka. Oleh karena itu setelah anjuran itu, mereka mengulangi ucapan mereka kepada Nabi Musa a.s. bahwa mereka selamanya tidak akan masuk Palestina selama kaum yang perkasa dan angkuh penduduk negeri itu masih berada di sana. Mereka menandaskan bahwa jika Nabi Musa a.s. tetap berkehendak akan memasuki tanah Palestina, maka biar Nabi Musa a.s. saja bersama bantuan Tuhan yang akan memerangi kaum itu, sedangkan mereka tetap membangkang tidak mengikuti Musa memasuki Palestina. Jawaban mereka ini menunjukkan kedangkalan pikiran dan kekurangan adab kesopanan mereka. Memang mula-mula mereka telah menyembah Allan swt. mengikuti Nabi Musa a.s. kemudian mereka berusaha menyembah anak sapi mengikuti ajakan Samiri. Memang kaum Yahudi itu biasa membangkang terhadap Nabinya, malah kadang-kadang membunuhnya.


25 Berkata Musa: `Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu`.(QS. 5:25)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 25
قَالَ رَبِّ إِنِّي لَا أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِي وَأَخِي فَافْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (25)
Setelah ajakan Nabi Musa a.s. tidak ditaati oleh kaumnya, bahkan mereka menolaknya maka Nabi Musa a.s. menyatakan keluhannya kepada Allah swt. bahwa ia tidak dapat menguasai kaumnya. Karenanya Musa a.s. mohon kepada Allah swt. agar Musa dan suadaranya di satu pihak dan kaumnya di pihak yang lain dipisahkan dan mohon kepada Allah swt. agar memberikan keputusan yang adil. Maka apabila kaumnya yang fasik itu akan disiksa, hendaklah Nabi Musa a.s. dan saudara-saudaranya di selamatkan dari siksaan itu.


26 Allah berfirman: ` (Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tiih) itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu.`(QS. 5:26)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 26
قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَيْهِمْ أَرْبَعِينَ سَنَةً يَتِيهُونَ فِي الْأَرْضِ فَلَا تَأْسَ عَلَى الْقَوْمِ الْفَاسِقِينَ (26)
Doa Nabi Musa a.s. itu dikabulkan oleh Allah swt. dan Allah swt. menyatakan bahwa sesungguhnya tanah suci itu diharamkan bagi mereka selama empat puluh tahun.
Karena kedurhakaan itu, mereka tidak dapat memasuki tanah suci dan tidak dapat mendiaminya selama empat puluh tahun. Selama masa empat puluh tahun itu mereka selalu berada dalam keadaan kebingungan tidak mengetahui arah dan tujuan. Sesudah itu Allah swt. menganjurkan kepada Nabi Musa a.s. agar tidak merasa susah atas musibah siksa yang menimpa kaumnya yang fasik itu karena itu bagi mereka akan merupakan pelajaran dan pengalaman.
Menurut pendapat kebanyakan ahli tafsir, bahwa Nabi Musa dan Nabi Harun a.s. berada di padang Tih bersama-sama kaum Bani Israel, akan tetapi padang Tih itu bagi Nabi Musa dan Nabi Harun a.s. merupakan tempat istirahat dan menambah ketinggian derajat mereka. Sedangkan bagi kaum Yahudi yang ingkar itu merupakan siksaan yang sangat berat. Setelah selesai peristiwa di padang Tih itu Nabi Musa dan Nabi Harun a.s. wafat. Kemudian fitrah orang-orang Bani Israel itu telah dirusak oleh kesesatan, perbudakan, penindasan dan paksaan raja-raja Mesir, hingga mereka sesat, pengecut, penakut dan hal itu telah mendarah daging pada diri mereka. Karenanya di waktu Musa a.s. membawa mereka ke arah kebenaran, keberanian dan kebahagiaan mereka tetap bersifat pengecut.


27 Ceriterakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): `Aku pasti membunuhmu!`. Berkata Habil: `Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa`.(QS. 5:27)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 27
وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (27)
Nabi Muhammad saw. diperintahkan untuk membacakan kisah kedua putra Adam a.s. itu di waktu mereka berkurban, kemudian kurban yang seorang diterima sedang kurban yang lain tidak. Orang yang tidak diterima kurbannya bertekad untuk membunuh saudaranya, sedang yang diancam menjawab bahwa ia menyerah kepada Allah, karena Allah hanya akan menerima kurban dari orang-orang yang takwa.
Menurut riwayat dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan lain-lain, bahwa putra Adam yang bernama Qabil mempunyai ladang pertanian dan putranya yang bernama Habil mempunyai peternakan kambing. Kedua putra Adam itu mempunyai saudara kembar wanita. Pada waktu itu Allah swt. mewahyukan kepada Nabi Adam agar Qabil dikawinkan dengan saudara kembar Habil. Dengan perkawinan itu Qabil tidak senang dan marah, saudara kembarnya lebih cantik. Kedua-duanya sama-sama menghendaki saudara yang cantik itu. Akhirnya Nabi Adam a.s. menyuruh Qabil dan Habil agar keduanya berkurban guna mengetahui siapa, di antara mereka yang akan diterima kurbannya. Qabil berkurban dengan hasil pertaniannya dan yang diberikan yang bermutu rendah. sedang Habil berkurban dengan kambing pilihannya yang baik. Maka Allah swt. menerima kurban Habil, berarti bahwa Habillah yang dibenarkan mengawini saudara kembar Qabil. Dengan demikian bertambah keraslah kemarahan dan kedengkian Qabil sehingga ia bertekad untuk membunuh saudaranya. Tanda-tanda kurban yang diterima itu ialah kurban itu dimakan api sampai habis. (Al Manar VI: 342)
Dari peristiwa yang terjadi ini dapat diambil pelajaran bahwa apa yang dinafkahkan seharusnya tidak sekadar untuk mengharapkan pujian dan sanjungan akan tetapi hendaklah dilakukan dengan ikhlas agar diterima oleh Allah swt.


28 `Sungguh kalau kamu menggerakkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan menggerakkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah, Tuhan seru sekalian alam.`(QS. 5:28)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 28
لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ (28)
Pada ayat ini Allah swt. mewajibkan kita menghormati kehormatan jiwa manusia dan melarang pertumpahan darah. Kemudian Allah menerangkan bahwa Habil tidak akan membalas tantangan Qabil karena takutnya kepada Allah. Habil tidak berniat menjawab tantangan Qabil, karena hal itu dianggapnya bertentangan dengan sifat-sifat orang yang takwa dan dia tidak ingin memikul dosa pembunuhan, Rasulullah bersabda

إذ التقى المسلمان بسيفهما فقتل أحدهما صاحبه فالقاتل والمقتول في النار، قيل: يا رسول الله هذا القاتل فما بال المقتول؟ قال: إنه كان حريصا على قتل صاحبه
Artinya:
Jika dua orang muslim berkelahi masing-masing dengan pedangnya kemudian yang seorang membunuh yang lain, maka keduanya baik yang membunuh maupun yang dibunuh masuk neraka Kepada Rasulullah ditanyakan, "Yang membunuh ini telah jelas (hukumnya) tetapi bagaimana yang dibunuh?" Dijawab oleh Nabi, "(Masuk neraka pula) Karena diapun berusaha keras untuk membunuh temannya".
(H.R. Ahmad, Bukhari, Baihaqi dan Hakim)


29 `Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zalim.`(QS. 5:29)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 29
إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ (29)
Pada ayat ini Habil memberi jawaban kepada Qabil bahwa Habil berserah diri kepada Allah dan tidak mau menantangnya agar semua dosa, baik dosa Qabil maupun dosa-dosa yang lain sesudah itu, dipikul oleh Qabil sendiri. Habil mendasarkan pernyataannya pada tiga hal yang sangat penting. Pertama, bahwa amal yang dapat diterima itu hanya dari orang yang bertakwa. Kedua, Habil tidak akan membunuh orang, karena takut kepada Allah swt. dan ketiga, Habil tidak melawan, karena takut berdosa yang mengakibatkan akan masuk neraka.


30 Maka hawa nafsu Qabil menjadikannya menganggap mudah membunuh saudaranya, sebab itu dibunuhnyalah, maka jadilah ia seorang di antara orang-orang yang merugi.(QS. 5:30)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 30
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ (30)
Pada mulanya Qabil takut membunuh Habil akan tetapi hawa nafsu amarahnya selalu mendorong dan memperdayakannya sehingga timbul keberaniannya untuk membunuh saudaranya dan dilaksanakanlah niatnya tanpa memikirkan akibatnya. Setelah hal itu benar-benar terjadi, maka sebagai akibatnya Qabil menjadi orang yang merugi di dunia dan di akhirat. Di dunia ia rugi karena membunuh saudaranya yang saleh dan takwa. Dan di akhirat ia akan rugi karena tidak akan memperoleh nikmat akhirat yang disediakan bagi orang-orang muttaqin.
Imam As Suddi meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Murrah bin Abdillah dan dari beberapa sahabat Nabi Muhammad saw. bahwa Qabil setelah tergoda oleh hawa nafsunya dan bertekad membunuh saudaranya, ia mencarinya dan menemukannya di atas gunung sedang menggembala kambing, tapi ia sedang tidur, maka Qabil mengambil batu besar lalu dipukulkan kepadanya di sebuah tempat yang terbuka bernama Arak.


31 Kemudian Allah menyuruh seekor burung gagak menggali-gali di bumi untuk memperlihatkan kepadanya (Qabil) bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya. Berkata Qabil: `Aduhai celaka aku, mengapa aku tidak mampu berbuat seperti burung gagak ini, lalu aku dapat menguburkan mayat saudaraku ini?` Karena itu jadilah dia seorang di antara orang-orang yang menyesal.(QS. 5:31)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 31
فَبَعَثَ اللَّهُ غُرَابًا يَبْحَثُ فِي الْأَرْضِ لِيُرِيَهُ كَيْفَ يُوَارِي سَوْأَةَ أَخِيهِ قَالَ يَا وَيْلَتَا أَعَجَزْتُ أَنْ أَكُونَ مِثْلَ هَذَا الْغُرَابِ فَأُوَارِيَ سَوْأَةَ أَخِي فَأَصْبَحَ مِنَ النَّادِمِينَ (31)
Pembunuhan ini adalah yang pertama terjadi di antara anak Adam, manusia Qabil sebagai pembunuh belum mengetahui apa yang harus diperbuatnya terhadap saudaranya yang telah dibunuh (Habil) sedangkan ia merasa tidak senang melihat mayat saudaranya tergeletak di tanah. Maka Allah mengutus seekor burung gagak mengorek-ngorek dengan cakarnya untuk memperlihatkan kepada Qabil bagaimana caranya mengubur mayat saudaranya.
Setelah Qabil menyaksikan apa yang telah diperbuat oleh burung gagak itu, mengertilah dia apa yang harus dilakukan terhadap mayat saudaranya. Pada waktu itu Qabil merasakan kebodohannya mengapa ia tidak dapat berbuat seperti burung gagak itu, lalu dapat menguburkan saudaranya. Karena hal yang demikian itu Qabil sangat menyesali tindakannya yang salah itu. Dan peristiwa itu dapat diambil pelajaran, bahwa manusia kadang-kadang memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari apa yang pernah terjadi di sekitarnya. Penyesalan itu dapat merupakan tobat asalkan di dorong oleh takut kepada Allah swt. dan menyesali akibat buruk dari perbuatannya itu. Rasulullah bersabda:

الندم توبة
Artinya:
Penyesalan itu adalah tobat.
(H.R. Ahmad, Bukhari, Baihaqi, dan Al-Hakim)
Dan sabdanya:

لا تقتل نفس ظلما إلا كان على ابن آدم كفل (نصيب) من ذنبها لأنه أول من سن القتل
Artinya:
Tidak dibunuh seseorang karena kelaliman melainkan terhadap anak Adam (Qabil) yang mendapat bagian dosanya karena dia orang yang pertama melakukan pembunuhan.
(H.R. Bukhari dan Muslim)


32 Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi.(QS. 5:32)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 32
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)
Pada ayat ini diterangkan suatu ketentuan bahwa membunuh seorang manusia berarti membunuh manusia seluruhnya, sebagaimana memelihara kehidupan seorang manusia berarti memelihara kehidupan manusia seluruhnya.
Ayat ini menunjukkan keharusan adanya kesatuan umat dan kewajiban mereka masing-masing terhadap yang lain yaitu harus menjaga keselamatan hidup dan kehidupan bersama dan menjauhi hal-hal yang membahayakan orang lain Hal ini dapat dirasakan karena kebutuhan setiap manusia tidak dapat dipenuhinya sendiri, sehingga mereka sangat memerlukan tolong menolong terutama hal-hal yang menyangkut kepentingan umum. Sesungguhnya orang-orang Bani Israel telah demikian banyak kedatangan para Rasul dengan membawa keterangan keterangan yang jelas tetapi banyak di antara mereka itu yang melampaui batas ketentuan dengan berbuat kerusakan di muka bumi. Akhirnya mereka kehilangan kehormatan, kekayaan dan kekuasaan yang kesemuanya itu pernah mereka miliki di masa lampau.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 32
مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ (32)
(Oleh sebab itu) artinya karena perbuatan Qabil itu tadi (Kami tetapkan bagi Bani Israel bahwa sesungguhnya) innahuu disebut dhamir sya`n (siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena manusia lainnya) yang dibunuhnya (atau) bukan karena (kerusakan) yang diperbuatnya (di muka bumi) berupa kekafiran, perzinaan atau perampokan dan sebagainya (maka seolah-olah dia telah membunuh manusia kesemuanya. Sebaliknya siapa yang memelihara kehidupannya) artinya tidak hendak membunuhnya (maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.) Kata Ibnu Abbas, "Ini dilihat dari segi melanggar kesuciannya dan dari segi memelihara serta menjaganya." (dan sesungguhnya telah datang kepada mereka itu) yakni kepada orang-orang Israel (rasul-rasul Kami membawa keterangan-keterangan yang jelas) maksudnya mukjizat-mukjizat (kemudian banyak di antara mereka sesudah itu melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi) dengan kekafiran, melakukan pembunuhan dan lain-lain.


33 Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar,(QS. 5:33)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33)
. Sebab turun ayat ini menurut riwayat Bukhari dan Muslim dan Anas adalah sebagai berikut: Beberapa orang dari suku U'kal dan suku U'rainah datang kepada Rasulullah saw. guna membicarakan tentang niat mereka untuk masuk Islam.
Kemudian mereka mengatakan bahwa mereka tidak merasa senang tinggal di Madinah. Rasulullah saw. memerintahkan kepada seorang penggembala dengan membawa beberapa ekor unta agar membawa orang-orang itu keluar kota dan mereka diperbolehkan minum air susu unta itu. Mereka berangkat bersama penggembala itu dan setelah sampai di Harran mereka berbalik menjadi kafir dan membunuh penggembala unta serta menggiring unta-unta itu. Berita peristiwa itu sampai kepada Rasulullah saw. Kemudian beliau mengirim suatu rombongan untuk mengejar mereka. Setelah mereka diketemukan di Harrah itu mereka dihukum dengan hukuman cukil mata yang dibakarkan ke mata mereka. Kemudian tangan dan kaki mereka dipotong secara menyilang yaitu (tangan kanan dan kaki kiri) dan mereka dibiarkan sampai ajal mereka tiba. Setelah peristiwa itu maka turunlah ayat ini.
Imam Bukhari menambahkan keterangan bahwa Qatadah yang meriwayatkan hadis dari Anas berkata telah sampai kepada kami berita bahwa Nabi saw. sesudah mengetahui kejadian itu menyuruh sahabatnya bersedekah dan melarang melakukan Penyiksaan yang melampaui batas prikemanusiaan.
Orang-orang yang mengganggu keamanan dan mengacau ketenteraman, menghalangi berlakunya hukum, keadilan dan syariat, merusak kepentingan umum seperti membinasakan ternak, merusak pertanian dan lain-lain, mereka dapat dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kakinya dengan bersilang atau diasingkan. Menurut jumhur, hukuman bunuh itu dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan, hukuman salib sampai mati dilakukan terhadap pengganggu keamanan yang disertai dengan pembunuhan dan perampasan harta, hukuman potong tangan bagi yang melakukan perampasan harta dengan hukuman terhadap pengganggu keamanan yang disertai ancaman dan menakut-nakuti. Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum buangan itu boleh diganti dengan penjara. Hukuman pada ayat ini ditetapkan sedemikian berat, karena dari segi gangguan keamanan yang dimaksud itu selain ditujukan kepada umum juga kerap kali mengakibatkan pembunuhan, perampasan, pengrusakan dan lain-lain. Oleh sebab itu kesalahan-kesalahan ini oleh siapapun tidak boleh diberi ampunan. Orang-orang yang mendapat hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat ini selain dipandang hina di dunia, mereka di akhirat nanti diancam dengan siksa yang amat besar.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 33
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ (33)
(Bahwasanya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya) artinya dengan memerangi kaum muslimin (dan membuat kerusakan di muka bumi) dengan menyamun dan merampok (ialah dengan membunuh atau menyalib mereka atau tangan dan kaki mereka dipotong secara timbal balik) maksudnya tangan kanan dengan kaki kiri mereka (atau dibuang dari kampung halamannya). Atau secara bertingkat, maka hukum bunuh itu ialah bagi yang membunuh saja, hukum salib bagi yang membunuh dan merampas harta, hukum potong bagi yang merampas harta tetapi tanpa membunuh sedangkan hukum buang bagi yang mengacau saja. Hal ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan dianut oleh Syafii. Menurut yang terkuat di antara dua buah pendapat dilaksanakannya hukum salib itu ialah tiga hari setelah dihukum bunuh. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak lama sebelum dibunuh. Termasuk dalam hukum buang hukuman lain yang sama pengaruhnya dalam memberikan pelajaran seperti tahanan penjara dan lain-lain. (Demikian itu) maksudnya pembalasan atau hukuman tersebut (merupakan kehinaan bagi mereka) kenistaan (di dunia sedangkan di akhirat mereka beroleh siksa yang besar) yaitu siksa neraka.


34 kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 5:34)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (34)
Para pengganggu keamanan dan hukumannya telah dijelaskan pada ayat 33 di atas, jika mereka sebelum ditangkap oleh pihak penguasa, maka bagi mereka tidak berlaku lagi hukuman-hukuman yang tertera pada ayat 33, yang menurut istilah syarak disebut "hududullah" dan juga tidak dilakukan lagi.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 34
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (34)
(Kecuali orang-orang yang tobat) di antara orang-orang yang menyalakan api dan peperangan perampokan tadi (sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun) terhadap mereka atas perbuatan mereka itu (lagi Maha Penyayang) kepada mereka. Dalam ayat ini tidak disebutkan "janganlah mereka kamu jatuhi hukuman" untuk menunjukkan bahwa dengan bertobat itu yang gugur hanyalah hak Allah dan tidak hak manusia. Demikian yang dapat ditangkap dengan jelas dan saya lihat tidak seorang pun yang menentangnya, wallahu a`lam. Maka jika seseorang membunuh dan merampas harta, maka ia dihukum bunuh dan dipotong tetapi tidak disalib. Ini merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Syafii. Mengenai bertobat setelah ia dapat ditangkap, maka tak ada pengaruh dan manfaat apa-apa. Ini juga merupakan yang terkuat di antara kedua pendapat Imam Syafii.


35 Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.(QS. 5:35)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 35
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (35)
. Allah swt. memerintahkan orang-orang mukmin supaya selalu berhati hati mawas diri jangan sampai terlibat di dalam suatu pelanggaran, melakukan larangan-larangan agama yang telah diperintahkan Allah swt. untuk menjauhinya.
Menjauhi larangan Allah swt. lebih berat dibandingkan dengan mematuhi perintah-Nya. Tidak heran kalau di dalam Alquran kata "ittaqu" yang maksudnya supaya kita menjaga diri jangan sampai melakukan larangan agama disebut berulang sampai 69 kali, sedang kata "ati'u" yang berarti supaya kita patuh kepada perintah agama hanya disebutkan 19 kali, menurut pendapat sebahagian Mufassirin ahli tafsir.
Di samping menjaga diri memperketat terhadap hal-hal yang mungkin menyebabkan kita berbuat sesuatu pelanggaran atau ketentuan-ketentuan agama, kita harus pula selalu mencari jalan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. yaitu dengan jalan melaksanakan perintah-Nya dan mengamalkan segala sesuatu yang diridai.
Ibnu Abbas, Mujahid, Abu Wali, Al Hasan, Zaid, Ata, As Sauri dan lain-lain mengartikan kata "alwasilah" di dalam ayat ini dengan mendekatkan diri.
Mengenai pengertian ini Ibnu Kasir berkata:
وهذا الذي قاله هؤلاء الأئمة لا خلاف بين المفسرين
Artinya:
Ini adalah pengertian yang telah diberikan oleh para ulama terkemuka, tidak ada terdapat perbedaan antara para mufassirin. (Tafsir Ibnu Kasir, Jilid 2, hal. 52)
Kata "wasilah" ada kalanya berarti tempat tertinggi di surga sebagaimana Sabda Rasulullah saw:

إذا صليتم علي فسلوا الوسيلة قيل يا رسول الله زما الوسيلة قال: اعلى درجة في الجنة لا ينالها إلا واحد وأرجو أن أكون أنا هو
Artinya:
Apabila engkau berselawat kepadaku, maka mintakanlah untukku "wasilah". Lalu beliau ditanya, "Wahai Rasulullah! Apakah wasilah itu?". Rasulullah menjawab, "Wasilah itu ialah derajat yang paling tinggi di surga tidak ada yang akan mencapainya kecuali seorang saja dan saya berharap, sayalah orang itu".
(H.R. Ahmad dari Abu Hurairah)
Menjauhi dan meninggalkan larangan Allah swt. serta melaksanakan .perintah-Nya adalah hal-hal yang tidak mudah, karena nafsu yang ada pada tiap manusia itu selalu mengajak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan yang baik, yaitu melanggar dan meninggalkan perintah Allah sebagaimana firman Allah swt:

إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ
Artinya:
Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan
(Q.S. Yusuf: 53)
Oleh karena itu kita harus berjuang untuk mengekang hawa nafsu kita, mengatasi segala kesulitan dan mengelakkan semua rintangan-rintangan yang akan menyebabkan kita bergeser dari jalan Allah agar kita berada di atas garis yang telah ditetapkan. Dengan demikian kita akan memperoleh kebahagiaan yang telah dijanjikan oleh Allah swt.


36 Sesungguhnya orang-orang yang kafir sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebusi diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih.(QS. 5:36)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 36
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذَابِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (36)
. Orang-orang yang tidak mau bertakwa kepada Allah swt. dan tidak mau membersihkan dirinya dari dosa-dosa yang diperbuatnya, serta tetap di dalam kekafiran, mengingkari ketuhanan Allah swt. lalu menyembah selain Allah dan sampai mati mereka tidak bertobat, maka di hari kiamat mereka nanti akan menyesal. Sekiranya semua yang ada di bumi ini adalah miliknya bahkan ditambah lagi sebanyak itu pula dan ingin melepaskan diri dari azab yang menimpanya, maka semuanya itu tidak akan diterima Nya
Di dalam satu hadis Nabi Muhammad saw. bersabda

يجاء الكافر يوم القيامة فيقال له: أرأيت لو كان لك ملء الأؤض ذهبا أكنت تفتدي به؟ فقال: نعم
Artinya:
Didatangkan seorang kafir di hari kiamat dan dikatakan kepadanya, "Sekiranya engkau memiliki emas sepenuh bumi ini, apakah engkau ingin menjadikannya tebusan (atas siksa yang akan kamu terima). Ia menjawab, "Ya saya ingin".
(H.R. Bukhari dari Anas)
Tetapi apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur. Bagaimanapun juga keinginan mereka, tidak akan diterima dan tetap akan menjalani hukuman siksa yang amat pedih karena di akhirat tidak mungkin dosa itu dapat ditebus dengan harta benda. Tetapi jika bertobat di masa hidupnya dan membersihkan diri dengan amal saleh, maka Allah akan menerima tobatnya.


37 Mereka ingin keluar dari neraka, padahal mereka sekali-kali tidak dapat ke luar daripadanya, dan mereka beroleh azab yang kekal.(QS. 5:37)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 37
يُرِيدُونَ أَنْ يَخْرُجُوا مِنَ النَّارِ وَمَا هُمْ بِخَارِجِينَ مِنْهَا وَلَهُمْ عَذَابٌ مُقِيمٌ (37)
Setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dan tidak tertahankan siksa yang dideritanya maka mereka ingin keluar tetapi tidak ada jalan bagi mereka. Keadaan mereka sama halnya seperti yang disebutkan di dalam firman Allah swt.:

كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا
Artinya:
Setiap kali mereka hendak keluar dan padanya, mereka dikembalikan (lagi) ke dalamnya
(Q.S. As Sajdah: 20)
Mereka akan merasakan sepanjang masa siksa yang kekal abadi yang tidak berkesudahan.


38 Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(QS. 5:38)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
Setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman itu. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan "pencuri".
Seorang yang telah akil balig mencuri harta orang lain dari tempatnya yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh Agama, maka orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan Allah swt. dalam ayat ini.
Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-buktinya atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri dan hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang.
Pelaksanaan hukum potong tangan ini dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu.
Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat Jumhur Ulama, baik ulama salaf maupun Ulama Khalaf (Pendapat yang lain mengatakan bahwa hukuman itu tetap dijalankan sekali pun nilai harga yang dicuri itu hanya satu dirham. Bahkan ada juga yang berpendapat bahwa tidak perlu adanya pembatasan nilai barang yang dicuri itu berdasarkan arti dari ayat yang sifatnya umum, nilainya sedikit atau banyak, asal ia mencuri dapat dibuktikan) berdasarkan sabda Rasulullah itu, sebagai berikut:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقطع يد السارق في ربع دينار فصاعدا
Artinya:
Rasulullah saw. memotong tangan pencuri itu bilamana nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Bukhari dan Muslim dari Aisyah)
Dan beliau bersabda:

لا تقطع يد السارق إلا في ربع دينار فصاعدا
Artinya:
Tidaklah dipotong tangan pencuri itu kecuali pada nilai (yang dicuri) seperempat dinar ke atas.
(H.R. Muslim dari Aisyah)
Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dan ujung kaki sampai pergelangan.
Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kakinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw. mengenai-pencuri sebagai berikut:

إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله ثم إن سرق فاقطعوا يده ثم إن سرق فاقطعوا رجله
Artinya:
Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.
Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia dita'zir; artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain di mana ia tidak dapat lagi mencuri.
Potong tangan ini diperintahkan Allah swt. sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah swt. Maha Perkasa, maka Ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Maha Bijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu akan tampak dalam pelaksanaannya maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian itu.
Apa saja yang diperintahkan Allah swt. pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Tafsir / Indonesia / Jalalain / Surah Al Maa-idah 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.


39 Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 5:39)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 39
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (39)
Di zaman Rasulullah saw. ada seorang perempuan mencuri. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah saw. oleh orang yang kecurian. Mereka berkata, "Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, kaumnya akan menebusnya". Nabi saw. bersabda, "Potonglah tangannya". Kaumnya menjelaskan, "Kami berani menebusnya lima ratus dinar". Nabi saw. bersabda, "Potonglah tangannya". Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Kemudian ia bertanya, "Apakah saya ini masih bisa diterima tobatku, ya Rasulullah?" Beliau menjawab , "Ya, engkau hari ini bersih dari dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu". Maka turunlah ayat ini.
Perempuan tersebut adalah seorang dari kabilah Bani Makzum, yang sangat mendapat perhatian dari pembesar-pembesar Quraisy. Mula-mula mereka berusaha agar perempuan tersebut bebas dari hukuman potong tangan, lalu mereka mencari siapa kira-kira yang dapat menghubungi Rasulullah untuk membicarakan hal tersebut. Kemudian ditunjuklah Usamah ibn Zaid karena ia adalah kesayangan Rasulullah saw. Ketika Usamah ibn Zaid mengunjungi Rasulullah saw. dan membicarakan hal tersebut, maka Rasulullah menjadi marah dan bersabda, "Apakah engkau akan membela sesuatu yang telah ditetapkan had dan hukumnya oleh Allah Azza wa jalla?" Usamah menjawab, "Maafkanlah saya, wahai Rasulullah".
Sesudah itu Rasulullah saw. berpidato, antara lain beliau bersabda:

فإما أهلك الذين قبلكم انهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه وإذا سرق فيهم الضعيف أقاموا عليه الحد، وإني والذي نفسي بيده لو أن فاطمة بنت محمد سرقت لقطعت يدها، ثم أمر بتلك المرأة التي سرقت فقطعت يدها
Artinya:
Bahwasanya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah karena sesungguhnya mereka apabila yang mencuri di antara mereka adalah orang-orang terkemuka. maka mereka membiarkannya. Tetapi apabila yang mencuri itu orang-orang lemah mereka itu dijatuhi hukuman. Saya, demi Allah yang diriku berada di dalam tangan-Nya, andai kata Fatimah anak Muhammad mencuri, pastilah saya potong tangannya. Kemudian diperintahkanlah memotong tangan perempuan itu; maka dipotonglah tangannya.
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Jadi barang siapa bertobat dari perbuatannya dan berjanji tidak akan mencuri lagi setelah ia menganiaya dirinya menjelekkan nama baiknya dan menodai kesucian kaumnya, lalu berbuat baik dengan mengembalikan curiannya, maka ia diampuni Allah, karena Allah Maha Pengampun bagi orang yang telah bertobat. Dia Maha Penyayang bagi orang yang rendah hati yang suka mengakui kesalahannya.


40 Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.(QS. 5:40)
::Terjemahan:: ::Tafsir:: ::Asbabun Nuzul::
Tafsir / Indonesia / DEPAG / Surah Al Maa-idah 40
أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (40)
Pada ayat ini Allah memperingatkan dan menekankan bahwa Allahlah yang menguasai langit dan bumi, mengatur apa yang ada di dalamnya. Dialah yang menetapkan balasan siksa kepada orang yang mencuri sebagaimana halnya orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, mengampuni orang-orang yang. bertobat di antara mereka, Penyayang kepada orang-orang yang benar-benar bertobat dan memperbaiki amalannya, serta menyucikan dirinya dari dosa-dosa yang telah diperbuat. Dia menyiksa orang yang dikehendaki sebagai pendidikan dan pengaman bagi sesama manusia, sebagaimana Dia mengasihi orang yang bertobat, mendorong mereka untuk menyucikan diri. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu yang seperti menyiksa dan mengasihani. Tidak sesuatu yang sulit bagi-Nya dalam mengatur segala-galanya, sesuai dengan kehendak-Nya


<<KEMBALI KE DAFTAR SURAH                           DAFTAR SURAH AL MAA-IDAH>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar