TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 178
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/796-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-178.html
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (dia) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(QS. 2:178)
Munurut Jalaluddin As-Suyuti dalam kitabnya "Lubabun Nuqul fi Asbabinuzul" dan juga menurut tafsir Al-Maragi, sebab turunnya ayat ini ialah bahwa pada masa Jahiliah, setelah dekat datangnya Islam, terjadi peperangan dan pembunuhan antara dua suku Arab, yang mana salah satu di antara dua suku itu merasa dirinya lebih tinggi dari suku lawannya sehingga mereka bersumpah akan membunuh lawannya yang merdeka, walaupun yang terbunuh di kalangan mereka hanya seorang hamba sahaya saja karena merasa sukunya lebih tinggi. Setelah Islam datang dan kedua suku inipun masuk Islam, mereka datang kepada Rasullulah saw. menanyakan kisas dalam Islam, maka turunlah ayat ini yang maksudnya supaya menyamakan derajat mereka yang terbunuh dengan yang membunuh yaitu yang merdeka dengan merdeka, hamba sahaya dikisas dengan hamba sahaya pula dan seterusnya.
Pada ayat 178 ini Allah swt. menetapkan suatu hukuman kisas yang wajib dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan:
a).Seorang yang merdeka dihukum bunuh apabila ia membunuh orang yang merdeka.
b).Seorang hamba sahaya dihukum bunuh apabila ia membunuh seorang hamba sahaya.
c).Seorang wanita dihukum bunuh apabila ia membunuh seorang wanita.
Demikianlah menurut bunyi ayat 178 ini, tetapi bagaimana hukumnya kalau terjadi hal-hal seperti berikut:
- Apabila seorang merdeka membunuh seorang hamba sahaya.
- Apabila seorang muslim membunuh seorang kafir zimmi (kafir) yang diberi perjanjian keamanan.
- Apabila orang banyak bersama-sama membunuh seorang manusia.
- Apabila orang laki-laki membunuh orang wanita.
- Apabila seorang ayah membunuh seorang anaknya.
Para ulama memberikan hasil ijtihadnya masing-masing sebagai berikut.
Menurut mazhab Hanafi, pada masalah no.1 dan no.2 hukumnya ialah bahwa si pembunuh itu harus dibunuh pula walaupun derajat yang dibunuh dianggap lebih rendah dari yang membunuhnya dengan alasan antara lain:
a.Dari permulaan ayat 178 ini sampai kepada kata-kata "Al-Qatl" sudah dianggap satu kalimat yang sempurna. Jadi tidak dibedakan antara derajat manusia yang membunuh dan yang dibunuh. Sedang kata-kata berikutnya yaitu orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan wanita dengan wanita hanyalah sekedar memperkuat hukum agar jangan berbuat seperti di masa jahiliah.
Ayat ini dinasakhkan (tidak berlaku lagi hukuman) dengan ayat 45 surat Al-Maidah yang tidak membedakan derajat dan agama manusia. Menurut mazhab Maliki dan Syafii pada masalah no.1 dan no.2 ini, si pembunuh itu tidak dibunuh pula, karena persamaan itu adalah menjadi syarat bagi mereka dengan alasannya bahwa:(a). Kalimat dalam ayat itu belum dianggap sempurna kalau belum sampai kepada kata-kata:
وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى
Artinya:
Wanita dengan wanita. (Q.S Al Baqarah: 178)
Jadi merdeka dengan yang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya dan wanita dengan wanita. Persamaan itu adalah menjadi syarat, sedang ayat 45 Al-Maidah sifatnya umum ditakhsiskan dengan ayat ini.
(b).Sabda Rasulullah saw.:
لايقتل المؤمن بكافر
Artinya:
Tidak dibunuh orang mukmin dengan sebab membunuh orang kafir. (H.R Bukhari dari Ali bin Abi Talib)
Masalah no.3 menurut pendapat Jumhur ulama bahwa hukumnya semua dibunuh karena masing-masing telah mengambil bagian dalam pembunuhan. Masalah no.4 hukumnya sudah merupakan ijmak sahabat, yaitu si pembunuh wajib dibunuh karena dianggap tidak ada perbedaan yang pokok antara laki-laki dengan perempuan. Masalah no.5 hukumnya sah tidak dibunuh karena membunuh anaknya sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:
لايقتل والد بولد
Artinya:
Ayah tidak dibunuh karena membunuh anaknya. (HR Bukhari dan Muslim)
Pada masalah yang terakhir ini dan masalah-masalah sebelumnya ditetapkan hukumnya bahwa si pembunuh itu tidak dibunuh, dia hanya bebas dari hukuman kisas tetapi dijatuhkan kepadanya hukuman lain, seperti diat, denda, dan sebagainya sebagaimana diteranagkan secara terperinci di dalam kitab-kitab fikih.
Selanjutnya Allah swt. menerangkan adanya kemungkinan lain yang lebih ringan dari kisas yaitu "barang siapa mendapat suatu pemaafan dari saudara yang terbunuh, maka hendaklah orang yang diberi maaf itu membayar diat kepada saudara (ahli waris) yang memberi maaf dengan cara yang baik". Artinya gugurlah hukuman wajib kisas dan diganti dengan hukuman diat yang wajib dibayar dengan baik oleh yang membunuh.
Kemudian dalam penutup ayat ini Allah memperingatkan kepada ahli waris yang telah memberi maaf agar jangan berbuat lagi yang tidak wajar kepada pihak yang telah diberi maaf, karena apabila ia berbuat hal-hal yang tidak wajar maka artinya perbuatan itu melampaui batas dan akan mendapat siksa yang pedih di hari kiamat.TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 178
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/795-tafsir-depag-ri--qs-002-al-baqarah-179.html
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(QS. 2:179)
Pada ayat ini Allah memberikan penjelasan tentang hikmahnya hukuman kisas itu, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.
Tafsir Al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukum kisas dan hukum diat yang dibawa oleh Alquran dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat dan memberikan analisa beberapa pendapat sarjana-sarjana hukum. Antara lain Tafsir Al-Manar mengatakan ringkasnya sebagai berikut: "....apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Alquran benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode Arab Jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya sesuatu suku. Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat dapat dibunuh sebagai balasan 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah. Pada masa sekarang ini, ada sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa hukum bunuh dianggap tidak wajar lagi, tetapi yang wajar hanya hukuman yang bersifat pendidikan."
Tafsir Al-Manar menambahkan lagi: "....sebagian manusia (penjahat-penjahat) kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, tidaklah mereka akan jera malah ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang yang serupa ini tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, ia dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan kemaafan, maka hilanglah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda)." Demikian beberapa uraian yang kita ringkaskan dari Tafsir Al-Manar.
TAFSIR DEPAG RI : QS 002 - AL BAQARAH 180
http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/157-qs-002-al-baqarah/794-tafsir-depag-ri-qs-002-al-baqarah-180.html
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ
Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara makruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(QS. 2:180)
Secara umum menurut bunyi ayat 180 di atas Allah mewajibkan berwasiat bagi seorang yang beriman yang telah merasa bahwa ajalnya sudah dekat dengan datangnya tanda-tanda bahwa dia akan mati. Kewajiban berwasiat itu, ialah kepada orang-orang yang mempunyai harta, agar sesudah matinya dapat disisihkan sebagian harta yang akan diberikan kepada ibu bapak dan karib kerabatnya dengan baik (adil dan wajar).
Para ulama mujtahid, untuk menerapkan suatu hukum wasiat yang positif dari ayat 180 ini, mereka memerlukan pembahasan dan penelitian pula terhadap ayat-ayat lain dalam Alquran dan terhadap hadis-hadis Nabi yang ada hubungannya dengan persoalan ini, sehingga mereka menghasilkan pendapat antara lain:
1.Jumhur ulama memberikan pendapat bahwa ayat wasiat 180 ini telah dinasakhkan (dihapus hukumnya) oleh ayat-ayat mawaris yang diturunkan dengan terperinci pada surat An-Nisa:11,12 dengan alasan antara lain sebagai berikut:
a.Sabda Rasulullah saw:
إن الله قد أعطي كل ذي حق حقه ألا لا وصية لوارث
Artinya:
Sesungguhnya Allah swt. telah memberikan kepada setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat bagi ahli waris. (H.R Ahmad dan Al Baihaqi dari Abu Umamah Al Bahali)
Hadis ini walaupun tidak mutawatir, namun telah diterima baik oleh para ulama Islam semenjak dahulu.
b.Para ulama sependapat bahwa ayat-ayat mawaris tersebut diturunkan sesudah ayat wasiat ini.
2.Para ulama yang berpendapat bahwa ayat wasiat ini dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris, terbagi pula kepada 2 golongan: golongan pertama mengatakan: Tidak ada wasiat yang wajib, baik kepada kerabat yang ahli waris maupun kerabat yang bukan ahli waris. Golongan kedua berpendapat bahwa yang dinasakhkan hanya wasiat kepada kerabat ahli waris saja, sesuai dengan ayat-ayat mawaris itu tetapi untuk karib kerabat yang tidak termasuk ahli waris, wasiat itu tetap wajib hukumnya sesuai dengan ayat wasiat ini.
3.Menurut Abu Muslim Al-Asfahani (seorang ulama yang tidak mengakui adanya nasakh dalam ayat-ayat Alquran) dan Ibnu Jarir At-Tabari berpendapat bahwa ayat wasiat 180 ini, tidak dinasakhkan oleh ayat-ayat mawaris dengan alasan antara lain:
- Tidak ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, karena wasiat ini sifatnya pemberian dari Tuhan. Oleh karena itu, seorang ahli waris bisa mendapat bagian dari wasiat sesuai dengan ayat 180 ini, dan dari warisan sesuai dengan ketentuan ayat-ayat mawaris.
- Andaikata ada pertentangan antara ayat wasiat ini dengan ayat-ayat mawaris, maka dapat dikompromikan yaitu ayat-ayat wasiat ini sifatnya umum, artinya wajib wasiat kepada setiap kerabat, baik ahli waris maupun bukan, sedang ayat-ayat mawaris sifatnya khusus. Jadi kewajiban berwasiat itu seperti dalam ayat 180 tetap berlaku, sehingga tidak bertentangan dengan ayat-ayat mawaris.
Pada ayat 180 ini diterangkan lagi bahwa wasiat itu diperlakukan kalau ada harta banyak yang akan ditinggalkan yang berwasiat. Ulama banyak yang memberi pendapat tentang berapa banyaknya harta itu baru diperlukan adanya wasiat. Perincian pendapat para ulama ini dapat diketahui dalam kitab fikih. Tetapi bagaimanapun banyaknya dalil-dalil yang dikemukakan, pikiran yang sehat dapat mengambil kesimpulan bahwa harta yang ditinggalkan itu tentulah tidak sedikit sebab wasiat itu tidak boleh melebihi sepertiga dari jumlah seluruh harta yang ditingatkan, setelah dikeluarkan lebih dahulu apa yang wajib dikeluarkan, seperti utang-utang dan ongkos seperlunya untuk kepentingan penyelenggaraan jenazah. Kalau wasiat itu lebih dari sepertiga, maka harus mendapat persetujuan dari ahli waris yang menerima warisan itu.
Kalau ada yang tidak setuju, maka wasiat hanya berlaku sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan itu, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw.:
إن الله أعطاكم ثلث أموالكم عند وفاتكم زيادة لكم في أعمالكم
Artinya:
Sesungguhnya Allah telah membolehkan memberikan sepertiga dari harta kamu sewaktu dekat dengan mati untuk menambah kebajikan kamu. (HR Ad Daruqutni dari Mu'az bin Jabal)
Jadi kalau harta sedikit, tentulah wasiat itu tidak pantas dan tidak wajar.
Sesudah itu Allah menekankan pula, bahwa wasiat it diberikan dan dibagi secara makruf, artinya secara baik, adil dan wajar. Jangan ada yang menerima sedikit sedang yang lain menerima lebih banyak, kecuali dalam hal-hal yang cukup wajar pula, yaitu orang yang menerima lebih banyak, adalah karena sangat banyak kebutuhan dibandingkan dengan yang lain.
Kembali ke Daftar Surah Kembali ke Daftar Surah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar