Minggu, 25 Maret 2012

Al Baqarah 191 s/d 195

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 191
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/752-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-191.html

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ 
Terjemahan : Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.(QS. 2:191)
 Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula: 

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم 
Artinya: 
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. 
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 192http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/751-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-192.html

وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (
Terjemahan : Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS. 2:192)
 
Orang-orang mukmin diperintahkan memerangi orang-orang musyrik yang memerangi mereka di mana saja orang-orang kafir itu dijumpai, baik di tanah halal maupun di tanah haram (Mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah haram ialah sebagaimana dalam sebuah hadis sahih pula: 

عن ابن عباس رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم في فتح مكة : إن هذا البلد حرمه الله يوم خلق السموات و الأرض فهو حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة و لم يحل إلا ساعة من نهار و إنها ساعتي هذه حرام بحرمة الله إلي يوم القيامة لا يعضد شجره ولا يختلي خلاه فإن أحد ترخص بقتال كان فعله رسول الله صلي الله عليه وسلم فقولوا : إن الله أذن لرسوله ولم يأذن لكم 
Artinya: 
Dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Rasulullah pada hari penaklukan kota Mekah bersabda, bahwa negeri ini menjadi tanah haram semenjak Allah menciptakan langit dan bumi sampai hari kiamat nanti. Tidak pernah dihalalkan kecuali pada saat di siang hari ini dan saat itu ialah saatku ini. Tanah haram Mekah itu menjadi tanah haram sampai hari kiamat tidak boleh dipotong/dijebol tanam-tanaman dan tidak boleh dirusak padang luasnya. Jika ada seorang memperkenankan berperang di Mekah dengan alasan bahwa Rasulullah pernah melakukan serupa itu, katakanlah kepadanya, bahwa Allah mengizinkan hal itu kepada Rasul-Nya dan tidak mengizinkan kepada kamu. 
Orang-orang mukmin diperintahkan pula mengusir kaum musyrikin dari Mekah, karena Orang-orang musyrikin itu pernah mengusir mereka dari sana, dan tetapnya orang-orang musyrikin di Mekah (tanah haram) berbahaya bagi kemurnian agama dan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar bahayanya daripada berperang di tanah haram. Yang dimaksud dengan fitnah di sini ialah penganiayaan oleh kaum musyrikin terhadap kaum muslimin dengan pengusiran, penyiksaan, perampasan harta, serta merintangi pelaksanaan ibadah dan sebagainya. Jika demikian maka orang mukmin diperintah untuk membalasnya dengan peperangan juga. Demikianlah balasan yang harus diberikan kepada kaum musyrikin. Akan tetapi jika kaum musyrikin itu menghentikan peperangan dan akhirnya menjadi kaum mukmin, maka mereka tidak boleh diganggu, karena soal-soal yang menyebabkan mereka harus diperangi tidak ada lagi, Allah swt. Maha Pengampun, Maha Pengasih dan Maha Penyayang. 


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 193http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/750-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-193.html

وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ 
Terjemahan : Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.(QS. 2:193)
 
Orang-orang mukmin diperintah supaya tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga meraka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah agamanya, sehingga agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap muslim dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan perasaan. 
Jika kaum musyrikin telah menghentikan segala tindakan-tindakan jahat dan mereka telah masuk agama Islam, maka kaum muslimin tidak diperbolehkan mengadakan pembalasan atau tindakan yang melampaui batas, kecuali terhadap mereka yang zalim, yaitu orang-orang yang memulai lagi atau kembali kepada kekafiran dan memfitnah orang-orang Islam. 


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 194http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/725-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-194.html


الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ 
Pada ayat ini, dijelaskan bahwa bila kaum musyrikin menyerang kaum muslimin pada bulan haram, maka kaum muslimin dibolehkan membalas serangan itu, pada bulan haram ketika mendapat serangan dari kaum musyrikin pada umratul qada' karena ayat ini dengan tegas telah membolehkan kaum muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. 
Ini lebih dipertegas lagi dengan dibolehkannya membalas dengan balasan yang setimpal setiap pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang harus dihormati. Dan jika kaum muslimin mengadakan pembalasan, maka sekali-kali tidak dibolehkan dengan berlebih-lebihan dan mereka harus berhati-hati agar jangan melampaui batas, serta harus bertakwa kepada Allah, karena Allah selalu bersama orang yang bertakwa.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 195http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/724-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-195.html


وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ 
Orang-orang mukmin diperintahkan membelanjakan harta kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya ke dalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka saja. 
Menghadapi jihad dengan tidak ada persiapan dan persediaan yang lengkap dan berjihad bersama-sama orang-orang yang lemah iman dan kemauannya, niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infak fisabilillah orang harus mempunyai niat yang baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh pertolongan Allah.


Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar