Senin, 26 Maret 2012

Al Baqarah 236 s/d 240

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 231
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/664-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-236.html

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Turunnya ayat ini menurut riwayat didahului oleh peristiwa-peristiwa yang terjadi pada seorang sahabat dari kaum Ansar yang menikahi seorang perempuan. Dalam akad nikahnya tidak ditentukan jumlah mahar. Dan sebelum ia bercampur, istrinya tersebut telah ditalaknya. Setelah turun ayat ini maka Nabi memerintahkan kepadanya untuk memberikan mutah (hadiah) kepada bekas istrinya itu meskipun hanya berupa pakaian tutup kepala.
Seorang suami yang menjatuhkan talak pada istrinya sebelum bercampur dan sebelum menentukan jumlah maharnya ia tidak dibebani membayar mahar tetapi ia diwajibkan memberi mutah, yaitu pemberian untuk menimbang-rasa bekas istrinya. Besar kecilnya jumlah pemberian tersebut tergantung pada suami, yang kaya sesuai dengan kekayaannya dan yang tidak mampu sesuai pula dengan kadar yang disanggupinya. Pemberian mutah tersebut merupakan suatu kewajiban atas laki-laki yang mau berbuat baik.


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 237
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/663-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-237.html

وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Jika seorang suami menjatuhkan talak sebelum bercampur sedangkan ia telah menentukan jumlah mahar maka yang menjadi hak bekas istrinya itu adalah separoh dari jumlah tersebut yang dapat dituntutnya selama ia tidak merelakannya. Perempuan tersebut dapat menerima penuh mahar itu tanpa mengembalikan seperduanya, jika bekas suaminya merelakannya. 
Tindakan perelaan terhadap pelunasan mahar itu suatu hal yang lebih dekat kepada takwa. Sebab wajarlah seorang suami itu merelakannya jika perceraian itu terjadi karena keinginannya. Demikian pula wajar seorang istri merelakan hak yang mesti diterimanya dari mahar itu jika sebab-sebab perceraian datang dari pihaknya. 
Dan janganlah dilupakan kemurahan hati dan hubungan yang baik yang pernah terjadi antara kedua suami istri meskipun sudah bercerai. Umpamanya dengan merelakan mahar. Allah Maha Melihat segala yang diperbuat oleh manusia. Dan hanya Allahlah yang membalas perbuatan masing-masing hamba-Nya.


TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 238-239
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/662-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-239.html

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ (238

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239 

Tepat sekali dalam ayat ini Allah menerangkan keutamaan melakukan salat, dan selalu memeliharanya. Kita dapat melihat bahwa keluarga merupakan bagian dari masyarakat dalam memenuhi segala kebutuhan dan persoalan hidupnya banyak sekali menemui kesulitan yang kadang-kadang dapat menjerumuskannya kepada hal-hal yang dilarang agama. Karena itu Allah memberikan suatu cara yang baik untuk dilakukan manusia agar selalu terjamin hubungan keduniaannya dengan ketakwaan kepada Allah yaitu dengan selalu memelihara salat. Mulai dari bangun tidur sebelum melakukan kontak dengan manusia lainnya ia ingat dan bermunajat lebih dahulu dengan Allah (waktu subuh). Kemudian setelah ia berhubungan dengan masyarakat, dan mungkin sekali terjadi perbuatan yang tidak diridai Allah maka untuk mengingatkan dan menyelamatkannya, ia dipanggil untuk berhubungan lagi dengan Allah di waktu tengah hari (salat zuhur). Begitulah seterusnya selama 24 jam. Dengan demikian selalu terjalin antara kesibukan manusia (untuk memenuhi hajat hidupnya) dengan ingat kepada Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya. 
Hal ini mempunyai pengaruh dan membekas kepada jiwa dan peri kehidupan manusia itu sendiri sebagaimana ditegaskan Allah bahwa dengan salat itu manusia dapat terhindar dari perbuatan jahat dan mungkar. Selain dari itu memelihara salat adalah merupakan bukti iman kepada Allah dan menjadi syarat mutlak bagi kehidupan seorang muslim, menguatkan tali persaudaraan dan dapat menjamin hak-hak manusia. 
Menurut riwayat Ahmad, Rasulullah saw. bersabda: 

العهد الذي بيننا و بينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر 
Artinya: 
Perjanjian antara aku sebagai rasul dengan kaum Muslimin adalah salat, siapa yang meninggalkannya maka ia mengingkari nikmat Allah kepada dirinya. 
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tabrani, Rasulullah saw. bersabda: 


من حافظ عليها كانت له نورا و برهانا و نجاة يوم القيامة و من لم يحافظ عليها لم يكن له نور ولا برهان ولا نجاة و كان يوم القيامة مع قارون و فرعون و هامان و أبي بن خلف 
Artinya: 
Barang siapa selalu memelihara salat maka ia akan dapat cahaya dan petunjuk serta akan dapat keselamatan di hari kiamat. Sebaliknya orang yang tidak memelihara salat maka tidak ada baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan. Di akhirat nanti ia akan bersama Firaun, Haman dan Ubai bin Khalaf di dalam neraka. 
Dengan demikian jelaslah bagaimana pentingnya menjaga dan memelihara salat terus-menerus. Manusia yang melakukan perintah ini benar-benar akan menjadi makhluk Allah yang penuh takwa dan hidupnya akan selalu aman, di dalam magfirah dan rida Allah. 
Adapun sebab turun ayat ini menurut riwayat dari Zaid bin Sabit, Rasulullah saw. selalu melakukan salat zuhur, meskipun pada siang hari yang panas terik yang bagi para sahabat dirasakan berat melakukannya, maka turunlah ayat ini. 
Allah memerintahkan kepada kaum muslimin untuk selalu menjaga terus-menerus melakukan salat yang lima waktu. Jika salat itu dilaksanakan, ia dapat memelihara diri di berbuat hal-hal yang jahat dan mungkar. Dan juga ia dapat penenang jiwa dan segala kegelisahan yang menimpa diri. Karena itu salat adalah merupakan tiang agama. 
Allah menekankan lagi mengenai salat wusta. Yang dimaksud dengan salat wusta menurut jumhur ulama ialah salat asar. Allah mengajarkan pula, agar dalam melakukan salat kita berlaku khusyuk dan tawaduk. Sebab pemusatan kepada Allah semata-mata adalah tingkat salat yang paling baik dan salat inilah yang dapat membekas pada jiwa dan tindak-tanduk manusia. 
Karena pentingnya melaksanakan dan memelihara salat ini seorang muslim tidak boleh meninggalkannya walau dalam keadaan bagaimanapun. Seandainya terhalang melaksanakan salat dengan sempurna namun salat itu tetap tidak boleh ditinggalkan, meskipun dalam suasana kekhawatiran terhadap jiwa, harta atau kedudukan. Dalam keadaan uzur, salat dapat dikerjakan menurut cara yang mungkin dilakukan, baik dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan atau pun sakit. Maka setelah hilang uzur itu, terutama yang berupa kekhawatiran, hendaklah bersyukur kepada Allah, karena Allah mengajarkan kepada manusia hal-hal yang tidak diketahuinya termasuk mengenai cara melakukan salat dalam masa tidak aman. 

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 240
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/639-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-240.html


وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 

(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. 
(Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.


Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar