Senin, 26 Maret 2012

Al Baqarah 217 s/d 220

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 217
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/699-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-217.html



يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللَّهِ وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ 
Berperang pada bulan-bulan Haram memang tidak boleh, haram hukumnya, kecuali kalau musuh menyerang. 
Ketika orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. bagaimana hukumnya perang di bulan-bulan Haram, seperti yang telah dilakukan oleh Abdullah bin Jahsy terhadap rombongan pedagang-pedagang Quraisy, maka turunlah wahyu yang menyatakan, haram hukumnya berperang di bulan itu, dan besar dosanya. Tetapi menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, menghalang-halangi kaum muslimin memasuki Masjidilharam, mengusir orang-orang Islam dari Mekah, lebih besar lagi dosanya di sisi Allah. Semua itu adalah fitnah yang lebib besar bahayanya dari pembunuhan di bulan Haram.
Fitnah dalam ayat ini mencakup semua pelanggaran-pelanggaran yang berat seperti hal-hal tersebut di atas dan menganiaya serta menyiksa orang-orang Islam. Perbuatan seperti itu besar dosanya dari berperang. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy terhadap Ammar bin Yasir, Bilal, Habbab bin Arat dan lain-lain. `Ammar bin Yasir disiksa dengan besi panas yang dilekatkan ke tubuhnya, supaya ia keluar dari agama Islam. Namun ia tetap dalam Islam. Bukan ia saja yang disiksa, juga bapaknya, ibunya dan saudaranya. Bilal disiksa pula oleh majikannya Umayyah bin Khalaf. Bilal tidak boleh makan dan minum siang malam, dengan tangan dan kaki terikat, dilemparkan ke tengah-tengah padang pasir yang terik panasnya, di atas punggungnya diletakkan sebuah batu besar, kemudian Umayyah menyiksanya sambil mengatakan: "Azab ini akan terus kau derita sampai engkau mati, bila engkau tidak mau keluar dari Islam dan kembali menyembah tuhan "Lata" dan "Uzza". Tetapi Bilal lebih mengutamakan menderita azab dan siksaan daripada ingkar kepada Allah dan Muhammad. Banyak jumlah pengikut-pengikut Nabi Muhammad saw. yang sama nasibnya dengan Ammar bin Yasir dan Bilal itu. 
Cara yang kejam itu akan terus dilancarkan oleh orang-orang kafir terhadap kaum muslimin pada segala masa dan tempat, di mana saja mereka mempunyai kesempatan, sehingga orang-orang Islam murtad dari agamanya. Murtad, artinya keluar dari agama Islam lalu menganut agama lain. Orang-orang murtad itu kalau mereka mati dalam keadaan murtad semua amalnya akan dihapus dan mereka akan kekal dalam neraka.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 218
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/697-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-218.html

إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللَّهِ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Ayat ini menerangkan balasan bagi orang-orang yang kuat imannya menghadapi segala cobaan dan ujian. Begitu juga balasan bagi orang-orang yang hijrah meninggalkan negerinya yang dirasakan tidak aman, ke negeri yang aman untuk menegakkan agama Allah, seperti hijrahnya Nabi Muhammad saw. bersama pengikut-pengikutnya dari Mekah ke Madinah, dan balasan bagi orang-orang yang berjihad fisabilillah, baik dengan hartanya maupun dengan jiwanya. 
Mereka itu semuanya mengharapkan rahmat Allah dan ampunan-Nya, dan sudah sepantasnya memperoleh kemenangan dan kebahagiaan sebagai balasan atas perjuangan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 219
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/696-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-219.html

dari beautysnop.com
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ 
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah diterangkan sebab turun ayat ini sebagai berikut: Ketika Rasulullah telah berada di Madinah didapatinya para sahabat ada yang meminum khamar dan berjudi, sebab hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sejak nenek moyang mereka. Lalu para sahabat bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya. Maka turunlah ayat ini. Mereka memahami dari ayat-ayat ini bahwa minum khamar dan berjudi itu tidak diharamkan oleh agama Islam, melainkan hanya dikatakan bahwa bahayanya lebih besar. Lalu mereka masih terus meminum khamar. Ketika waktu salat Magrib, tampillah Juhdi, seorang Muhajirin menjadi imam. 
Di dalam salat, bacaannya banyak yang salah karena dia sedang mabuk sesudah minum khamar, maka turunlah firman Allah yang berbunyi: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ 
Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (An Nisa': 43) 
Sesudah turun ayat yang tegas ini, maka turun lagi ayat yang lebih tegas lagi yang menyuruh mereka berhenti sama sekali dari meminum khamar: 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91 )  
Artinya: 
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu)." (Q.S Al Ma'idah: 90-91) 
Sesudah selesai turunnya ayat-ayat yang lebih tegas ini, mereka berkata: "Ya Tuhan kami, pasti kami berhenti minum khamar dan berjudi." 
Ayat 219 ini menjawab pertanyaan para sahahat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi tapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan dan juga mengenai persoalan-persoalan anak-anak yatim. 
Larangan minum khamar diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan: "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya minum khamar dan main judi itu dilarang, haram hukumnya. 
Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat Jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun dari apa saja. Jadi meminum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit atau pun banyak. Semua ahli kesehatan sudah sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. 
Sudah tidak diragukan lagi bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan badan, merusak lambung dan jantung serta lain-lainnya, yang berupa penyakit dalam. Berbahaya bagi akal pikiran dan urat-urat syaraf. Berbahaya bagi harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, dan menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilai harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya, agar ketagihannya terpenuhi. 
Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan ketertiban. 
Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan. 
Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. 
Yang dimaksud main judi di sini ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja, uang, barang-barang dan lain-lain. 
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, permusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti membunuh diri, merampok dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan. 
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi. 
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya minum khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti. Begitu juga berjudi dapat menolong orang miskin kalau yang menang itu orang yang dermawan, cepat mendapat keuntungan tanpa susah payah. Tapi semuanya itu juga tidak ada artinya, dan tidak ada berkatnya. 
Tentang bahaya-bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah swt. dalam Alquran juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw. 
Sesudah para sahahat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan. 
Di dalam suatu riwayat dari Ibnu Abu Hatim dari Ibnu Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw. datang bertanya kepada beliau: "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fisabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat yang sepotong ini adalah jawabannya. 
Sengaja Allah swt. menggabungkan masalah natkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, adalah untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah. 
Orang-orang yang menghambur-hamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan berakibat kehancuran dan malapetaka. Tapi orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. 
Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini, ialah memberi sedekah, derma, sumbangan dan lain-lain sebagainya yang hukumnya sunat, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti "Al-`Afw" di sini ialah "yang lebih dari keperluan." Jadi yang akan dinafkahkan itu, harta yang sudah berlebih dari keperluan sehari-hari. 
Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah berlebih dari yang perlu-perlu tersebut, Allah menganjurkan lagi agar ia bernafkah, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fisabillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadat, seperti mesjid, musalla atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti asrama-asrama pelajar dan lain-lain. Juga diberikan kepada fakir miskin yang terlantar hidupnya yang tidak cukup penghasilannya untuk sesuap pagi dan sesuap petang. 
Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab dia merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin. 
Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan dan kesentausaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskannya ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia agar dapat memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat, agar ia dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya. 
Kaum muslimin menjadi jaya dan mulia, bilamana mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. 
Di dunia mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa dan memegang tampuk-tampuk kekuasaan. Di akhirat dia menjadi orang yang beruntung, karena amal kebajikannya yang banyak. 

TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 220
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/695-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-220.html


فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلَاحٌ لَهُمْ خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 
Kemudian dalam ayat ini Allah swt. sekaligus menjawab pertanyaan tentang masalah anak-anak yatim. Anak-anak yatim yaitu anak-anak yang tidak berbapak lagi. Bapakya sudah berpulang kerahmatullah. Timbulnya pertanyaan mengenai anak-anak yatim ini pada masa Rasulullah saw. dari orang-orang yang selama ini hidup bersama anak yatim, bercampur hartanya dengan harta mereka, sama-sama makan dan minum dalam satu rumah. Dengan jalan begitu terpeliharalah anak-anak yatim, baik makannya maupun kesejahteraannya tetapi kemudian turunlah ayat ini: 
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا 
Artinya: 
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. Dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (Q.S An Nisa': 10) 
Dengan turunnya ayat itu, maka mereka ragu-ragu, kalau-kalau perbuatannya terhadap anak-anak yatim selama ini termasuk zalim (aniaya) termasuk memakan harta anak yatim itu. 
Ayat 220 ini menjelaskan bahwa yang pokok dalam hal ini adalah pemeliharaan yang baik terhadap anak-anak yatim, jangan sampai tersia-sia hidupnya. Jangan mereka terlantar dan ketenteraman serta kesejahteraan mereka tak terjamin. Maka semua macam pemeliharaan dan penjagaan anak-anak yatim adalah merupakan kebaikan. Andaikata mereka dibawa tinggal serumah itupun juga baik. Sebab dengan tinggal bersama-sama itu sudah merupakan hidup bersaudara. Seolah-olah anak yatim itu merupakan saudara yang kecil, dipelihara kesehatannya seperti memelihara saudara, atau anak kandung sendiri. Jadi boleh bercampur harta anak-anak yatim dengan harta orang yang memeliharanya, asal ada niat untuk keselamatan mereka dan tidak untuk merugikan mereka. Perkara niat seseorang dan apa yang disimpan di dalam hatinya, hanya Allahlah yang tahu, sebab Allah Maha Mengetahui siapa yang jahat dan siapa yang baik. 
Banyak terjadi, seseorang yang mengatakan dia berniat baik memelihara anak yatim, tetapi kenyataannya dia menganiaya dan menyiksa mereka. 
Sebenarnya Allah dapat saja berbuat untuk membebani orang-orang miskin dengan beban yang berat untuk memelihara anak-anak yatim, tetapi Allah Maha Luas rahmat-Nya. Dia tidak akan membebani seseorang dengan sesuatu kewajiban yang tak akan terpikul olehnya. Karena dalam hal memelihara anak yatim adalah tergantung kepada kemampuan masing-masing, namun yang pokok adalah terjaminnya keselamatan anak-anak yatim tersebut, dan jangan sampai mereka itu tersia-sia, baik mengenai keperluan makan minumnya, pakaian dan tempat tinggalnya, serta pendidikan dan kesehatannya, lebih-lebih mengenai harta bendanya, bila ada. Itu harus dipelihara sebaik mungkin. Apabila anak-anak yatim itu sampai tersia-sia, maka niscaya hal itu akan menimbulkan kemurkaan Allah swt. Sesungguhnya Dia Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dalam mengatur kemaslahatan hamba-Nya

Kembali ke Daftar Surah                                     Kembali ke Daftar Surah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar