TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 221
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/694-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-221.html
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh Al-Wahidi diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. sebagai berikut:
"Rasulullah saw. telah mengutus Mursad Al-Ganawi pergi ke Mekah guna menjemput sejumlah kaum muslimin yang masih tertinggal di sana untuk dibawa ke Madinah. Kedatangan Mursad ke Mekah itu terdengar oleh seorang wanita musyrik bernama `Anaq, yaitu teman lama Mursad sejak zaman jahiliah. Dia adalah seorang perempuan yang rupawan. Semenjak Mursad hijrah ke Madinah, mereka belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah ia mendengar kedatangan Mursad ke Mekah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka `Anaq mengajak Mursad untuk kembali berkasih-kasihan dan bercumbuan seperti dahulunya. Akan tetapi Mursad menolak dan menjawab: "Islam telah memisahkan antara kita berdua; dan hukum Islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik." Mendengar jawaban itu `Anaq berkata: "Masih ada jalan keluar bagi kita, yaitu baiklah kita menikah saja." Mursad menjawab: "Aku setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan kepada Rasulullah saw." Setelah kembali ke Madinah, Mursad melaporkan kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, dan di samping itu diceritakannya pula tentang pertemuannya dengan `Anaq dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertanya kepada Rasulullah saw.: "Halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih musyrik?" Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu."
Di dalam ayat ini ditegaskan oleh Allah swt. larangan bagi seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali kalau mereka telah beriman. Walaupun mereka itu cantik dan rupawan, gagah, kaya dan sebagainya. Budak perempuan yang mukmin atau budak laki-laki yang mukmin, lebih baik untuk dikawini daripada mengawini orang musyrik itu. Dan pihak perempuan-perempuan yang beriman tidak sedikit pula jumlahnya yang cantik-cantik, menarik hati, lagi beriman dan berakhlak.
Allah menyuruh mengawini seorang perempuan bukan saja karena cantik, banyak harta kekayaannya dan tinggi kedudukannya, tapi yang ialah iman dan akhlaknya.
Dalam sebuah hadis Rasulullah saw. bersabda:
لا تنكحوا النساء لحسنهن فعسي حسنهن أن يرديهن ولا تنكحوهن علي أموالهن فعسي أموالهن أن تطغيهن و انكحوهن علي الدين فلأمة سوداء ذات دين أفضل
Artinya:
Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, mungkin kecantikan itu akan membinasakan, janganlah kamu mengawini mereka karena harta kekayaannya mungkin harta kekayaan itu akan menyebabkan mereka durhaka dan keras kepala. Tetapi kawinilah mereka karena agamanya (iman dan akhlaknya). Budak perempuan yang hitam, tetapi beragama, lebih baik dari mereka yang tersebut di atas.
(HR Ibnu Majah dari Abdullah bin 'Amr)
Dan hadis lain Rasulullah saw. bersabda:
تنكح المرأة لأربع : لمالها و لحسبها و لجمالها و لدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya:
Perempuan itu dikawini karena 4 hal, yaitu: karena hartanya, karena kebangsawanannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah perempuan yang beragama, engkau akan beruntung.
(HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Perkawinan, erat hubungannya dengan agama. Orang musyrik bukan orang beragama. Mereka menyembah selain Allah. Di dalam soal perkawinan dengan orang musyrik ada batas tembok yang kuat, tetapi dalam soal pergaulan bermasyarakat itu biasa saja. Sebab perkawinan, erat hubungannya dengan keturunan dan keturunan erat hubungannya dengan harta pusaka, berhubungan dengan makan dan minum dan ada hubungannya dengan pendidikan dan pembangunan Islam.
Perkawinan dengan orang musyrik dianggap membahayakan seperti diterangkan di atas, maka tegas-tegas Allah melarang mengadakan hubungan perkawinan dengan mereka. Golongan orang musyrik itu akan selalu menjerumuskan umat Islam ke dalam bahaya di dunia, dan menjerumuskannya ke dalam neraka di akhirat, sedang ajaran-ajaran Allah kepada orang-orang mukmin selalu membawa kepada kebahagiaan dunia dan masuk surga di akhirat.
Ayat-ayat seperti ini diturunkan Allah kepada manusia supaya mereka selalu ingat, jangan lalai dan lengah, sebab bahayanya besar, bila tidak lagi berjalan di atas rel yang benar yang telah ditetapkan Allah dalam syariat-Nya.TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 222
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/693-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-222.html
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Sebab turunnya ayat ini disebutkan dalam sebuah hadis dari Anas bin Malik bahwa orang Yahudi bila istrinya sedang haid mereka tidak mau makan bersama, tidak mau serumah dengan dia. Maka seorang sahabat Rasulullah menanyakan hal itu, lalu turunlah ayat ini. Kemudian Rasulullah saw. bersabda: "Segala sesuatu boleh kamu perbuat dengan istrimu yang sedang haid selain bersetubuh."
Haid tiu darah kotor yang keluar dari rahim perempuan tiap-tiap bulan paling cepat sehari semalam lamanya dan biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama 15 hari.
Bermacam-macam sikap orang-orang terhadap perempuan yang haid itu. Orang-orang Yahudi sangat keras sikapnya, tidak mau bergaul dengan istrinya yang haid, tidak mau makan minum bersama, dan tidak mau bersama-sama serumah dengan mereka, tidak mau menyentuh karena kulitnya dianggap najis.
Orang-orang Nasrani sikapnya lain lagi, mereka bergaul biasa saja dengan perempuan haid, tidak ada perbedaan antara yang haid dengan yang tidak haid. Mereka menggaulinya secara bebas dan berbuat sesuka hatinya. Orang-orang Arab pada zaman jahiliah sama saja sikapnya dengan orang-orang Yahudi.
Para ahli kesehatan telah banyak menerangkan tentang bahaya bersetubuh dengan perempuan haid. Pada akhir ayat tersebut telah menerangkan bahwa Dia sayang sekali kepada orang-orang yang mau bertobat dari kesalahannya, dan kepada orang-orang yang selain menjaga kebersihan.
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/692-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-223.html
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Dalam ayat ini, istri diumpamakan dengan kebun tempat bercocok tanam dan tempat menyebarkan bibit tanam-tanaman. Boleh mendatangi kebun itu dari mana saja arahnya asal untuk menyebarkan bibit dan untuk berkembangnya tanam-tanaman dengan baik dan subur.
Istri adalah tempat menyebarkan bibit keturunan supaya berkembang dengan baik. Maka seorang suami boleh bercampur dengan istrinya dengan berbagai cara yang disukainya asal tidak mendatangkan kemudaratan.
Jelaslah bahwa maksud perkawinan itu adalah untuk mendapatkan keturunan bukan hanya sekedar bersenang-senang melepaskan nafsu dan syahwat. Untuk itu Allah menyuruh berbuat amal kebajikan sebagai persiapan untuk masa depan agar mendapat keturunan yang saleh, berguna bagai agama dan bangsa, serta berbakti kepada kedua orang tuanya.
Kemudian Allah menyuruh para suami agar berhati-hati menjaga istri dan anak-anaknya, menjaga rumah tangga jangan sampai rusak dan berantakan. Karena itu bertakwalah kepada Allah. Sebab akhirnya manusia akan kembali kepada Allah jua, dan akan bertemu dengan-Nya di akhirat nanti untuk menerima balasan atas setiap amal perbuatan yang dikerjakannya di dunia. Allah swt. menyuruh agar setiap orang yang bertakwa kepada-Nya diberi kegembiraan bahwa mereka akan memperoleh kebahagiaan di dunia ini dan juga di akhirat kelak.
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/681-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-224-2255.html
وَلَا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لِأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225)
Pada ayat ini diperingatkan Allah agar manusia berhati-hati mempergunakan nama Allah dalam bersumpah. Jangan berani bersumpah dengan menyebut nama Allah untuk hal-hal yang tidak baik, dan yang dilarang oleh agama, sebab nama Allah sangat mulia dan harus diagungkan.
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir bahwa sebab turunnya ayat 224 ini, ialah ketika Abu Bakar r.a. bersumpah dengan menyebut nama Allah, bahwa ia tidak akan membantu lagi seseorang yang bernama Mistah yang turut menyebarkan kabar bohong menjelek-jelekkan nama Aisyah r.a. istri Rasulullah saw. Riwayat yang mencemarkan nama baik Aisyah oleh orang-orang munafik disebut "haditsul ifki".
Dalam ayat ini Allah melarang bersumpah tidak akan berbuat baik atau tidak bertakwa atau tidak mengadakan islah di antara manusia. Kalau sumpah seperti itu sudah diucapkan, wajib dilanggar (dibatalkan), sebab sumpah tersebut tidak ada pada tempatnya. Tetapi sesudah sumpah itu dilanggar, harus ditebus dengan membayar kafarat, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak atau kalau tak sanggup, berpuasa selama 3 hari.
Allah selalu mendengar dan mengetahui apa yang diucapkan dan dikerjakan oleh setiap orang.
Bersumpah yang semata-mata ucapan lidah saja tanpa sungguh-sungguh tidaklah akan dihukum Allah. Tapi sumpah yang keluar dari hati dan diucapkan oleh lidah akan dihukum sebagai sumpah.
Kembali ke Daftar Surah Kembali ke Daftar Surah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar